Hukum yang Berlaku Klausul Contoh

Hukum yang Berlaku. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).
Hukum yang Berlaku. Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum negara Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku. Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia. Penawaran Umum Obligasi ini dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK No. 36/2014, sebagai berikut:
Hukum yang Berlaku. Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku. Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan tunduk pada hukum dari Negara Republik Indonesia dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui LAPS.
Hukum yang Berlaku. Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku. Untuk pelaksanaan Perjanjian ini berlaku dan harus ditafsirkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Hukum yang Berlaku. Syarat dan Ketentuan Umum ini dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh Perusahaan diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia. Anda sepakat bahwa tindakan hukum apapun atau sengketa yang mungkin timbul dari, berhubungan dengan, penggunaan Platform akan diselesaikan secara eksklusif dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Republik Indonesia. Terakhir diperbarui pada 11 Juli 2018 PT ALFA FINANCE INDONESIA (“Perusahaan”) merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan dan xxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. Perusahaan merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (peer to peer lending) yang telah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan di Indonesia (“OJK”) sebagaimana dibuktikan melalui Tanda Bukti Terdaftar No.: S-389/NB.213/2018 tertanggal 8 Juni 2018. Oleh karena itu seluruh kegiatan Perusahaan berada di dalam pengawasan OJK. Isi dan materi yang tersedia pada Platform dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para Pengguna. Informasi tersebut tidak dapat dianggap sebagai suatu penawaran, saran,
Hukum yang Berlaku. Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dan segala pelaksanaannya diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.