Common use of Ketentuan Transaksi Clause in Contracts

Ketentuan Transaksi. a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan transaksi ini, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari transaksi. b. Sebelum melakukan transaksi, Xxxxxxx wajib membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut. c. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar Layanan D- Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan transaksi, maka dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan mata uang asing yang berlaku pada BankLayanan D-Bank PRO. d. Nasabah memahami bahwa penukaran mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang Bank tertentu yang diinformasikan dalam Layanan D-Bank PRO. e. Pada saat melakukan Transaksi, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata uang asing yang dipesannya melalui Layanan D-Bank PRO. f. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon. g. Transaksi hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari Kerja”). h. Transaksi akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Layanan D-Bank PRO. i. Transaksi akan dianggap gagal oleh Bank apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi dilakukan oleh Nasabah. j. Apabila Nasabah melakukan Penarikan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO sesuai dengan Batas Waktu Transaksi, maka mata uang asing dapat diambil oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah dalam waktu minimal 1 (satu) Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah transaksi di Layanan D-Bank PRO dilakukan. k. Mata uang asing yang diterima oleh Xxxxxxx akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di kantor cabang Bank yang dipilihnya pada saat transaksi di Layanan D-Bank PRO.

Appears in 2 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro, Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Ketentuan Transaksi. a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan transaksi ini, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari transaksi. b. Sebelum melakukan transaksi, Xxxxxxx wajib membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut. c. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar Layanan D- Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan transaksi, maka dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan mata uang asing yang berlaku pada BankLayanan D-Bank PRO. d. Nasabah memahami bahwa penukaran mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang Bank tertentu yang diinformasikan dalam Layanan D-Bank PRO. e. Pada saat melakukan Transaksi, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata uang asing yang dipesannya melalui Layanan D-Bank PRO. f. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon. g. Transaksi hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari Kerja”). h. Transaksi akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Layanan D-Bank PRO. i. Transaksi akan dianggap gagal oleh Bank apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi dilakukan oleh Nasabah. j. Apabila Nasabah melakukan Penarikan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO sesuai dengan Batas Waktu Transaksi, maka mata uang asing dapat diambil oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah dalam waktu minimal 1 (satu) Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah transaksi di Layanan D-Bank PRO dilakukan. k. Mata uang asing yang diterima oleh Xxxxxxx akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di kantor cabang Bank yang dipilihnya pada saat transaksi di Layanan D-Bank PRO. l. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pengambilan mata uang asing pada waktu yang dipilih oleh Nasabah, maka Bank Danamon akan menganggap Nasabah melakukan pembatalan atas Transaksi dan atas pembatalan tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebagaimana berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Ketentuan Transaksi. a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan transaksi ini, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari transaksi. b. Sebelum melakukan transaksi, Xxxxxxx wajib membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebut. c. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar Layanan D- Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan transaksi, maka dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan mata uang asing yang berlaku pada BankLayanan D-Bank PRO. d. Nasabah memahami bahwa penukaran mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang Bank tertentu yang diinformasikan dalam Layanan D-Bank PRO. e. Pada saat melakukan Transaksi, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada denominasipada mata uang asing yang dipesannya melalui Layanan D-Bank PRO. f. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon. g. Transaksi hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari Kerja”). h. Transaksi akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Layanan D-Bank PRO. i. Transaksi akan dianggap gagal oleh Bank apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi dilakukan oleh Nasabah. j. Apabila Nasabah melakukan Penarikan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO sesuai dengan Batas Waktu Transaksi, maka mata uang asing dapat diambil oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah dalam waktu minimal 1 (satu) Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah transaksi di Layanan D-Bank PRO dilakukan. k. Mata uang asing yang diterima oleh Xxxxxxx akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di kantor cabang Bank yang dipilihnya pada saat transaksi di Layanan D-Bank PRO.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan D Bank Pro

Ketentuan Transaksi. a. 1. Sebelum Nasabah menggunakan layanan Layanan untuk melakukan transaksi iniTransaksi, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari transaksiTransaksi. b. 2. Sebelum melakukan transaksiTransaksi, Xxxxxxx wajib membuka rekening transaksi Transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata Uang Asing”) dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi Transaksi tersebut. c. 3. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar Layanan D- D-Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan transaksiTransaksi, maka dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat Syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan mata uang asing yang berlaku pada BankLayanan D-Bank PROKetentuan Umum. d. 4. Nasabah memahami bahwa penukaran mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang-cabang Bank Danamon tertentu yang diinformasikan dalam Layanan D-Bank PRO. e. 5. Pada saat melakukan Transaksi, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata uang asing yang dipesannya melalui Layanan D-Bank PRO. f. 6. Nasabah wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank Danamon. g. 7. Transaksi hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari Kerja”). h. 8. Transaksi akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank Danamon kepada Nasabah ke alamat email Nasabah yang terdaftar pada Layanan D-Bank PRO. i. 9. Transaksi akan dianggap gagal oleh Bank Danamon apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi dilakukan oleh Nasabah. j. 10. Apabila Nasabah melakukan Penarikan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO sesuai dengan Batas Waktu Transaksi, maka mata uang asing dapat diambil oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank Danamon yang telah dipilih oleh Nasabah dalam waktu minimal 1 (satu) Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah transaksi di Layanan D-Bank PRO Transaksi dilakukan. k. 11. Mata uang asing yang diterima oleh Xxxxxxx akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di kantor cabang Bank Danamon yang dipilihnya pada saat transaksi di Layanan D-Transaksi. 12. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pengambilan mata uang asing pada waktu yang dipilih oleh Nasabah, maka Bank PRO.Danamon akan menganggap Nasabah melakukan pembatalan atas Transaksi dan atas pembatalan tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebagaimana berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Layanan Transaksi Penarikan Mata Uang Asing

Ketentuan Transaksi. a. Sebelum Nasabah menggunakan layanan untuk melakukan transaksi iniTransaksi Penarikan Bank Notes, Nasabah wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari transaksiTransaksi Penarikan Bank Notes. b. Sebelum melakukan transaksiTransaksi Penarikan Bank Notes, Xxxxxxx Nasabah wajib membuka rekening transaksi dengan mata uang asing di Bank Danamon (“Rekening Mata Uang Asing”) Asing dan memiliki dana yang cukup untuk menjalankan transaksi tersebutTransaksi Penarikan Bank Notes. c. Dengan memberikan tanda centang pada kotak persetujuan dalam layar Layanan D- D-Bank PRO sebelum Nasabah melanjutkan transaksiTransaksi Penarikan Bank Notes., maka Nasabah dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui karakteristik, manfaat, risiko, biaya serta tunduk pada syarat dan ketentuan umum mengenai penarikan mata uang asing yang berlaku pada BankLayanan D-Bank PROBank. d. Nasabah memahami bahwa penukaran penarikan mata uang asing (bank notes order) melalui Layanan D-D- Bank PRO hanya tersedia dalam 5 (lima) mata uang asing, meliputi: USD, SGD, AUD, EUR dan JPY dan hanya dapat di lakukan pada kantor cabang Bank tertentu yang diinformasikan dalam Layanan D-Bank PRO. e. Pada saat melakukan TransaksiTransaksi Penarikan Bank Notes, Nasabah akan menggunakan Rekening Mata Uang Asing yang dimilikinya dan tidak dapat memilih denominasi pada mata uang asing yang dipesannya melalui Layanan D-Bank PRO. f. Nasabah x. Xxxxxxx wajib memastikan kebenaran, ketepatan dan kelengkapan instruksi atas Transaksi Penarikan Bank Notes yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Penarikan Bank Notes telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank DanamonBank. Nasabah dengan ini menyatakan menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/atau perintah/Instruksi yang disampaikan Nasabah ke Bank DanamonBank. g. Transaksi Penarikan Bank Notes hanya dapat dilakukan oleh Nasabah setiap hari senin sampai dengan jumat dimana cabang Bank Danamon buka dan beroperasi untuk umum dan Bank Indonesia beroperasi untuk menyelenggarakan kliring, di luar hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat (“Hari Kerja”). h. Transaksi Penarikan Bank Notes akan dianggap sukses apabila Nasabah menerima informasi pengambilan mata uang asing yang dikirimkan oleh Bank kepada Nasabah ke alamat email Alamat Email Nasabah yang terdaftar pada Layanan D-Bank PRO. i. Bank akan melakukan pemblokiran dana Nasabah pada sumber rekening pendebitan sebesar nominal penarikan mata using asing (bank notes order) yang dilakukan Nasabah setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes berhasil dilakukan di D-Bank PRO. j. Transaksi Penarikan Bank Notes akan dianggap gagal oleh Bank apabila dana pada Rekening Mata Uang Asing tidak tersedia pada saat Transaksi Penarikan Bank Notes dilakukan oleh Nasabah. j. Apabila Nasabah melakukan Penarikan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO sesuai dengan Batas Waktu Transaksi, maka mata uang asing dapat diambil oleh Nasabah melalui kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah dalam waktu minimal 1 (satu) Hari Kerja setelah Transaksi dilakukan dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah transaksi di Layanan D-Bank PRO dilakukan. k. Mata uang asing yang diterima oleh Xxxxxxx akan bergantung pada ketersediaan mata uang asing yang terdapat di kantor cabang Bank yang dipilihnya pada saat transaksi instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di Layanan D-Bank PRO. l. Dalam hal Nasabah tidak melakukan pengambilan mata uang asing pada waktu yang dipilih oleh Nasabah, maka Bank akan menganggap Nasabah melakukan pembatalan atas Transaksi Penarikan Bank Notes dan atas pembatalan tersebut, Nasabah akan dikenakan biaya penalti sebagaimana berikut:

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening Bank