Common use of LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK Clause in Contracts

LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK. (ELECTRONIC BANKING STATEMENT) 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah. 2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank didalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Xxxxxxx. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan update data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account. 4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

Appears in 3 contracts

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan, Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK. (ELECTRONIC BANKING STATEMENT) 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam 1 (satu) CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/pos/ kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah. 2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/data/ keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank didalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/keabsahan/ kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/dan/ atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh Xxxxxxx. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan update data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/utama/ primary account. 4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/dan/ atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/dan/ atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik perbankan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan

LAYANAN REKENING KORAN ELEKTRONIK. (ELECTRONIC BANKING STATEMENT) 1. Nasabah memahami dan setuju bahwa dengan pengajuan layanan Rekening Koran Elektronik (khusus Bukti Mutasi berupa Statement), maka pengiriman laporan bulanan dilakukan untuk rekening-rekening yang terdapat dalam dalam 1 (satu) CIF. Demikian pula pengiriman informasi produk dan layanan yang disediakan oleh Bank yang semula dilakukan melalui pos/kurir. Nasabah setuju bahwa jika Laporan Rekening bulanan gagal dikirimkan ke Nasabah dalam waktu 2 (dua) bulan (atau dalam periode tertentu yang ditentukan oleh Bank dan akan diinformasikan kepada Nasabah), maka Bank berwenang untuk menghentikan sementara pengiriman Rekening Koran Elektronik tersebut hingga Bank menerima instruksi lebih lanjut dari Nasabah. 2. Nasabah menyatakan bahwa seluruh data/keterangan yang diberikan kepada Bank terkait layanan Rekening Koran Elektronik (termasuk namun tidak terbatas pada alamat email) adalah benar dan valid serta menjadi dasar yang sah bagi Bank didalam di dalam memberikan Rekening Koran Elektronik dan Bank tidak berkewajiban untuk meneliti, menyelidiki keabsahan/kebenaran atas data alamat email Nasabah dan/atau memastikan ketepatan telah diterimanya Rekening Koran Elektronik oleh XxxxxxxNasabah. Untuk layanan Rekening Koran Elektronik, file yang dikirimkan dalam bentuk attachment email (PDF) dan dapat dibuka dengan menggunakan password sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank. 3. Apabila Rekening Nasabah adalah Rekening dormant, maka Nasabah harus melakukan pengaktifan Rekening terlebih dahulu sebelum melakukan proses registrasi layanan Rekening Koran Elektronik. Untuk Rekening joint account (berstatus “AND” dan “OR”) maka Nasabah yang berhak untuk melakukan proses registrasi, pembatalan dan update up date data layanan Rekening Koran Elektronik adalah Nasabah yang terdaftar di sistem Bank sebagai rekening utama/primary account. 4. Nasabah menjamin dan membebaskan Bank dari segala kewajiban, tuntutan, gugatan, dan klaim apapun, serta dari pihak manapun, termasuk dari Nasabah sendiri, sehubungan dengan pelaksanaan layanan Rekening Koran Elektronik, termasuk adanya keterlambatan penerimaan, tidak diterimanya email dan/atau kegagalan pengiriman email yang antara lain disebabkan oleh kesalahan pemberian data alamat email kepada Bank, perubahan alamat email yang tidak diberitahukan kepada Bank, email Nasabah karena suatu sebab tidak dapat diakses (antara lain karena terblokir atau sebab lainnya), karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dimaksud dalam butir IV.D Syarat dan Ketentuan Umum ini dan/dan/ atau terjadi sebab-sebab lain yang berada diluar di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah- langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktik praktek perbankan.

Appears in 1 contract

Samples: Syarat Dan Ketentuan Umum Rekening Dan Layanan Perbankan