Rekening Dana Nasabah PT BANK PERMATA TBK
Syarat Dan Ketentuan Khusus
Rekening Dana Nasabah PT BANK PERMATA TBK
Syarat-Syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Xxxx Xxxxxxx ini berikut semua perubahannya dikemudian hari (selanjutnya disebut “SKK Rekening”), berlaku bagi nasabah yang bertindak selaku diri sendiri dan atau diwakili oleh yang nama, dan jabatannya sebagaimana tercantum pada akhir SKK Rekening ini (selanjutnya disebut “Nasabah”) yang menerima fasilitas penempatan dana pada rekening/ catatan keuangan dalam mata uang Rupiah atau mata uang asing yang diadministrasikan oleh PT. Bank Permata Tbk, perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “Bank”) untuk tujuan penyelesaian transaksi efek yang dimohonkan oleh Nasabah secara langsung dan/atau yang diwakili oleh Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian sebagaimana akan diuraikan melalui SKK Rekening ini (“Rekening Dana Nasabah”), sepanjang tidak diatur lain dalam perjanjian tersendiri antara Bank dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dan/atau PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Nasabah dengan ini setuju dan mengikatkan diri terhadap seluruh ketentuan khusus dalam SKK ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
A. DEFINISI
Sepanjang tidak ditentukan lain, istilah yang dipergunakan dalam SKK Rekening
ini mempunyai arti sebagai berikut:
1. Bank Kustodian adalah bank umum yang memiliki kegiatan usaha sebagai kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek, termasuk menerima dividen,
bunga, dan hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi Efek dalam rangka mewakili Nasabah.
2. Hari Kalender adalah setiap hari yang jatuh dalam sistem kalender masehi.
3. Hari Kerja adalah hari di mana Bank beroperasi dan menyelenggarakan kliring sesuai ketetapan Bank Indonesia.
4. Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian adalah setiap perintah Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank untuk melakukan Transaksi Perbankan.
5. Instruksi Nasabah adalah setiap perintah Nasabah terkait dengan Rekening.
6. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (disebut sebagai ”KSEI”) adalah perseroan berbadan hukum yang memiliki fungsi sebagai lembaga penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek yang diadministrasikan oleh Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
7. Layanan Perbankan adalah layanan/fasilitas yang disediakan Bank terkait dengan Transaksi Perbankan yang dilakukan Nasabah dan terbatas pada pemberian laporan rekening koran mengenai informasi mutasi dana dan atau saldo dana pada Rekening.
8. Nasabah adalah perorangan atau perusahaan yang menjadi nasabah Bank, yang telah mengisi dan menandatangani formulir/aplikasi pembukaan Rekening, SKK Rekening berikut syarat syarat dokumen lainnya yang telah ditentukan dan disetujui oleh Bank.
9. Otoritas Jasa Keuangan (disebut sebagai “OJK”) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
10. Pejabat Berwenang adalah orang perorangan yang berwenang, ditunjuk atau diberikan surat kuasa oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang akan mewakili Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mewakili kepentingan Nasabah dalam memberikan Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
11. Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek, dan atau manajer investasi dimana Nasabah melakukan transaksi efek.
12. Regulator adalah OJK dan/atau Bank Indonesia dan/atau instansi pemerintah berwenang terkait lainnya.
13. Rekening adalah rekening fasilitas Rekening Dana Nasabah atas nama Nasabah, baik yang dibuka secara langsung atas permintaan Nasabah atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan tujuan sebagaimana dimaksud SKK Rekening ini.
14. Transaksi Perbankan adalah setiap transaksi pendebetan, pengkreditan, pengecekan saldo (inquiry), pemindah bukuan, transfer, kliring dana dari dan ke Rekening.
15. Saldo Minimum adalah sejumlah dana minimum yang harus tersedia dalam Rekening sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
16. Spesimen adalah contoh tandatangan pejabat yang berwenang dan/atau cap/stempel resmi dari Nasabah, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang terdaftar pada pada Bank untuk keperluan setiap Transaksi Perbankan melalui Rekening.
17. Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.
B. PEMBUKAAN REKENING
1. INFORMASI & SPESIMEN NASABAH
a) Atas setiap permohonan pembukaan Rekening, Bank berhak meminta kepada Nasabah baik secara langsung atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk menunjukan serta menyerahkan semua dan setiap data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen atau segala sesuatu yang disyaratkan oleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun setiap kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, oleh karenanya Nasabah dengan ini menyatakan serta menjamin Bank bahwa segala data/dokumen/informasi apapun yang diberikan kepada Bank secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan pembukaan Rekening adalah lengkap, sesuai dengan aslinya, benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya serta merupakan informasi terakhir yang masih berlaku/tidak kadaluarsa tidak/belum ada perubahan atau kondisi lainnya yang disetujui berdasarkan kebijakan Bank.
b) Nasabah dengan ini setuju bahwa Rekening akan berlaku efektif setelah seluruh persyaratan yang ditetapkan dinyatakan oleh Bank telah dipenuhi
Nasabah dan Bank menyetujui aplikasi pembukaan Rekening tersebut. Dalam hal Bank menyetujui pembukaan Rekening dengan kondisi - kondisi tertentu disyaratkan untuk dipenuhi Nasabah dikemudian hari, namun ternyata satu atau lebih kondisi yang dipersyaratkan tersebut tidak dipenuhi oleh Nasabah hingga jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Bank, Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank berhak setiap saat menutup Rekening dengan pemberitahuan kepada Nasabah. Segala risiko yang timbul sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut yang diakibatkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian Nasabah, akan menjadi tanggung jawab Nasabah dan Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
c) Dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Bank yang berlaku, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mencari, meminta dan menerima data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun yang diperlukan berkaitan dengan identitas Nasabah dan/atau kegiatan usaha dan/atau transaksi Nasabah, untuk kemudian jika diperlukan berdasarkan kebijaksanaan Bank meneruskan informasi tersebut kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dan atau KSEI. Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari Nasabah atau pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi dan data oleh Bank yang telah disetujui oleh Nasabah tersebut.
d) Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank dan Bank berhak untuk mencocokkan, menilai, merahasiakan atau menggunakannya untuk kepentingan Bank sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tanpa kewajiban Bank untuk memeriksa kembali atau memberitahukan atau mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah.
e) Bank memiliki kewenangan untuk mengatur, mengelola dan melakukan pengawasan menurut tata cara/prosedur yang ditetapkan Bank atas segala sesuatu yang berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah yang terkait dengan Rekening berdasarkan kecocokan dan kesesuaiannya dengan Spesimen yang ada pada Bank berikut dengan petunjuk umum yang menetapkan berlakunya tandatangan dan/atau stempel yang telah disetujui serta berlaku sebagai bukti yang sah, sempurna dan mengikat Nasabah.
f) Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk:
i) Menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi, data, keterangan, informasi pribadi terkait Nasabah yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan penyediaan dan penggunaan produk dan atau layanan yang Nasabah ajukan dan segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii) Menggunakan Sarana Komunikasi Pribadi yang diperoleh Bank dari Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank.
iii) Melakukan keterbukaan atas data, keterangan, informasi pribadi milik Xxxxxxx kepada pihak ketiga yang bekerja sama dengan Bank
sehubungan dengan produk dan layanan Bank, termasuk namun tidak terbatas pada instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank selama penggunaan data tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami tujuan dan konsekuensi dari persetujuan terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada point ini.
g) Jika (i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran dan atau (ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerjasama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel 1500111/(000) 00000000 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
h) Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah Nasabah sampaikan kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel 1500111/(000) 00000000 atau melalui email xxxx@xxxxxxxxxxx.xx.xx atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat B.1.g pasal ini akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
i) Nasabah dengan ini setuju bahwa untuk penggunaan cap/stempel Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, Bank hanya akan melakukan pencocokan atas bentuk cap/stempel dan tidak berkewajiban untuk melakukan verifikasi pada warna dan keasliannya. Oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas segala klaim atau tuntutan dan atau gugatan yang mungkin timbul sehubungan dengan adanya pemalsuan dan atau penyalahgunaan dan atau kelalaian Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam penggunaan cap/stempel.
j) Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib memberitahukan secara tertulis dengan disertai dokumen pendukung yang sah bila terjadi perubahan data Nasabah, antara lain perubahan alamat, nomor telepon dan atau faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Paspor dan atau KITAS, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut Spesimen terbaru), susunan pengurus, status badan hukum, jangka waktu/ periode masa jabatan pengurus/komisaris/dewan komisaris perizinan dan lain-lainnya paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan(perubahan) tersebut. Perubahan ini efektif berlaku sejak terdaftarnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank. Dengan memperhatikan point J.5 SKK
Rekening ini, setiap pemberitahuan wajib ditujukan melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Pemberitahuan ke salah satu kantor cabang Bank tidaklah berarti pemberitahuan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dan kelalaian Nasabah yang mengakibatkan timbulnya kerugian, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
k) Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank dapat menolak dan menunda setiap permohonan pembukaan Rekening dan atau setiap pelaksanaan Transaksi Perbankan, Bank akan mengemukakan alasan penolakan dan penundaan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l) Bahwa pelaksanaan transaksi Rekening Xxxx Xxxxxxx juga tunduk pada Syarat-Syarat Ketentuan Umum Pembukaan Rekening (selanjutnya disebut “SKU Rekening”) yang berlaku berikut perubahan-perubahan dan/atau pembaharuan dari padanya. Dalam hal terdapat perbedaan dan/atau pertentangan antara ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKU Rekening dengan SKK Rekening, Bank dan Nasabah setuju bahwa ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam SKK Rekening yang akan berlaku.
2. IDENTIFIKASI & NAMA REKENING
a) Setiap Rekening yang dibuka akan diadministrasikan Bank berdasarkan identifikasi khusus menurut nama Xxxxxxx yang akan berlaku juga sebagai nama/identitas Rekening sesuai dengan nama yang tertera pada identitas Nasabah.
b) Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib mencantumkan nomor Rekening dan nama Nasabah pada setiap
Transaksi Perbankan. Bank berhak menolak dan atau menunda perintah untuk melaksanakan/menjalankan Instruksi bilamana tidak disertai dengan nomor Rekening dan nama Nasabah dan/atau Instruksi Nasabah dan atau Instruksi Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tidak jelas dan atau tidak sesuai dengan ketentuan dan/atau kebijakan lain yang berlaku pada Bank.
c) Dalam hal Nasabah hendak melakukan perubahan data, termasuk tetapi tidak terbatas pada alamat nomor telepon dan/atau faksimili, maka Nasabah wajib untuk melakukan perubahan tersebut dengan datang langsung ke Perusahaan Efek atau Bank Kustodian paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja sejak terjadinya perubahan-perubahan tersebut. Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas klaim dan atau tuntutan yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah dalam memberitahukan perubahan data tersebut, dan dalam hal ini Bank hanya akan menerima perubahan atas data/informasi Nasabah (melakukan update data/ informasi) terhadap data/ informasi yang sudah diverifikasi dan disetujui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
3. KETENTUAN REKENING
a) Rekening merupakan rekening tabungan yang digunakan khusus untuk keperluan penyelesaian transaksi efek Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dan tidak dapat dipergunakan untuk keperluan lainnya baik oleh Nasabah maupun oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Terhadap Rekening tersebut dapat disetor oleh Nasabah dan hanya dapat dilakukan Transaksi Perbankan melalui Instruksi yang sesuai dengan ketentuan Bank.
b) Terhadap Rekening tersebut hanya dapat dilakukan transaksi pemindahbukuan (penarikan dana) oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa Nasabah.
c) Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah atau US$ (Dolar Amerika Serikat). Bank tidak bertanggung jawab atas penurunan nilai yang diakibatkan kerena melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya.
d) Bank tidak menerbitkan buku tabungan atau kartu tabungan atau tanda kepesertaan tabungan lainnya atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening.
e) Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan kepemilikan Rekening.
f) Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank bahwa setiap informasi atas mutasi transaksi dalam Rekening untuk diketahui oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
g) Setiap penyalahgunaan Rekening merupakan tanggungjawab Nasabah dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dengan demikian Nasabah dengan ini menyatakan setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atau pihak manapun atas setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan dan media penarikan dana dalam Rekening tersebut.
h) Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, wajib melakukan setoran awal atas Rekening yang telah dibuka di Bank. Besarnya setoran
awal maupun perubahannya akan diberitahukan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dalam bentuk sarana, atau media yang ditentukan oleh Bank.
i) Rekening yang hanya memiliki Saldo Minimum tidak dapat digunakan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk penyelesaian transaksi efek Nasabah. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan saldo minimum dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangundangan yang berlaku, kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
j) Apabila dana dalam Rekening tidak ada/ tidak cukup maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah baik sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyetor/menyediakan dana pada Rekening sejumlah uang yang dianggap cukup oleh Bank untuk pembayaran biaya administrasi Rekening.
k) Xxxxxxx bertanggung jawab sepenuhnya atas:
i. Keaslian, keabsahan, kebenaran, dan kelengkapan dokumen- dokumen yang diserahkan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sehubungan dengan pembukaan dan operasional Rekening.
ii. Kebenaran tanda tangan yang terdapat pada setiap dokumen dan kewenangan orang-orang yang menandatangani dokumen-dokumen tersebut.
l) Bank berhak menutup Rekening Xxxx Xxxxxxx setiap saat dan memberikan pemberitahuan sebelumnya secara tertulis kepada Xxxxxxx
dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
m) Atas kerugian, gugatan atau tuntutan dari pihak mana pun yang terjadi sebagai akibat dari kejadian yang berada di luar kemampuan Bank karena timbulnya keadaan kahar (force majeure) antara lain namun tidak terbatas pada pelaksanaan ketentuan atau peraturan dari pihak yang berwenang, terganggungnya sistem komunikasi, bencana alam, pemogokan, huru hara, keadaan darurat tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Nasabah.
n) Pelaksanaan transaksi valuta asing (dalam denominasi seluruh valuta asing) terhadap Rupiah yang dilakukan oleh Nasabah atau Pihak Asing wajib mengikuti ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan oleh kebijakan Bank dan atau peraturan Bank Indonesia dan atau peraturan lainnya yang mengikat dan berlaku pada Bank.
4. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
Nasabah dengan ini mengetahui bahwa Bank memiliki prosedur pelayanan dan penyelesaian pengaduan sehubungan dengan pelaksanaan Rekening Xxxx Xxxxxxx yang dapat diakses oleh Nasabah melalui website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx dan atau media lain yang ditetapkan oleh Bank.
5. KHUSUS UNTUK REKENING ATAS NAMA PERUSHAAN
a) Nasabah dengan ini menjamin dan menyatakan hal-hal sebagai berikut:
i. Bahwa sampai dengan tanggal SKK Rekening ini ditandangani, Anggaran Dasar Nasabah telah memperoleh persetujuan dari instansi / departemen terkait sesuai peraturan perundangundangan
yang berlaku untuk kemudian diserahkan oleh Nasabah kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
ii. jika di kemudian hari terdapat perubahan Anggaran Dasar baik sebagian maupun seluruhnya, antara lain tapi tidak terbatas pada perubahan mengenai modal dasar, pemilik saham, susunan pengurus dan komisaris, jangka waktu pengangkatan pengurus dan wewenang pengurus, maka Nasabah berjanji dan mengikatkan diri akan memberikan copy akta-akta/notulen/risalah rapat perubahannya beserta setiap persetujuan-persetujuan) dan/atau tanda terima pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap perubahan tersebut kepada Bank melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
b) Ada Apabila pernyataan/keterangan dan kewajiban Nasabah sebagaimana dimaksud pada butir B.5.a di atas tidak benar dan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka Nasabah sepenuhnya bertanggung jawab baik dalam kedudukan selaku pribadi maupun dalam kedudukan sebagai orang yang berhak mewakili Nasabah, atas semua akibat yang mungkin timbul dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas segala macam tuntutan atau gugatan dari pihak manapun sebagai akibat dari adanya pernyataan yang tidak benar dan tidak dilaksanakan Nasabah tersebut.
C. TRANSAKSI REKENING
1. SETORAN
a) Setoran pada Rekening dilakukan dalam mata uang Rekening atau mata uang lainnya, kecuali apabila disepakati lain oleh Bank dengan Nasabah
dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian. Setoran tersebut wajib disertai media dan atau instruksi penyetoran yang memenuhi ketentuan Bank sebagai bukti penyetoran. Apabila jumlah dan jenis setoran tidak langsung diverifikasi oleh Bank pada saat penerimaan setoran, dan bilamana terjadi ketidaksesuaian, maka perhitungan yang dianggap benar dan mengikat Nasabah adalah perhitungan dan pencatatan Bank, kecuali jika dapat dibuktikan sebaliknya. Untuk setoran Rekening yang dilakukan dalam mata uang US$ (Dolar Amerika Serikat) atau mata uang lainnya, penyetoran dana tersebut, akan tunduk pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku pada Bank atas komisi dan atau kurs nilai tukar mata uang tersebut.
b) Jumlah setoran awal atas Rekening ditentukan oleh Bank, sedangkan jumlah setoran selanjutnya ditentukan menurut jumlah yang diterima dan atau didebet oleh Bank dan setoran Rekening dapat dilakukan melalui:
i) Setoran tunai.
ii) Perintah pemindahbukuan dana.
iii) Kliring/penagihan atas warkat pembayaran yang telah diendorse menurut ketentuan Bank.
c) Setoran Rekening, baik setoran awal maupun setoran selanjutnya dapat dilakukan melalui kantor Bank selama jam kas buka pada Hari Kerja.
d) Untuk setoran lainnya selain setoran tunai, akan dianggap sebagai setoran apabila dana telah efektif diterima oleh Bank dan khusus untuk kepentingan rekening tertentu dan atau transaksi dalam jumlah tertentu maka dalam hal diperlukan dokumen-dokumen tertentu yang harus dipenuhi oleh Nasabah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan atau kebijakan Bank, maka dana dianggap efektif setelah dokumen-dokumen yang disyaratkan tersebut telah diterima dan disetujui oleh Bank.
e) Bahwa atas kebijakan Bank sendiri dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menolak setoran Rekening baik yang dilakukan Nasabah sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, dengan mengemukakan alasan penolakan kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
2. PENARIKAN
a) Penarikan atas Rekening hanya dapat dilakukan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan surat kuasa dan atau instruksi Nasabah dan penarikan dana tersebut hanya ditujukan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek atau pemindahbukuan dana ke rekening tujuan atas nama Nasabah yang berada di Bank dan atau rekening Nasabah atau rekening lain yang ditunjuk Nasabah di Bank dan atau di Bank lain.
b) Penarikan/ pendebetan dana dari Rekening hanya dilakukan berdasarkan instruksi dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menggunakan media penarikan yang memenuhi ketentuan Bank, yaitu melalui perintah pemindahbukuan dana, atau media lainnya yang disetujui Bank demikian itu tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak penarikan atas Rekening, bilamana dana dalam rekening tidak mencukupi dengan memperhatikan ketentuan dalam SKK Rekening.
c) Atas penarikan/pendebetan Rekening dalam jumlah tertentu atas kondisi- kondisi tertentu sesuai kebijakan Bank, Bank akan terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Nasabah sebelum transaksi dijalankan, dan Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk menolak melakukan/menjalankan transaksi dalam hal Nasabah tidak dapat dimintakan konfirmasi/verifikasi oleh Bank. Nasabah dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau
pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan ganti rugi sehubungan dengan tidak dijalankannya transaksi tersebut.
d) Apabila Nasabah mempunyai lebih dari satu rekening tabungan atau Rekening, Bank tidak berkewajiban untuk memperbolehkan/membayarkan penarikan melampaui jumlah dana dalam suatu Rekening berdasarkan kemungkinan kompensasi dari saldo dana dalam rekening, atau Rekening yang lain maupun jaminan apapun yang diterima Bank, kecuali ditentukan lain oleh Bank, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
e) Penarikan atas Rekening dapat dilakukan setiap saat pada Hari Kerja di Hari dan jam kerja yang berlaku pada Bank, dengan memperhatikan bahwa:
i) Penarikan tunai dapat dilakukan melalui instruksi kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
ii) Penarikan yang dilakukan tidak boleh melebihi Saldo Minimum.
iii) Penarikan tidak dapat dilakukan apabila Rekening diblokir dan/ atau penarikan tersebut dilarang oleh ketentuan yang berlaku dan atau oleh instansi terkait.
3. MEDIA INSTRUKSI
Apabila tidak ada kesepakatan lain, instruksi penyetoran dana hanya dapat dilakukan baik oleh Nasabah atau oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian berdasarkan Instruksi Nasabah, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank, sedangkan instruksi pendebetan dana hanya dapat dilakukan oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian atas dasar Surat Kuasa atau Instruksi Nasabah.
4. LAYANAN PERBANKAN
a) Kecuali ditentukan lain oleh Bank, transaksi pemindahbukuan/penarikan dana atau transaksi tertentu berkenaan dengan Rekening hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang Bank yang ditentukan oleh Bank tanpa mengurangi hak Bank untuk menolak dan atau menunda perintah/transaksi Perusahaan efek atau Bank Kustodian tersebut atas pertimbangan Bank sendiri, dengan mengemukakan alasan penolakannya kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
b) Setiap saat Bank berhak menentukan jumlah/limit transaksi rekening atau dana yang dapat dipindahbukukan/ ditarik melalui Layanan Perbankan, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa:
i) Layanan Perbankan untuk suatu transaksi hanya dapat diaktifkan dan berlaku efektif setelah diproses oleh Bank atas permintaan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
ii) Transaksi Layanan Perbankan yang menggunakan mata uang asing hanya dilaksanakan Bank dalam batas waktu tertentu dengan menggunakan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada Bank, sepanjang Bank tidak menentukan lain.
D. PEMBUKTIAN
a) Nasabah dengan ini menyetujui bahwa pembukuan, catatan, tape/cartridge data elektronik, dan atau hasil cetakannya, rekaman suara, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lainnya berkenaan dengan Rekening yang ditentukan oleh Bank, dana atau transaksi Rekening merupakan alat bukti yang sempurna, sah dan mengikat Nasabah. Bilamana
perlu, Bank akan mengirimkan laporan Rekening kepada Nasabah dengan sarana atau media yang ditentukan sesuai dengan kebijakan Bank sendiri. Dalam hal terdapat kekeliruan oleh Bank, maka Bank wajib, untuk setiap saat memperbaiki kekeliruan yang dibuatnya mengenai pembukuan dan catatan Bank berkenaan dengan laporan Rekening tanpa berkewajiban memberitahukan kepada Nasabah.
b) Bank setiap saat wajib untuk memperbaiki kekeliruan yang dibuat oleh Bank atau pegawainya, atau adanya kesalahan dari Bank asal pengirim dana dan Bank tersebut meminta dilakukan pengembalian dana baik dalam mengkredit atau mendebit Rekening atau dalam menjalankan sebagai perintah yang berkaitan dengan hal tersebut. Dalam hal terjadi kesalahan dan/atau kekeliruan yang dibuat oleh Bank tersebut, maka Nasabah dengan ini menyatakan:
i) Memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening dalam hal Bank harus melakukan pendebitan untuk memperbaiki kekeliruan tersebut.
ii) Tidak akan menuntut atau meminta ganti rugi kepada Bank atau pegawainya atas setiap kekeliruan yang akan diperbaiki Bank dalam jangka waktu yang layak sesudah Bank mengetahuinya.
iii) Menyetujui serta mengakui bahwa hasil atau akibat yang timbul atas tindakan Bank dalam memperbaiki kekeliruan atas Rekening akan berlaku dan mengikat Nasabah sebagai alat bukti yang sah dan sempurna.
c) Khusus untuk transaksi Rekening yang dilakukan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menggunakan media faksimili dan atau telepon, dan atau sarana elektronik lainnya, Nasabah setuju bahwa pembuktian atas setiap transaksi Rekening akan dibuktikan dari dokumen- dokumen berupa faksimili dan atau rekaman suara dan atau dokumen-dokumen lainnya yang dipergunakan Bank sehubungan dengan transaksi Rekening melalui faksimili dan atau telepon atau sistem komunikasi lainnya, kecuali
terdapat bukti lainnya yang membuktikan sebaliknya bahwa terdapat kesalahan yang nyata atas hal-hal tersebut.
E. KEADAAN MEMAKSA
Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan transaksi pada Rekening dari Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang bertindak untuk kepentingan Nasabah baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau sebab- sebab di luar kekuasaan atau kemampuan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru hara, keadaan peralatan, sistem atau transmisi yang tidak berfungsi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, kebijaksanaan pemerintah, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, serta kejadian-kejadian atau sebab-sebab lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank (keadaan kahar atau force majeure), maka Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian dan dengan ini menyetujui bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan atau kerugian apapun akibat tidak terlaksananya transaksi Rekening akibat kejadian keadaan kahar atau force majeure tersebut.
F. TANGGUNG JAWAB
a) Nasabah setuju untuk menanggung setiap risiko, kerugian atau akibat yang diderita Nasabah yang disebabkan antara lain:
i) Kesalahpahaman, kerusakan, keterlambatan, kehilangan atau kesalahan pengiriman perintah dan komunikasi, baik melalui pos, telepon, telegram, teleks atau faksimili atau sistem komunikasi lainnya.
ii) Keterbatasan pemakaian atau ketidaksediaannya atau tidak terbayarnya dana yang disebabkan adanya pembatasan pertukaran mata uang asing,
tidak tersedianya mata uang asing yang ditarik, atau sebab-sebab lain yang diluar kekuasaan Bank.
iii) Laporan Rekening atau pemberitahuan Bank yang dikirim kepada Nasabah diterima atau dibaca atau disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang atas Rekening.
b) Nasabah setuju untuk menanggung segala risiko, kerugian atau akibat yang diderita oleh Nasabah sendiri sehubungan dengan ketidakaslian, ketidakabsahan, ketidaksempurnaan pengisian atau lain-lain aspek dari dokumen yang diterima Bank dari Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, juga bila dokumen tersebut menyatakan hak kepemilikan atas barang, demikian pula bila dokumen tersebut membuktikan hak kepemilikan atas barang yang tercantum dalam dokumen tersebut. Bank tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan atau mengendosemen dokumen-dokumen tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian, keabsahan atau kebenaran wewenang dan tanda tangan yang terdapat dalam dokumen-dokumen tersebut.
c) Nasabah dengan ini setuju bahwa Nasabah akan menggunakan Rekening untuk transaksi yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan internal Bank yang berlaku dan atau peraturan-peraturan lainnya yang berlaku secara nasional maupun internasional yang terkait dengan pelaksanaan transaksi tersebut baik secara langsung maupun tidak yang langsung, dan Nasabah dengan ini bertanggung jawab atas segala klaim dan atau tuntutan dan akibat yang timbul akibat penggunaan Rekening oleh Nasabah untuk transaksi yang dikategorikan sebagai transaksi mencurigakan dan/atau transaksi yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Dalam melakukan transaksi sehubungan dengan Rekening, Nasabah mengerti dan menyetujui bahwa terdapat sanksi-sanksi tertentu yang dikenakan oleh pemerintah, termasuk Amerika Serikat, dan atau instansi berwenang lainnya terhadap beberapa negara, badan dan perorangan. Mengacu pada hal tersebut, Bank berhak untuk tidak melaksanakan/memproses transaksi sehubungan dengan Rekening yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan dan sanksi tersebut, dan instansi yang berwenang dapat mensyaratkan pengungkapan informasi terkait. Bank tidak bertanggung jawab apabila Bank atau pihak lain gagal atau menunda pelaksanaan transaksi sehubungan dengan Rekening atau pengungkapan informasi sebagai akibat pelanggaran langsung maupun tidak langsung atas ketentuan sanksi tersebut.
e) Dalam hal Nasabah berbentuk Perseroan Terbatas dan atau Badan Hukum lainnya, maka Nasabah wajib untuk menyesuaikan anggaran dasar Nasabah dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan- ketentuan dalam UndangUndang Perseroan Terbatas yang terakhir berlaku, berikut dengan peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya dan atau penggantinya (jika ada).
f) Nasabah setuju untuk mengikuti dan mentaati kebijakan yang ditetapkan oleh Bank termasuk untuk melakukan pengkinian data Nasabah pada Bank setiap waktu jika diminta oleh Bank.
G. IMBALAN & PEMBEBANAN REKENING
1. BUNGA
Bank akan memberikan bunga secara berkala atas pengendapan dana pada Rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, dengan ketentuan bahwa:
a) Bunga hanya diberikan atas Rekening aktif, yaitu Rekening yang memiliki saldo kredit di atas jumlah/limit minimum pengendapan dana yang ditetapkan Bank dari waktu ke waktu dan atau Rekening Nasabah memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan Bank sebagai Rekening aktif.
b) Tingkat suku bunga ditentukan oleh Bank dan apabila terdapat perubahan akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam bentuk dan cara yang ditetapkan oleh Bank.
c) Bunga dihitung berdasarkan saldo harian, diperhitungkan pada setiap akhir bulan dan akan ditambahkan ke Rekening pada akhir bulan yang sama atau sesuai ketentuan Bank.
d) Bunga atas Rekening akan dikreditkan ke dalam Rekening dan bunga atas Rekening tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
2. PEMBEBANAN REKENING
a) Nasabah dapat dikenai biaya administrasi yang akan dibebankan pada Rekening setiap bulan menurut ketentuan Bank yang akan diberitahukan kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dari waktu ke waktu.
b) Apabila saldo Rekening tidak cukup maka atas permintaan pertama dari Bank, Nasabah baik sendiri atau melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyetor kepada Bank sejumlah uang yang dianggap cukup untuk pembayaran biaya administrasi Rekening.
c) Nasabah dengan ini memberi hak dan kuasa kepada Bank untuk setiap waktu, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, untuk membebani Rekening dengan bea meterai, biaya jasa, ongkos serta bunga yang terhutang oleh atau kepada Bank, termasuk yang ditagih oleh bank-bank koresponden dan pihak ketiga lainnya dalam kaitan dengan transaksi yang dilakukan Bank untuk kepentingan Nasabah dan termasuk pula upah jasa (termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya jasa asosiasi yang digunakan dan/atau bekerjasama dengan Bank), komisi, ongkos pada pihak Bank sendiri serta segala biaya yang dikeluarkan oleh Bank untuk mendapatkan kembali dana-dana yang merupakan piutang Bank, termasuk biaya hukum, dalam kaitannya dengan Rekening maupun dalam kaitan bisnis lainnya antara Nasabah dengan Bank.
d) Nasabah dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa Saldo Minimum yang berada pada rekening adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank, dan apabila Saldo Minimum yang tersedia pada Rekening kurang dari jumlah Saldo Minimum yang ditentukan Bank dan atau Rekening tidak aktif selama jangka waktu yang ditentukan Bank, Nasabah akan dikenakan biaya tertentu sesuai kebijakan Bank dan akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah dengan tembusan kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut, Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening untuk keperluan pembayaran biaya sebagaimana
dimaksud. Bank berhak sewaktu-waktu mengubah kebijakan Saldo Minimum dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e) Dalam hal terdapat kebijakan Bank yang mengharuskan Nasabah membayar suatu biaya tertentu sehubungan dengan transaksi atas Rekening, maka Bank akan memberikan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Nasabah setuju untuk menanggung segala biaya yang timbul dengan cara memberi hak dan kuasa mutlak kepada Bank untuk mendebet Rekening yang menyebabkan penurunan jumlah nominal dana dalam Rekening yang disebabkan oleh pembebanan atau pemotongan biaya administrasi dan atau pajak tersebut.
f) Nasabah dengan ini (sekarang dan untuk dikemudian hari) melepaskan semua dan setiap haknya untuk mengajukan keberatan atau perlawanan berupa dan dengan alasan apapun juga terhadap pemotongan/pendebetan atas Rekening yang dilakukan oleh Bank sehubungan dengan kewajiban Nasabah berdasarkan SKK Rekening ini, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya oleh Nasabah.
X. XXXXXXXXXAN DAN PENDEBETAN REKENING
1. Bank berhak, dan Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memblokir baik sebagian saldo (Hold Amount) maupun keseluruhan atau mendebet Rekening tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila menurut pendapat Bank, dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, Nasabah dinilai lalai dalam melakukan kewajiban berdasarkan SKK-Rekening ini dan atau Nasabah lalai atau tidak melakukan kewajibannya
berdasarkan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh Nasabah dan atau Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di pasar modal atau perbankan dan atau melanggar kebijakan Bank atau oleh suatu penetapan pemerintah atau instansi yang berwenang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku Bank diharuskan melakukan pemblokiran atau pendebetan Rekening tersebut.
2. Apabila Nasabah memiliki kewajiban pembayaran yang terhutang kepada Bank, namun saldo di Rekening tidak mencukupi untuk melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut, maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening lainnya milik Nasabah yang ada di Bank.
I. PENUTUPAN REKENING
1. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk setiap saat, tanpa wajib memberitahu Nasabah terlebih dahulu, menutup Rekening bilamana terjadi kondisi-kondisi sebagai berikut:
a) Merupakan Rekening tidak aktif menurut ketentuan Bank.
b) Saldo Rekening kurang dari jumlah/limit Saldo Minimum yang ditentukan oleh Bank.
c) Rekening tidak memiliki saldo kredit.
d) Nasabah diketahui menggunakan identitas dan atau memberikan informasi yang tidak benar.
e) Penggunaan Rekening oleh Xxxxxxx tidak sesuai dengan tujuan pembukaan rekening.
f) Nasabah melakukan tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g) Karena sebab apapun atas pertimbangan atau diskresi dari Bank.
Demikian itu dengan ketentuan bahwa penutupan Rekening tidaklah membebaskan Nasabah dari kewajiban sehubungan dengan adanya cerukan (saldo debit) atas Rekening (bila ada) dan Bank tetap berhak untuk menagih/ mendapatkan pembayaran Nasabah untuk jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank dan atas permintaan Bank, Nasabah wajib memberikan agunan yang diminta oleh Bank untuk penyelesaian kewajiban Nasabah.
2. Apabila setelah ditutupnya Rekening masih terdapat sisa dana dalam Rekening, maka sisa dana dalam rekening yang ditutup (apabila ada) tetap menjadi milik Nasabah dan Bank akan mengkreditkan dana tersebut ke rekening lain milik Nasabah yang masih ada pada Bank setelah dipotong biaya penutupan Rekening dan biaya-biaya lainnya yang dikenakan pada rekening tersebut, serta dengan memperhitungkan semua jumlah yang terhutang oleh Nasabah kepada Bank. Sepanjang tidak diatur lain oleh Bank, penarikan atas sisa dana pada Rekening yang telah ditutup yang telah dikreditkan ke rekening ke penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir ini hanya dapat dilakukan dengan media khusus yang ditentukan Bank.
3. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan butir I.1 diatas, apabila karena sebab apapun Nasabah tidak dapat, tidak mampu atau tidak diperkenankan melaksanakan/ menjalankan hak dan wewenangnya atas Rekening maka Bank berhak menutup Rekening Nasabah dan berdasarkan bukti-bukti yang memuaskan dan dapat diterima Bank serta dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, maka Nasabah dan atau para ahli warisnya maupun para penerima serta pengganti hak dan kewajibannya akan menerima hak dan kewajiban atas Rekening maupun sisa dana pada Rekening yang setelah diperhitungkan dengan kewajiban Nasabah yang masih terutang kepada Bank atau karena sebab apapun, dan dengan ini Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi
dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan atau ahli waris dan atau pengganti haknya atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan permintaan ganti rugi sehubungan dengan penutupan Rekening tersebut.
4. Sisa dana yang terdapat dalam rekening penampungan sebagaimana dimaksud dalam butir I.2 ini yang belum/ tidak ditarik oleh Xxxxxxx tidak mendapat bagi hasil atau kompensasi apapun, namun tanpa mengurangi hak Bank untuk membebani biaya administrasi atas sisa dana dalam rekening penampungan tersebut, demikian itu dengan ketentuan bahwa apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak penutupan Rekening, ternyata Nasabah tidak melakukan pengambilan, penarikan atau pemberesan atas sisa dana pada rekening penampungan tersebut atau apabila karena sebab apapun Bank tidak dapat/ tidak diperkenankan menyerahkan sisa dana tersebut kepada negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Nasabah melepaskan haknya atas sisa dana dalam Rekening yang ditutup.
X. XXXXXXXAN DAN KETENTUAN BANK
Dengan pemberitahuan terlebih dahulu sesuai ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Nasabah dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dari waktu ke waktu berkaitan dengan:
1. Kebijakan dan ketentuan administrasi operasional Bank.
2. Kebijakan mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
3. Kebijakan dan ketentuan berkaitan dengan tarif seperti namun tidak terbatas pada ongkos, komisi, nilai tukar ataupun tingkat bagi hasil termasuk cara perhitungannya.
4. Kebijakan dan ketentuan mengenai pembatasan-pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu kali transaksi ataupun dalam satu hari dan lain sebagainya.
5. Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya yang ada sekarang maupun yang akan datang, yang akan diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K. KETENTUAN LAIN - LAIN
1. MENINGGAL DUNIA/ PAILIT/ DIBUBARKAN
Dalam hal Nasabah meninggal dunia atau dinyatakan pailit atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris atau pengganti/penerus haknya atau pihak yang secara hukum berhak tersebut. Bank berhak mensyaratkan dokumen yang dapat diterima oleh Bank yang membuktikan kedudukannya sebagai ahli waris atau pengganti /penerus hak atau pihak yang ditunjuk tersebut.
2. KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan pelaksanaan transaksi berdasarkan Rekening dan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Bank, Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan kuasa kepada Bank untuk memperoleh informasi data Nasabah dari pihak-pihak terkait dan untuk menyampaikan informasi data Nasabah kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait sesuai dengan perundangundangan yang berlaku. Nasabah dengan ini setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk
apapun kepada Xxxxxxx atau pihak manapun atas segala tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penyampaian informasi data Nasabah oleh Perusahaan Efek atau Bank Kustodian kepada Bank dan atau penyampaian informasi data Nasabah oleh Bank kepada pejabat berwenang KSEI dan instansi lainnya yang terkait.
3. PERUBAHAN
Nasabah dengan ini setuju bahwa dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Bank berhak mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKK Rekening, dan Nasabah terikat pada seluruh perubahan yang dilakukan oleh Bank.
4. KUASA TIDAK DAPAT DICABUT
Kuasa-kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank atau yang termaktub dalam SKK Rekening merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat dipisahkan dari SKK Rekening, serta tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, dan oleh karenanya Nasabah mengesampingkan ketentuan Pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Republik Indonesia.
5. PEMBERITAHUAN
a) Semua surat-menyurat atau pemberitahuan yang disampaikan oleh masing-masing kepada pihak yang lain mengenai atau sehubungan dengan Rekening, termasuk dalam hal Bank menyampaikan informasi terkait Rekening akan dilakukan cara tertulis melalui ekspedisi, surat elekronik (e-mail), telex atau faksimile kepada alamat-alamat yang disebut
dalam Surat Konfirmasi dan/atau Aplikasi, termasuk ke alamat dan nomor tujuan lain atau alamat surat elektronik (e-mail) dari Nasabah yang tercatat pada Bank. Setiap perubahan alamat-alamat masing-masing pihak harus segera diberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, baik secara langsung maupun melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian, untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak lainnya.
b) Bank dengan ini tidak memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan adanya kesalahan pengertian, ketidaklengkapan, keterlambatan atau tidak diterimanya pemberitahuan perubahan alamat yang disampaikan oleh Nasabah melalui Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang ditujukan kepada Bank.
c) Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Rekening, oleh karenanya Nasabah dengan ini setuju bahwa setiap pemberitahuan senantiasa dianggap benar, akurat dan diterima dengan baik oleh Nasabah bilamana Bank tidak menerima pernyataan keberatan tertulis dari Nasabah melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah Nasabah menerima pemberitahuan tersebut dan/atau hingga batas penetapan waktu lainnya sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. KEABSAHAN
Keabsahaan serta berlakunya ketentuan dalam SKK Rekening tidak akan terpengaruh sekalipun satu atau lebih dari ketentuan dalam SKK Rekening menjadi batal, tidak dapat diberlakukan atau tidak sah.
7. PILIHAN HUKUM DAN PENYELESAIAN SENGKETA
SKK Rekening ini berikut dengan seluruh perubahannya/ penambahannya dan atau pembaharuannya dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia. Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKK Rekening ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
a) Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKK Rekening ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
b) Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi di bidang perbankan.
c) Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi di bidang perbankan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
8. CATATAN BANK
a) Bank membuat dan menyediakan catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening.
b) Apabila terdapat perbedaan antara catatan Bank dengan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas setiap catatan yang dibuat oleh Bank dan mengakui bahwa catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti sempurna yang mengikat Nasabah.
c) Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan-catatan tertulis maupun tidak tertulis, hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
d) Cara pemberitahuan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah akan dilakukan oleh Bank kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian serta tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu.
e) Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah.
9. MATERI, PERLENGKAPAN DAN PERANGKAT KERAS
Nasabah setuju Perusahaan Efek atau Bank Kustodian akan menerima semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam SKK Rekening ini dan hanya digunakan untuk keperluan penyelesaian transaksi efek Nasabah.
10. PEJABAT BERWENANG DAN CONTOH TANDATANGAN
a) Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Nasabah, Nasabah wajib memberikan kuasa kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk melakukan Transaksi Perbankan (kecuali transaksi pengecekan saldo) atas Rekening, dan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian wajib menyerahkan surat kuasa
Nasabah tersebut kepada Bank dengan dilampiri contoh tandatangan Pejabat Berwenang sebagai wakil Perusahaan Efek atau Bank Kustodian beserta kewenangannya.
b) Setiap Media Instruksi penarikan dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pejabat Berwenang sesuai dengan contoh tandatangan dan kewenangan yang berlaku pada saat itu.
c) Bank berhak untuk menolak setiap Instruksi penarikan dana atau Instruksi lainnya yang tandatangannya tidak sesuai dengan contoh tandatangan berdasarkan kebijakan yang berlaku di Bank. Atas penolakan yang diakibatkan dari ketidakcocokan tandatangan ini, Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian setuju bahwa Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun atas segala tanggungjawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah dan atau Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
d) Nasabah akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKK Rekening ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKK Pembukaan Rekening ini sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apapun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Nasabah.
e) Nasabah menyatakan telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam SKK
Rekening ini serta Nasabah menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKK Rekening ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam SKK Rekening.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).