Common use of Kolektibilitas “Kurang Lancar Clause in Contracts

Kolektibilitas “Kurang Lancar. Yaitu kondisi dimana pembayaran Kartu Kredit tetap belum dilakukan antara 91 (sembilan puluh satu) sampai 120 (seratus dua puluh) hari kalender dari Tanggal Tunggakan. Dalam kondisi ini, Bank akan mengenakan biaya-biaya sesuai dengan ketentuan Bank, melakukan upaya penagihan, dan melakukan pembatalan Kartu Kredit.

Appears in 8 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit, Syarat Dan Ketentuan Umum Kartu Kredit