Hubungan Kerjasama. a) Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2016. Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubu ngan kontraktual kerja-sama antara Mitra, GI dan AKAB. Mitra mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi GO-JEK. Apabila Mitra tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra tidak dapat mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK. Mitra setuju bahwa GI atau AKAB dapat secara langsung menghentikan Persyaratan ini atau Aplikasi GO-JEK yang sehubungan dengan Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra kedalam Aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari Aplikasi GO-JEK, kapan pun untuk alasan apa pun. b) AKAB, sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan Persyaratan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Persyaratan tersebut akan berlaku setelah AKAB mengumumkan perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut di lokasi ini yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi GO-JEK maupun kelanjutan kerjasama Mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan. c) GI, AKAB dan Xxxxx merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. GI merupakan perusahaan yang mengelola kerjasama dengan Mitra dan AKAB merupakan pemilik dan operator Aplikasi GO-JEK yang dipergunakan oleh Mitra. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing- masing GI, AKAB dan Mitra. d) Bergantung pada kepatuhan Mitra terhadap Persyaratan, GI, melalui hubungan kontraktual kerja-sama ini, memberikan kesempatan kepada AKAB atas nama GI untuk memberi kepada Mitra lisensi terbatas, non- eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk: (i) mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK pada perangkat Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra semata-mata terkait dengan penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK; dan (ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Aplikasi GO-JEK, dan semata- mata untuk Mitra sebagai penggunaan pribadi.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerjasama Kemitraan
Hubungan Kerjasama. a) Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2016. Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubu ngan kontraktual kerja-sama antara Mitra, GI dan AKAB. Mitra mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi GO-JEK. Apabila Mitra tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra tidak dapat mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK. Mitra setuju bahwa GI atau AKAB dapat secara langsung menghentikan Persyaratan ini atau Aplikasi GO-JEK yang sehubungan dengan Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra kedalam Aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari Aplikasi GO-JEK, kapan pun untuk alasan apa pun.
b) AKAB, sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan Persyaratan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Persyaratan tersebut akan berlaku setelah AKAB mengumumkan perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut di lokasi ini yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi GO-JEK maupun kelanjutan kerjasama Mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
c) GI, AKAB dan Xxxxx merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. GI merupakan perusahaan yang mengelola kerjasama dengan Mitra dan AKAB merupakan pemilik dan operator Aplikasi GO-JEK yang dipergunakan oleh Mitra. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing- masing-masing GI, AKAB dan Mitra.
d) Bergantung pada kepatuhan Mitra terhadap Persyaratan, GI, melalui hubungan kontraktual kerja-sama ini, memberikan kesempatan kepada AKAB atas nama GI untuk memberi kepada Mitra lisensi terbatas, non- non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk:
(i) mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK pada perangkat Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra semata-mata terkait dengan penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK; dan
(ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Aplikasi GO-JEK, dan semata- semata-mata untuk Mitra sebagai penggunaan pribadi. Aplikasi GO-JEK dan semua hak yang terkait dengan Aplikasi GO-JEK merupakan dan akan tetap menjadi milik AKAB. Hak apa pun yang tidak diberikan secara tegas dalam Perjanjian ini merupakan hak AKAB sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK. Penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK maupun pemberian hak oleh GI kepada Mitra atas penggunaan Aplikasi GO-JEK, tidak dapat diartikan menyatakan atau memberi Mitra hak kepemilikan apa pun atas Aplikasi GO-JEK.
e) Untuk dapat disetujui menjadi Mitra, Mitra diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh GI sebagai berikut:
1. Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan masih berlaku dan perijinan lainnya yang sah untuk mengemudikan dan memberikan jasa pengangkutan/pengantaran dengan kendaraan roda dua, serta jasa lainnya yang terkait lainnya melalui Aplikasi GO- JEK (sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku);
2. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor roda dua yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku serta aman dan nyaman untuk dikendarai di jalan;
3. Memiliki rekening pada Bank yang direkomendasikan oleh XXXX;
4. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
5. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam bagian "Kode Etik dan Kewajiban Mitra" dalam Perjanjian ini dan kualifikasi minimum GI yang akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjan jian ini. Mitra menyetujui bahwa GI, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Mitra untuk menyerahkan barang atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh GI (termasuk namun tidak terbatas kepada, kartu keluarga atau barang atau dokumen lain yang ditentukan oleh GI) selama Perjanjian ini berlaku ataupun untuk periode lain sebagaimana dapat ditentukan oleh GI sendiri, memeriksa keadan fisik maupun surat-surat pendaftaran (Surat Tanda Nomor Kendaraan maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen lainnya) atas kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki atau dikuasai Mitra, meminta Mitra untuk membayarkan deposit dan menjaga jumlah deposit tersebut dalam rekening Mitra yang terdaftar pada bank yang ditunjuk oleh GI, AKAB atau afiliasi dari AKAB (deposit mana dapat ditarik kembali oleh Mitra apabila Perjanjian ini diakhiri), maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Mitra untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Partnership Agreements
Hubungan Kerjasama. a) Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 201625 April 2019. Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubu ngan hubungan kontraktual kerja-kerja- sama antara Mitra, GI GO-JEK dan AKAB. Mitra mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam penggunaan dan pemanfaatan Aplikasi GO-JEK. Dengan memberikan persetujuan atas perjanjian kerjasama ini, Mitra juga memberikan persetujuan atas
(i) hubungan kerjasama antara Mitra dengan (a) PAB sehubungan dengan setiap penyelengaraan jasa pos yang dilakukan Mitra dan (b) DAB sehubungan dengan setiap penggunaan sistem uang elektronik dalam penyediaan jasa yang dilakukannya melalui Aplikasi, dan
(ii) setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh PAB maupun DAB, sebagaimana dapat dirubah atau ditambahkan oleh PAB maupun DAB dari waktu ke waktu, sehubungan dengan penyelengaraan jasa pos maupun penggunaan sistem uang elektronik, sebagaimana berlaku, sebagaimana diinformasikan atau diumumkan kepada Mitra melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh PAB maupun DAB. Apabila Mitra Xxxxx tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra dapat memilih untuk tidak dapat mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEK. Mitra setuju bahwa GI GO-JEK atau AKAB dapat secara langsung menghentikan Persyaratan ini atau penggunaan Aplikasi GO-JEK yang sehubungan dengan oleh Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra kedalam Aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari Aplikasi GO-JEK, kapan pun untuk alasan apa pun.
b) AKAB, sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan Persyaratan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Persyaratan tersebut akan berlaku setelah AKAB mengumumkan perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut di lokasi ini melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh AKAB yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi GO-JEK maupun kelanjutan kerjasama Mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
c) GIGO-JEK, AKAB AKAB, PAB, DAB dan Xxxxx Mitra merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. GI merupakan perusahaan yang mengelola kerjasama dengan Mitra dan AKAB merupakan pemilik dan operator Aplikasi GO-JEK yang dipergunakan oleh Mitra. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing- masing-masing GIGO- JEK, AKAB AKAB, PAB, DAB dan Mitra.
d) Bergantung pada kepatuhan Mitra terhadap Persyaratan, GIGO-JEK, melalui hubungan kontraktual kerja-sama iniini dan berdasarkan hak yang diberikan oleh AKAB, memberikan kesempatan kepada AKAB atas nama GI untuk memberi kepada Mitra lisensi terbatas, non- non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk:
(i) mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK pada perangkat Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra semata-mata terkait dengan penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK; dan
(ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Aplikasi GO-JEK, dan semata- semata-mata untuk Mitra sebagai penggunaan pribadi. Aplikasi GO-JEK dan semua hak yang terkait dengan Aplikasi GO-JEK merupakan dan akan tetap menjadi milik AKAB. Hak apa pun yang tidak diberikan secara tegas dalam Perjanjian ini merupakan hak AKAB sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEK. Penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEK maupun pemberian hak oleh GO-JEK kepada Mitra atas penggunaan Aplikasi GO-JEK, tidak dapat diartikan menyatakan atau memberi Mitra hak kepemilikan apa pun atas Aplikasi GO-JEK.
e) Untuk dapat disetujui menjadi Mitra, Mitra diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh GO-JEK sebagai berikut:
1) Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan masih berlaku dan perijinan lainnya yang sah untuk mengemudikan dan memberikan jasa pengangkutan/pengantaran dengan kendaraan roda dua, serta jasa lainnya yang terkait lainnya melalui Aplikasi GO-JEK (sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku);
2) Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor roda dua yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku serta aman dan nyaman untuk dikendarai di jalan
3) Memiliki rekening pada Bank yang direkomendasikan oleh XXXX;
4) Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
5) Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan sebagaimana dinyatakan dalam bagian "Kode Etik dan Kewajiban Mitra" dalam Perjanjian ini dan kualifikasi minimum GO-JEK yang akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini. Mitra menyetujui bahwa GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Mitra untuk menyerahkan barang atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh GO-JEK (termasuk namun tidak terbatas kepada, kartu keluarga atau barang atau dokumen lain yang ditentukan oleh GO-JEK) selama Perjanjian ini berlaku ataupun untuk periode lain sebagaimana dapat ditentukan oleh GO-JEK sendiri, memeriksa keadan fisik maupun surat-surat pendaftaran (Surat Tanda Nomor Kendaraan maupun Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor atau dokumen lainnya) atas kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki atau dikuasai Mitra, meminta Mitra untuk membayarkan deposit dan menjaga jumlah deposit tersebut dalam rekening Mitra yang terdaftar pada bank yang ditunjuk oleh GO-JEK, AKAB atau afiliasi dari AKAB (deposit mana dapat ditarik kembali oleh Mitra apabila Perjanjian ini diakhiri), maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku, meminta Mitra untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Appears in 1 contract
Samples: Partnership Agreements
Hubungan Kerjasama. a) a. Perjanjian kerjasama ini berlaku efektif sejak tanggal 1 Mei 2016disetujuinya kontrak ini oleh Xxxxx. Dengan ini Mitra memberikan persetujuannya atas syarat dan ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian kerjasama ini dengan cara melakukan tindakan mengklik persetujuan secara elektronik atas Perjanjian ini, mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEKAplikasi, Mitra akan diartikan telah setuju untuk terikat oleh Persyaratan, yang merupakan sebuah hubu ngan hubungan kontraktual kerja-sama antara Mitra, GI Mitra dan AKABPGS. Mitra mempunyai kewajiban untuk mentaati setiap kebijakan dalam Persyaratan dalam pelaksanaan Perjanjian ini. Dengan memberikan persetujuan atas perjanjian kerjasama ini, Xxxxx juga memberikan persetujuan atas
(i) hubungan kerjasama antara Mitra dengan (a) AKAB sehubungan dengan pendaftaran dan penggunaan Aplikasi dan pemanfaatan Aplikasi GO-JEK(b) DAB sehubungan dengan setiap penggunaan sistem uang elektronik dalam penyediaan jasa yang dilakukannya melalui Aplikasi, dan
(ii) setiap syarat dan ketentuan yang diberlakukan oleh AKAB, sebagaimana dapat dirubah atau ditambahkan oleh AKAB dari waktu ke waktu, sehubungan dengan pendaftaran Akun dan penggunaan Aplikasi, sebagaimana berlaku, sebagaimana diinformasikan atau diumumkan kepada Mitra melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh AKAB. Apabila Mitra Xxxxx tidak setuju dengan Persyaratan ini, Mitra dapat memilih untuk tidak dapat mengakses atau menggunakan Aplikasi GO-JEKAplikasi. Mitra setuju bahwa GI atau AKAB PGS dapat secara langsung menghentikan Persyaratan ini atau penggunaan Aplikasi GO-JEK yang sehubungan dengan oleh Mitra, atau secara umum berhenti menawarkan atau menolak akses Mitra kedalam Aplikasi GO-JEK atau bagian mana pun dari Aplikasi GO-JEKAplikasi, kapan pun untuk alasan apa pun.
b) AKAB, sebagai pemilik dari Aplikasi GO-JEKb. PGS, atas dasar pertimbangannya sendiri, dapat mengubah atau menambahkan ketentuan Perjanjian ini dan dapat menginformasikan perubahan terhadap Persyaratan yang diberlakukan dari waktu ke waktu. Perubahan atau penambahan atas Perjanjian ini atau Persyaratan tersebut akan berlaku setelah AKAB mengumumkan perubahan atau penambahan Persyaratan tersebut di lokasi ini diumumkan melalui media elektronik ataupun media komunikasi lain yang dipilih oleh PGS yang dapat mencakup perubahan atau penambahan kebijakan yang sudah ada dalam Perjanjian ini atau Persyaratan atau syarat dan ketentuan tambahan. Mitra menyetujui bahwa akses atau penggunaan Mitra yang berkelanjutan atas Aplikasi GO-JEK maupun kelanjutan kerjasama Mitra setelah tanggal pengumuman atas perubahan Persyaratan akan diartikan bahwa Mitra setuju untuk terikat oleh Persyaratan, sebagaimana telah diubah atau ditambahkan.
c) GIc. PGS, AKAB AKAB, DAB dan Xxxxx Mitra merupakan mitra kerjasama dimana masing-masing- masing merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri dan independen. GI merupakan perusahaan yang mengelola kerjasama dengan Mitra dan AKAB merupakan pemilik dan operator Aplikasi GO-JEK yang dipergunakan oleh Mitra. Perjanjian kerjasama ini tidak menciptakan hubungan ketenagakerjaan, outsourcing atau keagenan diantara masing- masing-masing GIPGS, AKAB AKAB, DAB dan Mitra.
d) d. Bergantung pada kepatuhan Mitra terhadap Persyaratan, GIPGS, melalui hubungan kontraktual kerja-sama iniini dan berdasarkan hak yang diberikan oleh AKAB, memberikan kesempatan kepada AKAB atas nama GI untuk memberi kepada Mitra lisensi terbatas, non- non-eksklusif, tidak dapat disublisensikan, tidak dapat dicabut, dan tidak dapat dialihkan untuk:
(i) mengakses dan menggunakan Aplikasi GO-JEK pada perangkat Ponsel Pintar yang dimiliki atau dikuasai oleh Mitra semata-mata terkait dengan penggunaan Mitra atas Aplikasi GO-JEKAplikasi; dan
(ii) mengakses dan menggunakan konten/isi, informasi dan materi terkait yang dapat disediakan melalui Aplikasi GO-JEKAplikasi, dan semata- semata-mata untuk Mitra sebagai penggunaan pribadi. Aplikasi dan semua hak yang terkait dengan Aplikasi merupakan dan akan tetap menjadi milik AKAB. Hak apa pun yang tidak diberikan secara tegas dalam Perjanjian ini merupakan hak AKAB sebagai pemilik dari Aplikasi. Penggunaan Mitra atas Aplikasi maupun pemberian hak oleh PGS kepada Mitra atas penggunaan Aplikasi, tidak dapat diartikan menyatakan atau memberi Mitra hak kepemilikan apa pun atas Aplikasi.
e. Untuk dapat disetujui menjadi Mitra, Mitra diwajibkan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh PGS sebagai berikut:
1. Mampu mengendarai kendaraan bermotor roda dua dan memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan masih berlaku dan perijinan lainnya yang sah untuk mengemudikan dan memberikan jasa penjemputan dan pengantaran barang dengan kendaraan roda dua melalui Aplikasi (sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku);
2. Memiliki atau menguasai kendaraan bermotor roda dua yang memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan hukum yang berlaku serta aman dan nyaman untuk dikendarai di jalan;
3. Memiliki rekening pada Bank yang direkomendasikan oleh XXXX;
4. Mempunyai catatan prestasi yang baik dan tidak pernah masuk dalam daftar hitam Kepolisian Republik Indonesia;
5. Berjanji untuk, pada setiap saat, memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini, Persyaratan lain dan kualifikasi minimum yang akan dijelaskan secara terpisah namun tetap menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dalam perjanjian ini. Mitra menyetujui bahwa GO-JEK, atas dasar pertimbangannya sendiri, mempunyai hak untuk memberlakukan syarat-syarat tambahan selain yang disebutkan diatas, termasuk namun tidak terbatas kepada meminta Mitra untuk menyerahkan barang atau dokumen tambahan untuk disimpan oleh GO-JEK, maupun, apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, meminta Mitra untuk memproses ataupun mendapatkan perizinan lainnya atas nama Mitra pribadi sebagaimana diharuskan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f. Mitra menyetujui bahwa PGS mempunyai hak untuk menetapkan
(i) target- target, performa minimum maupun indikator kerja yang wajib dipenuhi oleh Mitra, termasuk namun tidak terbatas kepada jumlah pengantaran yang wajib diselesaikan maupun jumlah jam minimum dimana Mitra diwajibkan untuk mengakitfkan Aplikasi dalam satu hari tertentu, target mana akan diinformasikan oleh PGS kepada Mitra melalui media komunikasi yang dipilih oleh PGS, termasuk namun tidak terbatas kepada Media elektronik, dan
(ii) jumlah dan struktur kompensasi yang dibayarkan kepada Mitra, informasi mana akan diinformasikan oleh PGS kepada Mitra melalui media komunikasi yang dipilih oleh PGS.
g. Mitra menyetujui bahwa PGS dapat:
1. sebagaimana berlaku, menentukan harga yang harus dibayarkan oleh Konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perubahan mana akan diberitahukan kepada Mitra secara tertulis (baik melalui Aplikasi ataupun melalui media komunikasi lainnya yang dipilih oleh PGS); dan
2. untuk menarik jumlah pembayaran dari rekening bank Mitra pada bank yang ditunjuk oleh PGS ataupun afiliasi dari PGS untuk melakukan penarikan jumlah yang ditentukan oleh PGS untuk keperluan pembayaran cicilan, pembayaran uang penalti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Mitra, maupun pembayaran lain sebagaimana berlaku.
3. Bila di kemudian hari ada ketidaksepahaman atau perseteruan antara PGS dan Mitra mengenai target-target yang wajib dipenuhi oleh Mitra, jumlah kompensasi yang dibayarkan oleh PGS kepada Mitra maupun hal-hal lain, maka Perjanjian ini dapat diakhiri secara sepihak oleh salah satu dari GO-JEK ataupun AKAB maupun Mitra sesuai dengan ketentuan pengakhiran Perjanjian ini.
4. Dalam melakukan Kemitraan dengan PGS, Mitra setuju untuk mematuhi kode etik yang ditetapkan oleh PGS, termasuk namun tidak terbatas kepada ketentuan berikut:
1. Mitra wajib untuk mematuhi setiap peraturan lalu lintas, undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku;
2. Mitra wajib untuk menjaga kebersihan penampilan, berpakaian rapi, bersepatu, menggunakan Atribut;
3. Mitra dilarang minum minuman keras, mabuk, madat, memakai narkotika ataupun berada dalam keadaan dimana Xxxxx tidak mempunyai kesadaran penuh;
4. Mitra dilarang melakukan perbuatan asusila, penganiayan, penghinaan, penipuan atau pengancaman pihak ketiga baik Konsumen, mitra kerja lainnya ataupun pihak ketiga lainnya;
5. Mitra dilarang membujuk mitra kerja lain melakukan tindakan yang dapat diancam hukuman pidana;
6. Mitra dilarang, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, melakukan perbuatan atau membiarkan diri sendiri, konsumen, dan/atau mitra kerja lainnya berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan bahaya ke masing- masing pihak;
7. Mitra dilarang melakukan kegiatan, baik dengan sengaja atau karena kelalaiannya, yang dapat menghasilkan pencemaran nama baik PGS, konsumen PGS, karyawan dan afiliasi dari PGS;
8. Kecuali diinstruksikan oleh PGS secara tertulis melalui media komunikasi yang ditentukan oleh PGS, Mitra dilarang untuk memungut biaya untuk jasa yang diberikan kepada konsumen berdasarkan kerjasama dengan PGS melalui Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas kepada dalam memungut jumlah dalam bentuk 'tips' kepada konsumen;
9. Mitra dilarang untuk membongkar atau menyebarluaskan informasi yang diberikan oleh PGS, baik melalui Aplikasi maupun melalui cara lainnya, karyawan dari PGS maupun afiliasi PGS kepada Mitra tanpa persetujuan tertulis dari PGS, sebagaimana berlaku;
10. Mitra dilarang melakukan setiap tindakan yang dilarang oleh hukum ataupun dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang berlaku;
11. Mitra dilarang melakukan setiap tindakan yang dapat melanggar ketentuan Perjanjian ini maupun Persyaratan, kebijakan maupun kode etik yang telah diinformasikan kepada Mitra melalui media elektronik (antara lain info driver yang terdapat pada xxxxx://xxxxxx.xx-xxx.xxx/xx/xx) dan media komunikasi lainnya yang dapat dipilih oleh PGS maupun afiliasi dari PGS.
5. Mitra menyetujui
(i) untuk melaporkan kepada PGS dengan segera apabila Mitra melakukan pelanggaran atas Perjanjian ini dan/atau kode etik yang telah ditentukan ataupun mengetahui bahwa adanya pelanggaran Perjanjian ini dan/atau kode etik yang dilakukan oleh mitra PGS lainnya dan
(ii) untuk menerima dan menjalankan setiap sanksi yang diberlakukan oleh PGS yang telah diinformasikan oleh PGS maupun afiliasinya kepada Mitra sebelumnya melalui media elektronik (antara lain info driver yang terdapat pada xxxxx://xxxxxx.xx-xxx.xxx/xx/xx) dan media komunikasi lainnya yang dipilih oleh PGS.
6. Mitra menyetujui bahwa semua risiko maupun kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian Mitra, yang termasuk namun tidak terbatas kepada keterlambatan Mitra dalam menyediakan jasa kepada konsumen, kecelakaan dan kehilangan barang pada saat pengantaran, yang mungkin timbul dari maupun sehubungan dengan penyediaan jasa oleh Mitra kepada konsumen merupakan tanggung jawab Mitra. Dengan ini Mitra menyetujui bahwa PGS maupun setiap afiliasinya tidak bertanggung jawab atas setiap kerugian, termasuk kerugian tidak langsung yang meliputi kerugian keuntungan, kehilangan data, cedera pribadi atau kerusakan properti sehubungan dengan, atau diakibatkan oleh penggunaan Aplikasi, maupun penyediaan jasa oleh Mitra kepada Konsumen. Mitra menyetujui bahwa PGS tidak bertanggung jawab atas kerusakan, kewajiban, atau kerugian yang timbul karena penggunaan atau ketergantungan Mitra terhadap Aplikasi atau ketidakmampuan Mitra mengakses atau menggunakan Aplikasi. Mitra dengan ini berjanji untuk membebaskan dan memberikan ganti rugi (apabila ada kerugian) kepada PGS, para karyawan PGS maupun afiliasi dari PGS dari semua tuntutan maupun kewajiban yang mungkin timbul dikarenakan kelalaian Mitra sebagaimana dinyatakan dalam pasal ini maupun yang mungkin timbul dikarenakan pelanggaran Mitra atas Persyaratan.
7. Mitra menyetujui bahwa apabila Mitra melanggar ketentuan dalam Perjanjian ini maupun kode etik yang ditetapkan oleh PGS maupun dalam hal Mitra tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh PGS, PGS mempunyai hak untuk memberikan sanksi kepada Mitra dalam bentuk yang ditentukan oleh PGS, termasuk, namun tidak terbatas kepada, pemberian peringatan tertulis, pembatasan atau penolakan akses Mitra kedalam Akun Mitra dalam Aplikasi, pengakhiran Perjanjian ini maupun memproses tindakan Mitra melalui gugatan perdata (termasuk untuk ganti rugi) xxxxxx xxxxxx, xxxxxxxxxxx xxxxxxx.
Appears in 1 contract
Samples: Perjanjian Kerjasama Kemitraan