Jangka Waktu Pelayanan Klausul Contoh

Jangka Waktu Pelayanan. Penerimaan Permohonan usulan Mutasi PD/PTK di DAPDOIK memerlukan waktu maksimal 2 hari No. BAGIAN
Jangka Waktu Pelayanan. 6 hari 4. Biaya / tarif Tidak ada biaya / tarif 2. Layanan Ijin Belajar 1. Persyaratan a. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah b. Surat Permohonan ijin belajar dari ybs kepada Xxxxxx melaui Kepala Dinas Pendidikan c. Foto copy SK CPNS, PNS, Kenaikan Pangkat Terakhir, DP3 Terakhir, Ijazah Terakhir d. Surat Keterangan dari Kepala Sekolah e. Surat Keterangan dari Kampus f. Jadwal perkuliahan dari Kampus g. Kartu Hasil Study h.
Jangka Waktu Pelayanan. 3 hari 4. Biaya / tarif Tidak ada biaya / tarif 3.
Jangka Waktu Pelayanan. 2 bulan 4. Biaya / tarif Tidak ada biaya / tarif 4. Aneka Tunjangan 1. Persyaratan a. Guru Non PNS b. Memiliki NUPTK c. Aktif Mengajar 24 jp d. Terdaftar di Aplikasi SIM DAPODIK 2. Prosedur pelayanan Lewat Aplikasi SIM DAPODIK 3. Jangka waktu pelayanan 1 minggu 4. Biaya / tarif Tidak ada biaya / tarif 5.
Jangka Waktu Pelayanan a. 3 hari 4. Biaya / tarif a. Tidak ada biaya / tarif 3. Layanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional 1. Persyaratan a. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah b. Surat Rekomendasi dari Pengawas Masing - masing c. Daftar Usul PAK satu bendel lengkap 2. Prosedur pelayanan a. Berkas DUPAK masuk ke Sekretariat TIM Penilai Angka Kredit untuk di agenda kemudian ditentukan jadwal dan tempat untuk penilaian kepada TIM Penilai Angka Kredit kemudian dinilai dan hasil penilaian dari Tim Penilai disetorkan ke Sekretariat untuk diterbirkan SK PAK yang menandatangani Kepala DInas. b. Tercantum di DPA 3. Jangka waktu pelayanan 1 Minggu 4. Biaya / tarif Tidak ada biaya / tarif 4. Pelayanan Jabatan / Pangkat 1. Persyaratan a. Jabatan Fungsional b. Bendel II Lengkap c. Scan Bendel II 2. Prosedur pelayanan a. Bendel II Lengkap dan SK PAK serta SCAN untuk diusulkan ke BKPPD 3. Jangka waktu pelayanan b. sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh BKPPD 4. Biaya / tarif a. Tidak ada biaya / tarif 5.
Jangka Waktu Pelayanan. Penerimaan Permohonan pengganti ijazah SD saat persyaratan sudah lengkap memerlukan waktu ± 5 Menit 5 Biaya / Tarif Tidak ada biaya/Tarif dalam proses pengganti ijazah sampai pelayanan 6 Produk Pelayanan Pengganti Ijazah dan Surat Keterangan Ijazah 7 Pelayanan Pengaduan Pelayanan pengaduan diatur dalam regulasi yang telah ditetapkan 8 Saran dan Masukan Perlu adanya peningkatan pelayanan yang berbasis IT, dan sarana yang memadai (ada Wifi, Komputer, dan Printer) MANUFACTUR 1 Dasar Hukum Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2014 tentang tanggal 11 April 2014 2 Sarana dan Prasarana - Komputer - Web 3 Kompetensi Pelaksana Terampil mengoperasikan Komputer 4 Pengawasan Internal Dilakukan secara langsung setiap hari 5 Jumlah Pelaksana 1 Orang 6 Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan Tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan 7 Evaluasi Kinerja Pelaksana Dilakukan secara berkala tiap Semester

Related to Jangka Waktu Pelayanan

  • JANGKA WAKTU Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK, dan dapat diperpanjang, diubah, maupun diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK.

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • Pemberitahuan 1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat yang diberikan oleh Xxxxxxx secara tertulis kepada Bank atau ke alamat terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.

  • Tingkat Layanan Ketersediaan Layanan Cloud selama suatu bulan masa kontrak Ketersediaan selama suatu bulan masa kontrak Kompensasi (% dari biaya langganan bulanan* untuk bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim) Kurang dari 99,9% 2% Kurang dari 99% 5% Kurang dari 95% 10% * Jika Layanan Cloud diperoleh dari Mitra Bisnis IBM, biaya langganan bulanan akan dihitung sesuai daftar harga yang berlaku pada saat itu untuk Layanan Cloud yang berlaku selama bulan masa kontrak yang merupakan pokok klaim, yang didiskon sebesar 50%. IBM akan menyediakan suatu potongan harga secara langsung untuk Klien. Ketersediaan yang dinyatakan sebagai persentase, dihitung dengan cara: total jumlah menit dalam suatu bulan masa kontrak, dikurangi total jumlah menit Waktu Henti dalam suatu bulan masa kontrak, dibagi dengan total jumlah menit dalam bulan masa kontrak.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari: