Common use of INFORMASI & SPESIMEN NASABAH Clause in Contracts

INFORMASI & SPESIMEN NASABAH. 1.1.1 Pembukaan Rekening Investor oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada : a) Memiliki dana minimum yang ditetapkan Bank. b) Memiliki Sub Rekening Efek di C-BES. c) Memiliki Single Investor Identification (SID) di AKses. d) Menyerahkan dokumen-dokumen lain sebagaimana terlampir dan dokumen atau informasi-informasi lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank. Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib menunjukkan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan oleh Bank terkait pembukaan Rekening Investor atau Bank Kustodian, dan Nasabah dengan ini menyata- kan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening Investor adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi yang terbaru. Xxxxxxx juga menjamin bahwa yang menandatangani KSK Rekening Investor berikut seluruh dokumen terkait adalah pihak yang berwenang mewakili Nasabah. Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening Investor hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Investor disetujui oleh Bank. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memberitahukan atau meminta persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah, memberikan jaminan atau ganti rugi apapun dan dengan alasan apapun kepada Nasabah. Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. 1.1.2 Pembukaan Rekening Investor dilakukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagaimana dituangkan dalam KSK Rekening Investor ini. 1.1.3 Bank berhak menolak permohonan pembukaan Rekening Investor, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi atau data yang tidak valid, tanpa adanya kewajiban dari Bank untuk mengemukakan alasannya.

Appears in 5 contracts

Samples: Surat Pernyataan NPWP, Ketentuan Dan Persyaratan Khusus Pembukaan Rekening Investor, Investor Account Opening Terms and Conditions

INFORMASI & SPESIMEN NASABAH. 1.1.1 Pembukaan Rekening Investor oleh a) Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta kepada Nasabah baik secara langsung atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dan atau akan ditetapkan kemudian oleh Bank, termasuk yang bersumber dari persyaratan yang telah dan atau akan ditetapkan kemudian oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan atau pihak terkait lain, seperti namun tidak terbatas pada : a) Memiliki dana minimum yang ditetapkan Bank. b) Memiliki Sub Rekening Efek di C-BES. c) Memiliki Single Investor Identification (SID) di AKses. d) Menyerahkan dokumen-dokumen lain sebagaimana terlampir dan dokumen atau informasi-informasi lain yang ditetapkan kemudian oleh Bank. Nasabah melalui Perusahaan Efek wajib menunjukkan untuk menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang diminta dan diperlukan disyaratkan oleh Bank terkait pembukaan Rekening Investor berkenaan dengan Nasabah maupun setiap kegiatan usaha atau Bank Kustodiantransaksi Nasabah, dan oleh karenanya Nasabah dengan ini menyata- kan menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening Investor adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan informasi terakhir yang masih berlaku/tidak kadaluarsa tidak/belum ada perubahan atau merupakan data/dokumen/informasi kondisi lainnya yang terbaru. Xxxxxxx juga menjamin bahwa yang menandatangani KSK Rekening Investor berikut seluruh dokumen terkait adalah pihak yang berwenang mewakili Nasabah. disetujui berdasarkan kebijakan Bank. b) Nasabah dengan ini setuju bahwa pembukaan Rekening Investor hanya akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dinyatakan oleh Bank telah dipenuhi Nasabah dan Bank menyetujui aplikasi pembukaan Rekening tersebut. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi - kondisi tertentu disyaratkan untuk dipenuhi Nasabah dikemudian hari, namun ternyata satu atau lebih kondisi yang dipersyaratkan tersebut tidak dipenuhi oleh Nasabah dan aplikasi pembukaan Rekening Investor disetujui hingga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank. , Nasabah setuju dan dengan ini memberi setuju bahwa Bank berhak setiap saat menutup Rekening dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut. c) Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank yang berlaku, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan oleh Bank berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah, untuk kemudian jika diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Bank meneruskan informasi tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau KSEI. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi dan data oleh Bank yang telah disetujui oleh Nasabah tersebut. d) Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memeriksa kembali atau memberitahukan atau meminta mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah. e) Bank memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sah, sempurna dan mengikat Nasabah. f) Nasabah dengan ini memberikan jaminan persetujuan kepada Bank untuk: i) Menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau ganti rugi apapun layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. ii) Menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan alasan apapun Bank. iii) Melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Xxxxxxx kepada Nasabah. Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan datapihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada point ini. g) Jika (i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau (ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel 1500111/(000) 00000000 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari. h) Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel 1500111/(000) 00000000 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat B.1.g pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank. i) Nasabah dengan ini setuju bahwa untuk penggunaan cap/stempel Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk cap/stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas segala klaim atau tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam penggunaan cap/stempel. j) Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib memberitahukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon, telepon dan atau faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor dan atau KITAS, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tanda tangan baruSpesimen terbaru), susunan pengurus, status badan hukum, jangka waktu/ periode masa jabatan pengurus/komisaris/dewan komisaris perizinan dan lain-lainnya, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodianlainnya paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan(perubahan) tersebut. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya terdaftarnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.. Dengan memperhatikan point J.5 SKK 1.1.2 Pembukaan Rekening Investor dilakukan melalui Perusahaan Efek atau k) Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank Kustodian atas kuasa dari Nasabah kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagaimana dituangkan dalam KSK Rekening Investor ini. 1.1.3 Bank berhak dapat menolak dan menunda setiap permohonan pembukaan Rekening Investordan atau setiap pelaksanaan Transaksi Perbankan, termasuk namun tidak terbatas apabila ditemukan informasi Bank akan mengemukakan alasan penolakan dan penundaan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. l) Bahwa pelaksanaan transaksi Rekening Xxxx Xxxxxxx juga tunduk pada Syarat-Syarat Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “SKU Rekening”) yang berlaku berikut perubahan-perubahan dan/atau data pembaharuan dari padanya. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan yang tidak validterdapat di dalam SKU Rekening dengan SKK Rekening, tanpa adanya kewajiban dari Bank untuk mengemukakan alasannyadan Nasabah setuju bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKK Rekening yang akan berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Rekening Dana Nasabah