Klasifikasi Usaha. (1) BUM Desa dapat menjalankan bisnis sosial (social business) sederhana yang memberikan pelayanan umum (serving) kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memanfaatkan sumber daya lokal dan teknologi tepat guna, meliputi antara lain : a. Usaha permebelan dan Pertukangan; b. Usaha anyaman dari bambu tradional ; c. Usaha bertenun dan pakaian adat d. Usaha sumber daya lokal dan teknologi tepat guna lainnya. (1) BUM Desa dapat menjalankan usaha Pengelolaan air minum sebagai sumber pendapatan asli Desa. (2) Unit usaha dalam BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan usaha pengeloaan air minum meliputi : a. Melayani kebutuhan warga air bersih. b. Memperbaiki jaringan yang rusak; c. Memasang istilasi baru. d. jasa pelayanan lainnya.dan e. berkerjasama antar Desa
Appears in 1 contract
Samples: Peraturan Kepala Desa