Definisi Force Majeure
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar Bank dan Nasabah dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang terjadi yang membuat transaksi perbankan tidak mungkin dapat dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a) bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
b) epidemi atau pemberlakuan karantina;
c) perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
d) pemogokan;
e) gangguan virus komputer atau sistem Trojan Horses atau komponen membahayakan yang dapat menggangu layanan, web browser, komputer Pengguna, atau Internet Service Provider; dan
f) sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijakan pemerintah, kegagalan sistem perbankan.
Force Majeure berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, yaitu
Force Majeure. Berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan para pihak, seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
Examples of Force Majeure in a sentence
Para Pihak tidak dapat diminta pertanggungjawabannya atas keterlambatan atau kegagalan dalam memenuhi kewajibannya yang disebabkan oleh Force Majeure.
Jika akibat dari Force Majeure berlangsung lebih dari 30 (tiga puluh) hari, maka masing-masing Pihak dapat segera mengakhiri perjanjian ini dengan pemberitahuan tertulis tanpa tanggung jawab kepada Pihak lainnya atas kerugian yang terjadi.
Pihak yang terkena Force Majeure harus melakukan segala sesuatu yang dianggap penting sebagai upaya untuk tetap memenuhi kewajiban berdasarkan perjanjian ini.
More Definitions of Force Majeure
Force Majeure adalah kejadian-kejadian diluar kekuasaan Para Pihak (seperti: bencana alam, kerusuhan, peraturan pemerintah dan atau larangan pemerintah, dan lain-lain) yang mengakibatkan berhentinya atau tertundanya pelaksanaan Nota Perjanjian (MoA) ini.
Force Majeure adalah setiap keadaan di luar kendali wajar, kemampuan dan kekuasaan para pihak dan yang di luar perkiraan dan tidak dapat diperkirakan yang membuat pelaksanaan Ketentuan dan Persyaratan Rekening Ponsel tidak dapat mungkin dilanjutkan atau tertunda. Kejadian tersebut adalah termasuk tetapi tidak terbatas pada:
1) bencana alam, sambaran/serangan petir, gempa bumi, banjir, badai, ledakan, kebakaran dan bencana alam lainnya;
2) keadaan peralatan, hardware atau software atau sistem atau transmisi yang tidak berfungsi atau mengalami gangguan, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kegagalan dari internet browser provider atau internet service provider;
3) gangguan virus atau sistem komunikasi/transmisi atau komponen/peralatan elektronis terkait yang membahayakan dan mengganggu Mobile Banking;
4) perang, kejahatan, terorisme, pemberontakan, huru hara, perang sipil, kerusuhan, sabotase dan revolusi;
5) pemogokan; dan
6) ketentuan pihak yang berwenang atau peraturan perundang-undangan yang ada saat ini maupun yang akan datang.
Force Majeure adalah kondisi di luar kehendak/kemampuan MyRepublic termasuk tapi tidak terbatas pada saluran yang hilang karena gangguan pada satelit, fiber optic cut, gangguan pada sistem serta lainnya yang diluar kemampuan untuk mencegah dan menanggulanginya, penggantian/perubahan dalam kebijakan/peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, gangguan publik, unjuk rasa, perang/pemberontakan/huru-hara, bencana alam (termasuk namun tidak terbatas pada gempa bumi, banjir, petir), wabah penyakit, sabotase, ledakan, kebakaran, dan lain-lain yang mungkin terjadi selama masa berlangganan yang berada diluar kendali atau diluar jangkauan kemampuan manusia pada umumnya, termasuk MyRepublic.
Force Majeure hendaklah bermaksud suatu peristiwa bukan di bawah kawalan Pihak yang terjejas, yang Pihak itu tidak dapat mencegah, mengelak atau menghindari, dan hendaklah bermaksud—
Force Majeure adalah kejadian-kejadian yang terjadi di luar kehendak dan kekuasaan PARA PIHAK secara langsung dan kerugian materil yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kewajiban PARA PIHAK berdasarkan Perjanjian ini, termasuk pada terjadinya peristiwa alam seperti gempa bumi, angin topan, banjir, tanah longsor, sambaran petir, gunung meletus dan alam lainnya, kebakaran, huru-hara, terorisme, sabotase, embargo dan pemogokan massal, perang baik yang dinyatakan atau tidak, ketentuan atau kebijaksanaan Negara yang wajib ditaati.
Force Majeure adalah suatu keadaan yang terjadinya di luar kemampuan, kesalahan atau kekuasaan PARA PIHAK dan yang menyebabkan PIHAK yang mengalaminya tidak dapat melaksanakan atau terpaksa menunda pelaksanaan kewajibannya dalam Perjanjian ini. Force Majeure tersebut meliputi bencana alam, banjir, wabah, perang (yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan), pemberontakan, huru-hara, pemogokan umum, kebakaran, dan kebijaksanaan Pemerintah yang berpengaruh secara langsung terhadap pelaksanaan Perjanjian ini.
Force Majeure adalah peristiwa dan/ atau keadaan yang terjadi di luar kehendak dan kendali Para Pihak termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, bencana nuklir dan radioaktif, peperangan, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, sabotase, terorisme, pemogokan, kebakaran, larangan oleh pemerintah, atau perubahan peraturan perundang-undangan, peraturan BAPEPAM-LK, peraturan OJK, peraturan Bursa Efek, peraturan KPEI, atau peraturan KSEI, yang terjadi setelah penandatanganan Perjanjian ini yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini, gangguan telekomunikasi, kegagalan atau gangguan teknis pada sistem perdagangan Bursa Efek, penghentian perdagangan (suspensi) oleh Bursa Efek, kegagalan atau gangguan teknis pada sistem-sistem yang terkait dengan kliring dan penjaminan serta penyimpanan dan penyelesaian pada KPEI dan/ atau KSEI, kegagalan sistem otorisasi perbankan, perubahan mendadak pada kebijakan pemerintah, keterlambatan dalam penentuan/ pembentukan harga ataupun pelaksanaan transaksi khususnya yang dikarenakan keterbatasan di Bursa Efek atau perubahan harga Efek yang cepat yang mengakibatkan suatu transaksi dilaksanakan tidak pada harga yang diinstruksikan pada suatu waktu tertentu atau harga terbaik atau harga pasar; serta keadaan-keadaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kegiatan EL namun di luar kehendak dan kendali EL.