Definisi Investasi pada

Investasi pada. Efek bersifat utang akan selalu memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan dari BAPEPAM & LK yang berlaku dari waktu-ke waktu. Schroder Dana Terpadu II dapat mengadakan perjanjian pembelian kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi tersebut di atas. Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan.
Investasi pada. Efek yang terdaftar dalam Indeks infobank15 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks infobank15. Sedangkan porsi tiap-tiap Efek akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing Efek terhadap Indeks infobank15, dimana pembobotan atas masing-masing Efek adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing Efek yang bersangkutan dalam Indeks infobank15, serta melakukan pengukuran tingkat penyimpangan (tracking error) dari kinerja PNM INDEKS infobank15 terhadap kinerja Indeks infobank15 yang menjadi acuan. Dalam hal saham-saham dalam komponen Indeks infobank15 mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan saham maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa saham dalam komponen Indeks infobank15 mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa saham yang sebelumnya masuk dalam komponen Indeks infobank15 dikeluarkan dari komponen Indeks infobank15 oleh penerbit Indeks infobank15, sedangkan pada saat itu saham tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas saham tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan PNM INDEKS infobank15 pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya PNM INDEKS infobank15 serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif PNM INDEKS infobank15. Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan- kebijakan yang dikeluarkan OJK. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio PNM INDEKS infobank15 sesuai dengan kebijakan investasi dan ketentuan yang termuat dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta harus memenuhi kebijakan investasi dalam butir 5.2. di atas tersebut selambat-lambatn...
Investasi pada. Efek Hutang dilakukan pada obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia, dan Efek Hutang lainnya yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun. Investasi pada instrumen pasar uang dilakukan pada Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, dan Instrumen Pasar Uang lainnya termasuk Obligasi yang memiliki jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Reksa Dana SUCORINVEST FLEXI FUND dapat mengadakan perjanjian Pembelian Kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi Obligasi tersebut di atas. Pergeseran investasi ke arah maksimum atau minimum tidak merupakan jaminan bahwa investasi akan lebih baik atau lebih buruk dari komposisi yang ditargetkan. Manajer Investasi wajib mengelola portofolio SUCORINVEST FLEXI FUND menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasinya selambat-lambatnya paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran dari OJK. Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi SUCORINVEST FLEXI FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:

Examples of Investasi pada in a sentence

  • Xxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai portfolio manager.

  • Kemudian memutuskan untuk bergabung kembali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2018.

  • Kemudian bergabung pertama kali dengan PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2013 sebagai Equity Research Analyst.

  • Sejak didirikannya PT BRI Manajemen Investasi pada tahun 1992, kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha pengelolaan portofolio Sertifikat PT Danareksa yang dialihkan kepada PT BRI Manajemen Investasi.

  • Investasi pada sukuk pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi.

  • Xxx Xxxxxxxxxxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada tanggal 31 Maret 2021 sebagai Chief Marketing Officer dan mulai menjabat sebagai Direktur PT Mandiri Manajemen Investasi sejak tanggal 7 Juni 2021.

  • Xxxxx bergabung di PT Mandiri Manajemen Investasi pada bulan Juni 2016 sebagai Fund Administration Officer.

  • Investasi pada efek utang diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi.

  • Pokok Investasi yang diproteksi adalah sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Investasi pada Tanggal Jatuh Tempo.

  • Xxxxxx bergabung dengan Divisi Investment PT Mandiri Manajemen Investasi pada tahun 2011 sebagai Dealer dan pada tahun 2013 sebagai Portfolio Manager.


More Definitions of Investasi pada

Investasi pada. Efek yang terdaftar dalam BNI-AM Short Duration Bonds Index tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan Efek yang terdaftar dalam BNI-AM Short Duration Bonds Index. Sedangkan porsi tiap-tiap Efek akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing Efek terhadap BNI-AM Short Duration Bonds Index, dimana pembobotan atas masing-masing Efek adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing Efek yang bersangkutan dalam BNI-AM Short Duration Bonds Index. Dalam hal Efek dalam komponen BNI-AM Short Duration Bonds Index mengalami perubahan, baik adanya penambahan atau pengurangan Efek maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Dalam hal satu atau beberapa Efek dalam komponen BNI-AM Short Duration Bonds Index mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi dapat mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas Efek tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Dalam hal satu atau beberapa Efek yang sebelumnya masuk dalam komponen BNI-AM Short Duration Bonds Index dikeluarkan dari komponen BNI-AM Short Duration Bonds Index oleh pemilik BNI-AM Short Duration Bonds Index, sedangkan pada saat itu Efek tersebut sedang mengalami penghentian perdagangan oleh Bursa Efek Indonesia, maka Manajer Investasi akan mengadakan penyesuaian portofolio segera setelah pencabutan penghentian perdagangan atas Efek tersebut oleh Bursa Efek Indonesia. Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
Investasi pada. Efek yang terdaftar dalam REKSA DANA INDEKS BNI-AM SHORT DURATION BONDS INDEX tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari keseluruhan Efek yang terdaftar dalam BNI-AM Short Duration Bonds Index. Sedangkan porsi tiap-tiap Efek akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing Efek terhadap BNI-AM Short Duration Bonds Index, dimana pembobotan atas masing-masing Efek adalah paling kurang 80% (delapan puluh persen) dan paling banyak 120% (seratus dua puluh persen) dari bobot masing-masing Efek yang bersangkutan dalam BNI-AM Short Duration Bonds Index.
Investasi pada. Surat Berharga Syariah
Investasi pada. Efek Hutang dilakukan pada obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia, obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan berbadan hukum Indonesia, dan Efek Hutang lainnya yang memiliki jatuh tempo lebih dari 1 (satu) tahun.

Related to Investasi pada

  • Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam TRAM ALPHA ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasidengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.

  • Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.

  • Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan Beban Pemasaran” di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012, Peraturan No. IV.C.3 yang telah diubah dengan Salinan Peraturan OJK Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Bersih Reksa Dana Terbuka”. Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu. Sesuai dengan Keputusan Ketua OJK No. KEP-99/PM/1996 “Informasi Dalam Ikhtisar Keuangan Singkat Reksa Dana”, ikhtisar rasio keuangan di atas dihitung sebagai berikut: • Jumlah hasil investasi adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode; • Hasil investasi setelah memperhitungkan biaya pemasaran adalah perbandingan antara besarnya kenaikan nilai aset bersih per unit penyertaan dalam satu periode dengan nilai aset bersih per unit penyertaan pada awal periode, dimana nilai aset bersih setelah memperhitungkan biaya penjualan dan biaya pelunasan; • Beban operasi adalah perbandingan antara beban operasi dalam satu tahun dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun. Bila jumlah beban menunjukkan untuk masa lebih atau kurang dari satu tahun, maka beban tersebut harus dikalikan dua belas kemudian dibagi dengan jumlah bulan dalam periode tersebut; • Perputaran portofolio adalah perbandingan antara nilai pembelian atau penjualan portofolio dalam satu periode mana yang lebih rendah dengan rata-rata nilai aset bersih dalam satu tahun; dan • Persentase penghasilan kena pajak dihitung dengan membagi penghasilan selama satu periode yang mungkin dikenakan pajak pada pemodal dengan pendapatan operasi bersih.

  • Ketua Tim Pengelola Investasi ❖ Irwanti, CFA Irwanti adalah Direktur di Manajer Investasi yang memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2006. Irwanti bergabung dengan Grup Schroders pada tahun 2008 dan mulai menjalankan fungsi pengelolaan investasi sejak tahun 2011. Sebelum bergabung dengan Grup Xxxxxxxxx, Xxxxxxx mempunyai pengalaman sebagai Equity Analyst di Deutsche Bank Indonesia khususnya untuk sektor perbankan, properti, perkebunan dan konsumer. Sebelum itu, ia juga memiliki pengalaman sebagai akuntan di Sydney, Australia selama 4 tahun.

  • Anggota Tim Pengelola Investasi Fadil bergabung dengan BPAM sejak bulan November 2018 sebagai Head of Equity. Xxxxx adalah lulusan dari University of South Australia (Adelaide, Australia), dalam bidang Finance and Accounting pada tahun 2009, dan mendapatkan gelar Bachelor of Applied Finance. Beliau memiliki pengalaman di Pasar Modal sejak tahun 2010, dan memulai karirnya di Ciptadana Securities sebagai Research Analyst. Kemudian pada tahun 2011 Fadil bergabung di AIA Financial sebagai Research Analyst, dan bulan Desember 2013 bergabung dengan Trimegah Asset Management sebagai Equity Fund Manager. Fadil memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dengan No. KEP-84/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 03 Februari 2022, dan juga sebagai CFA Charterholder.

  • Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Mandiri Manajemen Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direktur Utama : Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx : Xxx Xxxxxxxxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxxxx Komisaris Utama : Xxxxxxxx X. Xxxxxxxxxx Komisaris : Xxxx Xxxxxxx Komisaris Independen : Tang Xxxxxxxx Xxxxxxx

  • Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.

  • Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT BNI Securities sebagai Manajer Investasi dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta. Selanjutnya perubahan terhadap KIK diatas mengenai dikenakannya biaya penjualan kembali unit penyertaan dengan dikukuhkanya Adendum dalam Akta nomor 33 tanggal 24 November 2008 oleh notaris Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH di Jakarta dan perubahan dengan Addendum I No. 303 tanggal 25 Agustus 2011 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan penggantian Manajer Investasi dari PT BNI Securities menjadi PT BNI Asset Management serta Addendum III No. 46 tanggal 13 Agustus 2012 dihadapan Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta, sehubungan dengan perubahan nama Xxxxx Xxxx yang semula Reksa Dana BNI Dana Syariah dan BNI Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Syariah dan BNI-AM Dana Plus Syariah. Dan terakhir diubah dengan Addendum IV No. 16 tanggal 22 Juli 2016 dihadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., M. Kn di Jakarta sehubungan dengan perubahan nama Reksa Dana yang semula Reksa Dana BNI-AM Dana Plus Syariah menjadi Reksa Dana BNI-AM Dana Pendapatan Tetap Syariah Dompet Dhuafa. Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mempertahankan nilai investasi dan memberikan tingkat pertumbuhan nilai investasi yang stabil dalam jangka panjang kepada para pemodal yang berpegang pada Syariah Islam dengan hasil investasi yang bersih dari unsur riba’ dan gharar. Komposisi dasar portofolio efek berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut: Investasi Minimum - Efek Pendapatan Tetap, termasuk efek bersifat utang/investasi termasuk Obligasi Syariah, transaksi REPO yang bersifat syariah, serta Instrumen Pasar Uang yang bersifat Syariah; dan 80% 98% - Kas dan/atau yang setara kas 2% 20% Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. S. 1003/PM/2004 tanggal 21 April 2004 mengenai pernyataan efektif Reksa Dana. PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus masing-masing sampai dengan 500.000.000 (lima ratus juta) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit penyertaan sebesar Rp 1.000,00 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) ke OJK.

  • Pembelian adalah tindakan Pemegang Unit Penyertaan melakukan Pembelian atas Unit Penyertaan Reksa Dana.

  • Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan BATAVIA DANA LIKUID adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BATAVIA DANA LIKUID.

  • Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.

  • Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.

  • Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.

  • Penjualan Kembali adalah mekanisme yang dapat digunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.

  • Sekatan Kepentingan Tidak dinyatakan Bebanan : Hartanah tersebut telah diserahhak kepada BANK SIMPANAN NASIONAL