PEMBUKAAN PENAWARAN Klausul Contoh

PEMBUKAAN PENAWARAN. 1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan. 2. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan. 3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran. 4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan. 5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PEMBUKAAN PENAWARAN. 1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan. 2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta Tender mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan. 3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga- harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta. 4. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti: penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan. 5. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PEMBUKAAN PENAWARAN a. Pembukaan penawaran dilakukan Xxx Xxxxadaan pada waktu yang telah ditentukan b. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan Xxx Xxxxadaan. c. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga- harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat Berita Acara pembukaan Surat Penawaran. d. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan. e. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara. x. Xxx Xxxxadaan tetap berwenang untuk tidak wajib memberikan alasan-alasan berhasil atau tidaknya sesuatu penawaran. g. Kepada Pemenang akan diadakan panggilan dan pengaturan administrasi lebih lanjut.
PEMBUKAAN PENAWARAN a. Pembukaan penawaran dilakukan Xxx Xxxxadaan pada waktu yang telah ditentukan b. Sebagai unsur Pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi Xxx Xxxxadaan dalam pemeriksaan Surat Penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan Xxx Xxxxadaan. c. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga- harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan pelelangan dibuat Berita Acara pembukaan Surat Penawaran yang ditandatangani oleh Xxx Xxxxadaan dan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang wakil peserta. d. Apabila harga penawaran telah wajar dan dalam batas ketentuan mengenai harga satuan yang telah ditetapkan serta telah sesuai dengan ketentuan yang ada, maka Panitia menetapkan 3 peserta yang telah memasukkan penawaran yang paling menguntungkan bagi pemberi pekerjaan dan yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai calon untuk diusulkan menjadi pemenang pelelangan. e. Xxx Xxxxadaan tetap berwenang untuk tidak wajib memberikan alasan-alasan berhasil atau tidaknya sesuatu penawaran. f. Kepada Pemenang akan diadakan panggilan dan pengaturan administrasi lebih lanjut.
PEMBUKAAN PENAWARAN. 1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan. 2. Sebagai unsur pemeriksaan semua wakil Tender mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan. 3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga- harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta. 4. Dalam hal pembukaan Penawaran, Xxx Xxxxadaan dilakukan secara online melalui Aplikasi E-Procurement, maka Berita Acara Pembukaan dicetak melalui system E-Procurement dan dianggap sah. 5. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan. 6. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PEMBUKAAN PENAWARAN. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan. Sebagai unsur pemeriksaan semua wakil Tender mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan seluruh wakil peserta. Dalam hal pembukaan Penawaran, Xxx Xxxxadaan dilakukan secara online melalui Aplikasi E-Procurement, maka Berita Acara Pembukaan dicetak melalui system E-Procurement dan dianggap sah. Berdasarkan evaluasi penawaran, Xxx Xxxxadaan segera menetapkan nominasi calon pemenang dari peserta yang memasukkan penawaran yang paling menguntungkan, dalam arti penawaran secara teknis yang baik dengan harga yang dapat dipertanggung jawabkan. Dalam hal terdapat dua atau lebih penawaran dengan harga terendah sama dan secara teknis baik serta memiliki kecakapan dan kemampuan relatif sama, maka Xxx Xxxxadaan meminta kepada peserta tersebut untuk mengajukan penawaran harga baru dan dituangkan dalam Berita Acara.
PEMBUKAAN PENAWARAN. 28.1 Jadwal pembukaan penawaran sebagaimana tercantum dalam SPSE; 28.2 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja Pemilihan mengunduh (download) dan melakukan dekripsi file Dokumen Penawaran dengan menggunakan sistem pengaman dokumen sesuai waktu yang telah ditetapkan; 28.3 Terhadap Dokumen Penawaran yang tidak dapat dibuka (didekripsi), Pokja Pemilihan menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LPSE untuk mendapat keterangan bahwa Dokumen yang bersangkutan tidak dapat dibuka dan bila dianggap perlu LPSE dapat menyampaikan Dokumen Penawaran tersebut kepada LKPP; 28.4 Berdasarkan keterangan dari LPSE, apabila Dokumen Penawaran tidak dapat dibuka/didekripsi maka Pokja Pemilihan dapat menetapkan bahwa Dokumen Penawaran tersebut tidak memenuhi syarat sebagai penawaran dan peserta yang mengirimkan Dokumen Penawaran tersebut dianggap tidak memasukkan penawaran. Apabila dapat dibuka, maka Pokja Pemilihan akan melanjutkan proses atas penawaran yang bersangkutan; 28.5 Dinyatakan sebagai penawaran yang masuk apabila Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada IKP 17.1 terpenuhi. Surat pengunduran diri (misalnya) tidak termasuk sebagai penawaran; 28.6 Apabila penawaran yang masuk hanya 1 (satu), maka tender dilanjutkan dengan evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi serta apabila memenuhi persyaratan, maka dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga.
PEMBUKAAN PENAWARAN. 18.1. Sampul penutup Dokumen Penawaran dibuka di hadapan peserta pada waktu dan tempat sesuai ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. 18.2. Ketidakhadiran peserta pada saat pembukaan Dokumen Penawaran tidak dapat dijadikan dasar untuk menolak/menggugurkan penawaran. 18.3. Pembukaan Dokumen Penawaran pada hari yang sama segera setelah batas akhir pemasukan Dokumen Penawaran, dengan dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) peserta sebagai saksi. 18.4. Apabila tidak ada peserta atau hanya ada 1 (satu) peserta sebagai saksi, maka Panitia Pengadaan menunda pembukaan Dokumen Penawaran selama 2 (dua) jam. 18.5. Apabila setelah ditunda 2 (dua) jam, hanya ada 1 (satu) atau tidak ada peserta sebagai saksi, maka pembukaan Dokumen Penawaran tetap dilanjutkan dengan menunjuk saksi tambahan di luar Panitia Pengadaan yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxadaan. 18.6. Panitia Pengadaan membuka kotak/tempat pemasukan dokumen dihadapan para peserta. 18.7. Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta maka pelelangan dinyatakan gagal. 18.8. Panitia Pengadaan membuka, memeriksa, dan menunjukkan dihadapan peserta mengenai kelengkapan dokumen penawaran yang dipersyaratkan. 18.9. Salah satu anggota Panitia Pengadaan bersama 1 (satu) saksi memaraf penawaran asli yang bukan miliknya. 18.10. Panitia Pengadaan segera membuat Berita Acara Pembukaan Penawaran yang sekurang- kurangnya memuat : a. Jumlah Dokumen Penawaran yang masuk b. Jumlah Dokumen Penawaran yang lengkap dan tidak lengkap c. Tanda tangan panitia pengadaan dan wakil peserta yang hadir atau saksi yang ditunjuk oleh panitia pengadaan jika tidak ada saksi dari peserta 18.11. Dalam hal terjadi penundaan waktu pembukaan penawaran, maka penyebab penundaan tersebut harus dimuat dengan jelas di dalam Berita Acara. 18.12. Setelah dibacakan dengan jelas, Berita Acara ditandatangani oleh anggota Panitia Pengadaan yang hadir dan 2 (dua) orang saksi. 18.13. Salinan Berita Acara dibagikan kepada peserta yang hadir.
PEMBUKAAN PENAWARAN. 10.1 Dokumen Penawaran dibuka pada saat penyerahan dokumen penawaran sesuai jadwal sebagaimana tercantum dalam SPSE. 10.2 Pejabat Pengadaan memeriksa kelengkapan Dokumen Penawaran, yang meliputi: a. Surat penawaran; b. Surat kuasa (apabila dikuasakan); c. Dokumen penawaran teknis;
PEMBUKAAN PENAWARAN. 1. Pembukaan penawaran dilakukan tim pengadaan pada waktu yang telah ditentukan. 2. Sebagai unsur pemeriksaan 2 (dua) wakil dari peserta lelang mendampingi tim pengadaan dalam pemeriksaan surat penawaran yang masuk. Keputusan sah atau tidaknya suatu penawaran berada ditangan tim pengadaan. 3. Atas pembukaan sampul dan penetapan sah atau tidaknya surat penawaran, harga-harga penawaran dan lain-lain peristiwa pada penyelenggaraan Tender dibuat berita acara pembukaan surat penawaran yang ditandatangani oleh tim pengadaan dan oleh sekurang kurangnya 2 (dua) orang wakil peserta.