IMBALAN DAN PAJAK Klausul Contoh

IMBALAN DAN PAJAK. 1. Nasabah berhak mendapatkan imbalan atas simpanannya yang ada di Bank sesuai dengan akad masing-masing yang digunakan. Imbalan yang dimaksud dalam KPUPRS ini dapat berupa bagi hasil atau bonus sesuai dengan akad yang digunakan (selanjutnya disebut “Imbalan”). 2. Imbalan atas Rekening simpanan yang berdasarkan prinsip Mudharabah adalah bagi hasil dari pengelolaan Rekening sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati Bank dan Nasabah. 3. Apabila terjadi perubahan nisbah bagi hasil, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Imbalan atas Rekening simpanan yang berdasarkan prinsip Wadi’ah adalah bonus (jika ada) di mana Nasabah dapat diberikan bonus (bukan kewajiban) sesuai dengan kebijakan Bank. 5. Nasabah memberikan Instruksi kepada Bank kemana Imbalan akan dibayarkan. Dalam hal tidak ada Instruksi dari Nasabah, Bank akan mengkreditkan Imbalan tersebut ke Rekening yang bersesuaian. 6. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa perubahan nisbah bagi hasil atau bonus bukan merupakan perubahan syarat dan ketentuan produk. 7. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal pembayaran Imbalan, Bank tidak menerima keberatan dari Nasabah, maka Nasabah dianggap telah menerima pembayaran sesuai dengan instruksi dan melepaskan Bank dari segala tuntutan dan kerugian, namun apabila Xxxxxxx mengajukan keberatan atas perubahan nisbah bagi hasil tersebut di atas, maka kewajiban Bank memberikan nisbah bagi hasil yang sesuai dengan kesepakatan yang berlaku hanya sampai dengan berakhirnya periode nisbah bagi hasil dimaksud dan untuk selanjutnya Nasabah berhak untuk menentukan pilihan. 8. Pajak atas Imbalan ditanggung oleh Xxxxxxx dan dilakukan pemotongan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.