Persoalan Kajian Klausul Contoh

Persoalan Kajian. Kegagalan untuk memahami istilah dan penggunaan istilah ‘gharar’ secara tepat boleh menyebabkan kepincangan dalam pengurusan kewangan dan ekonomi(Xxxx Xxxxxx, 2002). Muamalah yang mempunyai elemen gharar hendaklah dielakkan ekoran daripada pengharamannya. Kekaburan maksud sebenar gharar dan pengabaian sudut etika pengurusan perbankan Islam, khususnya melibatkan terma-terma BBA, boleh menidakkan tujuan syariah itu sendiri. Justeru, bagi mengharuskan sesuatu amalan muamalah bertujuan mengelakkan riba’, tetapi tidak bebas daripada unsur-unsur gharar, tidak bermakna sesuatu muamalah itu telah menepati Syariah(Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, 2004). Di dalam perundangan Islam, kontrak jual beli boleh menjadi satu akad yang fasid jika penjual gagal menyerahkan ma'qud alaih semasa akad dibuat(Xxxxxx Xxxxxx Xxxx,2008). Dalam kes BBA, jika benar ia bersandarkan konsep jual beli Islam, kontrak tersebut sepatutnya terbatal jika rumah tadi gagal disiapkan/terbengkalai atau gagal diserahkan kepada pembeli dalam tempoh yang ditetapkan. Bertepatan dengan objektif larangan gharar dalam muamalat agar tidak berlaku pertelingkahan atau penipuan. Kehendak syariah yang berpaksikan kepada konsep keadilan dan ihsan (Xxxxxxxx Xxxxxxx, 2002). Di dalam kontrak BBA, beberapa persoalan penting boleh diajukan seperti berikut:, Pertama; bolehkah kita menjustifikasikan apa-apa bentuk ‘pembiayaan’ yang berlaku dalam tindakan bank membeli aset melalui pembelian pertama hanya untuk menjualnya semula kepada pihak lain atas asas ‘bayaran tertangguh’. Kedua; sama ada BBA benar-benar bebas daripada unsur-unsur gharar dalam pembelian unit-unit rumah daripada pemaju projek-projek perumahan dan dapat melindungi kepentingan- kepentingan pihak-pihak yang terbabit dalam urusan jual beli unit-unit rumah daripada para pemaju. Sejauhmana pihak bank memastikan spesifikasi rumah dalam brosur atau pamplet dapat disempurnakan ketika penyerahan rumah siap nanti. Begitu juga, tarikh siap untuk diserahkan kepada pembeli, adakah pihak bank memastikan perkara ini? Ketiga; jika rumah tadi belum wujud atau masih lagi dalam pembinaan, apa yang dibeli oleh pihak bank dan apa yang dijualnya kembali kepada pelanggan? Ini adalah kerana dalam Islam sesuatu yang ingin dijual itu perlu wujud dan ada dalam pemilikan penjual pada masa akad dilakukan. Jika barang yang diakad (ma'qud alaih) tidak wujud semasa akad dibuat, ia boleh mewujudkan unsur ketidaktentuan/ketidakpastian (gharar) tentang kemampuan pihak penjual bagi menyerahkan un...
Persoalan Kajian. Hasil daripada penulisan sub topik 1.2 dan 1.3 timbul persoalan yang membawa kepada kajian terhadap perjanjian tahap perkhidmatan dalam penyumberan luar pengurusan fasiliti. Di mana persoalan tersebut; S1 – Apakah elemen asas PTP dalam penyumberan luar perkhidmatan pengurusan fasiliti di UA? S2 – Apakah indikator prestasi perkhidmatan yang boleh digunakan dalam penyumberan luar perkhidmatan pengurusan fasiliti di UA? S3 – Apakah model hubungan antara elemen asas PTP dengan indikator prestasi perkhidmatan dalam penyumberan luar pengurusan fasiliti di UA?

Related to Persoalan Kajian

  • PENGADUAN i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).

  • Jangka Waktu dan Opsi Pembaruan Jangka waktu Layanan Cloud dimulai pada tanggal ketika IBM memberi tahu Klien mengenai akses mereka ke Layanan Cloud, sebagaimana yang didokumentasikan dalam PoE. PoE akan menetapkan apakah Layanan Cloud memperbarui secara otomatis, berlanjut berdasarkan penggunaan berkelanjutan, atau berakhir pada akhir jangka waktu. Untuk pembaruan otomatis, kecuali apabila Klien memberikan pemberitahuan tertulis untuk tidak memperbarui setidaknya 90 hari sebelum tanggal habis masa berlakunya jangka waktu, Layanan Cloud akan secara otomatis memperbarui untuk jangka waktu yang yang ditetapkan dalam PoE. Untuk penggunaan berkelanjutan, Layanan Cloud akan terus tersedia dengan basis per bulan hingga Klien memberikan pemberitahuan tertulis 90 hari sebelumnya mengenai pengakhiran. Layanan Cloud akan tetap tersedia hingga akhir bulan kalender setelah periode 90 hari tersebut.

  • PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN (halaman ini sengaja dikosongkan)

  • Hukum yang Berlaku Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dibuat dan xxxxxx xxxx xxxxx xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dansecarakhususnyadiatur oleh Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan pelaksanaannya. Perbedaan atau sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) akan diselesaikan secara musyawarah (dengan atau tanpa melalui jasa OJK). Apabila musyawarah tidak dapat tercapai maka perbedaan atau sengketa akan diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Pasar Modal Indonesia (BAPMI).

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum

  • KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT Mandiri Manajemen Investasi berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta Nomor 54 tanggal 26 Oktober 2004, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx XX., Notaris di Jakarta, pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor C-29615 HT.01.TH.2004 tanggal 7 Desember 2004 dan telah diumumkan dalam Xxxxxxxx Xxxxx 0000, Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Indonesia Nomor 21 tanggal 15 Maret 2005. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi telah diubah seluruhnya dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana termaktub dalam akta Nomor 19 tanggal 14 Agustus 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, SH., notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-72425.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah Nomor AHU- 0094805.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 13 Oktober 2008. Anggaran dasar PT Mandiri Manajemen Investasi terakhir diubah dengan akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Mandiri Manajemen Investasi Nomor 62 tanggal 28 Desember 2021, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- 0001245.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022, dan telah diterima dan dicatat dalam Database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Keputusan No. AHU- AH.01.00-0000000 tanggal 7 Januari 0000 xxx xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxx Xxxxxx Perseroan Nomor AHU-0003483.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 7 Januari 2022. PT Mandiri Manajemen Investasi adalah merupakan badan hukum yang dibentuk sebagai hasil pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi sesuai dengan Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-48/PM/2004 tanggal 28 Desember 2004, sehingga seluruh kegiatan pengelolaan termasuk hak dan kewajiban yang ada dialihkan dari PT Mandiri Sekuritas kepada PT Mandiri Manajemen Investasi. Pemisahan (spin-off) kegiatan PT Mandiri Sekuritas dibidang Manajer Investasi menjadi badan usaha sendiri dengan nama PT Mandiri Manajemen Investasi dilakukan dalam rangka pengembangan usaha dan kemandirian profesionalisme kegiatan Pasar Modal dan dalam pemisahan tersebut tidak terjadi perubahan dalam operasional termasuk aset pemodal yang dikelola kecuali tanggung jawab pengelolaan yang semula PT Mandiri Sekuritas menjadi PT Mandiri Manajemen Investasi. PT Mandiri Manajemen Investasi juga telah memilki anak perusahaan bernama Mandiri Investment Management PTE LTD yang bedomisili di Singapura. PT Mandiri Manajemen Investasi telah memperoleh izin Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi dari Ketua BAPEPAM Nomor Kep-11/PM/MI/2004 tanggal 28 Desember 2004. PT Mandiri Manajemen Investasi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.