Deposito iB Klausul Contoh

Deposito iB a. Deposito iB pada Bank berdasarkan prinsip b. Untuk Deposito iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut: i. Bank bertindak sebagai pengelola dana ( mudharib) dan Nasabah bertindak sebagai pemilik dana ( shahibul maal); ii. Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana ( Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan-batasan dari pemilik dana ( Mudharabah Mutlaqah); iii. Bagi hasil dinyatakan dalam bentuk nisbah bagi hasil dan dituangkan dalam perjanjian pembukaan Rekening; iv. Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati; v. Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah. x. Xxxxxxxx iB hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah. Bilamana Deposito iB dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama dengan mata uang Deposito iB saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut. d. Pembayaran kembali pada saat jatuh tempo akan dilakukan sesuai dengan dengan Instruksi Nasabah. e. Untuk Deposito iB yang dibuka di kantor Cabang Bank, apabila jatuh tempo Deposito iB jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya. f. Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito iB sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan. g. Deposito iB dapat dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau h. Dalam hal Deposito iB dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau automatic roll over (ARO) : i. Bank tidak akan menerbitkan pemberitahuan dan konfirmasi penempatan Deposito iB untuk setiap kali perpanjangan kecuali apabila ada permintaan Nasabah untuk itu; ii. Dalam hal perpanjangan konfirmasi penempatan Deposito iB harus diterbitkan oleh Bank, maka Bank hanya akan menerbitkan konfirmasi penempatan Deposito iB perpanjangan tersebut apabila Deposan menyerahkan konfirmasi penempatan yang pernah diterbitkan dan diserahkan kepada Nasabah sebelumnya; iii. Pencairan dapat langsung dilakukan di kantor Bank. i. Deposito akan diperlakukan sebagai titipan apabila telah jatuh tempo dan bagi hasil tidak diperhitungkan, kecuali bila diperpanjang. x. Xxxx Deposito iB diperpanjang, nisbah bagi hasil atas Deposito iB tersebut sesuai dengan nisbah bagi hasil yang berlaku pada saat tangga...
Deposito iB. Deposito iB pada Bank berdasarkan prinsip Mudharabah.
Deposito iB. The disbursement can be directly conducted at the Bank's office.
Deposito iB a. Deposito iB pada Bank berdasarkan prinsip Mudharabah. b. Untuk Deposito iB berdasarkan Mudharabah berlaku ketentuan sebagai berikut: 1) Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudharib) dan Xxxxxxx bertindak sebagai pemilik dana (shahibul maal). 2) Pengelolaan dana oleh Bank dapat dilakukan sesuai batasan-batasan yang ditetapkan oleh pemilik dana (Mudharabah Muqayyadah) atau dilakukan dengan tanpa batasan- batasan dari pemilik dana (Mudharabah Mutlaqah)!selama tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah. 3) Nisbah bagi hasil yang disepakati dan dituangkan dalam Aplikasi Penempatan Deposito iB. 4) Penarikan dana hanya dapat dilakukan sesuai waktu yang disepakati. 5) Bank tidak diperbolehkan mengurangi nisbah bagi hasil Nasabah tanpa persetujuan Nasabah. 6) Dalam rangka optimalisasi distribusi bagi hasil (keuntungan) bagi Nasabah, Bank dan Nasabah sepakat, dan karenanya Nasabah setuju Bank menerapkan dan menentukan metode perataan penghasilan (income smoothing) yaitu dengan cara :

Related to Deposito iB

  • MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mandiri Manajemen Investasi Standard Chartered Bank Menara Mandiri II, lantai 15 Menara Standard Chartered Xx. Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00-00 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 000 Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Xxxxxxx 00000 - Xxxxxxxxx Telepon : (021) 526 3505 Telepon : (000) 0000 0000 Faksimili : (021) 526 3506 Faksimili : (000) 00000000/ 304150025 Website : xxx.xxxxxxx-xxxxxxxxx.xx.xx Website : xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB VIII). MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN. XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XXXXX 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan INVESTA DANA DOLLAR MANDIRI yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mandiri Manajemen Investasi ("Manajer Investasi") merupakan bagian dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Group ("Mandiri Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Mandiri Group akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Mandiri Group tersebut berada. Peraturan perundang-undangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antar jurisdiksi maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang- undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Mandiri Group untuk dapat berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh calon pemodal yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan masing-masing otoritas yang bekerja sama atau menerapkan asas timbal balik (reciprocal) tersebut. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mandiri Manajemen Investasi terdaftar dan diawasi oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila terdapat perubahan Peraturan OJK, mengenai kegiatan pengelolaan Reksa Dana yang diterbitkan di kemudian hari, maka ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Kontrak /Prospektus Reksa Dana ini akan tunduk pada Peraturan OJK baru tersebut tanpa harus serta merta menandatangani perubahan Kontrak perubahan dari kontrak sebelumnya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau diperintahkan oleh OJK.

  • Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: