Common use of Laporan Akhir PkM Clause in Contracts

Laporan Akhir PkM. 1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 pukul 12.00 (siang); 2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII 2023 Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen; 3) Berkas laporan yang dibuat meliputi: (a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran; (b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted. (c) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi. (d) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX (e) Hak Cipta atas video kegiatan (f) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi; (g) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX (h) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang sudah ditandatangani. (i) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx. 4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM; 5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.

Appears in 4 contracts

Samples: Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Agreement, Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract, Perjanjian Kontrak PKM

Laporan Akhir PkM. 1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 pukul 12.00 (siang);30 November 2023 pukul 2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII 2023 Internasional Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen; 3) Berkas laporan yang dibuat meliputi: (a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran; (b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal sinta 5 atau jurnal internasional terindeks dengan status accepted atau buku ber ISBN. (c) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted. (cd) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi. (de) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX (e) Hak Cipta atas video kegiatan (f) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi; (g) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX (h) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang yag sudah ditandatanganidi tanda tangani. (ih) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx. 4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM; 5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.

Appears in 3 contracts

Samples: Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract, Perjanjian Kontrak PKM, Perjanjian Kontrak PKM

Laporan Akhir PkM. 1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 30 November 2023 pukul 12.00 (siang); 2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII XI 2023 Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen; 3) Berkas laporan yang dibuat meliputi: (a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran; (b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal pengabdian kepada masyarakat yang terakreditasi (c) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional Nasional/Internasional dengan status accepted. (cd) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi. (de) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX (ef) Hak Cipta atas video kegiatan (fg) Papan nama mitra UAD (h) Naskah PKS bagi Mitra yang belum memiliki PKS dengan UAD (i) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi; (gj) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX (hk) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang yag sudah ditandatanganidi tanda tangani. (il) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx. 4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM; 5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.

Appears in 2 contracts

Samples: Perjanjian Kontrak PKM, Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract

Laporan Akhir PkM. 1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 pukul 12.00 (siang);30 November 2023 pukul 2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII XI 2023 Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen; 3) Berkas laporan yang dibuat meliputi: (a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran; (b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted. (c) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi. (d) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX (e) Hak Cipta atas video kegiatan (f) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi; (g) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX (h) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang sudah ditandatangani. (i) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx. 4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM; 5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.

Appears in 2 contracts

Samples: Program Pengabdian Kepada Masyarakat Contract, Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract

Laporan Akhir PkM. 1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 pukul 12.00 (siang); 2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII 2023 Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen; 3) Berkas laporan yang dibuat meliputi: (a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran; (b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui jurnal pengabdian kepada masyarakat yang terakreditasi (c) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional Nasional/Internasional dengan status accepted. (cd) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi. (de) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX (ef) Hak Cipta atas video kegiatan (fg) Papan nama mitra UAD (h) Naskah PKS bagi Mitra yang belum memiliki PKS dengan UAD (i) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi; (gj) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX (hk) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang yag sudah ditandatangani. (il) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx. 4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM; 5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.

Appears in 1 contract

Samples: Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract

Laporan Akhir PkM. 1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 pukul 12.00 (siang); 2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII 2023 Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen; 3) Berkas laporan yang dibuat meliputi: (a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran; (b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional terakreditasi minimal sinta 5 atau jurnal internasional terindeks dengan status accepted atau buku ber ISBN. (c) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted. (cd) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi. (de) Video kegiatan diunggah ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX (ef) Hak Cipta atas video kegiatan (fg) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapi; (gh) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxXImplementing Agreement. (hi) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang yag sudah ditandatangani. (ij) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx. 4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM; 5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.

Appears in 1 contract

Samples: Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract

Laporan Akhir PkM. (1) PIHAK KEDUA wajib membuat dan mengunggah laporan akhir PkM pada akun Ketua Pelaksana melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx kepada PIHAK PERTAMA paling lambat 06 Juli 2024 16 Desember 2022 pukul 12.00 (siang); (2) Format laporan hasil PkM disesuaikan dengan Pedoman PkM Edisi XII 2023 IX Universitas Xxxxx Xxxxxx baik sistematika, tata tulis, maupun urutan masing-masing komponen; (3) Berkas laporan yang dibuat meliputi: (a) Laporan Akhir PkM, Borang Capaian, dan bukti luaran wajib sebagai lampiran; (b) Satu artikel ilmiah yang dipublikasikan melalui prosiding ber ISBN/ISSN dari Seminar Nasional dengan status accepted.yang diselenggarakan oleh LPPM UAD; (c) Satu artikel pada media massa cetak/elektronik (media massa online yang mempunyai media massa cetak seperti KRonline, Republika, Tribun, Xxxxxx.xxx.), Bukan pada web fakultas/prodi perguruan tinggi.; (d) Video kegiatan diunggah PkM dikirim ke xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxXxxxxXxX (e) Hak Cipta atas video kegiatan (f) Peningkatan keberdayaan mitra dan/ atau dan partisipasi pengurus AUM sesuai permasalahan yang dihadapidihadapi ; (g) Naskah implementing agreement (IA). Template IA dapat diunduh melalui xxxxx://x.xxx.xx/XxxxxxxxXXXxX (hf) Berkas laporan akhir PkM yang diunggah ke laman xxxxxx.xxx.xx.xx telah dilengkapi dengan lembar pengesahan yang sudah ditandatangani.bertanda tangan dan berstempel basah (asli); (ig) PIHAK KEDUA mengunggah berkas laporan akhir berisi file-file tersebut pada ayat ayat (3) dalam bentuk format pdf melalui laman xxxxxx.xxx.xx.xx. (4) PIHAK KEDUA wajib mengirimkan 1 (satu) eksemplar Laporan Akhir hasil PkM dalam bentuk “hard copy atau soft copy” kepada Program Studi masing-masing tim pelaksana PkM; (5) PIHAK KEDUA melampirkan bukti penyerahan penerimaan Laporan Akhir dari Program studi masing-masing tim pelaksana PkM kepada PIHAK PERTAMA.

Appears in 1 contract

Samples: Program Pengabdian Kepada Masyarakat (Pkm) Contract