Common use of Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis Clause in Contracts

Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis. 44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.

Appears in 5 contracts

Samples: Surat Perjanjian, Syarat Syarat Umum Kontrak, Surat Perjanjian

Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis. 44.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis.. 44.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila: a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% - 70% dari Kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana lebih besar 10%

Appears in 1 contract

Samples: Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan

Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan dan Kontrak Kritis. 44.1 42.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka PPK KPA/PPKOM harus memberikan peringatan secara tertulis atau memberlakukan dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis.

Appears in 1 contract

Samples: Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (