Common use of JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN Clause in Contracts

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 2 contracts

Samples: Tender Document, Tender Document

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 120 (sembilan seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan Sembilan puluh) hari kalender dan dituangkan dalam surat penawaran terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.

Appears in 1 contract

Samples: Tender Document