Common use of Instruksi dan Perintah Clause in Contracts

Instruksi dan Perintah. a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGS-CIMB untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGS-CIMB secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGS-CIMB perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGS-CIMB atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGS-CIMB apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana atau efek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGS-CIMB di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi efek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGS-CIMB. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah efek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah. d. CGS-CIMB mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. e. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk. f. Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CGS-CIMB merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, (“Rekaman”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CGS-CIMB. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. 2.

Appears in 1 contract

Samples: www.itradecimb.co.id

Instruksi dan Perintah. a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGS-CIMB untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGS-CIMB secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGS-CIMB perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGS-CIMB atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara- cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGS-CIMB apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana atau efek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGS-CIMB di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi efek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGS-CGS- CIMB. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah efek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah. d. CGS-CIMB mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. e. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk. f. Demi x. Xxxx mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CGS-CIMB merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, (“Rekaman”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CGS-CIMB. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. 2.

Appears in 1 contract

Samples: itrade.cgsi.co.id

Instruksi dan Perintah. a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGS-CIMB untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGS-CIMB secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGS-CIMB perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGS-CIMB atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara- cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGS-CIMB apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana atau efek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGS-CIMB di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi efek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGS-CGS- CIMB. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah efek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah. d. CGS-CIMB mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. e. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk. f. Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CGS-CIMB merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, (“Rekaman”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CGS-CIMB. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. 2.. Ketentuan Pembukaan Sub Rekening Efek dan Nomor Tunggal Identitas Nasabah a. Dalam hal Nasabah belum memiliki Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dan Nasabah juga belum memiliki SID maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGS-CIMB untuk Pembukaan Sub Rekening Efek (selanjutnya rekening dimaksud disebut “Sub Rekening Efek”) dan SID sesuai dengan ketentuan KSEI dan/atau Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (“BAPEPAM-LK”) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang berlaku. b. Dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Sub Rekening Efek 1. Instructions and Orders a. The Client authorises CGS-CIMB to rely and act on, and treat as fully authorised by and binding upon the Client, any order, instruction or communication (by whatever means transmitted and whether or not in writing) which purports to have been given and which is reasonably accepted by CGS-CIMB in good faith as having been given by the Client or on its behalf, without further enquiry on the part of CGS-CIMB as to the genuineness, authority or identity of the person giving or purporting to give such instructions and regardless of the circumstances prevailing at the time. The Client agrees that it shall be responsible to CGS-CIMB for all engagements, indebtedness and any obligations made or entered into the Client's name whether in writing or orally and howsoever communicated or purported to be given in the manner above. b. The Client agrees that his/her orders will only be executed by CGS- CIMB if : 1) Single Investor Identification (“SID”) has been set up for the Client. 2) Sufficient funds or securities collateral are available in his/her Account in compliance with CGS-CIMB policy, before the order is being executed. 3) If the Client unable to provide cash and/or securities, the Client agrees to bear all the losses incurred due to the failure to settle the transaction on the settlement date. 4) The total value of transaction and the balance in the account of the Client are within the trading limit approved by CGS-CIMB. 5) That his/her orders shall provide the clear quantity and price limit of the securities. 6) That his/her orders shall provide the validity of the orders. c. The Client must open a Sub Securities Account to hold securities in the name of the Client with the Custodian or Central Securities Depository in the name of the Client and securities are owned by the Client shall be stored separately in Sub Securities Account at the Custodian for each Client on behalf of Clients. d. CGS-CIMB shall have the discretion to refuse to accept or act on any instructions or requests of the Client without having to provide any reason therefore for such refusal. e. Funds owned by each Client shall be kept separately in an Investor Account at the appointed payment banks. f. To prevent and avoid any dispute in the future, the Client agrees and consents to CGS-CIMB to record every verbal communication (“Recording”) including communication related to order placements of the Client with CGS-CIMB recording system. The Client further agrees that the Recording may be used as the evidence in the event of a dispute in the future. 2. Provisions of Opening Sub Securities Account and Single Investor Identification a. In the event that Client does not have Sub Securities Account in the Central Securities Depository, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) and the Client has not had a SID, the Client hereby authorizes CGS-CIMB for Opening Sub Securities Account (hereinafter the account will be referred to as “Sub Securities Account”) and SID on behalf of the Client in accordance with KSEI and/or Indonesian Capital Market and Financial Institution Supervisory Board (“BAPEPAM-LK”) and/or Indonesian Financial Service Authority (“OJK”) regulations. b. By the signing of Opening Sub Securities Account form and or

Appears in 1 contract

Samples: www.itradecimb.co.id

Instruksi dan Perintah. a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGS-CIMB CGSI untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGS-CIMB CGSI secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGS-CIMB CGSI perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGS-CIMB CGSI atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGS-CIMB CGSI apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana dan/atau efek eFek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGS-CIMB CGSI di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi efekeFek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau efekeFek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGS-CIMBCGSI. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah efek eFek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek EFek untuk menampung efek eFek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek eFek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek EFek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah. d. CGS-CIMB CGSI mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. e. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana” atau 1. Instructions and Orders a. The Client authorises CGSI to rely and act on, and treat as Fully authorised by and binding upon the Client, any order, instruction or communication (by whatever means transmitted and whether or not in writing) which purports to have been given and which is reasonably accepted by CGSI in good Faith as having been given by the Client or on its behalF, without Further enquiry on the part oF CGSI as to the genuineness, authority or identity oF the person giving or purporting to give such instructions and regardless oF the circumstances prevailing at the time. The Client agrees that it shall be responsible to CGSI For all engagements, indebtedness and any obligations made or entered into the Client's name whether in writing or orally and howsoever communicated or purported to be given in the manner above. b. The Client agrees that his/her orders will only be executed by CGSI iF : 1) Single Investor IdentiFication (“SID”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjukhas been set up For the Client. f. Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari2) SuFFicient Funds and/or securities collateral are available in his/her Account in compliance with CGSI policy, Nasabah setuju dan mengizinkan CGS-CIMB merekam setiap pembicaraan dengan NasabahbeFore the order is being executed. 3) IF the Client unable to provide cash and/or securities, the Client agrees to bear all the losses incurred due to the Failure to settle the transaction on the settlement date. 4) The total value oF transaction and the balance in the account oF the Client are within the trading limit approved by CGSI. 5) That his/her orders shall provide the clear quantity and price limit oF the securities. 6) That his/her orders shall provide the validity oF the orders. c. The Client must open a Sub Securities Account to hold securities in the name oF the Client with the Custodian or Central Securities Depository in the name oF the Client and securities are owned by the Client shall be stored separately in Sub Securities Account at the Custodian For each Client on behalF oF Clients. d. CGSI shall have the discretion to reFuse to accept or act on any instructions or requests oF the Client without having to provide any reason thereFore For such reFusal. e. Funds owned by each Client shall be kept separately in an Investor Account (“RekamanRDN”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CGS-CIMB. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. 2at the appointed payment banks.

Appears in 1 contract

Samples: itrade.cgsi.co.id

Instruksi dan Perintah. a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGS-CIMB untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGS-CIMB secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGS-CIMB perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGS-CIMB atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara- cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGS-CIMB apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana atau efek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGS-CIMB di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi efek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGS-CGS- CIMB. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah efek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening Efek untuk menampung efek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening Efek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah. d. CGS-CIMB mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. e. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk. f. Demi mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CGS-CIMB merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, (“Rekaman”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CGS-CIMB. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. 2.

Appears in 1 contract

Samples: www.itradecimb.co.id