Sub Klausul Contoh

Sub kontraktor berhak untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perjanjian yang dibuatnya dengan kontraktor utama menurut syarat-syarat yang berlaku bagiperusahaan.
Sub. Bagian Penyusunan Program Dan Pelaporan 1 Layanan Pengusulan Penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) SERVICE DELIVERY 1 Persyaratan a Scan Surat Izin Oprasional Lembaga format PDF b Foto Papan Nama Lembaga c Foto Pembelajaran 2 Sistem dan Mekanisme a Fungsi Kesekretariatan sebagai komponen penyampaian informasi tentang Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) b Fungsi Seksi Sebagai Pelayanan pengusulan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 3 Prosedur Pelayanan a Pemohon mengusulkan lewat form xxx.xx/xxxxxxxx dengan melampirkan scan ijin oprasional, foto papan nama dan foto pembelajaran. b Dinas Pendidikan mengusulkan ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Nasional melalui laman xxxxxxx.xxxx.xxxxxxxxx.xx.xx 4 Jangka Waktu Pelayanan Penerimaan Permohonan usulan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) memerlukan waktu maksimal 1 minggu. 5
Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian 1 Layanan Legalisasi Ijazah. SERVICE DELIVERY 1
Sub. Bagian Keuangan 1 Layanan Permohonan Pengajuan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) SERVICE DELIVERY 1 Persyaratan 1 Fotocopy SK Pensiun PNS/Duda/Janda 3 (tiga) Lembar 2 Pas Foto 3 x 4 cm 3 (tiga) Lembar 3 Fotocopy daftar gaji terakhir bagi Pensiun PNS 1 (satu) lembar 2 Sistem/mekanisme 1 Pemohon melengkapi persyaratan tersebut 2 Kemudian Diajukan Ke Dinas Pendidikan SubBag. Keuangan 3 Prosedur Pelayanan 1 Dinas Pendidikan Akan Memverifikasi Berkas bila sudah terpenuhi maka diproses pembuatan SKPPS 2 Penandatangan oleh Bendahara Pengeluaran 4 Jangka Waktu Pelayanan 1 1 (satu) hari Di Dinas Pendidikan 2 Selanjutnya Pengiriman KPPS ke BPPKAD 3 Proses Pembuatan SKPP 4 Penandatangan Oleh Bupati 5 Pengambilan SKPP 6 Penyerahan SKPP Ke Pemohon 5 Biaya / Tarif Tidak ada biaya 6 Produk Pelayanan 1 SKPPS 2 SKPP 7 Pelayanan Pengaduan 8 Saran dan Masukan Perlu adanya peningkatan pelayanan yang berbasis IT, Perlu adanya peningkatan Kompetensi SDM yang ada MANUFACTURING 1 Dasar Hukum Keputusan Kepala BAKN Nomor 18 Tahun 1992 2 Sarana dan prasarana / Fasilitas Komputer 3 Kompetensi Pelaksana Ahli dalam IT 4 Pengawasan Internal Dilakukan berkala setiap semester 5 Jumlah Pelaksana 1 orang No. BAGIAN
Sub. Unit : Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Related to Sub

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di pasar modal atau bergerak di bidang jasa keuangan di Indonesia adalah PT. Citigroup Securities Indonesia.

  • Bank Kustodian 4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian

  • KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017. PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.

  • MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN PT Mega Asset Management Menara Bank Mega Lantai 2 Xx. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT Bank CIMB Niaga Tbk Graha Niaga Lt. 7 Xx Xxxx. Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 Telp. (00 00) 000 0000 Fax. (00 00) 000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET TERPROTEKSI 10. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET TERPROTEKSI 10 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk memberikan informasi, termasuk namun tidak terbatas pada pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Pemegang Unit Penyertaan dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Pemegang Unit Penyertaan yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Pemegang Unit Penyertaan, data Pemegang Unit Penyertaan hanya akan disampaikan atas persetujuan tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan dan/atau diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa Dana bukan merupakan produk perbankan dan Reksa Dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Mega Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

  • Instrumen Keuangan f. Financial Instruments

  • PENGALAMAN BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan 12.1.Tata Cara Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan

  • BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH;

  • PENGADMINISTRASI UMUM Ditandatangani secara elektronik oleh: AGUSWANTO, SE .196808201998031007 Ditandatangani secara elektronik oleh: ALQODRIYAH 197608172008012015

  • Persyaratan Dan Tata Cara Pengalihan Investasi 15.1.PENGALIHAN INVESTASI