Kaedah Penganalisisan Data Klausul Contoh

Kaedah Penganalisisan Data. Penulis telah melalui proses mengesan dan mengenalpasti bentuk dalam taburan data kemudiannya mengenalpasti corak setiap bentuk serta hubungan antaranya bagi membuat interpretasi di sebalik apa yang berlaku. Penulis juga telah melakukan penelitian, penilaian, penyusunan, pengkategorian dan perbandingan terhadap keseluruhan taburan data kualitatif yang telah dikumpul. Secara umumnya analisis data secara kritikan luaran telah dilakukan bagi memastikan sumber dan input itu samaada salah atau benar. Manakala kritikan dalaman turut dilakukan untuk memastikan data dan fakta munasabah dan rasional atau sebaliknya. Kedua-kedua bentuk analisis adalah berasaskan bahan yang asal dan asli serta sahih untuk dijadikan sandaran kajian. Analisis bahan-bahan sumber rujukan yang berbentuk primer dan sekunder telah dibuat untuk mendapatkan maklumat dan data komprehensif bagi memenuhi objektif kajian ini. Penganalisisan data menggunakan kaedah analisis kandungan (content analysis) dan kaedah analisis hukum yang biasanya digunapakai oleh kalangan fuqaha Islam di dalam membuat penilaian terhadap sesuatu fatwa yang dikeluarkan oleh seseorang fuqaha yang lain. Ianya akan meneliti secara terperinci terhadap alasan, kaedah pemetikan hukum dan sumber rujukan yang digunakan dalam sesuatu karya yang dipilih, dan dalam kontek kajian ini penelitian khusus telah diberikan kepada metodologi penyelidikan yang diaplikasi oleh xxxxxx. Di samping itu, turut diaplikasikan juga tiga metod penganalisaan secara khusus seperti berikut: Penulis mempunyai kecenderungan untuk menganalisis data secara induktif. Oleh sebab itu, penulis tidak meneroka data untuk dijadikan bukti bagi menerima atau menolak hipotesis yang menjadi pegangan sebelum kajian ini dilakukan. Penulis turut membina pengetahuan tentang fenomena daripada cebisan-cebisan maklumat yang diperolehi melalui proses pengumpulan data, dan telah membina teori, konsep, model atau falsafah daripada cebisan-cebisan data tersebut. Justeru, teori yang terhasil adalah daripada proses “bottom up” dan bukan “top down”. Melalui pendekatan ini, penulis telah mengumpul maklumat secara berterusan bagi menjelaskan atau menghuraikan tajuk kajian. Kemudian mencari hubungan-hubungan yang wujud antara fakta-fakta atau bukti-bukti yang terkumpul untuk mengenali bentuk-bentuk khusus bagi merumuskan gagasan pemikiran atau hipotesis bagi kajian ini. Dalam kata lain, penulis telah bermula dengan data-data yang terhad dan berasingan serta umum , seterusnya peneliti...

Related to Kaedah Penganalisisan Data

  • Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.

  • PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan PANIN DANA LIKUID SYARIAH wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian. Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah. Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 26.232.000 APBD

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1 di atas, manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).