Common use of HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO Clause in Contracts

HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 70 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 70 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 69 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 69 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Pembaruan

HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 88 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 88 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Fund Prospectus

HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO. Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 68 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 74 68 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus