Common use of KEWAJIBAN NASABAH / THE CUSTOMER'S OBLIGATIONS Clause in Contracts

KEWAJIBAN NASABAH / THE CUSTOMER'S OBLIGATIONS. Nasabah berkewajiban: Sehubungan dengan semua jenis Rekening: i. memantau saldo di Rekeningnya setiap waktu dan memberitahu Bank secara tertulis segera setelah adanya pendebitan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya; monitor balance in the Account at any time and notify the Bank in writing immediately after an unknown or suspected debit or withdrawal from the Account. ii. dengan memperhatikan ketentuan dari Bagian B Pasal 2 (Penyediaan Dana dan Penyetoran) poin b dari dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, memeriksa semua transaksi debit dan kredit dalam Laporan Rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan (“Catatan Transaksi”) dalam Laporan Rekening, dan untuk melaporkan setiap tidak dicantumkannya atau setiap pendebitan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam Laporan Rekening atau Catatan Transaksi; dan by considering the provision of Part B Article 2 (Provisions of Funds and Deposit) point b of this Account Opening Terms and Conditions, check all debit and credit transactions in the Account Statements, transaction advices reports, notice of deposit and booking (“Transaction Records”) in the Account Statement, and report any wrong or unauthorized debit/credit or in accurate transactions booked in the Account Statements or Transaction Records; and iii. menandatangani dan mengembalikan setiap bukti konfirmasi termasuk yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diminta untukitu). 5.HAK BANK UNTUK MENJUMPAKAN UTANG (SET-OFF) / THE BANK'S RIGHT FOR SET-OFF a) Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang, termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadinya kesalahan pengkreditan atas Rekening tersebut dan/atau kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan fasilitas atau layanan Rekening dari Bank dan/atau kewajiban-kewajiban terhutang lainnya dengan pemberitahuan lebih lanjut, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang permberitahuan tersebut, Bank berhak: i. Menahan sebagai jaminan atau menjual secara lelang atau di bawah tangan setiap dana, jaminan dan barang berharga lainnya dari Nasabah yang disimpan di Bank sebagai titipan untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih; ii. Menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau iii. Menggunakan dan menjumpakan (atau mendebit) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih walaupun Rekening tersebut tidak sama jenis, tipe atau karakternya dan saldo yang ada dalam Rekening tersebut berada pada cabang yang berbeda yurisdiksi atau dipegang oleh Nasabah bersama-sama dengan pihak lain (baik dalam hal kewajiban tersebut merupakan kewajiban bersama dengan pihak lain atau tidak) atau dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang dari jumlah yang ditagih, dan Bank berhak untuk melakukan konversi yang diperlukan dengan menggunakan kurs yang berlaku diBank. b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank untuk setiap perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya biaya yang timbul sehubungan dengan setiap penjualan, perjumpaan utang atau pendebitan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelahditagih.

Appears in 2 contracts

Samples: Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts, Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts

KEWAJIBAN NASABAH / THE CUSTOMER'S OBLIGATIONS. Nasabah berkewajiban: / The Customer has the obligations: Sehubungan dengan semua jenis Rekening: / Inconnection withall types of Accounts: i. memantau saldo di Rekeningnya setiap waktu dan memberitahu Bank secara tertulis segera setelah adanya pendebitan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya; monitor balance in the Account at any time and notify the Bank in writing immediately after an unknown or suspected debit or withdrawal from the Account. ii. dengan memperhatikan ketentuan dari Bagian B Pasal 2 (Penyediaan Dana dan Penyetoran) poin b dari dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, memeriksa semua transaksi debit dan kredit dalam Laporan Rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan (“Catatan Transaksi”) dalam Laporan Rekening, dan untuk melaporkan setiap tidak dicantumkannya atau setiap pendebitan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam Laporan Rekening atau Catatan Transaksi; dan by considering the provision of Part B Article 2 (Provisions of Funds and Deposit) point b of this Account Opening Terms and Conditions, check all debit and credit transactions in the Account Statements, transaction advices reports, notice of deposit and booking (“Transaction Records”) in the Account Statement, and report any wrong or unauthorized debit/credit or in accurate transactions booked in the Account Statements or Transaction Records; and iii. menandatangani dan mengembalikan setiap bukti konfirmasi termasuk yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diminta untukituuntuk itu). 5.HAK BANK UNTUK MENJUMPAKAN UTANG (SET-OFF) / THE BANK'S RIGHT FOR SET-OFF a) Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang, termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadinya kesalahan pengkreditan atas Rekening tersebut dan/atau kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan fasilitas atau layanan Rekening dari Bank dan/atau kewajiban-kewajiban terhutang lainnya dengan pemberitahuan lebih lanjut, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang permberitahuan tersebut, Bank berhak: i. Menahan sebagai jaminan atau menjual secara lelang atau di bawah tangan setiap dana, jaminan dan barang berharga lainnya dari Nasabah yang disimpan di Bank sebagai titipan untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih; ii. Menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau iii. Menggunakan dan menjumpakan (atau mendebit) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih walaupun Rekening tersebut tidak sama jenis, tipe atau karakternya dan saldo yang ada dalam Rekening tersebut berada pada cabang yang berbeda yurisdiksi atau dipegang oleh Nasabah bersama-sama dengan pihak lain (baik dalam hal kewajiban tersebut merupakan kewajiban bersama dengan pihak lain atau tidak) atau dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang dari jumlah yang ditagih, dan Bank berhak untuk melakukan konversi yang diperlukan dengan menggunakan kurs yang berlaku diBank. b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank untuk setiap perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya biaya yang timbul sehubungan dengan setiap penjualan, perjumpaan utang atau pendebitan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelahditagih.

Appears in 1 contract

Samples: Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts

KEWAJIBAN NASABAH / THE CUSTOMER'S OBLIGATIONS. Nasabah berkewajiban: Sehubungan dengan semua jenis Rekening: i. memantau saldo di Rekeningnya setiap waktu dan memberitahu Bank secara tertulis segera setelah adanya pendebitan atau penarikan dari Rekening yang tidak diketahui atau dicurigainya; monitor balance in the Account at any time and notify the Bank in writing immediately after an unknown or suspected debit or withdrawal from the Account. ii. dengan memperhatikan ketentuan dari Bagian B Pasal 2 (Penyediaan Dana dan Penyetoran) poin b dari dari Syarat dan Ketentuan Pembukaan Rekening ini, memeriksa semua transaksi debit dan kredit dalam Laporan Rekening, laporan-laporan pemberitahuan transaksi, pemberitahuan penyetoran dan pencatatan (“Catatan Transaksi”) dalam Laporan Rekening, dan untuk melaporkan setiap tidak dicantumkannya atau setiap pendebitan/pengkreditan yang salah dibuat atau dibuat tanpa kewenangan atau transaksi yang tidak akurat dicatat dalam Laporan Rekening atau Catatan Transaksi; dan by considering the provision of Part B Article 2 (Provisions of Funds and Deposit) point b of this Account Opening Terms and Conditions, check all debit and credit transactions in the Account Statements, transaction advices reports, notice of deposit and booking (“Transaction Records”) in the Account Statement, and report any wrong or unauthorized debit/credit or in accurate transactions booked in the Account Statements or Transaction Records; and iii. menandatangani dan mengembalikan setiap bukti konfirmasi termasuk yang berhubungan dengan kepentingan audit (apabila diminta untukitu). 5.HAK BANK UNTUK MENJUMPAKAN UTANG (SET-OFF) / THE BANK'S RIGHT FOR SET-OFF a) Nasabah dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali kepada Bank untuk mendebit dan menggunakan dana Rekening untuk membayar setiap kewajiban Nasabah kepada Bank yang telah jatuh tempo dan terhutang, termasuk namun tidak terbatas dalam hal terjadinya kesalahan pengkreditan atas Rekening tersebut dan/atau kewajiban yang timbul sehubungan dengan penggunaan fasilitas atau layanan Rekening dari Bank dan/atau kewajiban-kewajiban terhutang lainnya dengan pemberitahuan lebih lanjut, sepanjang tidak terdapat peraturan perundang-undangan yang melarang permberitahuan tersebut, Bank berhak: i. Menahan sebagai jaminan atau menjual secara lelang atau di bawah tangan setiap dana, jaminan dan barang berharga lainnya dari Nasabah yang disimpan di Bank sebagai titipan untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih; ii. Menolak setiap penarikan dana dari Rekening sampai dengan jumlah yang ditagih tersebut dibayar penuh; dan/atau iii. Menggunakan dan menjumpakan (atau mendebit) uang yang ada di setiap Rekening (baik yang sudah jatuh tempo atau belum) untuk membayar dan melunasi seluruh atau sebagian jumlah yang ditagih walaupun Rekening tersebut tidak sama jenis, tipe atau karakternya dan saldo yang ada dalam Rekening tersebut berada pada cabang yang berbeda yurisdiksi atau dipegang oleh Nasabah bersama-sama dengan pihak lain (baik dalam hal kewajiban tersebut merupakan kewajiban bersama dengan pihak lain atau tidak) atau dalam mata uang yang berbeda dengan mata uang dari jumlah yang ditagih, dan Bank berhak untuk melakukan konversi yang diperlukan dengan menggunakan kurs yang berlaku diBank. b) Nasabah bertanggung jawab kepada Bank untuk setiap perbedaan apapun yang timbul dan untuk semua biaya biaya yang timbul sehubungan dengan setiap penjualan, perjumpaan utang atau pendebitan dan akan segera membayar jumlah tersebut kepada Bank setelahditagih.

Appears in 1 contract

Samples: Terms and Conditions for Opening and Managing Individual Accounts