PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 16.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan; dan/atau
4. adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
16.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
16.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
16.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Dilakukannya Pelunasan Lebih Awal
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 15.1. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
1. terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan; dan/atau
2. perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak; dan/atau
3. terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan.
4. terdapat permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Hal mana Pelunasan Lebih Awal dikarenakan adanya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS secara signifikan, dapat menyebabkan harga Pelunasan Lebih Awal tersebut lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS melakukan pembelian kembali/pelunasan lebih awal Efek bersifat utang yang diterbitkan sebelum Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi akan melakukan Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan nilai realisasi Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS yang mengalami pembelian kembali/pelunasan lebih awal oleh penerbit tersebut, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan serta dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal sebagian Unit Penyertaan tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
15.2. Prosedur Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.3. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
15.4. Harga Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Pelunasan Lebih Awal
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 secara signifikan atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI PANIN 1 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, kecuali dalam hal Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasanatas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. Sebelum Tanggal Pelunasan, dalam hal terjadi perubahan politik, perubahan maupun perbedaan interpretasi atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan FORTIS PROTEKPLUS VIII, maka Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pelunasan lebih awal. Pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan akan melakukan pelunasan lebih awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih FORTIS PROTEKPLUS VIII pada tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal tersebut (apabila tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya pelunasan lebih awal). Dalam hal ini Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu menyampaikan permohonan tertulis atau mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan FORTIS PROTEKPLUS VIII.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. 17.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
17.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN. Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 secara signifikan, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI CAPITAL PROTECTED INCOME FUND 15 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.