Konfirmasi Transaksi dan Hak Akses. Perusahaan akan mengirim kepada nasabah berupa : a. Konfirmasi transaksi efek melalui facsimile atau e-mail kepada Nasabah pada hari bursa yang sama dengan pelaksanaan transaksi efek di bursa. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya konfirmasi tersebut oleh Nasabah, Nasabah tidak mengajukan keberatan, maka konfirmasi transaksi dianggap diterima oleh Nasabah dan Nasabah terikat pada jumlah, jenis, harga dan tanggal penyelesaian transaksi kecuali Nasabah dapat membuktikan adanya kekeliruan. b. Posisi Rekening Nasabah dan Laporan Rekening (account statement) setiap bulannya, berupa ringkasan transaksi Nasabah selama satu bulan, saldo uang tunai atau kewajiban Nasabah dan saldo Efek Nasabah, akan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa pada bulan berikutnya melalui media komunikasi dan/atau media elektronik termasuk namun tidak terbatas melalui faksimile, e-mail sebagaimana tersebut dalam formulir dan perubahannya. c. Perusahaan akan memberikan hak akses Nasabah (AKSES) ke Rekening Dana Nasabah dan Sub Rekening Efek Nasabah di Kustodian Sentral Efek (KSEI) yang merupakan fasilitas dari LPP sebagai pusat portofolio Nasabah. d. Perusahaan akan mencatatkan Nomor Identitas Tunggal Nasabah di Rekening Efek Nasabah di perusahaan, berdasarkan Nomor Identitas Tunggal Nasabah yang diberikan oleh Kustodian Sentral Efek (KSEI) pada saat pembukaan Sub Rekening Efek Nasabah. e. Perusahaan akan memberikan kepada nasabah salinan kontrak Pembukaan Rekening Efek dan Pembukaan Rekening Dana pada Bank.
Appears in 4 contracts
Samples: Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek, Pembukaan Rekening Efek
Konfirmasi Transaksi dan Hak Akses. Perusahaan akan mengirim kepada nasabah Nasabah berupa :
a. Konfirmasi transaksi efek melalui facsimile atau e-mail kepada Nasabah pada hari bursa yang sama dengan pelaksanaan transaksi efek di bursa. Apabila dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya konfirmasi tersebut oleh Nasabah, Nasabah tidak mengajukan keberatan, maka konfirmasi transaksi dianggap diterima oleh Nasabah dan Nasabah terikat pada jumlah, jenis, harga dan tanggal penyelesaian transaksi kecuali Nasabah dapat membuktikan adanya kekeliruan.
b. Posisi Rekening Nasabah dan Laporan Rekening (account statement) setiap bulannya, berupa ringkasan transaksi Nasabah selama satu bulan, saldo uang tunai atau kewajiban Nasabah dan saldo Efek Nasabah, akan dikirimkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa pada bulan berikutnya melalui media komunikasi dan/atau media elektronik termasuk namun tidak terbatas melalui faksimilefacsimile, e-mail sebagaimana tersebut dalam formulir dan perubahannya.
c. Perusahaan akan memberikan hak akses Nasabah (AKSES) ke Rekening Dana Nasabah dan Sub Rekening Efek Nasabah di Kustodian Sentral Efek (KSEI) yang merupakan fasilitas dari LPP sebagai pusat portofolio Nasabah.
d. Perusahaan akan mencatatkan Nomor Identitas Tunggal Nasabah di Rekening Efek Nasabah di perusahaan, berdasarkan Nomor Identitas Tunggal Nasabah yang diberikan oleh Kustodian Sentral Efek (KSEI) pada saat pembukaan Sub Rekening Efek Nasabah.
e. Perusahaan akan memberikan kepada nasabah salinan kontrak Pembukaan Rekening Efek dan Pembukaan Rekening Dana pada Bank.
Appears in 1 contract
Samples: Rekening Efek