Komunikasi risiko Klausul Contoh

Komunikasi risiko. Melakukan penyebarluasan informasi dan edukasi kepada pelaku perjalanan dan masyarakat di lingkungan pelabuhan, bandar udara, dan PLBDN. Dalam melaksanakan upaya deteksi dan respon, KKP berkoordinasi dengan lintas sektor terkait lainnya, seperti Dinkes di wilayah, RS rujukan, Kantor Imigrasi, Kantor Bea dan Cukai, maupun pihak terkait lainnya, serta menyampaikan laporan kepada Dirjen P2P, melalui PHEOC apabila menemukan pasien dalam pengawasan dan upaya-upaya yang dilakukan.

Related to Komunikasi risiko

  • Penyediaan Jasa Komunikasi Sumber Daya Air dan Listrik Rp. 30.360.000 APBD

  • Pengukuran Nilai Wajar Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2. Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing-masing adalah sebesar Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇ dan Rp ▇▇.▇▇▇.▇▇▇.▇▇▇.

  • Hak Pemegang Serahhak/Pembiaya Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai hak yang berikut: a. Untuk membuat tawaran tanpa perlu mendepositkan dengan Pelelong yang diperlukan sepuluh peratus (10%) daripada harga rizab, dengan sendirinya atau ejennya. Sekiranya bahawa Pemegang Serahhak/Pembiaya adalah Penawar yang berjaya dan diisytiharkan oleh Pelelong, Pemegang Serahhak/Pembiaya mempunyai kebebasan untuk menolak harga pembelian dengan amaun yang kena dibayar dan terhutang oleh Penyerah Hak/Pelanggan dibawah Dokumen Sekuriti dan segala kos dan perbelanjaan, berkaitan dengan dan hasil daripada jualan itu; b. Mana- mana pihak atau syarikat yang berkaitan dengan Pihak LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM (LPPSA) yang ingin membuat tawaran atau bidaan di lelongan awam adalah dikecualikan daripada mematuhi peruntukan dalam Klausa 5(b), 8(a) dan 14 (b) bagi Syarat- syarat Jualan ini. Jika Syarikat Berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM adalah Penawar yang berjaya: i. Suatu jumlah yang bersamaan dengan 10% daripada harga rizab hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana: dan ii. Baki Harga Belian hendaklah dibayar dengan cara pemindahan dana syarikat berkaitan LEMBAGA PEMBIAYAAN PERUMAHAN SEKTOR AWAM dalam tempoh seratus dua puluh hari (120) hari dari tarikh jualan atau apa-apa tempoh lanjutan sebagaimana yang dibenarkan oleh Pemegang Serahhak/Pembiaya (jika ada) c. Untuk menarik balik, menangguhkan, membatalkan atau menangguhkan jualan lelong hartanah pada bila-bila masa sebelum tarikh lelongan dan sebelum kejatuhan tukul dengan atau tanpa memberi sebarang notis; dan d. Untuk menjual hartanah ditarik balik pada bila-bila masa atau masa tertakluk kepada syarat-syarat dan peruntukan sama ada serupa atau berbeza keseluruhannya atau sebahagiannya daripada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku kepada Hartanah untuk dilelong di lelongan ini dan dalam apa-apa cara yang Pemegang Serah Hak/Pembiaya difikirkannya patut. e. Untuk membatalkan jualan lelong hartanah selepas ketukan tukul dengan memberi notis secara bertulis.

  • ALOKASI BIAYA Jenis Biaya Biaya Keterangan Dibebankan ke BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS: • Jasa Manajer Investasi • Jasa Bank Kustodian Maks 5% Maks 0,15% Per tahun selama periode investasi, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari per tahun. dan dibayarkan secara bulanan dan/atau dapat dihitung setahun dari Nilai Aktiva Bersih pada Tanggal Launching dan dibayar di muka pada awal tahun pertama setelah Tanggal Launching, dan untuk tahun-tahun berikutnya diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS dan dibayarkan secara bulanan. Dalam hal terjadi Pelunasan Lebih Awal atau pembubaran atas Reksa Dana BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, maka Manajer Investasi bersedia mengembalikan sejumlah tertentu dari Imbalan jasa Manajer Investasi yang telah diambil di muka, yaitu sebesar jumlah akumulasi Imbalan Jasa Manajer Investasi dari tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal atau tanggal Efektif pembubaran sampai akhir periode Imbalan Jasa Manajer Investasi diambil di muka. Jumlah yang dikembalikan tersebut akan dibagikan secara proporsional kepada Pemegang Unit Penyertaan. Per tahun selama periode investasi BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS, diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan secara bulanan. Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan • Biaya Pembelian • Semua biaya bank • Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas • Biaya pada saat dilakukannya Pelunasan Jatuh Tempo, Pelunasan Lebih Awal, Pelunasan Atas Sebagian Unit Penyertaan dan pembagian Hasil Investasi (jika ada) Maks 2,5% Jika ada Jika ada tidak ada dari jumlah nilai transaksi Pembelian Unit Penyertaan. Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA PROTEKSI CEMERLANG PLUS.

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih AVRIST ADA KAS MUTIARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK Pasal 45 huruf c dan d serta pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif AVRIST ADA KAS MUTIARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi AVRIST ADA KAS MUTIARA.