Common use of KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL Clause in Contracts

KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL. 3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi-transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu. 3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro dan atau rekening Tabungan atas nama Nasabah. 3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU-Pembukaan Rekening ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel. 3.9.5. Apabila Xxxxxxx melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit Plus. 3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun. 3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL. 3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi-transaksi- transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu. 3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro dan atau rekening Tabungan atas nama Nasabah. 3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU-Pembukaan Rekening ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel. 3.9.5. Apabila Xxxxxxx melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit Plus. 3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun. 3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL. 3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi-transaksi- transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus Syariah atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus Syariah atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu. 3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro iB dan atau rekening Tabungan iB atas nama Nasabah. 3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU-SKU Pembukaan Rekening Syariah ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus Syariah atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit PlusPlus Syariah, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel. 3.9.5. Apabila Xxxxxxx melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit PlusPlus Syariah. 3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun. 3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus Syariah dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.

Appears in 2 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Pembukaan Rekening Syariah

KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL. 3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi-transaksi- transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus Syariah atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus Syariah atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu. 3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro iB dan atau rekening Tabungan iB atas nama Nasabah. 3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU-SKU Pembukaan Rekening Syariah ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus Syariah atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit PlusPlus Syariah, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel. 3.9.5. Apabila Xxxxxxx Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit PlusPlus Syariah. 3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun. 3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus Syariah dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.

Appears in 1 contract

Samples: Pembukaan Rekening Syariah

KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL. 3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi-transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu. 3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro dan atau rekening Tabungan atas nama Nasabah. 3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU-SKU Pembukaan Rekening ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel. 3.9.5. Apabila Xxxxxxx melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit Plus. 3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun. 3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

KETENTUAN KHUSUS PERMATATEL. 3.9.1. Nasabah dapat menggunakan layanan PermataTel untuk (i) melakukan transaksi-transaksi- transaksi perbankan atau memperoleh informasi mengenai Rekening dan PermataDebit Plus atas nama Nasabah sebagaimana disebutkan dan diatur secara lebih rinci pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dan (ii) layanan perbankan lain sesuai dengan kebijakan internal Bank yang berlaku dari waktu ke waktu. 3.9.2. Rekening yang dapat diakses Nasabah melalui layanan PermataTel adalah Rekening Giro dan atau rekening Tabungan atas nama Nasabah. 3.9.3. Layanan PermataTel dapat dipergunakan Nasabah dengan menggunakan PIN dan Nasabah tunduk pada ketentuan terkait dengan penggunaan PIN sebagaimana diatur pada SKU-Pembukaan Rekening ini. Khusus untuk pelaksanaan transaksi perbankan melalui layanan PermataTel maka Nasabah wajib melakukan pendaftaran nomor telepon terlebih dahulu sesuai dengan tata cara yang diatur lebih lanjut pada buku panduan PermataDebit Plus atau dokumen atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu. 3.9.4. Untuk keperluan Layanan Perbankan melalui PermataTel, Bank akan menggunakan PIN, nomor Rekening, nomor PermataDebit Plus, nomor telepon, data biometric dan data rahasia lainnya yang dimiliki Nasabah untuk keperluan verifikasi dan otentifikasi atas instruksi yang diberikan Nasabah melalui PermataTel. 3.9.5. Apabila Xxxxxxx Nasabah melakukan transaksi perbankan melalui PermataTel maka Nasabah bersedia untuk tunduk pada biaya yang dibebankan Bank terkait dengan penggunakan PermataDebit Plus. 3.9.6. Apabila Nasabah menggunakan layanan PermataTel maka Nasabah bertanggung jawab penuh atas (i) kesalahan atau kelalaian Nasabah dalam mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis pelaksanaan layanan PermataTel; (ii) penyalahgunaan informasi tertulis atau verbal yang telah diberikan Bank kepada Nasabah melalui layanan PermataTel; (iii) ketidaklengkapan atau kesalahan pemberian data atau informasi oleh Nasabah pada Bank melalui layanan PermataTel karena sebab atau alasan apapun. 3.9.7. Nasabah mengetahui dan menyetujui jika layanan PermataTel tidak dapat dipergunakan Nasabah jika (i) PermataDebit Plus dalam status terblokir; (ii) Nasabah telah melakukan penonaktifan atau penghapusan nomor telepon yang telah didaftarkan sebelumnya untuk keperluan layanan PermataTel; (iii) terjadi gangguan teknis pada jaringan/network layanan PermataTel yang disebabkan karena dilakukannya peningkatan, perubahan dan atau pemeliharaan jaringan/network layanan PermataTel.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening