PROSPEKTUS PEMBARUAN
PROSPEKTUS
PEMBARUAN
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
Prospektus Pembaruan ini dibuat di Jakarta pada tahun 2023
Tanggal Efektif: 4 Mei 2020 Masa Penawaran: Maksimum 120 Hari Bursa sejak Tanggal Efektif
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 adalah Xxxxx Xxxx
Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 bertujuan untuk
memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap pokok investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
(Pengertian atas Tanggal Jatuh Tempo dapat dilihat pada Bab I mengenai Istilah dan Definisi).
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 akan berinvestasi
sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi:
(i) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan
(ii) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 secara terus menerus dengan jumlah sekurang- kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran. Unit Penyertaan tidak akan ditawarkan setelah berakhirnya Masa Penawaran.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) selama Masa Penawaran.
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan pada kondisi pasar dan akumulasi jumlah pembelian Unit Penyertaan. Keterangan lebih lanjut mengenai Masa Penawaran dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 .
Prospektus Pembaruan ini diterbitkan di Jakarta pada bulan Maret 2023
Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Para Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Manajer Investasi akan melakukan pembayaran pelunasan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang dimilikinya sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebelum
Tanggal Jatuh Tempo.
Para Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab IX Prospektus.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Menara Standard Chartered
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII).
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL- HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 TIDAK TERMASUK PRODUK INVESTASI DENGAN PENJAMINAN. SEBELUM MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA. ISI DARI PROSPEKTUS DAN DOKUMEN PENAWARAN LAINNYA BUKANLAH SUATU SARAN BAIK DARI SISI BISNIS, HUKUM, MAUPUN PERPAJAKAN. OLEH KARENA ITU, CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DISARANKAN UNTUK MEMINTA PERTIMBANGAN ATAU NASIHAT DARI PIHAK-PIHAK YANG KOMPETEN SEHUBUNGAN DENGAN INVESTASI DALAM REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HARUS MENYADARI BAHWA TERDAPAT KEMUNGKINAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 AKAN MENANGGUNG RISIKO SEHUBUNGAN DENGAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 YANG DIPEGANGNYA. SEHUBUNGAN DENGAN KEMUNGKINAN ADANYA RISIKO TERSEBUT, APABILA DIANGGAP PERLU CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAPAT MEMINTA PENDAPAT DARI PIHAK-PIHAK YANG BERKOMPETEN ATAS ASPEK BISNIS, HUKUM, KEUANGAN, PERPAJAKAN, MAUPUN ASPEK LAIN YANG RELEVAN. PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT (“MANAJER INVESTASI”) DALAM MENJALANKAN KEGIATAN USAHANYA AKAN SELALU MENTAATI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI ANTI PENCUCIAN UANG, ANTI TERORISME MAUPUN PERPAJAKAN, YANG KEBERLAKUANNYA MUNGKIN MENGHARUSKAN MANAJER INVESTASI UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PELAPORAN DAN PEMOTONGAN PAJAK YANG TERUTANG OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN YANG AKAN DILAKUKAN OLEH MANAJER INVESTASI DARI WAKTU KE WAKTU KEPADA OTORITAS YANG BERWENANG. MANAJER INVESTASI AKAN SELALU MENJAGA KERAHASIAAN DATA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAN WAJIB MEMENUHI KETENTUAN KERAHASIAAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. DALAM HAL MANAJER INVESTASI DIWAJIBKAN UNTUK MEMBERIKAN DATA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN, DATA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN HANYA AKAN DISAMPAIKAN ATAS PERSETUJUAN TERTULIS DARI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DAN/ATAU DIMINTA OLEH OTORITAS YANG BERWENANG SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU. INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK BERINVESTASI MELALUI REKSA DANA. KINERJA MASA LALU TIDAK MENCERMINKAN KINERJA MASA DATANG. REKSA DANA BUKAN MERUPAKAN PRODUK PERBANKAN DAN REKSA DANA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK MANAPUN. PT DANAREKSA INVESTMENT MANAGEMENT TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN, DAN SETIAP PENAWARAN PRODUK DILAKUKAN OLEH PETUGAS YANG TELAH TERDAFTAR DAN DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
(halaman ini sengaja dikosongkan)
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I. ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II. KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 10
BAB III. MANAJER INVESTASI 15
BAB IV. BANK KUSTODIAN 17
BAB V. TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI 19
BAB VI. METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI
DANAREKSA PROTEKSI 69 25
BAB VII. PERPAJAKAN 28
BAB VIII. MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO
YANG UTAMA 30
BAB IX. ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 33
BAB X. HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 36
BAB XI. PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 38
BAB XII. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN 43
BAB XIII. PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN 45
BAB XIV. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL
JATUH TEMPO 49
BAB XV. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN 50
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 52
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 53
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 55
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 57
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 58
(halaman ini sengaja dikosongkan)
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana yang merupakan Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan otoritas pasar modal Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.5. DOKUMEN KETERBUKAAN PRODUK
adalah dokumen yang memuat keterangan mengenai target Efek-Efek dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 serta ilustrasi imbal hasil yang diharapkan dari serta informasi material lainnya berkenaan dengan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69. Dokumen ini akan disediakan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
1.6. BURSA EFEK
adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak- pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.7. EFEK
adalah surat berharga.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif, Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
• Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
• Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
• Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
• Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
• Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
• Efek derivatif; dan/atau
• Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.8. EFEKTIF
adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.9. EFEK BERSIFAT UTANG
adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.10. EFEK BERSIFAT UTANG YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi adalah Efek Bersifat Utang yang ditetapkan menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebagaimana yang dimaksud pada Bab V angka 5.2. huruf a Prospektus ini.
1.11. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
adalah formulir asli atau aplikasi yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang pertama kali (pembelian awal).
1.12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
adalah formulir asli atau aplikasi yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.13. FORMULIR PROFIL PEMODAL REKSA DANA
adalah formulir atau aplikasi sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM No.IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/ PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang harus diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Profil Pemodal Reksa Dana berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI
69 yang pertama kali (pembelian awal) melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. HARI BURSA
adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia yang terkait dengan perdagangan Efek yang bersangkutan.
1.15. HARI KALENDER
adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia.
1.16. HARI KERJA
adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Bank Indonesia.
1.17. KEADAAN KAHAR
adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang- Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
1.18. HASIL INVESTASI
adalah hasil yang diperoleh dari investasi portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 selain hasil pelunasan Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.19. HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI
adalah hasil yang diperoleh dari kupon/bunga Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang ditetapkan oleh Manajer Investasi sebagai bagian dari basis nilai proteksi atas Pokok Investasi. Manajer Investasi akan menentukan ada atau tidak adanya Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi serta besarnya bagian dari Kupon Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan menjadi Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
1.20. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.21. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.22. LAPORAN BULANAN
adalah laporan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada),
(f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau pelunasan) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
1.23. MANAJER INVESTASI
adalah Pihak yang telah mendapat izin dari otoritas pasar modal Indonesia sebagai Manajer Investasi untuk melakukan kegiatan usaha mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Danareksa Investment Management.
1.24. MASA PENAWARAN
adalah jangka waktu Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku, yang tanggal atau jangka waktunya ditentukan oleh Manajer Investasi pada halaman muka (cover) Prospektus ini.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/ BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan terkait lainnya.
1.26. NASABAH
adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah nilai pasar wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
1.28. NILAI PASAR WAJAR (FAIR MARKET VALUE)
adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.
IV.C.2. beserta peraturan pelaksanaan terkait lainnya.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang- Undang OJK”).
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.30. PELUNASAN LEBIH AWAL
adalah suatu tindakan dari Xxxxxxx Investasi membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum Tanggal Jatuh Tempo yang wajib dilaksanakan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada
tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melaksanakan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan secara lebih rinci dalam Bab V dan Bab XV Prospektus ini.
1.31. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
adalah individu, badan usaha, badan hukum atau institusi yang memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
1.32. PENAWARAN UMUM
adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.35. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 6 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN REKSA DANA TERPROTEKSI, REKSA DANA DENGAN PENJAMINAN DAN REKSA DANA INDEKS
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 48/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Desember 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan dan Reksa Dana Indeks dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.39. POKOK INVESTASI
adalah investasi awal Pemegang Unit Penyertaan yang diinvestasikan dengan membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Masa Penawaran.
1.40. PORTOFOLIO EFEK
adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
1.41. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.42. PROSPEKTUS
adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.43. REKSA DANA
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Terbuka atau Tertutup, atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.44. REKSA DANA TERPROTEKSI
adalah Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks.
1.45. REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 56 tanggal 23 Maret 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 02 tertanggal 10 Juli 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 26 tertanggal 22 Desember 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
1.46. PERATURAN TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal 06 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.47. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
adalah surat atau bukti yang mengkonfirmasikan telah dilaksanakannya perintah pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan disampaikan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari
Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund and in complete application), dan (ii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan. Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 69 kepada Pemegang Unit Penyertaan tersebut dikirimkan secara elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest). Pemegang Unit Penyertaan dapat mengakses Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
1.48. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.49. TANGGAL EMISI
adalah tanggal dimana Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 diterbitkan dan pertama kali Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dihitung
sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah). Tanggal Emisi jatuh selambat- lambatnya 3 (tiga) Hari Bursa sejak berakhirnya Masa Penawaran Umum, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
1.50. TANGGAL PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
adalah tanggal dimana Xxxxxxx Investasi akan membagikan Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi yaitu setiap tanggal jatuh tempo kupon/bunga Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69. Tanggal Pembagian Hasil Investasi secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pembagian Hasil Investasi bukan merupakan Hari Bursa, maka Tanggal Pembagian Hasil Investasi adalah Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
1.51. TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
adalah Tanggal Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang akan diumumkan dan dipublikasikan di harian tertentu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Hari Bursa terakhir bulan berjalan. Tanggal-tanggal yang merupakan Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) tersebut secara rinci akan dicantumkan dalam Dokumen Keterbukaan Produk. Apabila Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) bukan merupakan Hari Bursa, maka pengumuman dan publikasi Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB).
1.52. TANGGAL JATUH TEMPO
adalah tanggal dimana Xxxxxxx Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib membeli kembali seluruh Unit Penyertaan (pelunasan) yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan secara serentak (dalam waktu bersamaan) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan, yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Tanggal
Jatuh Tempo tersebut. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo. Tanggal Jatuh Tempo REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 disesuaikan dengan tanggal jatuh tempo Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yaitu
maksimum 6 (enam) tahun sejak Tanggal Emisi.
1.53. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal tanggal 10 November 1995 dan peraturan pelaksanaannya.
1.54. UNIT PENYERTAAN
adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
2.1 PEMBENTUKAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 adalah Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 56 tanggal 23 Maret 2020, dibuat dihadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Kabupaten Bekasi, sebagaimana telah diubah dengan akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 02 tertanggal 10 Juli 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, dan akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Terproteksi DANAREKSA PROTEKSI 69 No. 26 tertanggal 22 Desember 2020, dibuat di hadapan Leny, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bekasi, (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69”), antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 memperoleh
pernyataan Efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor : S-450/ PM.21/2020 tanggal 04 Mei 2020.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) Unit Penyertaan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan pada Masa Penawaran.
Masa Penawaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI
69 akan dimulai sejak tanggal efektif dari OJK, dengan ketentuan keseluruhan jangka waktu Masa Penawaran beserta Tanggal Emisi tidak lebih dari jangka waktu pemenuhan dana kelolaan yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Selama Masa Penawaran, setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah).
Sebelum berakhirnya Masa Penawaran, Manajer Investasi dapat memperpendek Masa Penawaran berdasarkan kondisi pasar dan akumulasi jumlah penjualan Unit Penyertaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan dan/atau persetujuan OJK.
Manajer Investasi wajib membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
apabila sampai dengan akhir Masa Penawaran jumlah Unit Penyertaan yang terjual kurang dari jumlah minimum Unit Penyertaan yang ditentukan dan Manajer Investasi dapat membatalkan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 apabila dalam Masa Penawaran terdapat kondisi yang dianggap tidak menguntungkan atau dapat merugikan calon
Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Penawaran Umum dibatalkan, dana investasi milik calon Pemegang Unit Penyertaan akan dikembalikan sesegera mungkin oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah/instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan dan dengan biaya bank menjadi tanggungan Manajer Investasi.
Calon Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat membatalkan permohonan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
akan diterbitkan pada Tanggal Emisi.
Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya dalam REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo. Manajer Investasi akan menolak setiap permintaan penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI
69 dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Tidak ada penempatan dana awal.
2.4. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO4 Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pelunasan atas Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo akan dilakukan sesuai dengan skema investasi yang akan diinformasikan secara lebih rinci pada Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan pada Masa Penawaran.
Penjelasan lengkap mengenai Pelunasan Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo ini diuraikan pada Bab XIV Prospektus ini.
2.5. PELUNASAN LEBIH AWAL
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/pelunasan akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas
seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Kondisi yang menyebabkan Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal ini diuraikan lengkap dalam Bab XV Prospektus ini.
2.6. PEMBAYARAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan hasil pelunasan Unit Penyertaan kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin dalam mata uang Rupiah paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
2.7. PENGELOLA REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
KOMITE INVESTASI
Komite Investasi bertugas mengawasi kegiatan Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Anggota Komite Investasi terdiri dari:
Ketua
Marsangap X. Xxxxx, memperoleh gelar Master of Science in Finance dari University of Houston pada tahun 1998 serta Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1996. Mengawali karirnya di bidang pasar modal pada PT DBS Vickers Securities pada tahun 2000 sebagai Equity Analysts dan selanjutnya pada PT Prudential Life Insurance sebagai Fixed Income Analyst dan kemudian pada PT Manulife Asset Management sebagai Fund Manager. Sebelum begabung dengan PT Danareksa Investment Management pada April 2015 sebagai Chief Investment Officer dan Direktur Investasi, yang bersangkutan bekerja pada PT Sun Life Financial Indonesia sejak tahun 2006 dengan posisi terakhir sebagai Vice President and Group Head of Investment. Pada 16 Oktober 2017, Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxx ditunjuk sebagai Direktur Utama di PT Danareksa Investment Management. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. Kep-65/ PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 03 Agustus 2020.
Anggota
Xxxx Xxxxxxxxxx, saat ini menjabat sebagai Direktur di PT Danareksa Investment Management membawahi Direktorat Sales & Marketing sejak 26 April 2017. Sebelumnya menjabat sebagai Institutional Coverage Origination Division Head pada PT Danareksa (Persero). Meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari STIE IEU Yogyakarta pada tahun 2004, yang bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-516/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Sebelum bergabung dengan Danareksa, berkarir di industri perbankan sejak tahun 1999 di Bank Permata dengan jabatan terakhir Assistant Vice President, Global Market Sales. Tahun 2011 di PT Bank UOB Indonesia, Vice President Divisi Corporate Institutional Advisory Dealer. Tahun 2012 di PT BII Maybank Tbk, Vice President pada Head Fixed Income Sales, dan tahun 2013 kembali bergabung di Bank Permata Tbk, dengan jabatan terakhir sebagai Vice President, Head Global Market Sales Wholesale Banking. Selama perjalanan karirnya, memulai dan menjalani pekerjaan pada sektor perbankan dan jasa keuangan non- bank, khususnya dalam bidang sales dan marketing.
TIM PENGELOLA INVESTASI
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua
Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM, menyelesaikan dua pendidikan pasca sarjana yakni Master of Business Administration dari Rotman School of Management University of Toronto, Canada pada tahun 2014 dan Master of Science, University of California - Los Angeles (UCLA) pada tahun 1999. Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana sebagai Bachelor of Science dari University of Southern California, USA pada tahun 1997. Beliau memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-245/ PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 16 September 2021.
Mengawali karirnya dalam industri keuangan pada tahun 2003 dengan bergabung bersama Citibank NA Jakarta dan mulai berkiprah dalam pasar modal Indonesia sebagai Equity Research Analyst di Schroder Investment Management Indonesia pada tahun 2006. Beliau juga sempat berkarir pada perusahaan Sekuritas dalam bidang riset dan investment banking. Memasuki kembali pengelolaan investasi pada tahun 2016 ketika bergabung dengan Eastspring Investments Indonesia sebagai Head of Research. Sebelum bergabung dengan PT Danareksa Investment Management pada akhir April 2021, yang bersangkutan bekerja sebagai Head of Investment Equity di Sequis Asset Management.
Anggota
Xxxxxx Xxxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2001. Mengawali karir di pasar modal pada PT Mahanusa Investment Management sebagai Xxxxxx Xxxxx dari tahun 2005 hingga 2008, selanjutnya bergabung dengan PT CIMB-Principal Asset Management dan bertanggung jawab dalam mengelola Reksa Dana bersifat ekuitas dan campuran. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-167/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Xxxxx Xxxxxxx, Sarjana Ekonomi dari ABFI Institute Perbanas pada tahun 2004. Mengawali karir di pasar modal pada PT Dea U-Trade Futures sebagai Portfolio Trader di tahun 2004 hingga 2005, selanjutnya bergabung dengan PT Asuransi Allianz Life Indonesia sebagai Investment Supervisor pada tahun 2006 hingga 2009. Melanjutkan karir di bidang pasar modal hingga bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2015 dengan posisi sebagai Head Fixed Income and Money Market Department dan bertanggung jawab atas monitoring portfolio Reksadana Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-686/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 9 September 2022.
Xxxx Xxxxxx, llulus sebagai Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Institut Perbanas Jakarta pada tahun 2011. Memulai karir di pasar modal dengan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Fixed Income Dealer, kemudian pada tahun 2016 bertanggung jawab mengelola Reksa Dana Pendapatan Tetap. Xxxx adalah pemegang izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-598/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 29 Agustus 2022.
Xxxx Xxxxxxxxx, Master of Business Finance dari Monash University. Mengawali karir di Citibank Indonesia di bagian Risk Management pada tahun 2012. Dan melanjutkan karirnya di pasar modal sebagai Research Analyst di Panin Asset Management pada tahun 2013 hingga posisi terakhirnya di perusahaan tersebut sebagai Portfolio Manager Fixed Income hingga Bulan Maret 2022. Sebagai Portfolio Manager Fixed Income, yang bersangkutan memiliki tanggung jawab untuk mengelola reksa dana yang berisikan instrument pasar utang dalam negeri dan instrumen pasar uang. Xxxx bersangkutan memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-445/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 22 Desember 2021.
MANAJER INVESTASI
3.1. RIWAYAT SINGKAT PERUSAHAAN
PT Danareksa Investment Management (dahulu bernama PT Danareksa Fund Management), yang didirikan dengan Akta nomor 26 tanggal 1 Juli 1992 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta dan dirubah dengan Akta nomor 108 tanggal 24 Agustus 1992 dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx XX, pengganti dari Xxxx Xxxxxxx XX tersebut, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor C2-7283.HT.01.01.TH.92 tanggal 3 September 1992 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 5391 tanggal 27 Oktober 1992, Tambahan Berita Negara nomor 86.
Anggaran dasar PT Danareksa Investment Management telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir diubah dengan Akta Nomor 2 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat dihadapan Fifidiana, SH., SS., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-0083200.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019 dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 dan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 masing-masing tertanggal
16 Oktober 2019 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0195853.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 16 Oktober 2019.
Untuk menjalankan kegiatan usahanya, PT Danareksa Investment Management telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-27/PM- MI/1992 tanggal 9 Oktober 1992.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Danareksa Investment Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Marsangap X. Xxxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sejak didirikannya PT Danareksa Investment Management pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT Danareksa Investment Management.
Dengan total dana kelolaan Reksa Dana sampai dengan 30 Desember 2022 sebesar Rp. 36,07 triliun.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pemegang saham PT Danareksa Investment Management adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan jumlah kepemilikan sebesar 65% dan PT Danareksa (Persero) dengan jumlah kepemilikan sebesar 35%. Sebagai anak perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk., maka PT Danareksa Investment Management menjadi terafiliasi dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. (BRI) berikut seluruh anak perusahaan BRI. PT Danareksa Investment Management juga terafiliasi dengan PT Danareksa (Persero), berikut seluruh anak perusahaan dalam Holding Danareksa.
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2022 sebagai berikut:
• Best Domestic Custodian
• Best Sub-Custodian - Highly Commended
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Mekanisme Proteksi atas Pokok Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 bertujuan untuk
memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 akan berinvestasi
sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo dengan komposisi portofolio investasi yaitu:
(a) minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan
(b) minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau deposito;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek Bersifat Utang dalam kebijakan investasi pada angka 5.2. huruf
(a) tersebut di atas merupakan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang menjadi basis nilai proteksi atas Pokok Investasi.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berdasarkan Prospektus.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tersebut di atas,
kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
Manajer Investasi dilarang mengubah Portofolio Efek yang menjadi basis proteksi sebagaimana ditentukan dalam paragraf pertama dari Bab V angka 5.2. huruf (a) di atas, kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek.
Penjelasan lebih rinci mengenai Efek Bersifat Utang yang akan menjadi portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Dokumen Keterbukaan Produk yang akan dibagikan oleh Manajer Investasi pada Masa Penawaran.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan pada angka 5.2. diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu
150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
5.3. MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI
a. Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi atas Pokok Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 ini sepenuhnya dilakukan melalui mekanisme investasi, dan bukan melalui mekanisme penjaminan oleh Manajer Investasi maupun pihak ketiga.
Manajer Investasi akan melakukan investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi dimana pada Tanggal Jatuh Tempo, hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi akan memiliki Nilai Aktiva Bersih sekurang-kurangnya sama dengan Pokok Investasi yang terproteksi.
b. Pokok Investasi yang Terproteksi
Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo. Proteksi sebesar 100% (seratus persen) tersebut berasal dari hasil pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang merupakan basis nilai proteksi atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi.
c. Jangka Waktu Berlakunya Ketentuan Proteksi
Proteksi atas Pokok Investasi berlaku hanya pada Tanggal Jatuh Tempo.
d. Ruang Lingkup dan Persyaratan Bagi Berlakunya Mekanisme Proteksi
Mekanisme proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 hanya akan berlaku apabila:
i. Tidak ada penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi atas Pokok Investasi dalam portofolio investasi yang gagal dalam membayar kewajibannya baik pokok utang maupun bunga hingga Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
ii. Tidak terdapat perubahan dan/atau penambahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan nilai yang diproteksi berkurang atau hilang; dan/atau
iii. Tidak terjadinya Keadaan Kahar (Force Majeure); dan/atau
iv. Tidak terjadinya risiko-risiko investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII angka 8.2. Prospektus ini.
e. Hilangnya atau Berkurangnya Hak Pemegang Unit Penyertaan atas Proteksi
Hak Pemegang Unit Penyertaan atas proteksi Pokok Investasi dalam Unit Penyertaan yang dimilikinya dapat hilang atau berkurang apabila Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya sebelum Tanggal Jatuh Tempo atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi.
x. Xxxxxxxan lebih Awal
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan yang material oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sehingga
tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dilunasi seluruhnya dari pihak penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sebelum jatuh tempo/ pelunasan akhir, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada
tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
5.4. NILAI PELUNASAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Apabila Pelunasan Lebih Awal tidak terjadi, Nilai Pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo diharapkan sebagai berikut:
Nilai Pelunasan =
(Jumlah Unit yang masih dimiliki Pemegang Unit) x 100% x (Nilai Aktiva Bersih per Unit pada Tanggal Jatuh Tempo)
5.5. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks, dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 juncto Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-697/PM.21/2018 tertanggal 4 Juli 2018 perihal Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada setiap saat;
c. memiliki Efek Beragun Aset dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/ atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam Transaksi Marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
p. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali;
r. melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Selain pembatasan tersebut di atas, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekitif juncto POJK Tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Penjaminan Dan Reksa Dana Indeks terdapat aturan tambahan dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi yaitu sebagai berikut:
a. Manajer Investasi wajib melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), sehingga nilai Efek Bersifat Utang pada saat jatuh tempo sekurang- kurangnya dapat menutupi jumlah nilai yang diproteksi.
b. Kebijakan investasi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku sepanjang Manajer Investasi melakukan investasi pada Surat Berharga Negara
c. Manajer Investasi dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet sebanyak-banyaknya 30% (tiga puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih;
d. Manajer Investasi dilarang mengubah portofolio Efek sebagaimana ketentuan huruf a di atas (Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi), kecuali karena terjadinya penurunan peringkat Efek.
e. Manajer Investasi dapat melakukan investasi pada Efek derivatif tanpa harus terlebih dahulu memiliki Efek yang menjadi underlying dari derivatif tersebut dengan memperhatikan ketentuan bahwa investasi dalam Efek Bersifat Utang tetap menjadi basis nilai proteksi.
x. Xxxxxxx Investasi dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan Reksa Dana Terproteksi memiliki Efek yang diterbitkan oleh pihak terafiliasinya sebagai basis proteksi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah. Pelaksanaan ketentuan tersebut wajib memperhatikan ketentuan angka 5.5. huruf f Prospektus ini.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dan otoritas di bidang pasar modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Terproteksi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut di atas merupakan kutipan peraturan perundang- undangan yang berlaku saat ini, sesuai dengan kebijakan investasinya REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tidak akan
berinvestasi pada Efek yang diperdagangkan di luar negeri.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang diperoleh DANAREKSA PROTEKSI 69 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam DANAREKSA PROTEKSI 69, sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang telah dibukukan ke dalam DANAREKSA PROTEKSI 69 tersebut di atas akan didistribusikan secara periodik dan serentak oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan besarnya Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selama hal tersebut tetap sesuai dengan Tujuan Investasi DANAREKSA PROTEKSI 69 yaitu memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.
Pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dengan cara tersebut di atas akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi tetapi Tujuan Investasi untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) atas Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo tetap terpenuhi sepanjang tidak terjadi risiko investasi.
Pembayaran dana pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
Metode Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21-06- 2017 (dua puluh satu Juni dua ribu tujuh belas) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 22-06-2017 (dua puluh dua Juni dua ribu tujuh belas) tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g UU PPh |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
c. Capital Gain/ Diskonto Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 |
d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh, PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 |
f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Adanya perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, dapat memberikan dampak negatif bagi DANAREKSA PROTEKSI 69 dan/atau menyebabkan proteksi tidak tercapai.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan DANAREKSA PROTEKSI 69.
Kondisi yang harus diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah mengambil langkah yang dianggap perlu agar DANAREKSA PROTEKSI 69 sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah memperoleh nasehat dari penasehat perpajakan, perubahan atas peraturan perpajakan dan/atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan DANAREKSA PROTEKSI 69, pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak, tingkat proteksi atas modal dan nilai akhir pelunasan Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila kondisi di atas terjadi, Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal. Bila Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan dapat menerima nilai pelunasan bersih secara material lebih rendah daripada Pokok Investasi.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 DAPAT MEMPEROLEH MANFAAT INVESTASI SEBAGAI BERIKUT:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI
69, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Potensi pertumbuhan nilai investasi
Hasil investasi akan relatif lebih baik bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui akumulasi dana yang terhimpun dari para Pemegang Unit Penyertaan, karena memberikan kekuatan manajer investasi dalam hal bernegosiasi, baik untuk memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi ataupun harga transaksi efek yang lebih menarik dengan biaya investasi yang relatif lebih rendah, dan terutama dalam hal kemudahan akses pada instrumen investasi tertentu yang relatif lebih sulit dilakukan secara individual.
c. Proteksi Investasi
Pokok dari Investasi akan terproteksi dan akan kembali 100% yang berasal dari pelunasan Efek Bersifat Utang dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang
merupakan basis nilai proteksi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, apabila investasinya dicairkan sesuai dengan Tanggal Jatuh Tempo.
d. Investasi Dengan Tingkat Risiko yang Dapat dikelola
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 memberikan
100% proteksi terhadap Nilai Investasi Awal Pemegang Unit Penyertaan pada Tanggal Jatuh Tempo melalui penempatan pada Efek Bersifat Utang dengan jangka waktu tidak melebihi dari batas waktu jatuh tempo Efek Bersifat Utang yang menjadi Basis Nilai Proteksi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang
diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum Indonesia yang masuk dalam kategori layak investasi (investment grade).
8.2. REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 MEMBERIKAN PROTEKSI 100% (SERATUS PERSEN) ATAS POKOK INVESTASI YANG DICAPAI SECARA KESELURUHAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO, TERJADINYA RISIKO-RISIKO INVESTASI DI BAWAH INI DAPAT MENGAKIBATKAN MEKANISME PROTEKSI ATAS POKOK INVESTASI TIDAK BERLAKU:
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 melakukan investasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya, baik wanprestasi pembayaran atau wanprestasi lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian, termasuk dalam hal terjadi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau kepailitan terhadap penerbit, maka hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
b. Risiko Pelunasan Lebih Awal
Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal terdapat risiko harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
c. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan- kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek Bersifat Utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dan berakibat
pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
d. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 menjadi
kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta BAB XI angka 11.1. huruf a dan huruf b Prospektus ini, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
8.3. RISIKO YANG TIDAK MEMPENGARUHI MEKANISME PROTEKSI
a. Risiko Likuiditas
Di samping hal tersebut di atas, dalam kondisi luar biasa (Force Majeure) atau kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi yaitu risiko berkurang atau tidak adanya likuiditas dari pihak ketiga pada Tanggal Jatuh Tempo, maka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo, dapat dihentikan sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK yang berlaku.
b. Risiko Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga di pasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio reksa dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih dari REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
c. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik) Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
d. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, sebagian besar hingga seluruh investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 adalah dalam
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sehingga risiko investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI
69 yang relevan adalah risiko Negara Republik Indonesia dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
Mengingat REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tidak
melakukan investasi pada Efek luar negeri, maka perubahan nilai tukar mata uang asing tidak akan mempengaruhi hasil investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi .
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dinyatakan Efektif oleh OJK.
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dinyatakan Efektif oleh OJK.
x. Xxxxx pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
h. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
i. Biaya asuransi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 (jika ada).
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
x. Xxxxx lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mungkin ada dikemudian hari dimana REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 adalah pihak yang memperoleh manfaat.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal dan Dokumen Keterbukaan Produk dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari OJK.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
x. Xxxxx pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dan likuidasi atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembayaran pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dan hasil pelunasan Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
b. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada) .
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 tidak
membebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), dan biaya pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | (%) | KETERANGAN |
Dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69: | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 3% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap Tanggal Pembagian Hasil Investasi |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | |
b. Semua biaya bank | Jika ada | |
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya di atas (jika ada) | Jika ada |
Biaya-biaya tersebut di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. MEMPEROLEH BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 YAITU SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian, dan (ii) Tanggal Jatuh Tempo atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dijual kembali, dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli, dijual kembali atau dilunasi.
10.2. MENDAPATKAN PROTEKSI ATAS POKOK INVESTASI SESUAI MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI.
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak proteksi atas Pokok Investasi sesuai dengan ketentuan proteksi sebagaimana dimaksud dalam Bab V angka 5.3. Prospektus ini.
10.3. MEMPEROLEH PEMBAGIAN HASIL INVESTASI DAN HASIL INVESTASI YANG MENJADI BASIS NILAI PROTEKSI SESUAI KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian Hasil Investasi dan Hasil Investasi Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. MEMPEROLEH XXXXXXXAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO DENGAN NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN YANG SAMA BESARNYA BAGI SEMUA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
10.5. MEMPEROLEH XXXXXXXAN LEBIH AWAL DENGAN NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN YANG SAMA BESARNYA BAGI SEMUA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DALAM HAL TERJADINYA PELUNASAN LEBIH AWAL
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh Pejabat Pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang- undangan dimana berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada tanggal Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
10.6. MEMPEROLEH INFORMASI NILAI AKTIVA BERSIH PER UNIT PENYERTAAN SEKURANG-KURANGNYA 1 (SATU) KALI DALAM 1 (SATU) BULAN PADA TANGGAL PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan pada Tanggal Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dengan menghubungi Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
10.7. MEMPEROLEH LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN SECARA PERIODIK
10.8. MEMPEROLEH LAPORAN BULANAN (LAPORAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian.
10.9. MEMPEROLEH BAGIAN ATAS HASIL LIKUIDASI SECARA PROPORSIONAL DENGAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN DALAM HAL REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 DIBUBARKAN DAN DILIKUIDASI
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 berlaku sejak
ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa, REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka
11.1. huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas; dan
iii) membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf a di atas dan menyampaikan laporan hasil pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang di audit oleh Xxxxxxx yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf c di atas, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1. huruf c di atas, dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 wajib
dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1. huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai dengan alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA DANAREKSA PROTEKSI 69 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing- masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebagaimana dimaksud pada angka 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
sebagaimana dimaksud pada angka 11.5. huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebagaimana dimaksud dalam angka 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan pengakhiran Kontrak ini akibat pembubaran REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
12.1. LAPORAN KEUANGAN DAN LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Lihat Lampiran
12.2. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 | 2022 | 2021 |
Total Hasil Investasi | 4,17% | 4,23% |
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran | 4,17% | 4,23% |
Biaya Operasi | 0,26% | 0,26% |
Perputaran Portofolio | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak | - | - |
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 beserta ketentuan- ketentuan yang ada di dalamnya.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh melalui Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada Masa Penawaran.
13.2. TATA CARA PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 harus
terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Pemodal Reksa Dana sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-20/PM/2004, tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang diterbitkan oleh Manajer Investasi serta melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Masa Penawaran.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 adalah Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada Masa Penawaran.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut dalam mata uang Rupiah diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran, akan diproses oleh Bank Kustodian pada Tanggal Xxxxx berdasarkan Nilai Aktiva Bersih awal REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
Pada hari terakhir dalam Masa Penawaran, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri hanya dapat diterima dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian paling lambat Pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir Masa Penawaran tersebut.
Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI
69 yang telah diterima dan disetujui tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 15.00 WIB (lima belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran tersebut melalui sistem pengelolaan investasi terpadu.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau uang pembelian tidak diterima dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada hari terakhir dalam Masa Penawaran akan ditolak dan tidak diproses.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan pada Masa Penawaran dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta Rekening : REKSA DANA TERPROTEKSI
DANAREKSA PROTEKSI 69 – SUBSCRIPTION
Nomor : 000-0000000-0
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 Bank
Kustodian atas perintah Xxxxxxx Investasi dapat membuka rekening atas nama REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada
bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA DANAREKSA PROTEKSI
69 dikreditkan ke rekening atas nama XXXXX DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa terakhir pada Masa Penawaran.
13.7. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Dana pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN, DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian. Semua biaya
Bank, pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Emisi dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran dalam mata uang Rupiah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian pada Masa Penawaran (in good funds).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan juga dapat mengakses informasi mengenai Laporan Bulanan.
BAB XIV PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
14.1. PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO Pada Tanggal Jatuh Tempo, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan wajib melakukan pelunasan atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dengan cara membeli kembali seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Tanggal Jatuh Tempo. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka pelunasan pada Tanggal Jatuh Tempo.
14.2. PEMBAYARAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil pelunasan Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran pelunasan Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Tanggal Jatuh Tempo.
14.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Harga Pelunasan untuk setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada Tanggal Jatuh Tempo adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
pada Tanggal Jatuh Tempo. Apabila Tanggal Jatuh Tempo bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah Tanggal Jatuh Tempo.
14.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Tanggal Jatuh Tempo.
PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
15.1. PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN
Sebelum Tanggal Jatuh Tempo, apabila terdapat perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik, perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan situasi ekonomi dan keuangan yang ekstrim, dimana berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 secara signifikan, atau terjadi penurunan peringkat Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi dalam portofolio investasi REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sehingga tidak lagi masuk dalam kategori layak investasi (investment grade), atau atas permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan, atau dalam hal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal oleh penerbit Efek Bersifat Utang Yang Menjadi Basis Nilai Proteksi, Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada tanggal
dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.
Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal tersebut bukan merupakan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Dalam hal Pelunasan Lebih Awal terjadi, Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk melakukan pelunasan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69, kecuali Pelunasan Lebih Awal yang dilakukan atas permintaan tertulis seluruh Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pelunasan atas Unit Penyertaan yang dibeli kembali oleh Manajer Investasi dalam rangka Pelunasan Lebih Awal.
15.2. PEMBAYARAN PELUNASAN LEBIH AWAL UNIT PENYERTAAN Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan akan dilakukan oleh Bank Kustodian dengan bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran Pelunasan Lebih Awal Unit Penyertaan dilakukan sesegera xxxxxxx xxxxxx xxxxxx 0 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Biaya pemindahbukuan/transfer, bila ada, berkaitan dengan pelunasan tersebut sepenuhnya akan menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
15.3. HARGA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL PELUNASAN LEBIH AWAL
Harga Pelunasan Lebih Awal setiap Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 adalah harga setiap Unit Penyertaan yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 pada tanggal
dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari nilai proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan. Apabila tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal bukan Hari Bursa maka Nilai Aktiva Bersih yang dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
15.4. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dilunasi dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dilunasi, dan dapat diakses oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas AKSes yang disediakan penyedia S-Invest dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 16.1. di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PELUNASAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Uang/ Dana
Investor
Formulir Subscription/ On Line Subscription serta Dokumen
Manajer Investasi
s-invest
Instruksi Subscription/ Subscription Batch serta Dokumen
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
17.2. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
APERD
Investor
Manajer Investasi
Bank
K
ustodian
Formulir Subscription/ On Line Subscription serta Dokumen
Subscription Batch
s-invest
Indtruksi Subscription/ Subscription Batch serta Dokumen
Uang/ Dana
Surat Konfirmasi
17.3. SKEMA PELUNASAN UNIT PENYERTAAN PADA TANGGAL JATUH TEMPO
Uang/ Dana
Investor
Manajer Investasi
s-invest
Instruksi
Bank Kustodian
Surat Konfirmasi
17.4. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS PERMINTAAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MELALUI MANAJER INVESTASI
Investor
Manajer Investasi
Bank Kustodian
s-invest
Surat Permintaan Instruksi
Pelunasan Lebih Awal
Uang/ Dana
Surat Konfirmasi
17.5. SKEMA PELUNASAN LEBIH AWAL ATAS PERMINTAAN SELURUH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MELALUI AGEN PENJUAL
Uang/ Dana
Investor
Surat Permintaan Pelunasan Lebih Awal
APERD
Bank Manajer Investasi Kustodian
s-invest
Indtruksi
Surat Konfirmasi
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah ini.
iii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah ini.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii. di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii. di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui alamat Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii. berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
18.4 Manajer Investasi wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK)dengan menggunakan Peraturan dan Acara LAPS SJK dan tunduk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif DANAREKSA PROTEKSI 69, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu
30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK tersebut di pengadilan manapun juga.
e. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
f. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase LAPS SJK , para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta;
g. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
h. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN
UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen-Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management
Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta
Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164 Jakarta 12930
Telp. (00-00) 0000 0000
Faks. (00-00) 0000 0000 / 0000 00000
MANAJER INVESTASI
PT Danareksa Investment Management Plaza BP Jamsostek, Lantai 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910
Telp. (00-00) 00 000 000
Faks. (00-00) 00 000 000 / 25 198 005
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
Laporan Keuangan
tanggal 31 Desember 2022
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta
Laporan Auditor Independen
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian Laporan Auditor Independen Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5-22
PT Danareksa Investment Management
SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Marsangap X. Xxxxx
Alamat Kantor : Xxxxx XX Xxxxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. HR Rasuna Said Kav. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777
Jabatan : Direktur Utama PT Danareksa Investment Management
Nama : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxx Kantor : Xxxxx XX Xxxxxxxxx Xxxxxx 00
Jl. HR Rasuna Said Kav. 112 Blok B Jakarta 12910
Nomor Telepon : 021-29555777 Jabatan : Direktur PT Danareksa
Investment Management
1. Manajer lnvestasi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 69 (“Reksa Dana”) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana, serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana disebutkan dalam butir 1 diatas, menyatakan bahwa :
a. Semua informasi dalam laporan keuangan Reksa Dana tersebut telah dimuat secara lengkap dan benar, dan
b. Laporan keuangan Reksa Dana tersebut tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.
Plaza BP Jamsostek Lt. 11
Jl. HR. Xxxxxx Xxxx Xxx. 112 Blok B Jakarta 12910 T. (x00-00) 00 000 000 (Hunting)
F. (x00-00) 00 000 000
4. Kami bertanggung jawab atas sistem pengendalian intern dalam Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Manajer lnvestasi sebagaimana tercantum dalam Kontrak lnvestasi Kolektif Reksa Dana dan peraturan perundangan yang berlaku.
Jakarta, 7 Februari 2023
Atas nama dan mewakili Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT Danareksa Investment Management
Marsangap X. Xxxxx
Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxx Utama Direktur
SURAT PERNYATAAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN TANGGAL 31 DESEMBER 2022 DAN UNTUK TAHUN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Koslina
Alamat Kantor : Menara Standard Chartered,
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930
Nomor Telepon : x0000 000 00000
Jabatan : Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
Bertindak berdasarkan Power of Attorney tertanggal 20 April 2021 dengan demikian sah mewakili STANDARD CHARTERED BANK, Cabang Jakarta, menyatakan bahwa :
1. Sesuai dengan Surat Edaran Bapepam & LK No: SE 02/BL/2011 kepada seluruh Direksi Manajer lnvestasi dan Bank Kustodian Prociuk lnvestasi Berbasis KIK tertanggal 30 Maret 2011 dan Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S- 469/D.04/2013 tanggal 24 Desember 2013 perihal Laporan Keuangan Tahunan Prociuk lnvestasi berbentuk Kontrak lnvestasi Kolektif (KIK), STANDARD CHARTERED BANK, Cabang Jakarta, Kantor Cabang suatu bank yang didirikan berdasarkan hukum Negara Kerajaan lnggris (“Bank Kustodian”), dalam kapasitasnya sebagai bank kustodian dari REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 (“Reksa Dana”) bertanggung jawab terhadap penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Reksa Dana.
2. Laporan Keuangan Reksa Dana telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3. Bank Kustodian hanya bertanggung jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana ini sejauh kewajiban dan tanggung jawabnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana seperti ditentukan dalam KIK.
4. Dengan memperhatikan alinea tersebut di atas, Bank Kustodian menegaskan bahwa :
a. semua informasi yang diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana telah diberitahukan sepenuhnya dan dengan benar dalam Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana; dan
b. Laporan Keuangan Reksa Dana, berdasarkan pengetahuan terbaik Bank Kustodian, tidak berisi informasi atau fakta material yang salah, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta yang material yang akan atau harus diketahuinya dalam kapasitasnya sebagai Bank Kustodian Reksa Dana.
5. Bank Kustodian memberlakukan prosedur pengendalian internal kontrol dalam mengadministrasikan Reksa Dana, sesuai dengan kewajiban dan tanggung jawabnya seperti ditentukan dalam KIK.
Jakarta, 7 Februari 2023
Koslina
Untuk dan atas nama Bank Kustodian
Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
THE CUSTODIAN BANK’S STATEMENT REGARDING
THE RESPONSIBILITY FOR THE FINANCIAL STATEMENTS AS OF DECEMBER 31, 2022 AND FOR THE YEAR THEN ENDED
REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69
The undersigned :
Name : Koslina
Office Address : Menara Standard Chartered,
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930
Telephone : x0000 000 00000
Designation : Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
Act based on Power of Attorney dated April 20, 2021 therefore validly acting for and on behalf of STANDARD CHARTERED BANK, Jakarta Branch, declare that :
1. Pursuant to the Circular Letter of Bapepam & LK No: SE-02/BL/2011 addressed to all Directors of Investment Managers and Custodian Banks of Investment Product under the CIC dated 30 March 2011 and the Financial Services Authority Letter No. S-469/D.04/2013 dated 24th December 2013 regarding the Annual Financial Statements of Investment Products in form of Collective Investment Contract (CIC), STANDARD CHARTERED BANK, Jakarta Branch, the Branch Office of the company established under the laws of England (the “Custodian Bank”), in its capacity as the custodian bank of REKSA DANA TERPROTEKSI DANAREKSA PROTEKSI 69 (the “Fund”) is responsible for the preparation and presentation of the Financial Statements of the Fund.
2. These financial statements of the Fund have been prepared and presented in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
3. The Custodian Bank is only responsible for the these Financial Statements of the Fund to the extent of its obligations and responsibilities as a Custodian Bank of the Fund as set out in the CIC.
4. Subject to the foregoing paragraphs, the Custodian Bank confirms that :
a. All information which is known to it in its capacity as Custodian Bank of the Fund, has been fully and correctly disclosed in these Annual Financial Statements of the Fund; and
b. These Financial Statements of the Fund do not, to the best of its knowledge, contain false material information or facts, nor do they omit material information or facts which would or should be known to it in its capacity as Custodian Bank of the Fund.
5. The Custodian Bank applies its internal control procedures in administering the Fund, in accordance with its obligations and responsibilities set out in the CIC.
Jakarta, February 7, 2023
Koslina
For and on behalf of Custodian Bank
Head of Financing and Securities Services, Financial Markets
No : 00268/2.1133/AU.1/09/0754-1/1/II/2023
Laporan Auditor Independen
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 69 Opini
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 69 (“Reksa Dana”), yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2022, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta catatan atas laporan keuangan, termasuk ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan.
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Basis Opini
Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Tanggung jawab kami menurut standar tersebut diuraikan lebih lanjut dalam paragraf Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan pada laporan kami. Kami independen terhadap Xxxxx Xxxx berdasarkan ketentuan etika yang relevan dalam audit kami atas laporan keuangan di Indonesia, dan kami telah memenuhi tanggung jawab etika lainnya berdasarkan ketentuan tersebut. Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
Tanggung Jawab Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola terhadap Laporan Keuangan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Dalam penyusunan laporan keuangan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Reksa Dana dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali Manajer Investasi dan Bank Kustodian memiliki intensi untuk melikuidasi Reksa Dana atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.
UOB Plaza 42nd & 30th Floor • Jl. MH. Thamrin Lot 8-10 • Central Jakarta 10230 • Indonesia
Tel: x00 00 00000000 (Hunting), x00 00 0000000 • E-mail xxx-xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxxxxxxxxxxxx.xxx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally Independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan Registered Public Accountants
Decree of the Finance Minister of the Republic of Indonesia No.855/KM.1 /2017
Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Reksa Dana.
Tanggung Jawab Auditor terhadap Audit atas Laporan Keuangan
Tujuan kami adalah untuk memeroleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut.
Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga :
• Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.
• Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Reksa Dana.
• Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
• Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Reksa Dana untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Reksa Dana tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha.
• Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.
Kami mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh kami selama audit.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0754 7 Februari 2023
(halaman ini sengaja dikosongkan)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Per 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan 2022 | 2021 | |
ASET |
| |
Portofolio efek Efek bersifat utang (harga perolehan Rp 988.789.400.000 pada tahun 2022 dan tahun 2021) | 2c,2d,3,7 982.203.753.741 | 985.571.421.123 |
Instrumen pasar uang | 2c,2d,3 19.000.000.000 | - |
Total portofolio efek | 1.001.203.753.741 | 985.571.421.123 |
Kas | 2d,4 386.134.011 | 00.000.000.000 |
Piutang bunga | 2d,2e,5 10.184.602.252 | 00.000.000.000 |
TOTAL ASET | 1.011.774.490.004 | 1.011.358.755.852 |
LIABILITAS | ||
Beban akrual | 2d,2e,6 236.496.059 | 250.787.533 |
TOTAL LIABILITAS | 236.496.059 | 250.787.533 |
NILAI ASET BERSIH | ||
Total Kenaikan Nilai Aset Bersih | 1.011.537.993.945 | 1.011.107.968.319 |
TOTAL NILAI ASET BERSIH | 1.011.537.993.945 | 1.011.107.968.319 |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 1.000.000.000,0000 | 1.000.000.000,0000 |
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 1.011,54 | 1.011,11 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
PENDAPATAN
Pendapatan Investasi Pendapatan bunga
Kerugian investasi yang belum direalisasi
TOTAL PENDAPATAN BEBAN
Beban investasi
Catatan
2e,10
2d,2e
2022 2021
00.000.000.000 00.000.000.000
(0.000.000.000) (0.000.000.000)
00.000.000.000 00.000.000.000
Beban pengelolaan investasi Beban kustodian
2e,11,14 (2.127.342.888) (2.119.662.453)
2e,12 (448.778.813) (444.116.815)
Beban lain-lain
TOTAL BEBAN
LABA SEBELUM PAJAK
2e,13
(5.443.970.609) (5.407.538.272)
(8.020.092.310) (7.971.317.540)
00.000.000.000 00.000.000.000
BEBAN PAJAK PENGHASILAN LABA TAHUN BERJALAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
2f,8b - -
00.000.000.000 00.000.000.000
TAHUN BERJALAN SETELAH PAJAK - -
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 00.000.000.000 00.000.000.000
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN PERUBAHAN ASER BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan Pemegang
Total Kenaikan
Total Nilai
Unit Penyertaan Nilai Aset Bersih Aset Bersih
Saldo per 1 Januari 2021 1.000.000.000.000 129.002.665 1.000.129.002.665
Perubahan aset bersih pada tahun 2021
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Distribusi kepada pemegang unit
penyertaan (31.176.234.091) - (31.176.234.091)
Saldo per 31 Desember 2021 968.823.765.909 00.000.000.000 0.000.000.000.000
Perubahan aset bersih pada tahun 2022
Penghasilan komprehensif tahun
berjalan - 00.000.000.000 00.000.000.000
Transaksi dengan pemegang unit penyertaan
Distribusi kepada pemegang unit
penyertaan | (00.000.000.000) | - (00.000.000.000) | |
Saldo per 31 Desember 2022 | 927.085.152.273 | 00.000.000.000 0.000.000.000.000 |
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Arus kas dari aktivitas operasi
2022
2021
Penerimaan bunga efek bersifat utang 00.000.000.000 00.000.000.000 Penerimaan bunga deposito berjangka 183.268.817 - Pembayaran jasa pengelolaan investasi (2.127.269.588) (1.939.666.782)
Pembayaran jasa kustodian (448.420.466) (411.212.188)
Pembayaran beban lain-lain (5.458.693.730) (5.393.845.035)
Kas bersih yang dihasilkan dari
aktivitas operasi 00.000.000.000 00.000.000.000
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Distribusi kepada pemegang unit
penyertaan (00.000.000.000) (31.176.234.091)
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan (00.000.000.000 ) (31.176.234.091)
Kenaikan kas dan setara kas 3.754.771.397 00.000.000.000
Kas dan setara kas pada awal tahun 00.000.000.000 00.000.000
Kas dan setara kas pada akhir tahun 00.000.000.000 00.000.000.000
Kas dan setara kas terdiri dari atas :
Kas 386.134.011 00.000.000.000
Deposito berjangka 19.000.000.000 -
Total kas dan setara kas 00.000.000.000 00.000.000.000
Catatan atas laporan keuangan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
1. UMUM
Reksa Dana Terproteksi Danareksa Proteksi 69 (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang berlaku sejak tanggal 9 Januari 2020 tentang perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 48/POJK.04/2015 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Xxxxx Xxxx dengan Penjaminan, dan Xxxxx Xxxx Xxxxxx yang berlaku tanggal 29 Desember 2015.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 56 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat di hadapan Leny, S.H,. X.Xx, notaris di Jakarta. Pada tanggal 22 Desember 2020 Kontrak Investasi Kolektif tersebut telah mengalami perubahan dengan akta Akta No. 26 di hadapan notaris yang sama. Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif secara terus menerus dengan jumlah sekurang-kurangnya 10.000.000 (sepuluh juta) unit penyertaan dan sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 2.000.000.000 (dua miliar) unit penyertaan pada masa penawaran. Setiap unit penyertaan mempunyai nilai aset bersih awal sebesar Rp 1.000/unit.
PT Danareksa Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Tim Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan Investasi. Komite Investasi terdiri dari :
Ketua : Marsangap X. Xxxxx Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxx
Xxx Pengelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijakan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua : Xxxxxx Xxxxxxxx, CFA, FRM Anggota : Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx
Mukti Xxxx Xxxxxxx
Reksa Dana bertujuan untuk memberikan proteksi sebesar 100% (seratus persen) terhadap Pokok Investasi pada tanggal jatuh tempo dengan memperoleh tingkat pengembalian yang stabil dan terukur serta memperoleh likuiditas melalui pembagian hasil investasi secara periodik.
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aset Bersih pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya dan/atau Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh korporasi berbadan hukum Indonesia dan/ atau Efek Beragun Aset dan/atau Efek Bersifat Utang lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan di kemudian hari, yang telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade) yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Indonesia; dan
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan komposisi investasi sebagai berikut :
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aset Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-450/PM.21/2020 pada tanggal 4 Mei 2020. Xxxxx Xxxx telah beroperasi sejak tanggal 28 Desember 2020.
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah tanggal
30 Desember 2022 dan 2021. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun berakhir 31 Desember 2022 dan 2021 disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian pada tanggal 7 Februari 2023. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar.
Laporan keuangan disusun berdasarkan akuntansi berbasis akrual kecuali laporan arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas di bank serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi Reksa Dana membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan dan beban.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
c. Portofolio efek
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang dan instrumen pasar uang.
d. Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
Klasifikasi, Pengukuran dan Pengakuan Aset Keuangan
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Perusahaan menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut :
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi (“FVTPL”);
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain (“FVTOCI”).
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi :
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria “semata- mata dari pembayaran pokok dan bunga”.
Pada pengakuan awal, aset keuangan yang diukur pada biaya diamortisasi diakui pada nilai wajarnya ditambah biaya transaksi (jika ada) dan selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif.
Pendapatan dari aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi dicatat di dalam laporan laba rugi dan dilaporkan sebagai “Pendapatan bunga” dan “Pendapatan lain-lain”.
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
- Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar dan penjualan aset keuangan diakui di dalam laporan laba rugi dan dicatat masing-masing sebagai “Keuntungan/ (kerugian) investasi yang belum direalisasi” dan “Keuntungan/(kerugian) investasi yang telah direalisasi”.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Reksa Dana memiliki Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi dan aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi.
Pengakuan
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap aset keuangan Reksa Dana.
Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya.
Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
Manajer Investasi berkeyakinan tidak terdapat penurunan nilai atas aset keuangan pada tanggal 31 Desember 2022.
Liabilitas Keuangan
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2022, Xxxxx Xxxx hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Pada saat pengakuan awal, liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi diukur pada nilai wajar ditambah biaya transaksi (jika ada). Setelah pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengukur seluruh liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksitransaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran.
Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Level 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Level 1 yang dapat di observasi untuk aset atau liabilitas, baikk secara langsung (misalnya derivasi dari harga) (Level 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat di observasi. (Level 3).
Level pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor- faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Instrumen Keuangan Saling Hapus
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan.
Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
e. Pendapatan dan beban
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku. Sedangkan pendapatan lainnya merupakan pendapatan yang bukan berasal dari kegiatan investasi, termasuk di dalamnya pendapatan bunga atas jasa giro.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain-lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana. Sedangkan beban lainnya merupakan beban yang tidak terkait dengan kegiatan investasi dan biaya keuangan, termasuk di dalamnya beban atas pajak penghasilan final dari pendapatan bunga atas jasa giro yang timbul dari kegiatan diluar investasi.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015) “Pengungkapan Pihak-Pihak Berelasi”. Jenis transaksi dan saldo dengan pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, diantaranya sebagai berikut :
- Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan
- Amendemen PSAK 57: “Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi
Penerapan PSAK tersebut di atas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Standar akuntansi revisian yang telah diterbitkan dan relevan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2023 dan belum diterapkan secara dini :
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
- Amendemen PSAK 46 ”Pajak Penghasilan”
- Amendemen PSAK 25 ”Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan”
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
3. PORTOFOLIO EFEK
Ikhtisar portofolio efek
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
31 Desember 2022
Harga perolehan
Tingkat bunga per
Level
Jatuh
Persentase terhadap total
Peringkat portofolio
Jenis Efek Nilai nominal
Efek bersifat utang
rata-rata Nilai wajar
tahun Hierarki
%
tempo
efek
efek
%
FR0086 | 969.900.000.000 988.789.400.000 982.203.753.741 5,50 | 2 | 15 Apr 26 | - | 98,10 |
Total efek bersifat utang | 969.900.000.000 988.789.400.000 982.203.753.741 | 98,10 | |||
Instrumen pasar uang | |||||
PT Bank Mayapada Internasional Tbk | 19.000.000.000 1 9.000.000.000 19.000.000.000 6,25 | - | 20 Jan 23 | - | 1,89 |
Total instrumen pasar uang | 19.000.000.000 19.000.000.000 19.000.000.000 | 1,89 | |||
Total portofolio efek | 1.001.203.753.741 | 100,00 |
31 Desember 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga per
Level
Jatuh
Persentase terhadap total
Peringkat portofolio
Jenis Efek Nilai nominal
Efek bersifat utang
rata-rata Nilai wajar
tahun Hierarki
%
tempo
efek
efek
%
FR0086 969.900.000.000 988.789.400.000 985.571.421.123 5,50 2 15 Apr 26 - 100,00
Total efek bersifat utang 969.900.000.000 988.789.400.000 985.571.421.123 100,00
Total portofolio efek 985.571.421.123 100,00
4. KAS
Akun ini merupakan rekening giro Rupiah pada Bank Kustodian, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta.
Saldo kas pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing- masing adalah sebesar Rp 386.134.011 dan Rp 00.000.000.000.
5. PIUTANG BUNGA
2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Deposito berjangka | 28.630.137 | - | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih..
6. XXXXX XXXXXX
2022
2021
Jasa pengelolaan investasi (catatan 11) 180.068.972 179.995.672
Jasa kustodian (catatan 12) 38.071.725 37.713.379
Lain-lain 18.355.362 33.078.482
Total 236.496.059 250.787.533
7. PENGUKURAN NILAI WAJAR
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Pengukuran nilai wajar portofolio efek Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022 | 2021 | ||
Nilai tercatat amortisasi | 982.203.753.741 | 985.571.421.123 | |
Pengukuran nilai wajar menggunakan: Level 2 | 951.380.448.129 | 986.056.070.454 |
8. PERPAJAKAN
a. Pajak penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014 hingga 31
Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas penghasilan berupa obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, dimana salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Pada tanggal 7 Oktober 2021, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang pada tanggal 29 Oktober 2021 telah disahkan oleh Presiden sebagai UU HPP No. 7/2021, dimana salah satunya mengatur tentang kenaikan tarif PPN umum secara bertahap, kenaikan dari 10% menjadi 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan 12% mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai beriku :
2022 | 2021 | ||
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Ditambah (dikurangi): Beban yang tidak dapat dikurangkan | 8.020.092.310 | 7.971.317.540 | |
Pendapatan yang pajaknya bersifat final - Bunga deposito berjangka | (211.898.954) | - | |
- Bunga efek bersifat utang | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | |
- Kerugian investasi yang belum direalisasi | 3.367.667.382 | 3.217.982.715 | |
Laba (rugi) kena pajak | - | - | |
Pajak penghasilan | - | - | |
Pajak dibayar di muka | - | - | |
(Lebih) kurang bayar pajak tahun berjalan | - | - |
Dalam laporan keuangan ini, jumlah penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
b. Beban pajak
2022 2021
Pajak kini -
Pajak tangguhan - Total -
c. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 masing-masing adalah sebagai berikut :
Unit | Persentase (%) | |||
Pemodal Manajer Investasi | 1.000.000.000,0000 - | 100,00 - | ||
Total | 1.000.000.000,0000 | 100,00 | ||
10. PENDAPATAN BUNGA | 2022 | 2021 | ||
Efek bersifat utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Deposito berjangka | 211.898.954 | - | ||
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Pendapatan bunga disajikan dalam jumlah bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
11. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap tanggal pembagian hasil investasi. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah Rp 206.508.312 dan Rp 192.696.587.
12. BEBAN JASA KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa kepada Bank Kustodian. Kontrak investasi kolektif Xxxxx Xxxx menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali. Beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk bulan Januari 2022 sampai dengan Maret 2022 dan 11% sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2022. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2022 dan 2021 masing-masing adalah Rp 43.570.643 dan Rp 40.374.256.
13. BEBAN LAIN-LAIN | |||
2022 | 2021 | ||
Pajak final | 5.376.829.791 | 5.334.407.405 | |
Lain-lain | 67.140.818 | 73.130.867 | |
Total | 5.443.970.609 | 5.407.538.272 |
14. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI Sifat Pihak-Pihak Berelasi
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan kepengurusan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer Investasi adalah pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah nihil.
b. Transaksi Xxxxx Xxxx dengan Manajer Investasi untuk tahun- tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 adalah sebagai berikut :
2022
Jasa Pengelolaan Investasi
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing
Total
Saldo unit penyertaan
Total
Persentase fee (%)
transaksi pembelian kembali
pendapatan lainnya
- 2.127.342.888 3,00 - -
2021
Jasa Pengelolaan Investasi
Saldo unit penyertaan
Total
Persentase fee (%)
Total keuntungan atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing-masing transaksi pembelian kembali
Total pendapatan lainnya
- 2.119.662.453 3,00 - -
15. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
Pajak penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak di masa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
16. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Risiko investasi dalam Reksa Dana yang dapat mengakibatkan mekanisme proteksi atas pokok investasi tidak berlaku, dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain :
a. Risiko Kredit (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana Reksa Dana berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Baik wanprestasi pembayaran atau wanprestasi lainnya yang ditetapkan dalam perjanjian, termasuk dalam hal terjadi penundaan kewajiban pembayaran utang atau kepailitan terhadap penerbit, maka hal ini akan mempengaruhi hasil investasi Reksa Dana.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan :
Eksposur maksimum
2022 | 2021 | |
Instrumen pasar uang | 19.000.000.000 | - |
Efek bersifat utang | 982.203.753.741 | 985.571.421.123 |
Kas | 386.134.011 | 00.000.000.000 |
Piutang bunga | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Total | 1.011.774.490.004 | 1.011.358.755.852 |