Hostility Klausul Contoh

Hostility. ● Kata-kata kotor dan ujaran kebencian ● Seorang pemain tidak boleh menggunakan bahasa yang cabul, kotor, vulgar, menghina, mengancam, kasar, memfitnah, menyinggung atau tidak menyenangkan; atau mempromosikan atau menghasut kebencian atau tindakan diskriminatif, di atau di dekat area pertandingan, kapan saja. Seorang pemain tidak boleh menggunakan fasilitas, layanan, atau peralatan apa pun yang disediakan atau disediakan oleh ESL atau kontraktornya untuk memposting, mengirimkan, menyebarkan, atau menyediakan komunikasi terlarang tersebut. ● Perilaku Mengganggu / Penghinaan ● Perilaku Mengganggu / Seorang pemain tidak boleh mengambil tindakan apa pun atau melakukan gerakan apa pun yang ditujukan kepada pemain lawan, penggemar, atau ofisial, atau menghasut individu lain untuk melakukan hal yang sama, yang menghina, mengejek, mengganggu, atau antagonis. ● Perilaku kasar ● Perilaku kasar terhadap ofisial ESL, pemain lawan, atau penonton tidak akan ditoleransi. Pelanggaran etiket berulang, termasuk namun tidak terbatas pada menyentuh komputer, tubuh, atau properti pemain lain akan mengakibatkan hukuman. Pemain dan tamunya (jika ada) harus memperlakukan semua individu yang menghadiri pertandingan dengan hormat. ● Pelecehan ● Pelecehan dilarang. Pelecehan didefinisikan sebagai tindakan sistematis, bermusuhan dan berulang yang terjadi selama periode waktu yang cukup lama, atau contoh mengerikan tunggal, yang dimaksudkan untuk mengisolasi atau mengucilkan seseorang dan/atau mempengaruhi martabat orang tersebut. ● Pelecehan Seksual ● Pelecehan seksual dilarang. Pelecehan seksual didefinisikan sebagai rayuan seksual yang tidak diinginkan. Penilaian didasarkan pada apakah orang yang berakal akan menganggap tindakan tersebut sebagai tindakan yang tidak diinginkan atau menyinggung. Tidak ada toleransi untuk setiap ancaman/pemaksaan seksual atau janji keuntungan sebagai imbalan atas bantuan seksual. ● Diskriminasi dan Denigrasi ● Pemain tidak boleh menyinggung martabat atau integritas suatu negara, orang pribadi atau sekelompok orang melalui kata-kata atau tindakan yang menghina, diskriminatif atau merendahkan karena ras, warna kulit, etnis, asal kebangsaan atau sosial, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau pendapat lain, status keuangan, kelahiran atau status lainnya, orientasi seksual atau alasan lainnya. ● Komentar yang Meremehkan ● Pemain tidak boleh memberikan, membuat, mengeluarkan, mengizinkan, atau mendukung pernyataan apa pun yang dirancang untuk m...

Related to Hostility

  • Force Majeure Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:

  • Risiko Wanprestasi Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa penerbit dari surat berharga yang termasuk portofolio investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH atau pihak lainnya yang berhubungan dengan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH.

  • Istilah Dan Definisi Istilah dan definisi yang digunakan dalam Propektus ini mengacu dan mempunyai arti yang sama dengan definisi yang terdapat dalam Undang- undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, kecuali bila secara tegas dinyatakan lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Pelunasan Lebih Awal Manajer Investasi untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, dengan memperhatikan ketentuan dalam Bab XVI, akan melakukan Pelunasan Lebih Awal atas Unit Penyertaan secara proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dalam waktu yang bersamaan (serentak) dan dengan harga per Unit Penyertaan yang sama besarnya bagi semua Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG 75 pada tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal, hal mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut mungkin lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Instrumen Keuangan f. Financial Instruments