Tanggal Efektif 16 Juli 2003 Tanggal Penawaran 1 Agustus 2003 REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM PEMBAHARUANPROSPEKTUS
Tanggal Xxxxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 | |
XXXXX DANA MANULIFE DANA SAHAM PEMBAHARUAN PROSPEKTUS |
Reksa Dana MANULIFE DANA SAHAM (selanjutnya disebut "MANULIFE DANA SAHAM") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) berdasarkan Undang-Undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”) beserta peraturan pelaksanaannya.
MANULIFE DANA SAHAM bertujuan untuk mendapatkan peningkatan investasi yang tinggi dalam jangka panjang.
MANULIFE DANA SAHAM akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri (Efek bersifat utang tersebut termasuk dalam 20% (dua puluh persen) instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE DANA SAHAM akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi atas:
- MANULIFE DANA SAHAM Kelas A sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan; dan
- MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A. Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
Setiap Unit Penyertaan mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Dalam hal Manajer Investasi melakukan penerbitan setiap Kelas Unit Penyertaan baru, maka Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal adalah sebesar Rp. 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Kelas Unit Penyertaan tersebut diterbitkan. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA SAHAM yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali/Redemption Form.
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dikenakan biaya yang disesuaikan dengan skema pengenaan biaya berdasarkan cara pembelian dari masing-masing Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANULIFE DANA SAHAM menanggung biaya-biaya sebagaimana dirinci pada Bab X angka 10.3 tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa. Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab X Prospektus.
MANULIFE DANA SAHAM juga dapat dibubarkan dan harta kekayaannya dilikuidasi apabila terjadi kondisi-kondisi lainnya seperti yang disebutkan dalam Bab XII tentang Pembubaran dan Likuidasi.
MANAJER INVESTASI PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt 31 Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon: (6221) 2555 2255 Faksimili: (6221) 2555 7676 Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx | BANK KUSTODIAN Citibank, N.A., Indonesia South Quarter Building, Tower B Lantai 3 Xx. XX Xxxxxxx Xxx.0 XX Xxxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telepon: (000) 0000 0000 |
Prospektus ini diterbitkan pada 14 Januari 2022
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
1. MANULIFE DANA SAHAM tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MANULIFE DANA SAHAM. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
2. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN YANG TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS YANG MENUNJUKKAN INDIKASI HASIL INVESTASI DARI MANULIFE DANA SAHAM HANYALAH PERKIRAAN DAN TIDAK ADA KEPASTIAN ATAU JAMINAN BAHWA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN AKAN MEMPEROLEH HASIL INVESTASI YANG SAMA DI MASA YANG AKAN DATANG, DAN INDIKASI INI BUKAN MERUPAKAN JANJI ATAU JAMINAN DARI MANAJER INVESTASI ATAS TARGET HASIL INVESTASI MAUPUN POTENSI HASIL INVESTASI YANG AKAN DIPEROLEH OLEH PEMEGANG UNIT PENYERTAAN. ILUSTRASI DAN/ATAU GRAFIK DAN/ATAU PERKIRAAN TERSEBUT AKAN DAPAT BERUBAH SEBAGAI AKIBAT DARI BERBAGAI FAKTOR, TERMASUK ANTARA LAIN FAKTOR-FAKTOR YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB VIII TENTANG FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA.
3. Dengan tetap memperhatikan Kebijakan Investasi MANULIFE DANA SAHAM serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku MANULIFE DANA SAHAM dapat berinvestasi dan/atau memiliki aset dalam mata uang selain Rupiah. Dalam hal ini maka Nilai Aktiva Bersih (NAB) per Unit Penyertaan akan mencerminkan dampak dari nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya serta fluktuasi harga Efek dimana MANULIFE DANA SAHAM berinvestasi.
4. PT Manulife Aset Manajemen Indonesia ("Manajer Investasi") adalah perusahaan yang menjadi bagian dari Manulife Financial Group ("Manulife Group") yang mempunyai kantor dan kegiatan usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, setiap kantor Manulife Group, termasuk Manajer Investasi, diwajibkan untuk selalu mentaati ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kantor-kantor dari Manulife Group tersebut berada termasuk peraturan dan hukum yang berlaku bagi Manulife Group secara keseluruhan. Peraturan perundang-undangan tersebut dapat termasuk, namun tidak terbatas pada, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan.
Dampak dari ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan tersebut dapat, seperti peraturan dalam hal perpajakan, mensyaratkan pengumpulan dan pengungkapan informasi nasabah kepada badan perpajakan yang berwenang baik lokal maupun asing atau mengenakan pemotongan pajak dari nasabah sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Pengumpulan dan pengungkapan informasi atau pemotongan pajak yang terutang terhadap nasabah kepada regulator perpajakan dalam hal ini akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu dan akan diberikan kepada badan perpajakan yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan memenuhi Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.
Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah kepada badan pemerintah atau perpajakan yang berwenang, Manajer Investasi akan memastikan bahwa data yang diberikan hanya terbatas pada data yang secara spesifik diminta oleh badan pemerintah yang berwenang tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam rangka memenuhi kewajiban hukum dan peraturan perundang-undangan, Manajer Investasi diwajibkan untuk memperoleh data/informasi mengenai status wajib pajak nasabah. Dengan demikian, untuk memungkinkan calon nasabah, menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, nasabah diwajibkan untuk memberikan kepada Manajer Investasi data/informasi termasuk status nasabah sebagai wajib pajak. Lebih lanjut, nasabah setelah menjadi Pemegang Unit Penyertaan, wajib untuk memberitahukan Manajer Investasi secara tertulis setiap perubahan data/informasi nasabah termasuk status nasabah sebagai wajib pajak paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terdapat perubahan data/informasi tersebut. Di samping itu, calon nasabah diwajibkan untuk menandatangani pernyataan yang memungkinkan Manajer Investasi untuk memenuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan di atas.
5. Manajer Investasi dapat menyampaikan Prospektus berikut setiap perubahannya dalam bentuk dokumen elektronik, dan Prospektus dalam bentuk dokumen elektronik tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sama sebagaimana Prospektus yang dibuat dalam bentuk cetak.
6. Bahwa MANULIFE DANA SAHAM diterbitkan dengan menggunakan hukum yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan tidak dimaksudkan untuk ditawarkan kepada pihak di luar yurisdiksi Republik Indonesia dimana negara tersebut mengharuskan Manajer Investasi untuk mendaftarkan diri dan/atau mendaftarkan MANULIFE DANA SAHAM di wilayah hukum negara tersebut.
7. Dalam rangka pengampunan pajak, maka kebijakan investasi MANULIFE DANA SAHAM ini akan disesuaikan dengan memerhatikan ketentuan peraturan yang berlaku terkait pengampunan pajak. Berkenaan dengan hal tersebut, MANULIFE DANA SAHAM tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri sampai dengan berakhirnya program pengampunan pajak.
8. Setiap pihak yang akan melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM menyatakan telah membaca dan menyetujui segala ketentuan yang ditetapkan dalam Prospektus ini termasuk memastikan dirinya adalah pihak yang sesuai dan/atau diperkenankan untuk melakukan pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
9. PROSPEKTUS INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
DAFTAR ISI
ISTILAH DAN DEFINISI | 5 | |
INFORMASI MENGENAI MANULIFE DANA SAHAM | 14 | |
MANAJER INVESTASI | 21 | |
BANK KUSTODIAN | 23 | |
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | 24 | |
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM | 27 | |
PERPAJAKAN | 29 | |
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA | 30 | |
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) | 33 | |
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA | 34 | |
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 39 | |
PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI | 41 | |
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 45 | |
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT XXXXXXXXXX | 00 | |
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 52 | |
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 56 | |
DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | 59 | |
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 60 | |
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 61 | |
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 64 | |
PENYELESAIAN SENGKETA | 65 | |
PEMBENTUKAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN | 66 | |
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 68 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1 AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan segala aktivitas terkait penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
1.3. PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Citibank, N.A., Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki
oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. BIAYA PEMBELIAN YANG DITANGGUHKAN (DEFERRED SALES CHARGE/”DSC”)
Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / “DSC”) adalah biaya yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaannya dalam jangka waktu tertentu, untuk setiap penjualan kembali MANULIFE DANA SAHAM baik sebagian atau seluruhnya, Pemegang Unit Penyertaan akan dikenakan biaya yang dihitung dari Nilai Aktiva Betrsih (NAB) awal investasi berdasarkan metode First In First Out (FIFO).
1.7. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK) hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
(i) Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(iii) Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(iv) Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
(v) Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
(vi) Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
(vii) Efek Derivatif; dan/atau
(viii) Efek lainnya yang ditetapkan oleh Xxxxxxxx Xxxx Keuangan
1.8. EFEK BERSIFAT UTANG
Efek Bersifat Utang adalah Efek yang menunjukkan hubungan utang piutang antara pemegang Efek (kreditur) dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.9. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK. Surat pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.10. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN/SUBSCRIPTION FORM
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk lain yang bentuk dan tatacara serta keabsahannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.12. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN/REDEMPTION FORM
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dimilikinya dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.13. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI/SWITCHING FORM
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form adalah formulir yang harus diisi ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan/ switching investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM atau ke Unit Penyertaan di Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi. Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini.
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dapat berbentuk formulir elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk lain yang bentuk dan tata cara serta keabsahannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi/ Switching Form yang telah ditanda tangani dan kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima melalui sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.14. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.17. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.18. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta
penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.19. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) adalah Kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif. Xxxxx Xxxx berbentuk KIK menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis Efek yang diperdagangkan di pasar modal dan di pasar uang.
1.20. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM yang akan disediakan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang-kurangnya
(a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan
(g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.21. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
1.22. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.23. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.24. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB akan menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.25. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.26. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK.
1.27. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan atas portofolio investasi kolektif MANULIFE DANA SAHAM.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PENAWARAN UMUM KELAS BARU
Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari MANULIFE DANA SAHAM yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.30. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer
Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.32. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK.
1.33. POJK TENTANG PELAPORAN TRANSAKSI EFEK
POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 06 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KIK
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek dari MANULIFE DANA SAHAM.
1.38. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.39. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa
Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.40. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.41. SUB REKENING EFEK
Sub Rekening Efek adalah rekening efek MANULIFE DANA SAHAM yang tercatat dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.42. SEOJK TENTANG PELAYANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN KONSUMEN
SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
i. Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk penjualan Unit Penyertaan, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian;
ii. Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete
application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada); dan
iii. Diterimanya perintah pengalihan investasi dalam REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM dengan ketentuan Aplikasi pengalihan investasi dalam REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses dan dikenakan biaya (jika ada) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.45. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN
Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang baru telah berlaku serta dapat mulai ditawarkan dengan Nilai Aktiva Bersih sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada tanggal mulai penawaran Kelas Unit Penyertaan tersebut yang pertama kali. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.46. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
1.47. UNIT PENYERTAAN
Dalam hal Reksa Dana menerbitkan Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class), maka besarnya bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan. Informasi fitur dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan dijelaskan lebih lanjut terutama dalam Bab X Prospektus ini tentang Imbalan Jasa dan Alokasi Biaya.
BAB II
INFORMASI MENGENAI MANULIFE DANA SAHAM
2.1 PEMBENTUKAN MANULIFE DANA SAHAM
MANULIFE DANA SAHAM adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) sebagaimana termaktub dalam akta-akta sebagai berikut:
- KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM No. 6 tanggal 4 Juli 2003, dibuat di hadapan nyonya XXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM No. 87 tanggal 30 September 2003, dibuat di hadapan nyonya XXXX XXXXXXXX, Sarjana Hukum, Kandidat Notaris, pada waktu itu pengganti dari nyonya XXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM No. 55 tanggal 31 Mei 2004;
- ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM No. 2 tanggal 5 Januari 2005; dan
- ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM No. 06 tanggal 3 Juni 2005;
Ketiganya dibuat di hadapan nyonya XXXXXXXXXXXXX XXX XXXXXXX, Sarjana Hukum, pada waktu itu Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM IV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM No. 12 tanggal 12 Juni 2007;
- ADDENDUM V KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA KAS, MANULIFE DANA CAMPURAN DAN MANULIFE DANA SAHAM No. 11 tanggal 15 Desember 2008;
- PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA MANULIFE DANA XXX Xx. 00 xxxxxxx 00 Xxxxx 0000; dan
- PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA MANULIFE DANA CAMPURAN No. 10 tanggal 9 September 2009;
Keempatnya dibuat di hadapan SRI HASTUTI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM VI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 09 tanggal 29 Oktober 2012; dan
- ADDENDUM VII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 19 tanggal 13 Desember 2012;
Keduanya dibuat di hadapan XXXX XXXXXXXXX BULAN XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang;
- ADDENDUM VIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 31 tanggal 20 Januari 2014;
- ADDENDUM IX KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 50 tanggal 28 Maret 2014;
Keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris;
- ADDENDUM X KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 01 tanggal 7 November 2014, dibuat di hadapan XXXX XXXXXXXXX BULAN XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang;
- ADDENDUM XI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 72 tanggal 30 Maret 2015;
- ADDENDUM XII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM tertanggal 29-09-2016 (dua puluh sembilan September dua ribu enam belas) nomor: 95;
- ADDENDUM XIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 107 tanggal 25 November 2016;
- ADDENDUM XIV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 05 tanggal 2 Mei 2017;
Kesemuanya antara Manajer Investasi dan DEUTSCHE BANK A.G., Cabang Jakarta (pada waktu itu selaku bank kustodian);
- PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN ADDENDUM XV KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 47 tanggal 19 September 2017; (ditandatangani oleh Manajer Investasi, DEUTSCHE BANK A.G., Cabang Jakarta pada waktu itu selaku bank kustodian dan CITIBANK, N.A. Indonesia selaku bank kustodian pengganti);
- ADDENDUM XVI KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM No. 120 tanggal 26 Maret 2018;
Keenamnya dibuat dihadapan XXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta;
- ADDENDUM XVII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA
SAHAM No. 01 tanggal 1 Maret 2019, dibuat di hadapan XXXX XXXXXXXXX BULAN XXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Tangerang;
- ADDENDUM XVIII KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA
SAHAM No. 48 tanggal 13 Maret 2020, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan;
- ADDENDUM XIX KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA MANULIFE DANA
SAHAM No. 19 tanggal 14 Januari 2022;
Keduanya dibuat dihadapan XXXXXX XXXXXXXXX, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA SAHAM”).
2.2 PENAWARAN UMUM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan yang terbagi atas:
- MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 sampai dengan sebesar 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta) Unit Penyertaan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
MANULIFE DANA SAHAM menerbitkan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. MANULIFE DANA SAHAM Kelas A, yang ditawarkan melalui seluruh model distribusi Manajer Investasi manapun; dan
ii. MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan Institusi melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi.
Perbedaan fitur administratif dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dengan melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penambahan Kelas Unit Penyertaan akan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
Pembelian dan kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tunduk pada Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) berhak untuk mendapatkan data dan/atau informasi dan/atau dokumen mengenai Pemegang Unit Penyertaan yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya peraturan OJK, dan dapat:
a. meminta Pemegang Unit Penyertaan memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Pemegang Unit Penyertaan;
b. meminta Pemegang Unit Penyertaan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi Pemegang Unit Penyertaan dengan fakta sebenarnya;
d. meminta Pemegang Unit Penyertaan menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan kepada Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) adalah yang sebenar-benarnya.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian MANULIFE DANA SAHAM yang melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
Setiap Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) hanya dapat mendistribusikan satu Kelas Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan perjanjian kerja sama yang ditandatangani antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi.
Jika Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) bermaksud mengubah Kelas Unit Penyertaan yang akan didistribusikan, maka perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani harus diubah dan penjualan Kelas Unit Penyertaan yang lama harus dihentikan terlebih dahulu sebelum Kelas Unit Penyertaan yang baru dapat ditawarkan.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban MANULIFE DANA SAHAM yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
2.3 PENGELOLA MANULIFE DANA SAHAM
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
(a) Komite Investasi
Komite Investasi mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sehingga sesuai dengan tujuan investasi.
Anggota Komite Investasi saat ini terdiri dari:
Afifa memiliki pengalaman karir yang luas selama lebih dari 23 tahun di industri pasar modal Indonesia. Ia bergabung dengan Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) pada 12 Desember 2011. Sebelum menjabat sebagai Presiden Xxxxxxxx, Xxxxx adalah Direktur dan Chief Distribution Officer. Ia bertanggung jawab menangani tim Institutional Sales, Partnership Distribution, Digital and Wealth Specialist di MAMI. Saat bergabung bersama XXXX, Xxxxx menempati posisi sebagai Head of Institutional Sales di MAMI selama lebih dari lima tahun. Sebelumnya, ia bekerja sebagai Deputy Head of Equity Sales & Dealing di Bahana Securities, dan Head of Institutional Sales di DBS Vickers Indonesia. Afifa mengawali karirnya di PT Pentasena Arthasentosa Securities. Saat ini, Xxxxx juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Pada tahun 2012, Afifa meraih penghargaan Stars of Excellence dari Manulife global. Ia meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Bina Nusantara dan memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan sejak 23 Juli 2001.
Justitia Xxxxxxxxxxxx adalah Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Beliaumemperoleh gelar Master of Law di tahun 1998 dari Graduate Program in International Finance and Law di Boston University School of Law dan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Sebelum bergabung dengan Manulife Aset Manajemen Indonesia, Justitia bekerja pada PT J P Xxxxxx Xxxxxxxxxx Indonesia, Executive Director of Compliance. Awal kariernya dimulai di Badan Pengawas Pasar Modal sejak Tahun 1993 – 2005 dan terakhir menjabat sebagai Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum. Pada tahun 2005 sampai dengan 2009, Justitia menduduki posisi sebagai Direktur Surveillance, salah satu direksi dalam jajaran direksi di Bursa Efek Jakarta yang selanjutnya disebut Bursa Efek Indonesia. Memperoleh Xxxx sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM danLK Nomor: Kep-21/BL/WMI/2009 tanggal 5 Juni 2009yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-687/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxxxx Xxxxxxxx adalah Chief Economist & Investment PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Xxxxxxxx bergabung dengan PT Manulife Xxxx Xxxxxxxxx Indonesia (MAMI) pada 1 Juli 2013. Ia memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan surat keputusan ketua Bapepam pada tanggal 30 April 1999 dengan No.: KEP-28/PM/IP/ WMI/1999 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-692/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Ia telah memiliki pengalaman selama lebih dari 23 tahun di industri keuangan dan pasar saham. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxxxxxx bekerja di Maybank Xxx Xxx Securities sebagai Research Director. Sebelumnya Xxxxxxxx bekerja sebagai Director di IBAS Consulting, Director di Omni Nusantara dan Supervisor Consultant di Xxxxxx Xxxxxxxx & Co. Xxxxxxxx menyandang gelar Master of Business Administration dari Indiana University di Bloomington, USA.
(b) Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx terdiri dari:
Tim Pengelola Investasi Pendapatan Tetap dan Pasar Uang Ketua:
Xxxx Xxxxxx Xxxxx adalah Director &Chief Investment Officer, Fixed Income PT Manulife Aset Manajemen Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan investasi Efek Pendapatan Tetap dan Pasar Uang. Xxxx memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-20/PM/WMI/2005 tanggal 15 Februari 2005 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-219/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal
25 Agustus 2021. Xxxx xxmulai karir profesionalnya di industri finansial dengan bekerja di Chase Global Funds yang berlokasi di Boston, Amerika Serikat, dan kembali ke Indonesia pada tahun 2000, bergabung dengan Panin Securities sebagai Investment Analyst sebelum kemudian melanjutkan bekerja di HSBC Jakarta sebagai Resident Management Trainee. Pada tahun 2003, Xxxx bergabung dengan MAMI untuk pertama kalinya sebagai Fund Administration Manager hingga akhirnya menjadi Investment Senior Manager. Sebelum bergabung dengan XXXX, Xxxx menjabat sebagai Head of Investment di AIA selama hampir lima tahun. Sebelum menjabat sebagai Director & Chief Investment Officer, Fixed Income, Xxxx adalah Head of Fixed Income selama hampir lima tahun. Xxxx dinobatkan sebagai salah satu peraih penghargaan "Most Astute Investors in Asian Local Currency Bonds” pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2017, dan "Most Astute Investors in Asian G3 Bonds” pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2016 untuk kategori Indonesia oleh The Asset’s Benchmark research survey. Xxxx memiliki gelar Bachelor of Science di Business Administration dari Boston University dan juga gelar MBA dari Northeastern University, keduanya di Boston, USA.
Anggota:
Xxxxxxx Xxxxx adalahSenior Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Bapepam dan LK No. KEP-18/BL/WMI/2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-171/PM.211/PJ- WMI/2019 tanggal 8 Februari 2019. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Xxxxxxxxx, Xxxxx bekerja sebagai Senior Fund Manager di CIMB Principal Asset Management. Xxxxx xxmulai karirnya di tahun 2005 di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan melanjutkan karirnya di Avrist Assurance sebagai Fund Manager. Arief meraih gelar Master of Financial Management dan Master of Professional Accountingdari Australian National University (ANU) serta memperoleh gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah lulus CFA level 1.
Xxxxx Xxxxxxxx adalah Junior Portfolio Manager PT Manulife Aset Manajemen Indonesia. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-231/PM.211/WMI/2019 tanggal 2 September 2019. Xxxxx bergabung di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia sebagai Fixed Income Dealer dan karirnya terus berkembang hingga akhirnya ia dipercaya sebagai Junior Portfolio Manager - Fixed Income. Sebelum bergabung dengan PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, Laras bekerja sebagai Fixed Income Sales di PT Bahana Securities. Laras memulai karirnya di tahun 2011 di PricewaterhouseCoopers Indonesia dan menjalani internship di Citibank N.A, di Trading Desk, Global Market. Xxxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Manajer Investasi
PT Dharmala Xxxx Xxxxxxxxx kemudian berganti nama menjadi PT Dharmala Manulife Xxxx Xxxxxxxxx dan terakhir kali menjadi PT Manulife Aset Manajemen Indonesia, sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Manulife Aset Manajemen Indonesia No. 5 tanggal 4 November 1998, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-23893.HT.01.04.Th.98 tanggal 6 November 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 1906.2/BH.09.05/XII/1998 tanggal 31 Desember 1998, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000, Xxxxxxxx No. 2069.
Anggaran Dasar PT Manulife Aset Manajemen Indonesia tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan yang terakhir adalah terkait penyesuaian Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor No. 5 tanggal 1 November 2019, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh (i) persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0093467.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 dan (ii) penerimaan pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 13 November 2019.
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (“MAMI”) merupakan bagian dari Grup MANULIFE, menawarkan beragam jasa manajemen investasi dan reksa dana di Indonesia. Sejak pertama kali berdiri hingga kini, MAMI secara konsisten berhasil mempertahankan posisinya sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di industri reksa dana dan pengelolaan dana secara eksklusif di Indonesia.
MAMI adalah bagian dari Manulife Investment Management, perusahaan aset manajemen global dari MANULIFE Financial Corporation (“MANULIFE”) yang memberikan solusi manajemen investasi secara menyeluruh bagi para investor. Keahlian investasi ini meluas hingga ke sektor publik, swasta, dan solusi alokasi aset. Manulife Investment Management beroperasi di Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Inggris Raya, Swiss, Xxxx Xxxx, Thailand, Vietnam, India, Indonesia, Malaysia, Fiipina, Singapura, Taiwan, Australia, Jepang, dan juga di China melalui perusahaan joint venture, Manulife TEDA. Selain itu, Manulife Investment Management juga melayani investor di beberapa kawasan Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Latin.
Sebagai manajer investasi, MAMI memberikan solusi pengelolaan investasi untuk investor ritel dan investor institusi, baik dalam bentuk reksa dana maupun kontrak pengelolaan dana (discretionary mandates).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MAMI pada saat Prospektus ini diterbitkan dimuat dalam Akta Nomor 22 tanggal 15 Juli 2021, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H, X.Xx., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang pemberitahuannya telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 21 Juli 2021 yaitu sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Xxxxx
Xxxxxxxx : Justitia Xxxxxxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxx Xxxxx
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxxx F Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxxxxxx Xxxxx M. Ichsan
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 07/PM/MI/1997 pada tanggal 21 Agustus 1997 dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sampai dengan akhir September 2021 PT Manulife Aset Manajemen Indonesia mengelola 29 (dua puluh delapan) reksa dana, yang terdiri dari reksa dana pendapatan tetap, sukuk, saham (termasuk reksa dana saham syariah), campuran, pasar uang (termasuk reksa dana pasar uang syariah), dan terproteksi (termasuk reksa dana terproteksi syariah). Dengan total dana kelolaan mencapai Rp112,1 triliun (per 30 September 2021), menjadikan MAMI sebagai salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di Indonesia.
Beragam penghargaan dan pengakuan dari pihak eksternal dianugerahkan kepada MAMI sebagai perusahaan manajer investasi terbaik. Penghargaan Best Fund House dari Asia Asset Management (2015, 2016, 2018, 2020, dan 2021), penghargaan Top Investment House in Asian Local Currency Bonds dari The Asset Benchmark Research (tahun 2015-2021), penghargaan Best Fund With The Optimal Sharpe Ratio dari Alpha Southeast Asia (2020), dan penghargaan Best Onshore Fund House dianugerahkan oleh AsianInvestor (tahun 2018 dan 2019).
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Sepanjang pengetahuan Manajer Investasi, pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dan DPLK Manulife Indonesia.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. didirikan pada tahun 1812 dengan nama “the National City Bank of New York” di New York, Amerika Serikat. Pada tahun 1955, the National City Bank of New York berganti nama menjadi “the First National City Bank of New York”, menjadi “First National City Bank” di tahun 1962 dan menjadi Citibank, N.A di tahun 1976.
Citibank, N.A. telah beroperasi di Indonesia dan melakukan kegiatan sebagai bank umum sejak tahun 1968, berdasarkan izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor D.15.6.3.22 tanggal 14 Juni 1968. Sejak saat itu, Citibank, N.A. mulai menyediakan jasa Penitipan Harta/Bank Kustodian di bidang pasar modal setelah mendapat izin dari otoritas Pasar Modal di tahun 1991 dan mulai menawarkan jasa administrasi dana investasi di tahun 1996.
Pada tahun 2005, komitmen Citibank, N.A. kembali dibuktikan dengan diakusisinya bisnis ABN Amro Bank NV global, yang didalamnya juga termasuk divisi fund administration di Indonesia. Dengan diakusisinya ABN Amro tersebut, Citibank, N.A. Indonesia kini memiliki ragam jenis produk yang ekstensif; dimana dengan didukung sistem dan teknologi mutakhir, telah membuat Citibank, N.A. menjadi salah satu bank kustodian terbesar di Indonesia.
4.2 PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Citibank, N.A. Securities and Fund Services (SFS) menyediakan beragam jenis layanan kustodian, termasuk penitipan harta, kliring, penyelesaian transaksi, pengelolaan dana investasi, registrasi, mata uang asing, distribusi pendapatan, aksi korporasi, dan berbagai jenis jasa kustodian lainnya. Dengan strategi “Think Globally, Act Locally”, Citibank, N.A. mampu menjamin pemberian pelayanan terhadap investor lokal di setiap negara dengan standar karakteristik tertinggi “Citi Global”.
Sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia, Citibank, N.A. didukung sepenuhnya oleh staf-staf terlatih dan berpengalaman di bidangnya seperti Product, Marketing, Information Technology, Operations dan Client Services. Staf ahli kami selalu berusaha untuk menjamin tingkat pelayanan terbaik untuk seluruh konsumen, demi untuk memastikan tercapainya kepuasan konsumen dan dengan tujuan menjadi mitra-kerja terbaik di dalam bidang jasa kustodian dan administrasi reksa dana.
Di Indonesia, Citibank, N.A. telah berhasil mengukuhkan diri sebagai Bank Kustodian terkemuka di Indonesia. Salah satu pencapaian kami dibuktikan dengan diterimanya penghargaan sebagai “Top Rated andTop Scored Custodian Banks in Domestic, Lead- ing and Cross-Border Non-Affiliated Market (CBNA)” dari Global Custodian Survey tahun 2010 - 2014. Selain itu, Citibank, N.A. juga telah ditunjuk menjadi Bank Kustodian untuk Exchange Traded Fund (ETF), Reksa Dana Filantrofi, dan Reksa Dana Syariah berbasis Efek Syariah Luar Negeri pertama di Indonesia, serta merupakan satu-satunya Bank Kustodian yang memberikan jasa layanan Account Operator untuk perusahaan efek di Indonesia.
4.3 PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
5.1 Tujuan Investasi
MANULIFE DANA SAHAM bertujuan untuk mendapatkan peningkatan investasi yang tinggi dalam jangka panjang.
5.2 Kebijakan Investasi
MANULIFE XXXX XXXXX akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri; serta
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat utang yang diterbitkan melalui Penawaran Umum dan/atau dicatatkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri (Efek bersifat utang tersebut termasuk dalam 20% (dua puluh persen) instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia).
Dalam hal akan berinvestasi pada Efek luar negeri, MANULIFE DANA SAHAM akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MANULIFE DANA SAHAM pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan ketentuan saldo minimum rekening giro, pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya MANULIFE DANA SAHAM serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam angka 5.2 huruf a dan b di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran MANULIFE DANA SAHAM.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MANULIFE DANA SAHAM pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
(i) Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
(ii) Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3 Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, dalam melaksanakan pengelolaan MANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM;
c. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
d. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
e. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali;
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
f. memiliki Efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
g. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
h. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
i. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
j. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
k. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
l. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
m. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
n. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
o. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki;
p. terlibat dalam transaksi marjin;
q. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
r. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
s. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan.
Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
t. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
u. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan MANULIFE DANA SAHAM dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
v. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4 Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
MANULIFE DANA SAHAM akan membukukan dan mencatat keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM sehingga menambah Nilai Aktiva Bersih (NAB) MANULIFE DANA SAHAM. MANULIFE DANA SAHAM tidak menjamin suatu keuntungan dan pembagian keuntungan tertentu.
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. MANULIFE DANA SAHAM KELAS A.
Setiap hasil investasi yang diperoleh MANULIFE DANA SAHAM Kelas A dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam MANULIFE DANA SAHAM Kelas A sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
b. MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1.
Setiap hasil investasi yang diperoleh MANULIFE DANA SAHAM dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan kembali ke dalam MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1.
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya, dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut.
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Pelaporan Transaksi Efek ;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dariperusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, ataugagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimanadimaksud pada angka 2 huruf b butir 7)dari Peraturan BAPEPAM& LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajibmenghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuhtanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatifdan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkandengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atasEfek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yangditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalamportofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yangdiperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengandenominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung denganmenggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan XXXXXXX& XX Xxxxx XX.X.0 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
1. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari : a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain saham yang diperdagangkan di bursa f. Commercial Paper dan surat hutang lainnya | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1), UU PPh | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100tahun 2013 | ||
PPh final* | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jo. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP No. 100 tahun 2013 | ||
PPh final (20%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP No. 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 51/KMK.04/2001 | ||
PPh final (0.1%) | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP No. 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | ||
2. | Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. Nomor 100 Tahun 2013 (“PP Nomor 100 Tahun 2013”) besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
8.1. MANFAAT BERINVESTASI PADA MANULIFE DANA SAHAM
a. Pengelolaan Secara Profesional
Portofolio investasi MANULIFE DANA SAHAM dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang profesional dan memiliki keahlian khusus serta pengalaman di bidang pengelolaan dana. Portofolio dimonitor secara terus menerus dan didukung oleh akses informasi pasar yang lengkap agar dapat diambil keputusan yang cepat dan tepat.
b. Pertumbuhan Nilai Investasi
Reksa Dana adalah kumpulan dana dari Pemegang Unit Penyertaan yang dikelola secara terarah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dengan akumulasi dana yang terkumpul MANULIFE DANA SAHAM dapat melakukan transaksi secara kolektif dengan biaya transaksi yang efisien, serta dapat dengan mudah mendapat akses berbagai instrumen investasi yang sulit apabila dilakukan individu. Dengan demikian Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif lebih baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Diversifikasi Investasi
Diversifikasi merupakan salah satu langkah utama MANULIFE DANA SAHAM untuk mengurangi risiko. Dalam melakukan diversifikasi Manajer Investasi melakukan pemilihan berbagai Efek dan/atau penempatan pada instrumen pasar uang secara selektif.
d. Likuiditas atau Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dapat menjual kembali Unit Penyertaannya. Hal ini karena Xxxxxxx Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa yang bersangkutan. Penerimaan pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa sejak adanya permintaan penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan.
e. Transparansi Informasi
MANULIFE DANA SAHAM wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolio investasi dan pembiayaannya secara berkesinambungan, sehingga Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau perkembangan hasil investasi, biaya dan tingkat risiko investasi setiap saat. Manajer Investasi wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tahunan melalui pembaharuan Prospektus setiap 1 (satu) tahun sekali.
8.2. FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Semua investasi, termasuk investasi pada Reksa Dana, mengandung risiko. Meskipun MANULIFE DANA SAHAM mencoba mengurangi risiko dengan berinvestasi pada portofolio yang memiliki risiko yangrendah, hal ini tidak menghilangkan seluruh risiko. Tidak ada satu investasi yang cocok untuk semua pemodal dan calon pemodal harus meminta pendapat profesional sebelum berinvestasi. Risiko utama yang dapat mempengaruhi kinerja MANULIFE DANA SAHAM adalah:
a) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
MANULIFE DANA SAHAM memiliki risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih. Tidak ada jaminan bahwa Nilai Aktiva Bersih akan selalu meningkat selama jangka waktu Reksa Dana. Hal-hal yang dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih antara lain Pemerintah Indonesia sebagai penerbit Efek Bersifat Utang, bank dan/atau penerbit surat berharga dimana MANULIFE DANA SAHAM berinvestasi dan pihak lainnya yang berhubungan dengan MANULIFE DANA SAHAM melakukan wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya;
b) Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio Reksa Dana. Jika pada saat yang bersamaan, sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan(redemption), maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM karena portofolio Reksa Dana tersebut harus segera dijual ke pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan guna memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu cepat sehingga dapat mengakibatkan penurunan nilai Efek dalam portofolio.
Dalam kondisi Force Majeure atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) di luar kekuasaan Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang MANULIFE DANA SAHAM, dengan ketentuan penundaan atau perpanjangan tersebut akan dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK dan Bank Kustodian. Apabila sebagai akibat dari keadaan Force Majeure tersebut Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM menjadi kurang dari Rp 10.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), maka MANULIFE DANA SAHAM dapat dibubarkan dan dilikuidasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAM.
c) Risiko Perubahan Alokasi Efek dalam Kebijakan Investasi
Dalam hal terjadi penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) saat yang bersamaan oleh sebagian besar atau seluruh Pemegang Unit Penyertaan, maka dapat terjadi Manajer Investasi tidak memiliki cadangan dana kas yang cukup untuk membayar seketika Unit Penyertaan yang dijual kembali. Dalam hal ini Manajer Investasi dapat terpaksa menjual sebagian dari porsi Efek guna menjaga tingkat likuiditas, yang dapat mengakibatkan berubahnya alokasi Efek sebagaimana ditetapkan dalam Kebijakan Investasi.
d) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MANULIFE DANA SAHAM menginvestasikan sebagian besar dananya pada Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Republik Indonesia dan instrumen pasar uang. Perubahan ataupun memburuknya kondisi politik dan perekonomian baik di dalam maupun di luar negeri, termasuk terjadinya perubahan peraturan yang mempengaruhi perspektif pendapatan, dapat berpengaruh terhadap harga dari Efek Bersifat Utang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau Efek lain yang dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA SAHAM.
e) Risiko Nilai Investasi
Nilai investasi MANULIFE DANA SAHAM sangat bergantung kepada risiko penerbit efek dan perubahan peraturan perpajakan. Antara lain hal-hal berikut ini akan mempengaruhi MANULIFE DANA SAHAM dalam memberikan perlindungan nilai investasi:
• Pembayaran kupon obligasi oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan jadwal
• Pembelian kembali obligasi Negara secara wajib oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka re-profiling
• Pembayaran pokok obligasi oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal jatuh tempo
• Perubahan peraturan perpajakan
f) Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Dalam hal peraturan Perpajakan atas MANULIFE DANA SAHAM atau atas investasi pada Efek Bersifat Utang dan instrumen pasar uang di kemudian hari direvisi, maka Tujuan Investasi dari MANULIFE DANA SAHAM yang telah ditetapkan di depan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun Tujuan Investasi MANULIFE DANA SAHAM dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi.
g) Risiko Tingkat suku bunga
Perubahan tingkat suku bunga dipasar keuangan dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga instrumen investasi dalam portofolio Reksa Dana yang dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari MANULIFE DANA SAHAM.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila MANULIFE DANA SAHAM diundur atau diperpanjang masa pelunasan pembayaran kembali Unit Penyertaannya akibat terjadinya salah satu dari risiko-risiko dimaksud, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada MANULIFE DANA SAHAM, maka baik Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi maupun Bank Kustodian dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut Kontrak Investasi Kolektif (KIK) MANULIFE DANA SAHAM.
BAB IX
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
9.1. Yang dimaksud dengan “Keadaan Kahar” adalah suatu kejadian atau peristiwa di luar kemampuan wajar suatu pihak sehingga tidak memungkinkan pihak yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya berdasarkan KIK, yang dalam hal ini adalah peristiwa atau kejadian sebagai berikut:
- Banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang, atau huru-hara di Indonesia yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap kondisi Pasar Modal dan Pasar Uang yang mengakibatkan Nilai Aktiva Bersih menjadi menurun secara signifikan secara mendadak (crash); atau
- Kegagalan sistem perdagangan atau penyelesaian transaksi Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM; atau
- Perdagangan Efek baik di Bursa Efek maupun Over-the-Counter (OTC) dihentikan oleh instansi yang berwenang; atau
- Terjadi perubahan politik atau ekonomi di Indonesia yang mengakibatkan harga sebagian besar atau keseluruhan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM turun sedemikian besar dan material sifatnya secara mendadak (crash).
9.2. Tak satu Pihak pun bertanggung jawab atas setiap keterlambatan atau kelalaian dalam pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang disebabkan oleh Keadaan Kahar.
9.3. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pihak yang terkena keadaan tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dan kepada OJK mengenai Keadaan Kahar tersebut dan wajib memberitahukannya kepada para Pemegang Unit Penyertaan. Setiap Pihak dibebaskan dari kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif selama Keadaan Kahar tersebut mempengaruhi pelaksanaan kewajiban oleh Pihak itu.
Pihak tersebut wajib memulai kembali pelaksanaan kewajibannya menurut Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif segera setelah Keadaan Kahar itu berhenti. Kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan Prospektus dan Kontrak Investasi Kolektif yang tidak terkena oleh Keadaan Kahar wajib tetap dilaksanakan.
9.4. Manajer Investasi dapat mengundurkan atau memperpanjang jangka waktu pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sampai suatu jangka waktu tertentu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan Efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM dengan harga yang wajar, dengan ketentuan bahwa penundaan atau perpanjangan pembayaran pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut baru dapat dilakukan setelah Manajer Investasi memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada BAPEPAM & LK dan Bank Kustodian.
BAB X
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MANULIFE DANA SAHAM terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MANULIFE DANA SAHAM, Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan.
10.1 Biaya yang menjadi beban MANULIFE DANA SAHAM:
a. Imbalan jasa Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
- Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas A adalah maksimum sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
- Imbalan jasa Manajer Investasi MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM Kelas A berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA XXXXX xxxxxxxxxxx 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi dan registrasi Efek;
d. Biaya pembaharuan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan kepada Pemegang Unit Penyertaan, setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar di 1 (satu) surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau Prospektus (jika ada), setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya terkait Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pembuatan dan distribusi laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor: X.D.1 setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas MANULIFE DANA SAHAM oleh OJK;
h. Biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah MANULIFE DANA SAHAM dinyatakan efektif oleh OJK ;
i. Biaya asuransi portofolio efek (jika ada);
j. biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu; dan
k. Biaya pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Tanpa mengurangi ketentuan angka 10.1. di atas, tiap-tiap Kelas Unit Penyertaan menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan memberikan manfaat hanya kepada Kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud pada angka 10.1. huruf a dan huruf k diatas.
Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada MANULIFE DANA SAHAM secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya tersebut akan diperhitungkan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih dari masing- masing Kelas Unit Penyertaan. Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus.
10.2 Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi:
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MANULIFE DANA SAHAM yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan biaya promosi serta iklan MANULIFE DANA SAHAM;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan/Subscription Form, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form, Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form MANULIFE DANA SAHAM; dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dan likuidasi atas harta kekayaannya.
10.3 Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan:
Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan yaitu:
(i) Biaya yang penerapannya akan disesuaikan sesuai dengan model distribusi MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan, yaitu:
a. MANULIFE DANA SAHAM Kelas A.
1. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana dapat memilih skema biaya Model A atau B;
2. Untuk Pemegang Unit Penyertaan perseorangan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model B;
3. Untuk Pemegang Unit Penyertaan institusi yang membeli MANULIFE DANA SAHAM Kelas A langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model I.
4. Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang membeli MANULIFE DANA SAHAM melalui Agen Penjual atau langsung melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi untuk program Pengampunan Pajak, maka Manajer Investasi akan mengenakan skema biaya Model C.
Skema biaya sebagaimana disebutkan di atas adalah sebagai berikut :
Skema Biaya Model A :
- Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan.
- Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
Skema Biaya Model B :
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 1 % (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi;
- Biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”) sebesar 1,25 % (satu koma dua puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada saat Unit Penyertaan dibeli berdasarkan metode First In First Out (“FIFO”) yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun pertama dan 0 % (nol persen) untuk tahun kedua dan seterusnya dengan ketentuan bahwa apabila Unit Penyertaan tersebut sebelumnya pernah dialihkan ke
atau dari Reksa Dana Manulife yang lain, maka biaya pembelian yang ditangguhkan (DSC) akan dikenakan mengikuti biaya pembelian yang ditangguhkan (DSC) yang tertinggi dari Reksa Xxxx Xxxxxxxx yang pernah dimiliki.
Skema Biaya Model I :
Tidak ada biaya pembelian Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan dapat memenuhi batas minimum pembelian yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Skema Biaya Model C :
- Biaya pembelian Unit Penyertaan sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum 2 % (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi yang dikenakan saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan.
- Biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual Unit Penyertaannya dalam MANULIFE DANA SAHAM yaitu :
- Sebesar 3% (tiga persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (FIFO) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun pertama;
- Sebesar 2,5 % (dua koma lima puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (FIFO) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun kedua;
- Sebesar 1,50 % (satu koma lima puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada saat Unit Penyertaan yang bersangkutan dibeli berdasarkan metode First In First Out (FIFO) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang bersangkutan untuk tahun ketiga;
- 0 % (nol persen) untuk tahun keempat dan seterusnya;
Dalam hal penjualan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana bersama- sama dengan Manajer Investasi dapat menentukan skema biaya yang dipilih yang kemudian akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi. Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Manajer Investasi untuk selanjutnya wajib memastikan konsistensi penerapan skema biaya tersebut.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan yang mengikuti program investasi secara berkala, maka Pemegang Unit Penyertaan dapat tidak dikenakan biaya pembelian, biaya pengalihan, biaya penjualan kembali dan biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”).
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya pengalihan investasi (switching fee) serta biaya pembelian yang ditangguhkan (Deferred Sales Charge atau “DSC”) diatas merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada);
b. MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1
Tidak ada biaya pembelian Unit Penyertaan, pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan Pemegang Unit Penyertaan di MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 dapat memenuhi batas minimum pembelian yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
b. Biaya transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dibebankan ke rekening Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan (jika ada);
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas yang berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan (jika ada).
10.4 Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
10.5 Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa
Reksa Dana | Biaya Manajer Investasi | Biaya Bank Kustodian | Biaya Pembelian | Biaya Penjualan Kembali/ Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge / ”DSC”)* | Biaya Pengalihan Investasi | Biaya Pembukaan Rekening |
MANULIFE DANA SAHAM | Sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih | Maks. 0,25% | Sesuai dengan Skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Sesuai dengan skema biaya yang dipilih | Tidak ada |
Dalam hal Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) ditujukan untuk memberikan insentif pada investasi jangka panjang.
Para pemodal yang berinvestasi untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun tidak dikenakan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”). Pemodal-pemodal ini memperoleh kesempatan untuk melakukan investasi dan penjualan kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang berlaku.
Jika pemodal ingin melakukan pelunasan sebelum jangka waktu satu tahun tersebut, maka mereka diharuskan untuk membayar Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) atas jumlah investasi awal seperti diuraikan dalam tabel di atas.
Biaya didasarkan atas jumlah investasi awal dan metode Pertama Masuk Pertama Keluar (First In First Out/“FIFO”) akan diterapkan untuk menetapkan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) dalam hal terjadi investasi dan pelunasan beberapa kali pada satu rekening. Gambaran tentang penerapan Biaya Pembelian yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charge/”DSC”) pada saat penjualan kembali:
Tanggal | Transaksi MDS | Jumlah (Rp) | NAB | Unit | Saldo Unit |
4-Jan-05 | Pembelian | 11.000.000,00 | 1.350,00 | 8.148,15 | 8.148,15 |
1-Feb-05 | Pembelian | 15.000.000,00 | 1.370,00 | 10.948,91 | 19.097,06 |
3-Mar-05 | Pembelian | 60.000.000,00 | 1.400,00 | 42.857,14 | 61.954,20 |
2-Nov-05 | Penjualan kembali 40.000 unit* | 63.309.198,43 | 1.600,00 | (40.000,00) | 21.954,20 |
Jumlah yang ditransfer ke rekening Pemodal = Rp 63.309.198,43
Catatan: * Perhitungan penjualan kembali MDS Nov 05:
Keterangan | Unit | Unit x NAB (Rp 1.600) | DSC (Rp) | Jumlah (Rp) |
Jumlah unit yang dibeli pada 4 Jan ' 05 | 8.148,00 | 00.000.000,04 | 137.500,00 | 00.000.000,04 |
Jumlah unit yang dibeli pada 1 Feb ' 05 | 10.948,00 | 00.000.000,18 | 187.500,00 | 00.000.000,18 |
Xxxxxx xxxx xxxx xxxxxx xxxx 0 Xxx 00 | 20.902,00 | 00.000.000,78 | 365.801,00 | 00.000.000,21 |
40.000,00 | 00.000.000,00 | 690.801,00 | 00.000.000,43 |
Perhitungan DSC/Biaya penjualan yang ditangguhkan: (8.148,15 unit x Rp 1.350) x 1,25% = 137.500,00
(10.948,91 unit x Rp 1.370) x 1,25% = 187.500,00
(20.902,94 unit x Rp 1.400) x 1,25% = 365.801,57
BAB XI
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
Dengan tunduk pada syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANULIFE DANA SAHAM, setiap Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM mempunyai hak-hak sebagai berikut:
i) Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Aplikasi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Aplikasi pengalihan investasi dalam MANULIFE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
ii) Memperoleh Pembagian Hasil Investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk memperoleh pembagian hasil bersih investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
iii) Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
iv) Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Investasi Dalam MANULIFE DANA SAHAM
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam MANULIFE DANA SAHAM ke reksa dana lainnya yang memiliki fasilitas
pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XVI Prospektus.
v) Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja MANULIFE DANA SAHAM
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian per Kelas Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari MANULIFE DANA SAHAM yang dipublikasikan di harian tertentu.
vi) Memperoleh Laporan Keuangan secara periodik
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
vii) Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Definisi Laporan Bulanan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
viii) Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MANULIFE DANA SAHAM Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MANULIFE DANA SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi maka Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh hasil likuidasi secara proporsional sesuai dengan komposisi kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XII PEMBUBARAN DAN LlKUIDASI
12.1. Hal-Hal Yang Menyebabkan MANULIFE DANA SAHAM Wajib Dibubarkan
MANULIFE DANA SAHAM wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MANULIFE DANA SAHAM yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi Efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah)
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan MANULIFE DANA SAHAM.
12.2 Proses Pembubaran Dan Likuidasi MANULIFE DANA SAHAM
Dalam hal MANULIFE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE DANA SAHAM kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MANULIFE DANA SAHAM dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 12.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MANULIFE DANA SAHAM kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MANULIFE DANA SAHAM dibubarkan, disertai dengan:
1. akta pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MANULIFE DANA SAHAM telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MANULIFE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE DANA SAHAM II paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat
pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan;dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MANULIFE DANA SAHAM dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MANULIFE DANA SAHAM paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3 akta pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MANULIFE DANA SAHAM wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 12.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MANULIFE DANA SAHAM kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a. kesepakatan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MANULIFE DANA SAHAM kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima
Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
2. akta pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MANULIFE DANA SAHAM harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
12.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MANULIFE DANA SAHAM, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan.
12.5 Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
12.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MANULIFE DANA SAHAM; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MANULIFE DANA SAHAM dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 12.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MANULIFE DANA SAHAM yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MANULIFE DANA SAHAM yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MANULIFE DANA SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK.
12.7 Dalam hal MANULIFE DANA SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA SAHAM termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MANULIFE DANA SAHAM sebagaimana dimaksud dalam angka
00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MANULIFE DANA SAHAM.
12.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
12.9. Dalam hal MANULIFE DANA SAHAM dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup.
BAB XIII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Informasi dalam iktisar keuangan singkat sesuai dengan periode pemeriksaan laporan keuangan.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian, Pemegang Unit Penyertaan harus sudah mempelajari dan mengerti isi Prospektus MANULIFE DANA SAHAM beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Pemesanan pembelian Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan yang tercantum dalam Prospektus dan formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dan Formulir Pembukaan Rekening dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Unit Penyertaan akan diterbitkan per Kelas Unit Penyertaan oleh Bank Kustodian setelah Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM dengan mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM di Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana xxxxxx xxxxx xxxxx
00.0. di bawah.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dikreditkan ke rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara lengkap.
14.2 PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus terlebih dahulu menjadi nasabah Manajer Investasi dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan yang dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan melengkapinya dengan bukti pembayaran dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan otoritas yang berwenang di Indonesia termasuk dalam rangka pelaksanaan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan otoritas negara lain yang berlaku bagi warga negara asing. Dokumen-dokumen tersebut ditujukan langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada saat jam kerja.
Formulir Pembukaan Rekening harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, hal ini cukup dilakukan sekali saat menjadi nasabah Manajer Investasi.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri.
Dalam hal Manajer Investasi menyediakan suatu sistem elektronik untuk pembelian Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx dapat menyampaikan aplikasi pembelian Unit Penyertaan dalam bentuk Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form secara elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi berhak menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan apabila:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form tidak diisi dengan lengkap dan tidak dilengkapi dengan benar; dan
(ii) Dokumen-dokumen pendukung tidak sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi nasabah tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan otoritas negara lain yang berlaku; atau
(i) Dana pembelian belum diterima secara “efektif” (in good fund) di rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih.
Manajer Investasi akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila karena suatu hal terjadi penolakan dan/atau penundaan transaksi Pemegang Unit Penyertaan, selambat-lambatnya pada Hari Kerja berikutnya setelah diketahui terdapat persyaratan yang tidak lengkap.
Pembelian Unit Penyertaan oleh pemodal tersebut, termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Pembelian Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
14.3 BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagai berikut:
a) MANULIFE DANA SAHAM Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah);
b) MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah) tetapi batas minimum pembelian Unit Penyertaan selanjutnya tidak ditentukan.
Untuk Kelas Unit Penyertaan yang dapat dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum penjualan Unit Penyertaan yang lebih
tinggi dari batas minimum penjualan Unit Penyertaan sebagaimana disebutkan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.
14.4 HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga penjualan setiap Kelas Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.5 PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian yang diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) maka penjualan Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
Apabila Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), serta pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan (in good fund) oleh Bank Kustodian setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) pada suatu Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dipilih pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan angka 14.9 Prospektus ini, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dipilih oleh Pemegang Unit Penyertaan. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala tersebut akan dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan
pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
14.6 SYARAT PEMBAYARAN
a. Pembayaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih yang ada di Bank Kustodian.
b. Pemindahbukuan atau transfer pembayaran pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM harus ditujukan ke rekening bank atas nama MANULIFE DANA SAHAM masing-masing Kelas Unit Penyertaan yang ditentukan oleh Manajer Investasi:
Reksa Dana | Bank | Nama Rekening | Nomor Rekening |
MANULIFE DANA SAHAM KELAS A | Citibank, N.A., Indonesia | RD Manulife Dana Saham Kelas A | 0-000000-000 |
MANULIFE DANA SAHAM KELAS I1 | Citibank, N.A., Indonesia | RD Manulife Dana Saham Kelas I1 | 0-000000-000 |
c. Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MANULIFE DANA SAHAM untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari penjualan dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Jumlah dana yang tersimpan dalam rekening MANULIFE DANA SAHAM pada bank lain tersebut tidak boleh melebihi 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada setiap saat.
d. Biaya-biaya yang dikeluarkan atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran tersebut merupakan tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dianggap efektif pada saat dana diterima dengan baik pada rekening MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian.
e. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dana pembelian akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.7 SUMBER DANA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 14.6. di atas hanya dapat berasal dari:
a. Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM wajib disertai
dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
14.8 PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, pembayaran yang telah dilakukan oleh pemesan Unit Penyertaan akan dikembalikan oleh Manajer Investasi (tanpa bunga) dengan pemindahbukuan/transfer telegrafis dalam mata uang Rupiah ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Surat Konfirmasi Transaksi per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM oleh Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan yang diperoleh pada saat pembelian Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dipilih Pemegang Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian dengan ketentuan, Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran atas pembelian tersebut telah diterima dengan baik sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
14.9 PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi penjualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form MANULIFE DANA SAHAM.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani formulir tersebut pada saat pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala pertama kali. Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut.
Formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk
pembelian-pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM secara berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada angka 14.2. Prospektus ini yaitu Formulir Pembukaan Rekening beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, dan dokumen-dokumen lain berkaitan dengan data/informasi Pemegang Unit Penyertaan sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas yang berwenang di Indonesia, dan/atau ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan otoritas negara lain yang berlaku, wajib dilengkapi oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang pertama kali (pembelian awal).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
15.1 PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
15.2 PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap, dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA SAHAM termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses penjualan kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses penjualan kembali Unit Penyertaan secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Proses penjualan kembali secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus. Dokumen pendukung untuk transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA SAHAM. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
15.3 SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
MANULIFE DANA SAHAM tidak menetapkan batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang harus dipertahankan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagai berikut:
a) MANULIFE DANA SAHAM Kelas A menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan; dan
b) MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan.
Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan menyebabkan saldo kepemilikan Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan kurang dari saldo minimum yang dipersyaratkan, permohonan penjualan kembali Unit penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM berlaku secara kumulatif dalam hal terjadi terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
15.4 PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan setelah dipotong biaya penjualan kembali Unit Penyertaan atau Biaya Pembelian Yang Ditangguhkan (Deferred Sales Charges/”DSC”) dan biaya lainnya akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya Pemindahbukuan/transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas konsekuensi, termasuk tetapi tidak terbatas pada keterlambatan pengiriman dan sistem perbankan yang digunakan untuk keperluan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM atau menunda pembayaran pembelian kembali sampai suatu jangka waktu dimana Manajer Investasi dapat menjual atau mencairkan efek dalam portofolio MANULIFE DANA SAHAM sesuai dengan harga pasar dalam rangka melakukan pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dengan ketentuan penundaan tersebut, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA SAHAM diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA SAHAM di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima)tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
15.5 BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI MANULIFE DANA SAHAM
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva
Bersih MANULIFE DANA SAHAM yang diterbitkan pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6 PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA SAHAM yang telah lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form MANULIFE DANA SAHAM, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form yang telah lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dijual kembali, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM, yang diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya.
15.7 HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sesuai Kelas Unit Penyertaan adalah harga setiap Unit Penyertaan pada suatu Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM pada akhir Hari Bursa tersebut.
15.9 PENOLAKAN PERMOHONAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menginstruksikan kepada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA SAHAM diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek MANULIFE DANA SAHAM dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Dalam hal Manajer Investasi melakukan penolakan Penjualan Kembali sesuai dengan keadaan diatas, Manajer Investasi wajib memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
15.10. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVI
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
16.1 PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM ke Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM lainnya atau Reksa Dana lainnya sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form.
16.2 PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, termasuk mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang akan dialihkan, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk mempermudah proses pengalihan investasi, Manajer Investasi dapat memproses pengalihan invetasi secara elektronik melalui fasilitas yang tersedia pada situs Manajer Investasi atau situs Agen Penjual Efek Reksa Dana yang mempunyai kerja sama dengan Manajer Investasi. Proses pengalihan secara elektronik tunduk pada syarat dan ketentuan yang tercantum dalam situs tersebut, selain syarat dan ketentuan dalam Prospektus.
Dokumen pendukung untuk transaksi pengalihan invetasi, apabila disyaratkan, dapat dikirimkan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau fasilitas elektronik lainnya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku terkait informasi dan transaksi elektronik.
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus ini, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
16.3 PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan lain Reksa Dana yang bersangkutan atau Reksa Dana lainnya, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form yang telah lengkap, termasuk Kelas Unit Penyertaan dari Reksa Dana tersebut, jika ada, dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan (jika ada) atau per Unit Penyertaan dari Reksa Dana lain tersebut pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya ketentuan batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
16.4 SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
MANULIFE DANA SAHAM tidak menetapkan batas minimum pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan tetapi Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagai berikut:
a) MANULIFE DANA SAHAM Kelas A menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 10 (sepuluh) Unit Penyertaan; dan
b) MANULIFE DANA SAHAM Kelas I1 menetapkan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 1.000.000 (satu juta) Unit Penyertaan.
Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Kelas Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila pengalihan investasi dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas untuk Kelas Unit Penyertaan
MANULIFE DANA SAHAM yang dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tersebut.
Ketentuan mengenai Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM berlaku secara kumulatif dalam hal terjadi terhadap penjualan kembali dan pengalihan investasi dari setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dan ke Reksa Dana lain sesuai Kelas Unit Penyertaan (jika ada) yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi.
16.5 BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan), jika ada. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Xxxxxxxan atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
16.6 SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan sebagai konfirmasi atas pelaksanaan perintah pengalihan investasi yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dialihkan serta Nilai Aktiva Bersih setiap Kelas Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dialihkan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan tersedia selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah diterimanya perintah pengalihan investasi tersebut dengan ketentuan Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII
DOKUMEN DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
17.1 Manajer Investasi dapat menyelenggarakan sistem elektronik untuk transaksi Unit Penyertaan dengan menggunakan informasi elektronik, dokumen/formulir/kontrak elektronik, tanda tangan elektronik,dan kode akses dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut.
17.2 Manajer Investasi wajib memastikan keandalan dan keamanan penyelenggaraan sistem elektronik atas transaksi elektronik Unit Penyertaan serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
17.3 Dokumen-dokumen elektronik yang disediakan oleh dan dikirimkan kepada Manajer Investasi dalam sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi merupakan tanggung jawab Manajer Investasi, dan mempunyai kekuatan pembuktian yang sah antara Manajer Investasi, Bank Kutodian dan dengan Pemegang Unit Penyertaan.
17.4 Manajer Investasi wajib memastikan sistem pembayaran elektronik yang terdapat dalam sistem elektronik pembelian Unit Penyertaan yang diselenggarakan oleh Manajer Investasi dapat terselenggara dengan baik, termasuk memastikan perjanjian dengan pihak-pihak penyelenggara sistem pembayaran secara elektronik dapat melindungi nasabah/Pemegang Unit Penyertaan dalam melakukan transaksi elektronik.
17.5 Ketentuan-ketentuan dalam Kontrak mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik tunduk kepada Undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik dan peraturan- peraturan pelaksanaannya, serta peraturan-peraturan khusus mengenai dokumen elektronik dan transaksi elektronik dibidang pasar modal dan perbankan yang berlaku di Indonesia.
BAB XVIII
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
18.1 PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM hanya dapat beralih atau dialihkan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme pembelian, penjualan kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
18.2 PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM sebagaimana dimaksud pada angka 18.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola MANULIFE DANA SAHAM atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada angka 18.1 di atas.
BAB XIX
SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI REKSA DANA MANULIFE DANA SAHAM
19.1 SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
MAMI / APERD | ||
Terima FPP, Formulir Pembukaan Rekening, bukti pembayaran + dokumen yang diperlukan, periksa kelengkapan dokumen dan Input instruksi di S-INVEST | ||
MAMI | |
Kirim Instruksi ke Bank Kustodian melalui S-Invest | |
Mulai
FPP dan Dokumen
Transfer Dana
LVeanlgidka?p
?
T
Y
Surat Konfirmasi
Selesai
Aktivitas
Informasikan ke Pemodal/APERD untuk dilengkapi
MAMI/ APERD
Melakukan validitas dari seluruh instruksi yang diterima melalui S-INVEST
MAMI
- Proses Instruksi yang diterima
- Kirim Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemodal
Bank Kustodian
- Transfer ke rekening Reksa Dana
- Menyerahkan FPP, Formulir Pembukaan Rekening, dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke MAMI/APERD
Pemodal
Keterangan:
FPPUP : Formulir Pemesanan Pembelian/Subscription Form
MAMI : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) S-INVEST : Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
19.2 SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Aktivitas
Mulai
Serahkan FPKUP dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke MAMI/APERD
Pemodal
Terima FPKUP dari Pemodal dan Periksa kelengkapan pengisian FPKUP dan Input instruksi di S-INVEST
MAMI / APERD
Validitas seluruh instruksi melalui S- Invest
MAMI
MAMI / APERD | |
Informasikan ke Pemodal/APERD untuk dilengkapi | |
Valid ? T
Y
MAMI / APERD | |
Kirim Instruksi ke Bank Kustodian melalui S- Invest | |
Bank Kustodian | |
Proses Instruksi yang diterima, lakukan pembayaran pada Pemodal dan Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan /Confirmation Statement ke Pemodal | |
Pemodal | |
Menerima Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan | |
Selesai
Keterangan:
FPKUP : Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form
MAMI : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) S-INVEST : Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
Mulai
Valid ?
T
Y
Selesai
Aktivitas
Informasikan ke Pemodal untuk dilengkapi
MAMI / APERD
Validitas instruksi yang diterima melalui
S-Invest
MAMI
Serahkan FPI dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke MAMI / APERD.
Pemodal
19.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
MAMI / APERD | |
Terima FPI dari Pemodal , Periksa kelengkapan pengisian FPI dan Input Instruksi di S-INVEST | |
MAMI / APERD | |
Kirim Instruksi ke Bank Kustodian melalui S-Invest | |
Bank Kustodian | |
Proses Instruksi yang diterima dan melakukan proses pengalihan sesuai Instruksi Pemodal dan Kirim Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan /Confirmation Statement ke Pemodal | |
Keterangan:
FPI : Formulir Pengalihan Investasi/Switching Form
MAMI : PT Manulife Aset Manajemen Indonesia
APERD : Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) S-INVEST : Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu
BAB XX
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
20.1. Pengaduan
a. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai dengan Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
b. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 20.2. di bawah .
c. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka
20.2. di bawah.
20.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
a. Dengan tunduk pada angka 20.1. Prospektus, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
b. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
c. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
d. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
e. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
20.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XXI (Penyelesaian Sengketa).
BAB XXI PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
BAB XXII
PEMBENTUKAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
22.1 Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM dengan melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Prospektus ini. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
22.2 Setiap Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM wajib ditutup, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM.
22.3. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM wajib ditutup karena:
a. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 22 ayat 2 butir (i) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) Menyampaikan rencana perubahan Kontrak kepada OJK dan mengumumkan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 5 (lima) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM terkait dan menginstruksikan penghentian perhitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, pada 10 (sepuluh) Hari Bursa setelah penyampaian rencana perubahan Kontrak sebagaimana dimaksud di atas kepada OJK;
2) Mengalihkan dana hasil penutupan yang menjadi hak Pemegang Kelas Unit Penyertaan yang ditutup ke MANULIFE DANA SAHAM Kelas A pada Hari Bursa yang sama dengan penghentian perhitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang ditutup dilakukan, melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan yang ditutup dan penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dan untuk tujuan tersebut, Pemegang Unit Penyertaan akan memberikan persetujuan kepada Manajer Investasi untuk memberikan instruksi sebagaimana disebutkan di atas kepada Bank Kustodian; dan
3) Menyampaikan kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak penutupan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM diperintahkan oleh OJK addendum terhadap Kontrak MANULIFE DANA SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK yang telah menghapus Kelas Unit Penyertaan terkait, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan Prospektus.
b. kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 22 ayat 2 butir (ii) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
1) menginformasikan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan terkait.
2) menyampaikan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan kesepakatan penutupan tersebut disertai alasan penutupan; dan pada hari yang sama (i) mengumumkan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, (ii) memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MANULIFE DANA SAHAM per Kelas Unit
Penyertaan yang akan dilakukan 46 (empat puluh enam) hari Bursa setelah pemberitahuan tertulis kepada OJK;
3) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM untuk mengalihkan dana hasil penutupan yang menjadi hak Pemegang Kelas Unit Penyertaan yang ditutup ke MANULIFE DANA SAHAM kelas A pada Hari Bursa yang sama dengan penghentian perhitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang ditutup dilakukan melalui mekanisme transaksi pembelian kembali Unit Penyertaan dari Kelas Unit Penyertaan yang ditutup dan penjualan Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dan untuk tujuan tersebut, Pemegang Unit Penyertaan akan memberikan persetujuan kepada Manajer Investasi untuk memberikan instruksi sebagaimana disebutkan di atas kepada Bank Kustodian; dan
4) menyampaikan kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak penyampaian pemberitahuan tertulis kepada OJK terkait rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 poin b ini, adendum Kontrak MANULIFE DANA SAHAM dari Notaris yang terdaftar di OJK yang telah menghapus Kelas Unit Penyertaan terkait, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan Prospektus.
Tanpa mengurangi ketentuan lain di atas terkait penutupan Kelas Unit Penyertaan, Para Pihak sepakat bahwa apabila terjadi penutupan MANULIFE DANA SAHAM Kelas A, maka hal tersebut akan menyebabkan likuidasi MANULIFE DANA SAHAM yang akan dilakukan sesuai dengan Bab XII Pembubaran dan Likuidasi. Pembubaran dan likuidasi tersebut juga akan mengakibatkan penutupan Kelas Unit Penyertaan MANULIFE DANA SAHAM lain yang ada pada saat pembubaran dan likuidasi tersebut dilakukan.
BAB XXIII
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
23.1 INFORMASI SELANJUTNYA
Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dengan menghubungi Manajer Investasi pada alamat di bawah ini:
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00 - 00
Xxxxxxx 00000
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
Pengajuan keluhan atau pengaduan atas layanan atau produk dapat dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal dengan menghubungi nomor telepon tersebut diatas. Penanganan keluhan selanjutnya akan ditangani sesuai peraturan yang berlaku.
Untuk Pemegang Unit Penyertaan dan calon pemodal berkebutuhan khusus, silahkan menghubungi nomor telepon atau mengirimkan surat elektronik yang ditujukan kepada customer services sebagaimana tertera diatas untuk mendapatkan pelayanan lebih lanjut.
23.2 PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN/SUBSCRIPTION FORM
Prospektus dan formulir-formulir sehubungan dengan pemesanan pembelian Unit Penyertaan tersedia pada kantor Manajer Investasi dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk di bawah ini:
Manajer Investasi
PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lt. 31 JI. Jendral Xxxxxxxx Xxx 00 - 00
Xxxxxxx 00000
Tel: (000) 0000 0000
Fax: (000) 0000 0000
Website: xxx.xxxxxxxxx-xxxxxxxx.xxx
23.3 PERUBAHAN ALAMAT
Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan MANULIFE DANA SAHAM dan informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana tempat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
23.4 LAIN-LAIN
23.4.1 Bahasa Prospektus
Prospektus ini dilaksanakan dalam bahasa Indonesia.
23.4.2 Hukum yang Berlaku
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan secara khususnya diatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui LAPS SJK
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanngal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | -3.90% | -3.90% | -15.65% | 7.76% | -3.90% | -2.20% | -10.26% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | -7.66% | -7.66% | -18.96% | 3.54% | -7.66% | -6.04% | -13.78% |
Biaya Operasi (%) | 2.92% | 2.92% | 2.96% | 3.53% | 2.92% | 2.96% | 2.93% |
Perputaran Portfolio | 1.15 | 1.15 | 1.7 | 0.79 | 1.15 | 2.41 | 2.48 |
Persentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | 13.16% | 13.16% | 12.21% | 0.00% | 13.16% | 187.53% | 0.00% |
Ikhtisar Keuangan Singkat Manulife Dana Saham Manulife Dana Saham Kelas A
Manulife Xxxx Xxxxx Kelas I1
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanngal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 52.62% | 52.62% | NA | NA | 52.62% | NA | NA |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 52.62% | 52.62% | NA | NA | 52.62% | NA | NA |
Biaya Operasi (%) | 1.60% | 1.60% | NA | NA | 1.60% | NA | NA |
Perputaran Portfolio | 1.15 | 1.15 | NA | NA | 1.15 | NA | NA |
Persentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | 13.16% | 13.16% | NA | NA | 13.16% | NA | NA |