Common use of Jaminan dan Penahanan Jaminan Clause in Contracts

Jaminan dan Penahanan Jaminan. 11.4.1. Dalam hal Pemegang Kartu memberikan jaminan kepada Bank berupa rekening tabungan atau giro atau deposito atau rekening-rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank untuk memblokir rekening tersebut dan jika Pemegang Kartu telah lalai berdasarkan SKU ini, maka dari waktu ke waktu Pemegang Kartu memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank melepaskan blokir dan melakukan pendebetan/pemotongan terhadap rekening yang diblokir sebesar tagihan yang tertunggak untuk pelunasan kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank.

Appears in 6 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit

Jaminan dan Penahanan Jaminan. 11.4.1. Dalam hal Pemegang Kartu memberikan jaminan kepada Bank berupa rekening tabungan atau giro atau deposito atau rekening-rekening- rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank yang ditunjuk dan disetujui oleh Pemegang Kartu, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank untuk memblokir rekening tersebut dan jika Pemegang Kartu telah lalai berdasarkan SKU ini, maka dari waktu ke waktu Pemegang Kartu memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank melepaskan blokir dan melakukan pendebetan/pemotongan terhadap rekening yang diblokir sebesar tagihan yang tertunggak untuk pelunasan kewajiban Pemegang Kartu kepada Bank.

Appears in 2 contracts

Samples: www.permatabank.com, www.permatabank.com