JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 2 contracts
Samples: Tender Document, Tender Document
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 120 (sembilan seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan Sembilan puluh) hari kalender terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN. Jangka waktu maksimal yang diberikan kepada Penyedia barang atau jasa untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini adalah selambat- lambatnya 90 (sembilan Sembilan puluh) hari kalender dan dituangkan dalam surat penawaran terhitung sejak Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ditandatangani.
Appears in 1 contract
Samples: Tender Document