Layanan Bluemix Klausul Contoh

Layanan Bluemix. Layanan tambahan tunduk terhadap Perjanjian Layanan Cloud dan Uraian Layanan ini. Suatu layanan dapat menyediakan Uraian Layanannya sendiri, yang tersedia melalui Bluemix UI, yang dapat memberikan syarat-syarat yang berbeda atau syarat-syarat tambahan yang mengesampingkan ketentuan yang tidak konsisten dalam Uraian Layanan ini. Sebagai contoh, suatu Uraian Layanan dapat memberikan identifikasi perangkat lunak yang diaktifkan, ketentuan keamanan khusus, atau komitmen tingkat layanan yang berbeda. Beberapa layanan non-IBM akan tunduk kepada syarat-syarat lisensinya sendiri dan tidak tunduk kepada Perjanjian Layanan Cloud. Penyebaran dan penggunaan layanan tambahan merupakan kesepakatan dengan syarat-syarat yang terkait dengan layanan yang relevan dalam Bluemix UI. Dokumentasi untuk Bluemix dan layanan tambahan apa pun dapat mencakup panduan dan/atau batasan untuk menjaga kinerja, kemampuan merespons atau integritas platform Bluemix. Anda menyetujui untuk menggunakan Bluemix dan layanan tambahan dengan mematuhi panduan tersebut dan memahami bahwa aplikasi yang melanggar panduan ini dapat diakhiri secara otomatis oleh sistem atau oleh administrator sistem Bluemix. Layanan Cloud Bluemix dan layanan individu yang tersedia melaluinya ditawarkan secara bulanan. IBM akan memberikan pemberitahuan setidaknya 30 hari sebelumnya kepada Anda pada situs Bluemix mengenai setiap perubahan pada Perjanjian Layanan Cloud, Uraian Layanan ini, Uraian Layanan untuk layanan tambahan, atau penarikan suatu layanan tambahan. Penggunaan yang berlanjut oleh Anda atas Bluemix atau layanan tambahan setelah perubahan tanggal berlaku merupakan bentuk penerimaan atas syarat-syarat atau penetapan harga yang berubah.

Related to Layanan Bluemix

  • PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:

  • LPHE (LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK) Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.

  • DAFTAR LAMPIRAN Lampiran Halaman

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA OBLIGASI NEGARA.

  • Pembubaran Dan Likuidasi 17.1. BATAVIA DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan Efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

  • Syarat Syarat Tambahan Untuk Perjanjian Layanan Cloud (atau perjanjian cloud dasar yang setara) yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2019, syarat-syarat yang tersedia di xxxxx://xxx.xxx.xxx/xxx berlaku.

  • Perjanjian Tingkat Layanan IBM memberikan perjanjian tingkat layanan (service level agreement - "SLA") ketersediaan berikut untuk Layanan Cloud sebagaimana yang ditetapkan dalam PoE. SLA bukan merupakan suatu jaminan. SLA tersedia hanya untuk Klien dan berlaku hanya untuk digunakan di lingkungan produksi.

  • Cukup jelas Pasal 25

  • IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan) a. Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)

  • Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. IV.B.1 yang telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua OJK No. 23/POJK.04/2016 tanggal