Common use of HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN Clause in Contracts

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 15.1. Perjanjian (termasuk Ketentuan ini) diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia. Setiap pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian dapat memberikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada pihak lainnya. Oleh karena itu kedua belah pihak dengan ini mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-undang Pidana sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian. 15.2. Para pihak akan melakukan upaya terbaiknya untuk bernegosiasi dengan itikad baik dan menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau setiap pelanggarannya. Apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah melalui negosiasi biasa antara perwakilan Para Pihak, maka perselisihan tersebut akan menunjuk pihak manajemen dari masing-masing Pihak yang akan bertemu dengan itikad baik untuk mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut. 15.3. Semua negosiasi yang berkaitan dengan perselisihan akan dilakukan dengan keyakinan penuh dan Para pihak berjanji untuk tidak mengungkapkan detail dari negosiasi tersebut kecuali kepada para penasehat profesional mereka yang akan menjaga kerahasiaan tersebut, dan negoisasi tersebut tidak akan mengurangi hak Para Pihak dalam setiap proses hukum apapun di masa yang akan datang. 15.4. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya negosiasi yang dimaksud dalam Pasal 15.2, perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui negosiasi. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, perselisihan harus diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lokasi arbitrase adalah di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah Bahasa Indonesia

Appears in 3 contracts

Samples: Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang, Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang, Ketentuan Ketentuan Umum Penjualan Barang

HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN. 15.1. Perjanjian (termasuk Ketentuan ini) diatur oleh dan ditafsirkan menurut hukum Republik Indonesia. Setiap pihak yang bermaksud untuk mengakhiri Perjanjian dapat memberikan pemberitahuan 14 hari sebelumnya kepada pihak lainnya. Oleh karena itu kedua belah pihak dengan ini mengecualikan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 dari Kitab Undang-undang Pidana sepanjang diperlukannya putusan pengadilan untuk pengakhiran Perjanjian. 15.2. Para pihak akan melakukan upaya terbaiknya untuk bernegosiasi dengan itikad baik dan menyelesaikan setiap perselisihan yang mungkin timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau setiap pelanggarannya. Apabila terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah melalui negosiasi biasa antara perwakilan Para Pihak, maka perselisihan tersebut akan menunjuk pihak manajemen dari masing-masing Pihak yang akan bertemu dengan itikad baik untuk mencoba menyelesaikan perselisihan tersebut. 15.3. Semua negosiasi yang berkaitan dengan perselisihan akan dilakukan dengan keyakinan penuh dan Para pihak berjanji untuk tidak mengungkapkan detail dari negosiasi tersebut kecuali kepada para penasehat profesional mereka yang akan menjaga kerahasiaan tersebut, dan negoisasi tersebut tidak akan mengurangi hak Para Pihak dalam setiap proses hukum apapun di masa yang akan datang. 15.4. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaikan setelah 30 (tiga puluh) hari sejak dimulainya negosiasi yang dimaksud dalam Pasal 15.2, perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian, termasuk setiap pertanyaan mengenai keberadaan, keabsahan atau pengakhirannya, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya melalui negosiasi. Apabila perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, perselisihan harus diselesaikan melalui arbitrase di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Lokasi arbitrase adalah di Indonesia. Bahasa yang digunakan dalam proses arbitrase adalah Bahasa Indonesia.

Appears in 1 contract

Samples: Sales Contracts