Keaslian Penelitian dan Ketidakterikatan dengan Pihak Lain. 1. PIHAK KEDUA bertanggungjawab atas keaslian judul PKM sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 Surat Perjanjian Kontrak PKM ini (bukan duplikat/jiplakan/plagiat) dari PKM orang lain. 2. PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul PKM tersebut bebas dari ikatan dengan pihak lain atau tidak sedang didanai oleh pihak lain. 3. PIHAK KEDUA menjamin bahwa judul PKM tersebut bukan merupakan PKM yang SEDANG ATAU SUDAH selesai dikerjakan, baik didanai oleh pihak lain maupun oleh sendiri. 4. PIHAK PERTAMA tidak bertanggungjawab terhadap tindakan plagiat yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA. 5. Apabila di kemudian hari diketahui ketidakbenaran pernyataan ini, maka kontrak PKM DINYATAKAN BATAL, dan PIHAK KEDUA wajib mengembalikan dana yang telah diterima kepada PIHAK PERTAMA, untuk selanjutnya dikembalikan pada lembaga IKIP PGRI Pontianak.
Appears in 9 contracts
Samples: PKM Contract, PKM Contract, PKM Contract