INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank. 2.1.2.Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut. 2.1.3.Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
Appears in 6 contracts
Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas 2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. 2.1.2.Nasabah Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko resiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dalam bentuk apapun dan dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. 2.1.3.Dengan Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, ,keterangan, ,dokumen,informasi, pernyataan, ,pernyataan dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk:
(i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank;
(iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
2.1.7. Jika
(i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau
(ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
2.1.8. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1.7 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
2.1.9. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah.
2.1.10. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.
2.1.11. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak dan menunda permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.
2.1.12. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
2.1.13. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.
2.1.14. Jika dikemudian hari status Nasabah terkait dengan FATCA atau CRS sebagaimana telah tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening berubah maka Nasabah bersedia untuk memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan FATCA dan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan CRS terhitung sejak tanggal terjadinya perubahan data yang dimaksud. Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut, Nasabah bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen – dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Regulator terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mengunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan Otoritas pajak Negara Anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator. Nasabah tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh Regulator untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank terkait dengan penggunaan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan otoritas pajak Negara Anggota Kelompok 20 (G20).
Appears in 3 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah
INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas 2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. 2.1.2.Nasabah Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko resiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dalam bentuk apapun dan dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. 2.1.3.Dengan Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, ,keterangan, ,dokumen,informasi, pernyataan, ,pernyataan dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah,atau untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang – undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk – produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan dan/atau tanggung jawab yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank.
2.1.7. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah.
2.1.8. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan- perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening Syariah ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.
2.1.9. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakannya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.
2.1.10. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
2.1.11. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah
INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas 2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. 2.1.2.Nasabah Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. 2.1.3.Dengan Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk:
(i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank;
(iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
2.1.7. Jika
(i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau
(ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
2.1.8. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1.7 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
2.1.9. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah.
2.1.10. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.
2.1.11. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak dan menunda permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaanya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.
2.1.12. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
2.1.13. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.
2.1.14. Jika dikemudian hari status Nasabah terkait dengan FATCA atau CRS sebagaimana telah tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening berubah maka Nasabah bersedia untuk memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan FATCA dan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan CRS terhitung sejak tanggal terjadinya perubahan data yang dimaksud. Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut, Nasabah bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen – dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Regulator terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mengunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan Otoritas pajak Negara Anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator. Nasabah tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh Regulator untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank terkait dengan penggunaan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan otoritas pajak Negara Anggota Kelompok 20 (G20).
Appears in 2 contracts
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank. 2.1.2.Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut. 2.1.3.Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening
INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas 2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. 2.1.2.Nasabah Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. 2.1.3.Dengan Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk:
(i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank;
(iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
2.1.7. Jika
(i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau
(ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
2.1.8. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1.7 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
2.1.9. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah. . 2.1.10.Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut. 2.1.11.Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak dan menunda permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaanya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah. 2.1.12.Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
Appears in 1 contract
INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas 2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. 2.1.2.Nasabah Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. 2.1.3.Dengan Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk:
(i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank;
(iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
2.1.7. Jika
(i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah
(ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
2.1.8. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1.7 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
2.1.9. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah.
2.1.10. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.
2.1.11. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak dan menunda permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaanya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.
2.1.12. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
2.1.13. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.
2.1.14. Jika dikemudian hari status Nasabah terkait dengan FATCA atau CRS sebagaimana telah tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening berubah maka Nasabah bersedia untuk memberitahukan kepada Bank selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan FATCA dan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan CRS terhitung sejak tanggal terjadinya perubahan data yang dimaksud. Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut, Nasabah bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen – dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Regulator terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mengunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan Otoritas pajak Negara Anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator. Nasabah tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh Regulator untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank terkait dengan penggunaan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan otoritas pajak Negara Anggota Kelompok 20 (G20).
Appears in 1 contract
INFORMASI & DATA NASABAH. 2.1.1.Atas 2.1.1. Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta dan Nasabah wajib menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah sebagai syarat pembukaan Rekening yang ditentukan Bank, dan Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan apapun yang diberikan kepada Bank berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, asli, benar benar, akurat dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan data/keterangan/dokumen/informasi/pernyataan terkini yang tidak/belum dilakukan perubahan dan masih berlaku/tidak daluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
2.1.2. 2.1.2.Nasabah Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan Bank dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Nasabah disetujui oleh Bank. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi-kondisi tertentu, maka jika kondisi yang dipersyaratkan oleh Bank tidak dipenuhi oleh Nasabah dalam jangka waktu tertentu yang telah disetujui oleh Bank, maka Nasabah dengan ini setuju bahwa atas pembukaan Rekening tersebut, Bank berhak setiap saat menutup Rekening tersebut. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi kepada Nasabah atau pihak manapun dalam bentuk apapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
2.1.3. 2.1.3.Dengan Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memperoleh referensi, mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan pemeriksaan terhadap identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Dalam hal Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen Nasabah adalah akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan, Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian data, keterangan, informasi, pernyataan, dan dokumen apapun milik Nasabah oleh pihak terkait kepada Bank.
2.1.4. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk melakukan verifikasi, mencocokan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Xxxxxxx.
2.1.5. Bank akan mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening milik Nasabah berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sempurna dan mengikat Nasabah.
2.1.6. Xxxxxxx dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk:
(i) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan
(ii) menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank;
(iii) melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat ini.
2.1.7. Jika
(i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau
(ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui Permata Tel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
2.1.8. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui Permata Tel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 2.1.7 pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
2.1.9. Nasabah dengan ini setuju bahwa khusus untuk Nasabah yang menggunakan stempel, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala klaim dan atau tuntutan dan atau gugatan yang timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Nasabah dan atau kuasanya dan atau pihak lain dalam penggunaan stempel Nasabah. .
2.1.10. Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan/atau faksimili, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tanda tangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan terbaru), susunan pengurus/dewan komisaris, status badan hukum dan atau badan usaha, jangka waktu / periode masa jabatan pengurus/dewan komisaris, perijinan dan lain-lainnya (selanjutnya disebut “Data Nasabah”). Perubahan-perubahan tersebut efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan Pasal 13.3 SKU-Pembukaan Rekening ini, setiap pemberitahuan perubahan Data Nasabah, wajib ditujukan kepada kantor cabang Bank tempat Rekening dibuka dan diadministrasikan. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada kantor cabang Bank lainnya dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim, ganti rugi dan/atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan Data Nasabah tersebut.
2.1.11. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dengan alasan apapun dapat menolak dan menunda permohonan pembukaan Rekening atau permohonan pemanfaatan produk dan layanan Bank yang diajukan Nasabah dengan memberitahukan alasan penolakan atau penundaanya kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah selanjutnya dengan ini menyetujui seluruh keputusan Bank terkait dengan persetujuan atau penolakan pembukaan Rekening yang diajukan Nasabah atau pemberian produk dan layanan Bank kepada Nasabah.
2.1.12. Jika tidak tertera tanda-tangan pada e-KTP/ e-Passpor/ dokumen elektronik lainnya maka untuk kepentingan verifikasi dalam rangka pembukaan rekening dan atau pelaksanaan transaksi perbankan di Bank, Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin kepada Bank bahwa tanda-tangan Nasabah yang terdapat dalam Formulir Pembukaan Rekening atau kartu Spesimen adalah benar dan merupakan tanda tangan Nasabah yang sah dan menjadi satu-satunya tanda-tangan yang akan dipergunakan sebagai acuan bagi Bank untuk kepentingan pembukaan rekening dan melakukan setiap transaksi perbankan atas nama Nasabah di Bank.
2.1.13. Nasabah mengetahui dan menyetujui bahwa Bank setiap saat berhak untuk meminta dokumen-dokumen terkait dengan perpajakan Nasabah untuk keperluan identifikasi dan verifikasi guna memastikan apakah Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing yang ditetapkan oleh Regulator untuk dilaporkan kepada Regulator khususnya dalam hal ini otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak. Jika berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi tersebut Nasabah memenuhi kriteria sebagai nasabah asing untuk dilaporkan kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak maka Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Regulator, baik secara langsung kepada otoritas pajak Indonesia yaitu Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk selanjutnya diberikan kepada Negara Mitra atau Yuridiksi Mitra. Jika Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memberikan informasi terkait perpajakan Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat ini maka Nasabah bersedia untuk memberikan pernyataan keberatan tersebut secara tertulis kepada Bank dan selanjutnya Bank berhak untuk menolak melakukan hubungan usaha dengan Nasabah atau menunda dan/atau menolak dan/atau tidak melaksanakan/memproses baik sebagian maupun seluruh transaksi terkait Layanan Perbankan kepada Nasabah dan Nasabah dengan ini setuju jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala keberatan, gugatan, dan tuntutan hukum sehubungan dengan penolakan hubungan usaha atau penundaan atau penolakan atau tidak diprosesnya Layanan Perbankan yang dimaksud.
2.1.14. Jika dikemudian hari status Nasabah terkait dengan FATCA atau CRS sebagaimana telah tercantum pada Formulir Pembukaan Rekening berubah maka Nasabah bersedia untuk memberitahukan kepada Bank selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan FATCA dan selambat-lambatnya 90 (Sembilan puluh) hari kalender jika perubahan status Nasabah terkait dengan CRS terhitung sejak tanggal terjadinya perubahan data yang dimaksud. Sehubungan dengan pemberitahuan tersebut, Nasabah bersedia untuk menyediakan, mengisi dan menandatangani dokumen – dokumen yang dipersyaratkan oleh Bank sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan dan peraturan FATCA atau ketentuan yang diatur oleh Regulator terkait dengan CRS yang berlaku serta menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk mengunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada Internal Revenue Services (“IRS”) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan Otoritas pajak Negara Anggota kelompok 20 (G20) sepanjang diwajibkan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Regulator. Nasabah tidak akan mengajukan tuntutan hukum berupa apapun juga (antara lain tuntutan ganti rugi) kepada Bank dan Nasabah mengetahui dan menyetujui jika Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun sehubungan dengan penyediaan, pengisian dan penandatanganan dokumen dokumen yang dipersyaratkan oleh ketentuan dan peraturan FATCA yang berlaku atau ketentuan yang diatur oleh Regulator untuk keperluan CRS dan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank terkait dengan penggunaan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah dan Rekening dalam rangka pelaporan kepada IRS atau dalam rangka melakukan pelaporan untuk pelaksanaan CRS kepada Regulator dan otoritas pajak Negara Anggota Kelompok 20 (G20).
Appears in 1 contract
Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening