Common use of MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Imperium,Lt.Dasar Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Imperium,Lt.Dasar PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 00 Xx. XXXxxxx Xxxxxxx Kav. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 24-25 Jakarta 12930Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx PT BANK CIMB NIAGA Tbk Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx. 00 Xxxxxxx 00000 TeleponTelepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili0000000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 Deutsche Bank A.G.0000000 Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xxbukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARBNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Imperium,Lt.Dasar Bank Mega Lantai 2 Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 X. Xxxxxxx 00000 Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00000) 0000 0000 Faksimili: (00-00000) 0000 0000 Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 Xx. Xxxx Xxxxxx No. 80Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 12190, Jakarta 10310 – Indonesia TelpTelepon: (00-00021) 0000 0000/4141, Fax250 5151 Faksimili: (00- 00021) 0000 0000/4131 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Imperium,Lt.Dasar XxBank Mega Lantai 2 Jl. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Kapten P. Xxxxxxx 00000 Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (00-00000) 0000 0000 Faksimili: (00-00000) 0000 0000 Deutsche Bank A.G.PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia TelpXxxxxxxxx Telepon: (00-00021) 0000 0000/4141, Fax250 5151 Faksimili: (00- 00021) 0000 0000/4131 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARMEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Imperium,Lt.Dasar PT. Lautandhana Investment Management Gedung The City Tower Lantai 7, Xx. XXXX Xxxxxxx Xxx. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00,Xxxxxxx Xxxxx 00000 TeleponTelp : (00-00 00) 0000 0000 FaksimiliFax : (00-00 00) 0000 0000 Deutsche PT. Bank A.G.Mandiri (Persero), Cabang Jakarta Deutsche Bank Building XxTbk Plaza Mandiri, Lantai 22 Jl. Xxxx Xxxxxx NoJend. 80Xxxxx Xxxxxxx Xxx 00 - 00, Jakarta 10310 – Indonesia Telp: (00-Xxxxxxx 00000 Telp.(00 00) 0000 0000/4141, Fax: 0000 / 0000 000 / 000 0000 Faks. (00- 00 00) 0000 0000/4131 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR 000 / 0000 000 LAUTANDHANA PASAR UANG tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang di jamin oleh pemerintah atau pun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARLAUTANDHANA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakanpajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Imperium,Lt.Dasar Avrist Asset Management Gedung WTC 5 Lantai 9 Xx. XXXxxx. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxxx Xxxxxxx 00-00 Xxxxxxx 00000 TeleponTelepon : (021) 252 1662 Faksimili : (021) 252 2106 Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx PT Bank Syariah Mandiri Wisma Mandiri II Lantai 10 Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000 0000 Faksimili0000000 / 39839000 Faksimili : (00-00) 0000 0000 Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 00000000 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak termasuk untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevanReksa Dana PT Avrist Asset Management. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Imperium,Shinhan Asset Management Indonesia PT Bank DBS Indonesia Gedung Sucaco Lt.Dasar . 5 DBS Bank Tower, Lantai 33 Jl. Kebun Sirih Kav. 71 Ciputra World 1 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xx. XXXxxx. Xx. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 Xxx. 3-5 Telepon: (00-00) 0000 0000 Faksimili0000000/315-0460 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Faksimile: (00-00) 0000000 Telepon (00-00) 0000 0000 Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp: Faksimili (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 / 0000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berlaku, menjadi kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR SHINHAN FIXED INCOME FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARSHINHAN FIXED INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARSHINHAN FIXED INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR SHINHAN FIXED INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Shinhan Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Jl. Xxxxx Xxxxxxx Kav. 24-25 Jakarta 12930 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Imperium,Lt.Dasar XxBANK CIMB NIAGA Tbk Graha Niaga Lantai 7 Jl. XXJenderal Sudirman Kav. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 58 Jakarta 12190 Telepon: (00-00) 0000 0000 0000000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 Deutsche Bank A.G.0000000 Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xxbukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada OJK Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJKOtoritas Jasa Keuangan. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARBNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, pajak maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT. Lautandhana Investment Management PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Bank Mega, Tbk. Gedung The City Tower Lantai 7 Menara Imperium,Bank Mega Lt.Dasar Xx. XX16, Jl. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 TeleponMH. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat 10310 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A, Jakarta 12790 Telepon : (00-00) 0000 0000 00000000 Telp. +6221 7917 5000 Faksimili: (00-00) 00000000 Fax. +0000 0000 0000 Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx No. 80, Jakarta 10310 – Indonesia Telp000 Website : (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK. XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx LAUTANDHANA GROWTH FUND tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang di jamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLARLAUTANDHANA GROWTH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakanpajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Xxxxxx Xxxx Manajemen PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus