Hak untuk Menjual Paksa Klausul Contoh

Hak untuk Menjual Paksa a. Nasabah memahami bahwa apabila ia tidak membayar Efek yang dibeli pada tanggal jatuh tempo dari kontrak pembelian, CGS-CIMB berhak untuk melakukan penjualan sebagian atau seluruh Efek tersebut secara paksa (untuk selanjutnya disebut "force sell") dimana : 1) CGS-CIMB dapat, tapi tidak harus melaksanakan hak ini pada setiap hari setelah hak untuk force sell timbul. CGS-CIMB tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Nasabah atas segala kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari jatuhnya harga pasar efek tersebut, antara hari pertama hak untuk force sell tersebut timbul hingga hari di mana Efek tersebut benar- benar dijual, atau sebagai akibat dari kegagalan untuk force sell. 2) CGS-CIMB berhak melakukan force sell tanpa persetujuan Nasabah dalam rangka penyelesaian kewajiban Nasabah. 3) CGS-CIMB berhak melakukan force sell dalam hal saldo rekening Nasabah menunjukkan angka negatif yaitu apabila posisi kewajiban serah dana Nasabah pada tanggal penyelesaian lebih besar dibandingkan dengan saldo dana yang dijaminkan dan saldo dana pada RDN Nasabah yang bersangkutan. 4) 2 (dua) hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati (atau sesuai ketentuan OJK dan/atau BEI yang berlaku) maka CGS- CIMB akan melakukan force sell atas efek Nasabah tersebut di pasar regular dengan urutan efek yang akan dijual secara paksa (force sell) tersebut adalah sesuai kebijakan sepihak CGS-CIMB. 14. Right to Force Sell a. The Client understands that if he/she does not pay for any Securities, which he/she purchases by the due date of the purchase contracts, CGS-CIMB shall have the right to force sell any or all of these Securities where : 1) CGS-CIMB may but need not exercise this right on any day after the day on which the right to force sell first arose. CGS-CIMB will not be liable to the Client for any losses suffered by the Client as a result of any fall in the market price of the security between the first day the right to force sell arose and the day it actually sells the Securities or as a result of any failure to force sell. 2) CGS-CIMB shall be entitled to force sell without the Client’s consent to recover the Negative Balance in the Client’s account. 3) CGS-CIMB has the right to force sell in terms the Client's account balance showed a negative figure that if the position of the obligation to deliver Client funds on the settlement date is greater than the guaranteed fund balance and fund balance at RDN Client. 4) 2 (two) days after the agreed completion date (or as...
Hak untuk Menjual Paksa. Nasabah memahami bahwa apabila ia tidak membayar Efek yang dibeli pada tanggal jatuh tempo dari kontrak pembelian, CIMB berhak untuk menjual paksa sebagian atau seluruh Efek tersebut. CIMB dapat, tapi tidak harus melaksanakan hak ini pada setiap hari setelah hak untuk menjual paksa timbul. CIMB tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Nasabah atas segala kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari jatuhnya harga pasar efek tersebut, antara hari pertama hak untuk menjual paksa tersebut timbul hingga hari di mana Efek tersebut benar-benar dijual, atau sebagai akibat dari kegagalan untuk menjual paksa.
Hak untuk Menjual Paksa. Nasabah memahami bahwa apabila ia tidak membayar Efek yang dibeli pada tanggal jatuh tempo dari kontrak pembelian, CIMB berhak untuk menjual paksa sebagian atau seluruh Efek tersebut. CIMB dapat, tapi tidak harus melaksanakan hak ini pada setiap hari setelah hak untuk menjual paksa timbul. CIMB tidak The Client understands that if he/she does not pay for any Securities, which he/she purchases by the due date of the purchase contracts, CIMB shall have the right to force sell any or all of these Securities. CIMB may but need not exercise this right on any day after the day on which the right to force sell first arose. CIMB will not be liable to memiliki kewajiban apapun terhadap Nasabah atas segala kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari jatuhnya harga pasar efek tersebut, antara hari pertama hak untuk menjual paksa tersebut timbul hingga hari di mana Efek tersebut benar-benar dijual, atau sebagai akibat dari kegagalan untuk menjual paksa.
Hak untuk Menjual Paksa a. Nasabah memahami bahwa apabila ia tidak membayar Efek yang dibeli pada tanggal jatuh tempo dari kontrak pembelian, CGS-CIMB berhak untuk melakukan penjualan sebagian atau seluruh Efek tersebut secara paksa (untuk selanjutnya disebut "force sell") dimana : 1) CGS-CIMB dapat, tapi tidak harus melaksanakan hak ini pada setiap hari setelah hak untuk force sell timbul. CGS-CIMB tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Nasabah atas segala kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari jatuhnya harga pasar efek tersebut, antara hari pertama hak untuk force sell tersebut timbul hingga hari di mana Efek tersebut benar- 14. Right to Force Sell a. The Client understands that if he/she does not pay for any Securities, which he/she purchases by the due date of the purchase contracts, CGS-CIMB shall have the right to force sell any or all of these Securities where : 1) CGS-CIMB may but need not exercise this right on any day after the day on which the right to force sell first arose. CGS-CIMB will not be liable to the Client for any losses suffered by the Client as a result of any fall in the market price of the security between the first day the right to force sell arose and the day it actually sells the Securities or as a result of any failure to force sell.

Related to Hak untuk Menjual Paksa

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Penyampaian Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;

  • Risiko Tingkat Suku Bunga Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga Rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari: