Batasan Transaksi Klausul Contoh

Batasan Transaksi a. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui Layanan D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada hari kerja. b. Apabila Transaksi dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal H+1 di hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan hingga H+5 hari kerja setelah transaksi dilakukan. x. Xxxxxxx transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui Layanan D-Bank PRO dapat dilakukan minimal H+2 di hari kerja hingga H+5 hari kerja setelah transaksi melalui Layanan D-Bank PRO dilakukan. d. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Xxxxxxx jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Batasan Transaksi a. Kurs yang akan digunakan oleh Bank Danamon selama Jam Trading adalah Kurs Spesial. b. Batas transaksi konversi atau pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dapat dilakukan melalui D-Bank PRO adalah sebesar akumulasi ekuivalen USD25,000 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah yang mencakup transaksi di seluruh saluran yang dimiliki Bank untuk melakukan transaksi, antara lain di kantor cabang Bank, Danamon Online Banking dan D-Bank PRO. c. Batas waktu mengirimkan instruksi Transaksi untuk Transaksi yang akan dijalankan oleh Bank Danamon di hari yang sama adalah pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB (“Batas Waktu Instruksi Transaksi”) sedangkan untuk instruksi transaksi yang dikirimkan oleh Nasabah melalui D-Bank PRO setelah Batas Waktu Instruksi Transaksi, maka Transaksi akan dijalankan oleh Bank Danamon pada hari kerja berikutnya.
Batasan Transaksi. 1. Fitur Layanan DCC yang diberikan oleh Bank adalah sesuai dengan fitur layanan yang dipilih Nasabah dalam Formulir Pendaftaran, Perubahan dan Penutupan Layanan DCC. 2. Bank sewaktu-waktu dapat menambahkan/ menghentikan/ membatasi/ mengubah fitur dan/ atau layanan melalui Layanan DCC dan untuk itu Bank akan melakukan pemberitahuan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. 3. Ketentuan pelaksanaan Transaksi sebagai berikut: a. Nasabah melakukan Transaksi Non Finansial dengan menggunakan User ID dan Password, sedangkan untuk Transaksi Finansial menggunakan User ID, Password dan Token yang divalidasi oleh sistem yang dipergunakan oleh Bank. b. Dalam melakukan setiap Transaksi, Nasabah wajib mengisi dan bertanggung jawab atas semua data Transaksi yang dibutuhkan secara benar dan lengkap. c. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data dan/atau ketidaktepatan data instruksi dari Nasabah. d. Sistem akan melakukan konfirmasi terhadap data yang di-input Nasabah dan sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib meng-input kode respondi Layanan DCC yang diterima dari Token setiap melakukan otorisasi. e. Transaksi Finansial telah berhasil diproses melalui Layanan DCC ke sistem Bank apabila Transaksi Finansial tersebut telah diotorisasi (release) oleh Nasabah dan Rekening Terdaftar Nasabah telah terdebet sesuai dengan otorisasi dan verifikasi yang dilakukan oleh sistem Layanan DCC. f. Setiap Transaksi dari Nasabah yang dilakukan melalui Layanan DCC adalah instruksi Transaksi yang sah dan untuk itu Nasabah setuju bahwa setiap instruksi Transaksi yang dilakukan mengikat Nasabah sebagaimana mestinya dan dianggap sebagai benar oleh Bank tanpa kewajiban bagi Bank untuk melakukan konfirmasi lebih dulu. g. Nasabah hanya dapat melakukan Transaksi Finansial dari Rekening Terdaftar Nasabah/ Rekening Terdaftar Pihak Ketiga sepanjang saldo mencukupi untuk melakukan transaksi dan Bank berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah jika saldo pada masing-masing Rekening Terdaftar Nasabah/ Rekening Terdaftar Pihak Ketiga di atas tidak mencukupi maupun karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank. Setiap penolakan akan terlihat pada status transaksi di Layanan DCC dan/atau akan diinformasikan oleh Bank melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank. h. Nasabah berhak melakukan Transaksi atas Rekening Pihak Ketiga sesuai Surat Kuasa Pihak Ketiga. i. Untuk Transaksi Finansial yang dilak...
Batasan Transaksi a. Kurs yang akan digunakan oleh Bank Danamon selama Jam Trading adalah Kurs Spesial yang berlaku pada Bank. b. Batas transaksi konversi atau pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dapat dilakukan melalui D-Bank PRO adalah sebesar akumulasi ekuivalen USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah yang mencakup transaksi di seluruh saluran yang dimiliki Bank untuk melakukan transaksi, antara lain di kantor cabang Bank, Danamon Online Banking dan D-Bank PRO. x. Xxxxx waktu mengirimkan instruksi Transaksi untuk Transaksi yang akan dijalankan oleh Bank Danamon di hari yang sama adalah pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB (“Batas Waktu Instruksi Transaksi”) sedangkan untuk instruksi transaksi yang dikirimkan oleh Xxxxxxx melalui D-Bank PRO setelah Batas Waktu Instruksi Transaksi, maka Transaksi akan dijalankan oleh Bank Danamon pada hari kerja berikutnya.
Batasan Transaksi. 1. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul
Batasan Transaksi a. Kurs yang akan digunakan oleh Bank selama Jam Trading adalah Kurs Spesial yang berlaku pada Bank. b. Batas transaksi konversi atau pembelian valuta asing terhadap Rupiah yang dapat dilakukan melalui D-Bank PRO adalah sebesar akumulasi ekuivalen USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Nasabah yang mencakup transaksi di seluruh saluran yang dimiliki Bank untuk melakukan transaksi, antara lain di kantor cabang Bank, dan D-Bank PRO. x. Xxxxx waktu mengirimkan instruksi untuk Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas yang akan dijalankan oleh Bank di hari yang sama, yaitu pada Batas Waktu Instruksi/ Transaksi sedangkan untuk instruksi transaksi yang dikirimkan oleh Nasabah melalui D- Bank PRO setelah Batas Waktu Instruksi/Transaksi, maka Transaksi Pembelian dan Penjualan Valas akan dijalankan oleh Bank pada Hari Kerja berikutnya.
Batasan Transaksi a. Batas waktu pemesanan mata uang asing melalui D-Bank PRO dimulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB pada Hari Kerja. x. Xxxxxxx Transaksi Penarikan Bank Notes dilakukan oleh Nasabah pada pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO dapat dilakukan oleh Nasabah minimal 1 (satu) Hari Kerja dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO dilakukan. x. Xxxxxxx Transaksi Penarikan Bank Notes melalui D-Bank PRO dilakukan oleh Nasabah pada pukul 11.01 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB maka pengambilan mata uang asing di kantor cabang Bank yang telah dipilih oleh Nasabah melalui D-Bank PRO dapat dilakukan minimal 2 (dua) Hari Kerja dan maksimum 5 (lima) Hari Kerja setelah instruksi Transaksi Penarikan Bank Notes di D-Bank PRO dilakukan. d. Apabila tanggal pengambilan mata uang asing yang telah dijadwalkan oleh Xxxxxxx jatuh pada hari libur yang ditetapkan oleh Bank Indonesia/Pemerintah, maka pengambilan mata uang asing dapat dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.

Related to Batasan Transaksi

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut. 21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan REKSA DANA SAHAM EASTSPRING INVESTMENTS ALPHA NAVIGATOR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.

  • MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan. iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya. iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah: a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut; b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan. v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir. vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.

  • PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut. 20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH serta informasi lainnya mengenai investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) 2. SUMMARY OF SIGNIFICANT ACCOUNTING AND FINANCIAL REPORTING POLICIES (continued)

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif. Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif. Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih. Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan. Pada tanggal 31 Desember 2019 dan 2018, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain-lain.

  • PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Mandiri (Persero), Tbk, PT Mandiri Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia, PT Bank Mandiri Taspen (MANTAP), PT Mandiri Tunas Finance, PT Mandiri Utama Finance, PT Mandiri InHealth, PT AXA Mandiri Financial Services, PT AXA Mandiri General Insurance, PT Mandiri Capital Indonesia, Mandiri Investment Management PTE LTD, PT Digital Artha Media, Mandiri DPLK, Dana Pensiun Bank Mandiri, Dana Pensiun Bank Mandiri 1, Dana Pensiun Bank Mandiri 2, Dana Pensiun Bank Mandiri 3, Dana Pensiun Bank Mandiri 4, PT Estika Daya Mandiri, PT Asuransi Staco Mandiri, PT Mulia Sasmita Bhakti, PT Krida Upaya Tunggal, PT Wahana Optima Permai, PT Pengelola Investama Mandiri dan Koperasi Kesehatan Pegawai & Pensiunan Bank Mandiri (Mandiri Healthcare).

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Dukungan Teknis Dukungan teknis untuk Layanan Cloud, termasuk rincian kontak dukungan, level tingkat permasalahan, jam dukungan ketersediaan, waktu tanggapan, dan informasi serta proses dukungan lain, ditemukan dengan memilih Layanan Cloud dalam panduan dukungan IBM yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxxxxxx/xxxx/xxxxx/xxxxxxx-xxxxx/.

  • Sanksi Segala kelalaian baik disengaja maupun tidak, sehingga menyebabkan keterlambatan menyerahkan laporan hasil penelitian dengan batas waktu dalam pasal 8 yang telah ditentukan akan mendapatkan sanksi sebagai berikut. 1. Tidak diperbolehkan mengajukan usulan reguler dosen IKIP PGRI Pontianak pada periode tahun anggaran berikutnya bagi ketua dan anggota peneliti, kecuali penelitian yang dibiayai oleh DRPM Kemristekdikti. 2. Jika setelah waktu batas akhir penyerahan laporan tersebut PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan penelitiannya, PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan dana yang sudah diterima kepada Kas IKIP PGRI Pontianak melalui LPPM untuk diserahkan pada Bagian Keuangan IKIP PGRI Pontianak dengan cara: a. mengembalikan tunai kepada PIHAK PERTAMA, atau b. dipotong pembayaran gajinya selama maksimal 10 angsuran.