GEOGRAFI Klausul Contoh

GEOGRAFI. Bungkusan kursus Geografi terdiri daripada lima komponen iaitu: • Komponen Falsafah • Komponen Metodologi • Komponen Geografi Manusia • Komponen Geografi Fizikal • Komponen Geografi Wilayah JMG 201/3 - Kaedah Penyelidikan dalam Geografi JMG 211/4 - Geografi Manusia JMG 212/4 - Geografi Fizikal JMG 214/4 - Geografi Wilayah Asia Tenggara & Asia Pasifik JMG 215/2 - Pemikiran Geografi JMG 314/4 - Geomorfologi JMG 315/4 - Hidrologi dan Pengurusan Sumber Air JMG 316/4 - Geografi Ekonomi dan Pembangunan JMG 413E/4 - Quantitative Geography JMG 419/4 - Geografi Bandar dan Petempatan Manusia JMG 512/4 - Analisis Bandar dan Wilayah JMG 517/4 - Cuaca dan Iklim JMG 518/4 - Geografi Pertanian dan Industri Asas Tani JMG 530/4 - Projek Kajian Geografi Bungkusan kursus Kesusasteraan terdiri daripada tiga komponen utama iaitu: • Komponen Teori • Komponen Kesusasteraan Nusantara • Komponen Kesusasteraan Asing JMK 211/3 - Kritikan Xxxxxxxxxxxxx & Disiplin Bantu JMK 214/4 - Kajian Teks Melayu Klasik Terpilih JMK 221/4 - Fiksyen Melayu Moden JMK 222/4 - Fiksyen Indonesia Moden JMK 312/3 - Teori Kesusasteraan Mutakhir: Perspektif Perbandingan JMK 315E/4 - The Selected Literary Works of Modern African Literature JMK 316/4 - Sastera Rakyat: Teori, Metodologi dan Analisis JMK 319/3 - Kaedah Kajian Kesusasteraan JMK 323/4 - Puisi Nusantara JMK 419/4 - Karya Terpilih Kesusasteraan Asia Moden JMK 421/4 - Kesusasteraan dan Cereka Sains JMK 422/4 - Sastera Kanak-Kanak dan Remaja JMK 423/4 - Kesusasteraan Melayu Klasik Bercorak Islam JMK 514/4 - Kajian Perbandingan Genre Kesusasteraan Terpilih JMK 520/4 - Projek Kajian Kesusasteraan Bungkusan kursus Sejarah terdiri daripada enam komponen iaitu: • Komponen Teori dan Kaedah • Komponen Sejarah Malaysia • Komponen Sejarah Asia Tenggara • Komponen Sejarah Asia Timur • Komponen Sejarah Asia Barat • Komponen Sejarah Dunia Barat JMS 211/4 - Sejarah Politik Malaysia Tradisional JMS 212/4 - Sejarah Asia Tenggara Tradisional JMS 213/4 - Sejarah Politik Malaysia Moden JMS 214/4 - Sejarah Asia Tenggara Moden JMS 216/4 - Sejarah Ekonomi Malaysia JMS 318/3 - Dokumen-Dokumen dalam Sejarah Malaysia JMS 321/4 - Sejarah Asia Barat JMS 411/4 - Teori, Xxxxxx dan Falsafah Sejarah JMS 413/3 - Sejarah India Moden JMS 414/3 - Sejarah China Moden JMS 417/4 - Pensejarahan Barat Dan Timur JMS 516/4 - Sejarah Sosio-Politik Malaysia: Gerakan Protes JMS 528/4 - Sejarah: Kajian Tempatan Perhatian: Sejarah: Kajian Tempatan (JMS 528/4) hanya boleh didaftarkan sekiranya p...
GEOGRAFI. Kabupaten Kuningan memiliki luas wilayah sekitar 119.571,12 hektar yang terbagi ke dalam 32 Kecamatan, 361 Desa dan 15 Kelurahan. Berdasarkan posisi astronomis, Kabupaten Kuningan terletak pada koordinat 108023’ – 108047’ Bujur Timur dan 6045’ -7013’ Lintang Selatan. Kabupaten Kuningan merupakan salah satu Kabupaten yang terletak di sebelah timur Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas wilayahnya sebagai berikut : • Sebelah Utara dengan Kabupaten Cirebon wilayah Provinsi Jawa Barat; • Sebelah Timur dengan Kabupaten Brebes wilayah Provinsi Jawa Tengah; • Sebelah Selatan dengan Kabupaten Ciamis wilayah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cilacap wilayah Provinsi Jawa Tengah; dan • Sebelah Barat dengan Kabupaten Majalengka wilayah Provinsi Jawa Barat. Peta batas administrasi Kabupaten Kuningan dapat dilihat pada Gambar 2.1 di bawah ini. 2.1. Peta Batas Administrasi Kabupaten Kuningan Desa dan Kecamatan menurut Luas Wilayah di Kabupaten Kuningan Kecamatan Luas (Ha) Persentase Per Luas Wilayah Kabupaten 1 Ciawigebang 6.049,44 5,06% 2 Cibeureum 3.910,64 3,27% 3 Cibingbin 7.079,29 5,92% 4 Cidahu 3.711,17 3,10% 5 Cigandamekar 2.219,13 1,86%

Related to GEOGRAFI

  • Risiko Perubahan Peraturan Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan-kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh AVRIST LIQUID FUND dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.

  • Risiko Pasar Nilai unit penyertaan Reksa Dana dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan nilai aset bersih dari Reksa Dana dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: - Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; - Perubahan harga dari efek bersifat utang yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek bersifat utang; dan - Setiap penurunan peringkat efek.

  • Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.

  • BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM KEMILAU PASAR UANG dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan merupakan akumulasi dari permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM KEMILAU PASAR UANG yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.

  • IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:

  • Diversifikasi Investasi Untuk investasi di luar surat berharga yang dijamin oleh Bank Indonesia atau Pemerintah Indonesia yang memiliki risiko terendah, diversifikasi investasi perlu dilakukan dengan maksud mengurangi risiko investasi. Jika dana investasi yang dimiliki relatif kecil, sulit untuk memperoleh manfaat diversifikasi tanpa kehilangan kesempatan memperoleh hasil investasi yang baik. Melalui MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dimana dana dari berbagai pihak dapat dikumpulkan, diversifikasi investasi dapat lebih mudah dilakukan.

  • PERPAJAKAN Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut: a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya g. Bagian laba termasuk penjualan kembali (redemption) Unit Penyertaan Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum Bukan Objek PPh Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, sebagaimana yang telah diubah dengan UU Xx 00 Xxxxx 0000 (XX Xxxxx Xxxxx) dan peraturan pelaksananya PP No 9 Tahun 2021 Pasal 4 (2) d huruf a an Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh.

  • Risiko Pelunasan Lebih Awal Dalam hal terjadinya perubahan yang material dalam peraturan di bidang perpajakan dan/atau perubahan yang material dalam interpretasi peraturan perpajakan oleh pejabat pajak dan/atau terdapat perubahan politik dan hukum yang berlaku, perubahan ekonomi yang ekstrim yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi dapat merugikan Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA PROTEKSI MAXIMA 21 secara signifikan dan/atau adanya permintaan tertulis dari seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan Pelunasan Lebih Awal, maka Manajer Investasi dapat melakukan Pelunasan Lebih Awal atas seluruh Unit Penyertaan yang telah diterbitkan dan masih dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang mana harga Pelunasan Lebih Awal tersebut dapat lebih rendah dari tingkat proteksi Pokok Investasi untuk setiap Unit Penyertaan.

  • PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI Sesuai ketentuan BAPEPAM dan LK, pembayaran dana atas Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilaksanakan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID. Pembayaran dana hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam BAB IX) sehubungan dengan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan.

  • JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.