PEMBAYARAN TAGIHAN Klausul Contoh

PEMBAYARAN TAGIHAN. 8.1. Bank akan mengirimkan Billing Statement kepada Pemegang Kartu pada waktu yang telah ditentukan oleh Bank dan Pemegang Kartu wajib melakukan pembayaran sebesar jumlah yang ditagih atau sekurang-kurangnya sebesar Minimum Payment, dan pembayaran harus diterima oleh Bank selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal Jatuh Tempo adalah hari libur.
PEMBAYARAN TAGIHAN. 8.1 Pemberitahuan Tagihan akan dikirim oleh Bank setiap bulan sekali kepada Pemegang Kartu melalui pos atau media lainnya ke alamat Pemegang Kartu yang tercatat dalam system administrasi Bank, sesuai dengan pilihan Pemegang Kartu. Selambat-lambatnya pada Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran, Pemegang Kartu wajib untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya atau paling tidak sebesar minimum pembayaran yang dihitung berdasarkan prosentase dan jumlah tagihan yang tercantum pada Pemberitahuan Tagihan, atau jumlah minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
PEMBAYARAN TAGIHAN. 1. Pemberitahuan tagihan akan dikirim oleh Bank setiap 1 bulan sekali kepada Nasabah. Selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo, Nasabah wajib untuk membayar tagihan tersebut seluruhnya atau paling tidak sebesar minimal pembayaran yang dihitung berdasarkan prosentase dari jumlah tagihan yang tercantum pada pemberitahuan tagihan, atau jumlah minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank.
PEMBAYARAN TAGIHAN. Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh KPA untuk pembayaran tagihan angsuran adalah 14 (Empat Belas) hari kalender terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh KPA.
PEMBAYARAN TAGIHAN a. Pemegang Kartu bertanggung jawab penuh atas semua transaksi Kartu seluruh biaya yang dibebankan pada Kartu.
PEMBAYARAN TAGIHAN. 7.1 Tagihan yang diterima dari luar negeri akan dikonversikan ke dalam mata uang rupiah sesuai dengan kurs yang ditetapkan oleh Visa International atau MasterCard International dan Bank pada tanggal diterimanya tagihan dari luar negeri dengan ditambah biaya administrasi yang ditetapkan oleh Bank untuk setiap transaksinya.
PEMBAYARAN TAGIHAN. Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran (terhitung sejak tagihan dan kelengkapan dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan diterima oleh PPK.)

Related to PEMBAYARAN TAGIHAN

  • PEMBAYARAN a) Dengan cek setelah menerima bahan diatas dalam keadaan sempurna serta pemulangan semua artwork / filem / contoh seperti yang disyaratkan. Pesanan Belian asal hendaklah dikemukakan ke Jabatan Kewangan bersama inbois dan nota hantaran untuk proses pembayaran.

  • SYARAT PEMBAYARAN Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA LIKUID sebagai berikut: Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari Pembelian dan pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID termasuk dana yang diperlukan untuk transaksi Efek dari BATAVIA DANA LIKUID. Bagi Pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisa dananya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank, biaya pemindahbukuan/transfer, dan biaya lain (sebagaimana dimaksud dalam butir 9.3) sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID dikreditkan ke rekening atas nama BATAVIA DANA LIKUID di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID secara lengkap. Dana pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA LIKUID sebagaimana dimaksud di atas hanya dapat berasal dari:

  • PEMBIAYAAN Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik 123.045.200,-

  • Pembubaran Dan Likuidasi 11.1. BATAVIA DANA KAS GEBYAR berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.

  • Pengakhiran Sebagai tambahan atas Klausula 13 dari Syarat dan Ketentuan Pelayanan Perbankan Elektronik Bagian A ini, kami dapat mengakhiri Layanan SAP FSN dengan memberikan pemberitahuan kepada Anda dalam keadaan berikut:

  • Persyaratan Dan Tata Cara Penjualan Kembali Pelunasan Unit Penyertaan 15.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN