KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 02 tanggal 12 Desember 2022, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxx Anggrowati, S.H., X.Xx., Notaris di kota Depok, perubahan mana telah mendapatkan Persetujuan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0090256.AH.01.02. Tahun 2022 tanggal 13 Desember 2022. Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1379 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen. PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996. Pada saat prospektus ini diterbitkan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen a...
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011, dan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan susunan Pengurus Perseroan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Sinarmas Asset Management Xx. 0 xxxxxxx 00 Xxxxxxxxx 0000, xx xxxx di hadapan Syofilawati, S.H., Notaris di Kota Bekasi, yang telah dicatatkan dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Sinarmas Asset Management Nomor: AHU-AH.01.03.0336025 tanggal 24 September 2019. PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management. Pemegang saham PT Sinarmas Asset Management adalah:
1. PT Sinarmas Sekuritas sejumlah 49.999.000 (empat puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 00.000.000.000,- (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah); dan 2. PT Sinar Mas Multifinance sejumlah 1.000 (seribu) saham, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). Sehingga seluruhnya berjumlah 50.000.000 (lima puluh juta) saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah).
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. Manajer Investasi pada awalnya didirikan dengan nama PT Ascend Investama Indonesia, didirikan berdasarkan Akta No. 05 tanggal 11 Januari 2017 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Xxx Xxxxx Manusia Republik Indonesia dalam surat keputusan No. AHU-0002270.AH.01.01.Tahun 2017 tanggal 18 Januari 2017. Pada tahun 2019, nama Xxxxxxx Xxxxxxxxx berubah menjadi PT Xxxxxxxx Investama Indonesia berdasarkan Akta No. No. 09 tanggal 15 Maret 2019 yang dibuat di xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-0014465.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 15 Maret 2019. Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dengan Akta No. 14 tanggal 11 November 2021 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxx, S.H., M.M., X.Xx., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.00-0000000. Tanggal 11 November 2021. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar PT Xxxxxxxx Investama Indonesia, kegiatan usaha PT Xxxxxxxx Investama Indonesia adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai Manajer Investasi. Saat ini, Perusahaan memiliki izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal, sesuai Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-48/D.04/2017. Perusahaan beralamat di Gedung Office 8 Lt. 32, SCBD Lot 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan. Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut: Direksi Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx : Xxxx Xxxxxxx Dewan Komisaris Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxxxxx Independen : Xxxxx Xxxxxxxx. MBA
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Sinarmas Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Sinarmas Asset Management No. 38 tanggal 28 Maret 2011, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-20523.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0032636.01.09.Tahun 2011 tanggal 25 April 2011. PT Sinarmas Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-03/BL/MI/2012, tanggal 9 April 2012 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Sinarmas Asset Management. Pemegang saham mayoritas PT Sinarmas Asset Management adalah PT Sinarmas Sekuritas yaitu sebesar 99,98% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh delapan persen). PT Sinarmas Asset Management memiliki modal disetor sebesar Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), terbagi atas 50.000.000 (lima puluh juta) saham.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Shinhan Asset Management Indonesia didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 28 Maret 2011 dan Akta No. 8 tanggal 28 April 2011 yang keduanya dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxxxx, SH, Mkn, Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-27741.AH.01.01.Tahun 2011 tertanggal 1 Juni 2011. Anggaran dasar dan akta perubahan PT Shinhan Asset Management Indonesia yang terakhir diubah dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 November 2018, dibuat di hadapan XX. Xxxxxx Xxxxxxxx SH., MSI. di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tertanggal 06 November 2018. PT Shinhan Asset Management Indonesia telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM DAN LK Nomor KEP-04/BL/MI/2012 tanggal 9 April 2012.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 2 tanggal 11 Februari 2023, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-AH.01.00-0000000 TAHUN 2023 tanggal 14 Februari 2023.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Henan Putihrai Asset Management didirikan berdasarkan Akta No. 01 tanggal 2 Juni 2006, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxx, Sarjana Hukum, notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui surat No. C-25056 HT.01.01.TH.2006 Tahun 2006 tanggal 29 Agustus 2006. PT Henan Putihrai Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-04/BL/MI/2006 tanggal 14 Desember 2006 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Kepada PT Henan Putihrai Asset Management. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Henan Putihrai Asset Management terakhir tercantum dalam akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham di Luar Rapat PT Henan Putihrai Asset Management nomor 05 tanggal 11 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat No. AHU-AH.01.09-0117221 tanggal 12 Mei 2023: Dewan Komisaris Jabatan Laksamana Xxxxxxx Xxxxxxxxx Utama (Independen) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxx (Independen) Direksi Jabatan Xxxxxx Xxxxx Direktur Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Direktur
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Wanteg Asset Management pertama kali didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 74 tanggal 24 Juni 2009, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx XX, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-21630.AH.01.01 Tahun 2012 tanggal 25 April 2012 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 28881 Tanggal 7 Mei 2013 Tambahan Nomor 37. Perubahan Anggaran Dasar PT Wanteg Asset Management yang terakhir kali adalah sebagaimana termaktub dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Wanteg Asset Management No. 20 tanggal 14 November 2012 dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Depok, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-04770.AH.01.02.Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0008355.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 7 Februari 2013, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 47 tanggal 11 Juni 2013 Tambahan No. 78207. PT Wanteg Asset Management adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-65/D.04/2019 tertanggal 11 Oktober 2019.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi yang didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No C2- 5.805.HT.01.01.TH97 tanggal 9 Juni 1997. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxx dari BAPEPAM dengan Surat Keputusan No. KEP-06/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997. Terhitung tanggal 21 Agustus 1997, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx mengambil alih kegiatan pengelolaan invetasi dari perusahaan afiliasinya, PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, dimana PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari BAPEPAM pada tanggal 17 Juni 1996 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan invetasi di Indonesia sejak tahun 1992. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx yang bertindak sebagai Manajer Investasi XXX XXXXX SYARIAH SEJAHTERA ini tercantum dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Xxxxxx Xxxx Manajemen No. 17 tanggal 12 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut:
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi yang didirikan sesuai dengan Akta No. 166 tanggal 14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan surat Keputusannya No. C2-5.805.HT.01.01.TH97 tanggal 9 Juni 1997. PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah memperoleh Xxxx Xxxxx sebagai Xxxxxxx Xxxxxxxx dari OJK dengan surat Keputusan Ketua Bapepam No. KEP- 06/PM/MI/1997 tanggal 21 Agustus 1997. Terhitung tanggal 21 Agustus 1997, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx mengambil alih kegiatan pengelolaan invetasi dari perusahaan afiliasinya, PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia, di mana PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia memperoleh izin manajer investasi dari OJK pada tanggal 17 Juni 1996 dan telah beroperasi di bidang pengelolaan invetasi di Indonesia sejak tahun 1992. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada saat Prospektus ini yaitu sebagai berikut: