Common use of KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA Clause in Contracts

KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA. 3.8.1 Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku. 3.8.2 Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak. 3.8.3 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut. 3.8.4 Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia. 3.8.5 Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar. 3.8.6 Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3.8.7 Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya. 3.8.8 Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan. 3.8.9 Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir. 3.8.10 Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya. 3.8.11 Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah. 3.8.12 Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).

Appears in 7 contracts

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit

KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA. 3.8.1 3.8.1. Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku. 3.8.2 3.8.2. Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak. 3.8.3 3.8.3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut. 3.8.4 3.8.4. Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia. 3.8.5 3.8.5. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar. 3.8.6 3.8.6. Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3.8.7 3.8.7. Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya. 3.8.8 3.8.8. Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan. 3.8.9 3.8.9. Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir. 3.8.10 3.8.10. Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat 3.8.10 ini. 3.8.11 3.8.11. Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah. 3.8.12 3.8.12. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).

Appears in 5 contracts

Samples: Pembukaan Rekening Syariah, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening, Pembukaan Rekening Syariah

KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA. 3.8.1 Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku. 3.8.2 Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak. 3.8.3 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut. 3.8.4 Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia. 3.8.5 Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar. 3.8.6 Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3.8.7 Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya. 3.8.8 Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan. 3.8.9 Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir. 3.8.10 Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa Xxxxxx Xxxxxx antara Bank dengan pihak lainnya. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat 3.8.10 ini. 3.8.11 Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah. 3.8.12 Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA. 3.8.1 3.8.1. Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku. 3.8.2 3.8.2. Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak. 3.8.3 3.8.3. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut. 3.8.4 3.8.4. Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah Xxxxxxx dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia. 3.8.5 3.8.5. Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar. 3.8.6 3.8.6. Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3.8.7 3.8.7. Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya. 3.8.8 3.8.8. Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan. 3.8.9 3.8.9. Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir. 3.8.10 3.8.10. Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat 3.8.10 ini. 3.8.11 3.8.11. Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah. 3.8.12 3.8.12. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA. 3.8.1 Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya Bank yang berlaku. 3.8.2 Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak. 3.8.3 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut. 3.8.4 Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia. 3.8.5 Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar. 3.8.6 Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3.8.7 Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya. 3.8.8 Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan. 3.8.9 Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir. 3.8.10 Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya. 3.8.11 Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah. 3.8.12 Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat & Ketentuan Umum Pembukaan Rekening

KETENTUAN KHUSUS TRANSFER/PENGIRIMAN DANA. 3.8.1 Pembayaran atas suatu perintah transfer/pengiriman dana tunduk pada peraturan dan undang-undang negara dimana perintah transfer/pengiriman dana tersebut dibayarkan, dengan demikian apabila terdapat suatu kebijaksanaan pembatasan devisa oleh suatu negara, maka kewajiban Bank sehubungan dengan pembayaran atas perintah transfer/pengiriman dana tersebut, tidak akan melebihi batas pembayaran devisa yang diperbolehkan oleh negara yang bersangkutan atau larangan lainnya yang berlaku di tempat dimana pembayaran diterima, dan Bank dapat melakukan pengembalian pengiriman dana sesuai kebijaksanaan pembatasan devisa, dengan dasar kurs pembelian devisa dari Bank pada hari pengembalian kiriman dana tersebut, dikurangi dengan biaya-biaya- biaya Bank yang berlaku. 3.8.2 Dalam pelaksanaan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank berdasarkan pertimbangannya berhak dan berwenang menukar mata uang dari dana yang diterima dari Nasabah ke dalam mata uang asing lainnya berdasarkan nilai jual Bank yang berlaku pada saat dana tersebut diterima. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa penukaran yang telah dilaksanakan oleh Bank tersebut bersifat mengikat bagi semua pihak. 3.8.3 Nasabah memahami dan menyetujui bahwa Bank dapat bekerjasama dengan pihak lain untuk menyelenggarakan kegiatan transfer/pengiriman dana (”Penyelenggara Transfer Dana”). Setiap perintah pengiriman dana akan dibayarkan ke pihak penerima yang disebutkan dalam Aplikasi Transfer dalam valuta negara penerima tersebut atas dasar nilai yang ditetapkan oleh Penyelenggara Transfer Dana, kecuali pihak penerima mengadakan perjanjian dengan pembayar atau Penyelenggara Transfer Dana untuk mengadakan pembayaran dengan valuta lain setelah pihak penerima menanggung biaya yang timbul karena transaksi tersebut. 3.8.4 Bank dan Penyelenggara Transfer Dana berhak untuk mengambil langkah-langkah- langkah yang lazim digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan transfer/pengiriman dana, tetapi Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas segala tuntutan/klaim dan ganti rugi yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sebagai akibat dari adanya kesalahan atau kelalaian yang disebabkan oleh Penyelenggara Transfer Dana. Dalam melaksanakan kegiatan transfer/pengiriman dana, Bank dapat mengirimkan pesan yang berhubungan dengan pengiriman dana tersebut dalam bahasa lengkap, sandi ataupun melalui tulisan rahasia. 3.8.5 Dalam hal terdapat perbedaan antara nomor rekening dan atau nama penerima dana yang dicantumkan dalam Aplikasi Transfer dengan nomor rekening dan atau nama penerima dana yang tercatat pada bank pembayar, maka perintah pengiriman dana akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku pada bank pembayar. 3.8.6 Pengiriman dana akan dilakukan setelah dana diterima secara efektif oleh Bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3.8.7 Bank akan memproses permohonan transfer/pengiriman dana yang diterima sebelum batas/tenggat waktu yang ditetapkan oleh Bank pada hari yang sama. Permohonan yang diterima setelah batas/tenggat waktu tersebut akan diproses pada hari kerja Bank berikutnya. 3.8.8 Nasabah menyetujui bahwa kegiatan atau transaksi devisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank. Nasabah dengan ini juga menyetujui bahwa setiap transaksi devisa yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu kegiatan atau transaksi devisa dengan jumlah melebihi US$10,000 (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) atau equivalent untuk mata uang lainnya atau jumlah lainnya yang telah ditetapkan oleh Regulator, baik yang telah dilakukan oleh atau untuk kepentingan Nasabah dengan atau melalui Bank, wajib dilaporkan kepada Regulator. Sehubungan dengan hal tersebut maka Xxxxxxx bersedia untuk mengisi dan menandatangani Formulir Konfirmasi dan Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (”Formulir”) sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank, pada saat atau sesudah transaksi devisa dilakukan. 3.8.9 Nasabah bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran pengisian keterangan, informasi dan data Data Nasabah yang tercantum pada Formulir, dan Nasabah telah mengetahui dan memahami serta bersedia menerima segala resiko dan akibat yang timbul sehubungan dengan pengisian Formulir tersebut, dan Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan/atau pihak manapun atas setiap resiko dan kerugian yang timbul yang diajukan oleh Nasabah dan/atau pihak manapun sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir. 3.8.10 Sebagai Bank pelapor, Bank berhak meminta keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dari Nasabah,yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan Lalu Lintas Devisa. Seluruh data, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen yang diperoleh Bank berkenaan dengan Nasabah maupun kegiatan usaha atau transaksi Nasabah, akan menjadi milik Bank. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan dan atau kuasa kepada Bank untuk menggunakan semua data,, keterangan, informasi, pernyataan, dokumen serta data lainnya dalam bentuk apapun yang diperoleh Bank mengenai Nasabah untuk segala keperluan lainnya, termasuk namun tidak terbatas untuk tujuan pelaksanaan kegiatan Lalu Lintas Devisa antara Bank dengan pihak lainnya. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa Nasabah memahami konsekuensi dari persetujuan Nasabah terkait dengan penggunaan data, keterangan, dan informasi sebagaimana dijelaskan pada ayat 3.8.10 ini. 3.8.11 Dengan pemberitahuan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-perundang- undangan yang berlaku, maka segala biaya dan penggantian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan isi Formulir akan menjadi tanggung jawab dan dibayar sepenuhnya oleh Nasabah. 3.8.12 Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening Nasabah yang ada di Bank untuk pembayaran semua kewajiban Nasabah terkait dengan kegiatan transfer/pengiriman dana termasuk biaya yang timbul atas pelaksanaan isi Formulir (jika ada).

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening