INFORMASI SELANJUTNYA Klausul Contoh

INFORMASI SELANJUTNYA. Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini: PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00 - 00 Xxxxxxx 00000 Tel: (000) 0000 0000 Fax: (000) 0000 0000 E-mail: xxx@xxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx Pengajuan keluhan atau pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal dengan menghubungi nomor telepon tersebut diatas. Penanganan keluhan selanjutnya akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku. Untuk Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal berkebutuhan khusus, silahkan menghubungi nomor telepon atau mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada customer services sebagaimana tertera diatas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
INFORMASI SELANJUTNYA. Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini: PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00 - 00 Xxxxxxx 00000 Tel: (000) 0000 0000 Fax: (000) 0000 0000 E-mail: xxxx_xxxxxxxx_xx@xxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
INFORMASI SELANJUTNYA. Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini: PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Tel: (000) 0000 0000 Fax: (000) 0000 0000 E-mail: xxx@xxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx Pengajuan keluhan atau pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal dengan menghubungi nomor telepon tersebut diatas. Penanganan keluhan selanjutnya akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku. Untuk Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal berkebutuhan khusus, silahkan menghubungi nomor telepon atau mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada customer services sebagaimana tertera diatas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut. Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi di bawah ini: Manajer Investasi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Tel: (000) 0000 0000 Fax: (000) 0000 0000 E-mail: xxx@xxxxxxxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx Untuk memenuhi kewajiban memberikan informasi terkini kepada Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat melakukan pengkinian informasi melalui website www.reksadana- xxxxxxxx.xxx. Apabila membutuhkan informasi, Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk senantiasa mengakses situs Manajer Investasi untuk memperoleh informasi terkini mengenai PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, produk dan layanan yang diberikan. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANULIFE OBLIGASI NEGARA INDONESIA II dan informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi.
INFORMASI SELANJUTNYA. Pemegang Unit Penyertaan bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini: PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Wisma Manulife, Lantai 1 Jl. Pegangsaan Timur No. 1A Jakarta 10320 Tel: (000) 000-0000/8 ext. 1721/1734 Fax: (000) 000-0000 E-mail: mami_customer_id @xxxxxxxx.xxx Internet: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx

Related to INFORMASI SELANJUTNYA

  • Transparansi Informasi Manajer Investasi mempunyai kewajiban mengumumkan NAB setiap hari di surat kabar dengan sirkulasi nasional serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan prospektus.

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • Potensi Pertumbuhan Nilai Investasi Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, MANDIRI INVESTA ATRAKTIF mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat suku bunga yang lebih tinggi serta biaya investasi yang lebih rendah, serta akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai tingkat risikonya.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI

  • TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI Dengan memerhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi PRINCIPAL BUKAREKSA PASAR UANG adalah sebagai berikut :

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan investasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan investasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.