INFAQ PENDIDIKAN Klausul Contoh

INFAQ PENDIDIKAN. Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH dapat melakukan program sosial dalam bentuk Infaq Pendidikan yang ditujukan bagi kaum yang tidak mampu (Dhuafa), dimana program ini bertujuan untuk membantu kaum dhuafa untuk dapat mengikuti program pendidikan.
INFAQ PENDIDIKAN. Pemegang Unit Penyertaan DANAREKSA INDEKS SYARIAH dapat melakukan program sosial yaitu dalam bentuk Infaq Pendidikan yang ditujukan bagi kamu yang tidak mampu (dhuafa), dimana program ini bertujuan membantu kaum dhuafa untuk dapat mengikuti program pendidikan khususnya program belajar 9 (sembilan) tahun. Infaq Pendidikan DANAREKSA INDEKS SYARIAH Adalah penyisihan sebesar 0,10% (nol koma sepuluh persen) pertahun dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH yang telah diikhlaskan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk membantu orang yang tidak mampu secara materi untuk mengikuti pendidikan. Dengan demikian calon investor DANAREKSA INDEKS SYARIAH yang sudah membaca Prospektus dan menandatangani formulir pembukaan rekening dan pembelian DANAREKSA INDEKS SYARIAH secara otomatis mengetahui dan menyetujui infaq pendidikan yang ada di DANAREKSA INDEKS SYARIAH. Metode penyisihan Infaq Pendidikan DANAREKSA INDEKS SYARIAH adalah bersamaan dengan perhitungan imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Bank Kustodian, yaitu dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih DANAREKSA INDEKS SYARIAH dan akan langsung dimasukkan ke dalam rekening penampungan untuk selanjutnya didistribusikan pada saat diperlukan. Infaq pendidikan DANAREKSA INDEKS SYARIAH akan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Masukan atau data-data untuk pihak-pihak yang berhak mendapat infaq pendidikan diperoleh Manajer Investasi dari lembaga swadaya masyarakan yang dianggap oleh Manajer Investasi memiliki kompetensi untuk hal tersebut dan akan dijelaskan lebih lanjut di dalam Prospektus ini.

Related to INFAQ PENDIDIKAN

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX harus mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX dan melengkapinya dengan bukti pembayaran pada Masa Penawaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada) pada Masa Penawaran. Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan STAR PROTECTED IX. Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menolak permohonan pembelian Unit Penyertaan apabila Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan tidak diisi dengan lengkap atau bila syarat dan ketentuan tata cara pembelian Unit Penyertaan tidak terpenuhi.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • PERPAJAKAN Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • PENDAPAT DARI SEGI HUKUM Lihat halaman selanjutnya