Metode penelitian. 6
1.5.1 Metode Pendekatan 7
1.5.2 Jenis Penelitian 7
Metode penelitian adalah cara melakukan sesuatu dengan menggunakan pikiran secara saksama untuk mencapai suatu tujuan dengan cara mencari, mencatat, merumuskan, dan menganalisis sampai menyusun laporan.1 Metode penelitian merupakan suatu cara yang digunakan dalam mengumpulkan data penelitian dan membandingkan dengan standar ukuran yang telah ditentukan.2 Dalam hal ini penulis menggunakan beberapa perangkat penelitian yang sesuai dengan metode penelitian ini guna memperoleh hasil yang maksimal, antara lain sebagai berikut:
Metode penelitian adalah salah satu cara atau teknik mendapatkan, mencari, serta mengumpulkan data dengan tujuan untuk menghasilkan karya ilmiah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Kuantitatif. Penelitian kuantitatif adalah jenis penelitian yang meneliti populasi atau sampel tertentu dengan menggunakan data statistik untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan sebelumnya (Silfia & Prastyorini, 2024, p. 20).
Examples of Metode penelitian in a sentence
Metode Penelitian ....................................................................
Metode Penelitian.....................................................................
Metode Penelitian .....................................................................
Metode Penelitian..............................................................................
Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah tipe deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu dan 28 Xxxxxxx Xxxxxxxx, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm.
More Definitions of Metode penelitian
Metode penelitian. Dalam menyusun karya ilmiah ini adapun penulis menggunakan metode penulisan hukum normatif dengan melihat hukum dari presfektif internal yang objek penelitiannya menggunakan norma hukum11
A. Jenis Penelitian Dalam penulisan ini, metode penelitian hukum yang dilakukan melalui hukum normatif, dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis pada peraturan perundang-undangan (law in book). Penelitian ini dilakukan terhadap sistematika hukum tertulis dan akibat suatu hukumnya yaitu peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu,alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja
B. Tipe Penelitian Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penelitian hukum positif. Penelitian ini memfokuskan tentang konsekuensi pemutusan hubungan kerja
Metode penelitian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yurisdis sosiologis yakni suatu penelitian yang didasarkan pada suatu ketentuan hukum atau (peraturan yang berlaku) dengan fenomena atau kenyataan yang terjadi di lapangan serta dalam prakteknya sesuai dengan yang terjadi sebenarnya. Jenis Penelitian yang digunakan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian ini, maka penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif, yaitu suatu penelitian yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang keadaan subyek dan/atau objek penelitian sebagaimana adanya.2 Penelitian deskriptif ini bertujuan untuk memberikan data seteliti mungkin secara sistematis dan menyeluruh mengenai perjanjian kerja antara pekerja dengan PT. Java Plastic Manufacturing di Kabupaten Boyolali. Sumber data menggunakan data penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data, terdiri dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik analisa data yang penulis lakukan dengan menjabarkan data yang berupa ketentuan normatif yang didapat dari penelusuran perundang- undangan maupun doktrin-doktrin dari ahli hukum. Data yang diperoleh tersebut disusun dalam bentuk penyusunan data, kemudian dilakukan reduksi data atau pengolahan data, sehingga menghasilkan sajian data penelitian hukum dan dapat diambil kesimpulannya secara sistematis.
Metode penelitian. Metode penelitian secara umum dipahami suatu kegiatan ilmiah yang dilakukan secara bertahap dimulai dari penentuan topik, pengumpulan data dan menganalisis data, sehingga nantinya diperoleh suatu pemahaman dan pengertian atas topik, gejala, atau isu tertentu. Penelitian hukum dilakukan dalam rangka upaya pembangunan hukum serta menjawab isu-isu hukum baru yang berkembang dalam masyarakat. Tanpa penelitian hukum tidak akan berjalan maksimal.12
1.4.1 Tipe Penelitian
Metode penelitian. Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif menggunakan pendekatan cross sectional dengan jumlah sampel 60 responden. Metode pengumpulan sampel yaitu probability sampling dengan teknik Proportional stratified random sampling. Teknik analisa uji statistik yang dipilih adalah uji Chi-Square crostabs tabel 2x2. Hasil: Penelitian ini terdapat hubungan iklim kerja dengan kinerja perawat di Rumah Sakit Xxxx Xxxx Makassar. Hasil uji statistic Chi-Square didapatkan hasil 1 cells (25,0%) dengan expected count < 5 sehingga menggunakan alternatif nilai Fisher’s Exact Test yaitu ρ value=0,004 (ρ < 0,05). Kesimpulan dan saran: Hasil nilai signifikansi ρ < α. Direkomendasikan kepada pihak rumah sakit agar dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas dalam lingkungan kerja sehingga perawat pelaksana mampu memaksimalkan pelayanan kesehatan yang lebih optimal.
Metode penelitian adalah cara atau jalan atau proses pemeriksaan atau penyelidikan yang menggunakan cara penalaran dan teori-teori yang logis analitis (logika), berdasarkan dalil-dalil, rumus-rumus, dan teori-teori suatu ilmu (atau beberapa cabang ilmu) tertentu, untuk menguji kebenaran (atau mengadakan verifikasi) suatu hipotesis atau teori tentang gejala-gejala atau peristiwa alamiah, peristiwa sosial atau peristiwaa hukum tertentu.40 Adapun dalam penelitian hukum terdapat beberapa pendekatan. Dengan pendekatan tersebut, peneliti akan mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang dicoba untuk dicari jawabnya. Adapun macam pendekatan dalam penelitian hukum adalah sebagai berikut: Pendekatan perundang-undangan (statue approach); Pendekatan kasus (case approach); Pendekatan historis (historical approach); Pendekatan perbandingan (comparative approach); dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan historis (historical approach). Hal ini dikarenakan penulis menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar awal melakukan analisis. Peraturan perundang-undangan merupakan titik fokus dari penelitian tersebut dan karena sifat hukum yang mempunyai sifat hukum yang mempunyai ciri comprehensive, all inclusive dan systematic.41 Penelitian ini termasuk ruang lingkup penelitian yang menggambarkan, menelaah dan menjelaskan serta menganalisa teori hukum yang bersifat umum dan peraturan perundang-undangan mengenai Kajian Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Tanpa Didaftarkan Pada Kantor Pencatatan Perkawinan. Penelitian hukum bertujuan untuk mengetahui dan menggambarkan keadaaan sesuatu mengenai apa dan bagaimana keberadaan norma hukum dan bekerjannya norma hukum pada masyarakat. Berdasarkan tujuan penelitian hukum tersebut, maka sifat penelitian ini menekankan penelitian deskriptif. Penelitian deskriptif adalah penelitian yang hanya semata-mata melukiskan keadaan objek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan- kesimpulan yang berlaku secara umum.42 Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research), yaitu menghimpun data dengan melakukan penelaahan bahan kepustakaan, yaitu.43 Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat sebagai landasan utama yang dipakai dalam rangka penelitian diantaranya adalah Undang- Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Huk...
Metode penelitian adalah pengumpulan dan penyajian dengan penelitian ini menggunakan pendekatan secara yudiris empiris. Pendekatan yudiris empiris dilakukan dengan metode wawancara.
Metode penelitian adalah salah satu teknis dan cara mencari, memperoleh, mengumpulkan, dan mencatat data, baik berupa primer maupun sekunder yang di gunakan untuk keperluan menyusun suatu karya ilmiah. Dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan beberapa metode peneltian di antaranya: