KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES) Klausul Contoh

KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES). Kadar harga bagi kerja-kerja permulaan termasuk pematuhan kepada syarat-syarat sebutharga dan perkara berikut:- 1.1 Bon Perlaksanaan (5% akan di potong daripada harga kontrak RM200,000.00 ke atas.(Sekiranya pihak kontraktor tidak memilih bon pelaksanaan, Kontraktor dianggap telah memilih Wang Jaminan Pelaksanaan 5% yang akan dipotong daripada harga kontrak). L/Sum
KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES). Kadar harga bagi kerja-kerja permulaan termasuk pematuhan kepada syarat-syarat sebutharga dan perkara berikut:- 1.1 Bon Perlaksanaan (5% akan di potong daripada harga kontrak bagi nilai kontrak RM200,000.00 ke atas).(Sekiranya pihak kontraktor tidak memilih bon perlaksanaan, Kontraktor dianggap telah memilih Wang Jaminan Perlaksanaan 5% yang akan dipotong daripada harga kontrak) 1.2 Insuran ̶ Polisi insuran Pekerja (Workmens Compensation-WL) ̶ Polisi Insuran Semua Risiko (CAR) ATAU (Polisi Insuran Tanggungan Awam (P.L) dan Insuran Kerja (WL) (Takaful Malaysia -Insist Amilat)
KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES). Kadar harga bagi kerja-kerja permulaan termasuk pematuhan kepada syarat-syarat sebutharga dan perkara berikut:- 1.1 Bon Perlaksanaan RM200,000.00 ke atas. (Sekiranya pihak kontraktor tidak memilih bon pelaksanaan, Kontraktor dianggap telah memilih Wang Jaminan Pelaksanaan 5% yang akan dipotong daripada harga kontrak). 1.2 Insuran L/Sum 1 ̶ Polisi insuran Pekerja (Workmens Compensation-WL) ̶ Polisi Insuran Semua Risiko (CAR) ATAU (Polisi Insuran Tanggungan Awam (P.L) dan Insuran Kerja (WL) (Takaful Malaysia - Insist Amilat) 1.3 Penyediaan Laporan perlaksanaan kerja dan gambar foto kedudukan kerja-kerja sebelum, semasa dan selepas dilaksanakan dengan menggunakan kamera jenis digital dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy(PENDRIVE). L/Sum 1 1.4 Menyediakan Papan Tanda Projek sebagaimana Standard Spesifikasi Majlis Perbandaran Batu Pahat. L/Sum 1 1.5 Menyediakan papan tanda keselamatan, pengawal bendera dan lain-lain keperluan keselamatan yang diperlukan sepanjang tempoh pembinaan dan semasa kerja-kerja dijalankan. L/Sum 1
KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES). Kadar harga bagi kerja-kerja permulaan termasuk pematuhan kepada syarat-syarat sebutharga dan perkara berikut:- 1.1 Insuran L/Sum - ̶ Polisi insuran Pekerja (Workmens Compensation-WL) ̶ Polisi Insuran Semua Risiko (CAR) ATAU (Polisi Insuran Tanggungan Awam (P.L) dan Insuran Kerja (WL) (Takaful Malaysia -Insist Amilat) 1.2 Penyediaan Laporan perlaksanaan kerja dan gambar L/Sum - foto kedudukan kerja-kerja sebelum, semasa dan selepas dilaksanakan dengan menggunakan kamera jenis digital dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy (PEN DRIVE). 1.3 Menyediakan Papan Tanda Projek sebagaimana Standard L/Sum - Spesifikasi Majlis Perbandaran Batu Pahat. 1.4 Menyediakan papan tanda keselamatan, pengawal bendera dan L/Sum - lain-lain keperluan keselamatan semasa kerja-kerja dijalankan. 1.5 Memasang dinding adang dari jenis ''metal deck'' dengan bingkai C- m 110 chanel 4'' x 2'' dan 2'' x 1'' berukuran 110m(p) x 1.8m(t) di sekeliling tapak.
KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES). Kadar harga bagi kerja-kerja permulaan termasuk pematuhan kepada syarat-syarat sebutharga dan perkara berikut:- 1.1 Insuran L/Sum - ̶ Polisi insuran Pekerja (Workmens Compensation-WL) ̶ Polisi Insuran Semua Risiko (CAR) ATAU (Polisi Insuran Tanggungan Awam (P.L) dan Insuran Kerja (WL) (Takaful Malaysia -Insist Amilat) 1.2 Penyediaan Laporan perlaksanaan kerja dan gambar L/Sum - foto kedudukan kerja-kerja sebelum, semasa dan selepas dilaksanakan dengan menggunakan kamera jenis digital dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy (PEN DRIVE). 1.3 Menyediakan Papan Tanda Projek sebagaimana Standard Spesifikasi Majlis Perbandaran Batu Pahat. L/Sum - 1.4 Menyediakan papan tanda keselamatan, pengawal bendera dan lain-lain keperluan keselamatan semasa kerja-kerja dijalankan. L/Sum -
KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES). Kadar harga bagi kerja-kerja permulaan termasuk pematuhan kepada syarat-syarat sebutharga dan perkara berikut:-

Related to KERJA-KERJA PERMULAAN (PRELIMINARIES)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • METODE PENELITIAN A. Tipe Penelitian..................................................................... 69 B. Lokasi Penelitian ................................................................ 69 C. Populasi dan Sampel............................................................ 70 D. Tenik Penarikan Sampel ..................................................... 71 E. Jenis dan Sumber Data ........................................................ 71 F. Teknik Pengumpulan Data ................................................. 72 G. Teknik Analisis Data dan Uji Hipotesis .............................. 74 H. Jadwal Penelitian ................................................................. 75

  • METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio SEQUIS LIQUID PRIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2 yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut: 1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada pukul 17.00 (tujuh belas) Waktu Indonesia Barat setiap Hari Kerja, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek; b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari: 1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter); 2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek; 3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing; 4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; 5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek; 6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau 7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi. d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain: 1) harga perdagangan sebelumnya; 2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau

  • PENEMPATAN DANA AWAL Tidak ada penempatan dana awal.

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) untuk masing– masing Pemegang Unit Penyertaan. Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan minimum sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH yang tersisa dari Saldo Mininum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipesyaratkan selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa - Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi formulir penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan di atas. Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH berlaku secara akumulatif terhadap penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LANCAR SYARIAH ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama.

  • MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA Pemegang Unit Penyertaan MANDIRI INVESTA ATRAKTIF dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut: