Konfirmasi Transaksi. Max. T+7
Konfirmasi Transaksi a. Atas setiap transaksi efek yang dilakukan dalam rekening Nasabah, CGS-CIMB akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi kepada Nasabah ke alamat email atau nomor faksimili yang diberikan Nasabah dalam waktu 24 jam pada Hari Transaksi. b. Nasabah dianggap menyetujui seluruh transaksi yang tercantum dalam Konfirmasi Transaksi apabila tidak mengajukan keberatan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah tanggal transaksi. c. Nasabah berhak menyampaikan keberatan dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal transaksi, dan Nasabah setuju bahwa CGS-CIMB berhak menolak setiap keberatan yang diajukan setelah kurun waktu tersebut. d. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan yang diajukannya tidak dapat membatalkan transaksi efek yang terjadi di dalam Rekeningnya dan yang dilakukan atas perintah dan instruksinya. 3. Trade Confirmation a. For each securities transaction executed in the Account of the Client, CGS-CIMB will send a Trade Confirmation to the Client’s email address or facsimile number provided by the Client within 24 hours on the Transaction Day. b. The Client is deemed to have consented to all transactions listed in the Trade Confirmation if he/she does not file a complaint within 1x24 hours from the transaction date. c. The Client has the right to submit a complaint within 1x24 hours of the transaction date and the Client agrees that CGS-CIMB has the right to reject any complaint filed after the time limit specified in this paragraph. d. The Client understands and agrees fully that any complaint filed with CGS-CIMB does not cancel the securities transaction executed in his/her Account and executed based on his/her order and instruction.
Konfirmasi Transaksi. (1) Atas setiap transaksi efek yang dilakukan Nasabah, CIMB akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi Efek kepada Nasabah kepada alamat email atau nomor facsimilie dalam waktu 24 jam pada Hari Transaksi.
Konfirmasi Transaksi. Unit Penyertaan yang timbul setelah DANAREKSA MAWAR KONSUMER 10
Konfirmasi Transaksi. (1) Atas setiap transaksi efek yang dilakukan Nasabah, CIMB akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi Efek kepada Nasabah kepada alamat email atau nomor facsimili sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konfirmasi Transaksi a. Atas setiap transaksi efek yang dilakukan dalam rekening Nasabah, CGS- CIMB akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi kepada Nasabah ke alamat email atau nomor faksimili yang diberikan Nasabah dalam waktu 24 jam pada Hari Transaksi. b. Nasabah dianggap menyetujui seluruh transaksi yang tercantum dalam Konfirmasi Transaksi apabila tidak mengajukan keberatan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah tanggal transaksi. c. Nasabah berhak menyampaikan keberatan dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal transaksi, dan Nasabah setuju bahwa CGS-CIMB berhak menolak setiap keberatan yang diajukan setelah kurun waktu tersebut. d. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan yang diajukannya tidak dapat membatalkan transaksi efek yang terjadi di dalam Rekeningnya dan yang dilakukan atas perintah dan instruksinya. 3.
Konfirmasi Transaksi. Atas setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon, PT Bareksa Portal Investasi akan memberikan informasi sementara kepada Pemohon melalui fasilitas transaksi online selambat-lambatnya 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam setelah transaksi. Konfirmasi resmi yang merupakan bukti kepemilikan atas Unit Penyertaan (UP) dan bukti transaksi yang sah akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan sesuai ketentuan Reksa Dana yang bersangkutan.
Konfirmasi Transaksi. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Surat
Konfirmasi Transaksi. Max. T+7 Softcopy Detail Data Transaksi
Konfirmasi Transaksi. 6. Perintah penyelesaian transaksi.