Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Klausul Contoh

Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran. Pembukaan Penawaran Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULP mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan Apendo sesuai waktu yang telah ditetapkan. Terhadap file penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja ULP menyampaikan file penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa file yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan file penawaran tersebut kepada LKPP. Berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP, apabila file penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja ULP dapat menetapkan bahwa file penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan penyedia barang/jasa yang mengirimkan file penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja ULP akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan. File yang dianggap sebagai penawaran adalah dokumen penawaran yang berhasil dibuka dan dapat dievaluasi yang sekurang-kurangnya memuat daftar kuantitas dan harga untuk kontrak harga satuan/gabungan, jangka waktu penawaran, dan deskripsi/spesifikasi barang/jasa yang ditawarkan. [Untuk metode 2 (dua) file, Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal] [Untuk metode 2 (dua) tahap, apabila penawaran tahap I (satu) yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal dan pada tahap 2 (dua) apabila penawaran tahap II (dua) yang masuk hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua) peserta maka pelelangan tetap dilanjutkan.] Pokja ULP tidak boleh menggugurkan penawaran pada waktu pembukaan penawaran, kecuali untuk file penawaran yang sudah dipastikan tidak dapat dibuka berdasarkan keterangan LPSE
Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran 

Related to Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran

  • Tujuan Penelitian Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut:

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.