Kecamatan Pasawahan Klausul Contoh

Kecamatan Pasawahan. D. Kawasan Rawan Kebakaran Hutan Di beberapa wilayah Kabupaten Kuningan terdapat kawasan rawan kebakaran hutan, terutama pada kawasan hutan Gunung Ciremai. Sebagian kawasan hutan Gunung Ciremai merupakan areal berbatu sisa-sisa letusan gunung berapi tempo dulu yang sangat potensial terjadi kebakaran hutan. Kebakaran hutan pada kawasan hutan Gunung Ciremai hampir terjadi setiap tahun terutama pada musim kemarau. Areal kawasan hutan Gunung Ciremai yang termasuk rawan kebakaran hutan berada di sebelah utara kawasan, diantaranya termasuk wilayah administratif Kecamatan Cilimus, Mandirancan dan Pasawahan. Pengembangan wilayah di Kabupaten Kuningan memegang 4 (empat) hal penting didalam pengaturannya, yaitu dikendalikan – didorong – dibatasi - ditingkatkan. Yang dimaksud dengan dikendalikan perkembangannya adalah membatasi perkembangan kegiatan budidaya yang dapat meningkatkan terjadinya alih fungsi lahan kawasan lindung dan pertanian lahan basah beririgasi teknis yang dapat mengganggu keberlanjutan ekosistem wilayah, serta dayadukung dan dayatampung lingkungan.Yang dimaksud dengan didorong perkembangannya adalah memfasilitasi berkembangnya kegiatan budidaya yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tanpa mengabaikan fungsi lingkungan yang merupakan karakteristik khusus wilayah tersebut. Sementara dibatasi perkembangannya adalah bahwa pengembangan perlu memperhatikan keseimbangan dayadukung lingkungan sesuai dengan kondisi dan karakteristik yang dimiliki. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah kerentanan terhadap risiko bencana alam seperti gempa, letusan gunung berapi, gerakan tanah, dan bahaya geologi lainnya; gangguan terhadap hulu DAS; serta dalam rangka menghindari alih fungsi lahan lindung dan lahan pertanian sawah produktif.Yang terakhir adalah ditingkatkan perkembangannya adalah memberikan prioritas fasilitasi pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat menuju cita-cita yang diinginkan, tanpa mengabaikan fungsi lingkungan yang harus dijaga di wilayah tersebut. Penduduk satu sisi adalah objek dari pembangunan, tetapi disisi lain merupakan pelaku dari pembangunan, dengan demikian penduduk merupakan peran utama dalam proses pembangunan. Jumlah penduduk yang besar dapat menjadi modal pembangunan bila kualitasnya baik, namun bila kualitasnya rendah maka dapat menjadi beban pembangunan. Pada Tahun 2013 penduduk Kabupaten Kuningan menurut hasil Suseda telah mencapai 1.138.399 orang, dengan laju pertumbuhan penduduk (LPP) pada kurun...

Related to Kecamatan Pasawahan

  • HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN AKHIR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Tinjauan Pustaka 2.1. Penelitian Terdahulu ...................................................................................... 14

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada hari penjualan kembali. Apabila Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH yang diterbitkan pada Hari Bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya transfer/pemindahbukuan, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH, diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MANDIRI INVESTA DANA SYARIAH pada akhir Hari Bursa tersebut.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Penyelesaian Pengaduan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).