Common use of MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN Clause in Contracts

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Lantai 2 Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (021) 250 5151 Faksimili: (021) 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA ASSET MANAGEMENT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Bank Mega Lantai 2 JlImperium,Lt.Dasar Xx. Kapten P. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx 00000 Telepon: (00000-00) 0000 0000 Faksimili: (00000-00) 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 JlDeutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000Xxxx Xxxxxx No. 80, Xxxxxxxxx TeleponJakarta 10310 – Indonesia Telp: (02100-00) 250 5151 Faksimili0000 0000/4141, Fax: (02100- 00) 250 5206 0000 0000/4131 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa KeuanganOJK. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHXXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHXXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management Xxxxxx Xxxx Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA PT. BNI ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Centennial Tower Lantai 2 Jl00 Xx. Kapten P. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00Kav. 24-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: 25 Jakarta 12930Telp. (000) 0000 0000 Faksimili: Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx PT BANK CIMB NIAGA TBK Tbk Graha Niaga Lantai 7 JlXx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxx. 00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00000 Telepon : (02100-00) 250 5151 Faksimili0000000 Faksimili : (02100-00) 250 5206 0000000 Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi. Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHBNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevan. PT Mega BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Avrist Asset Management Gedung WTC 5 Lantai 2 Jl9 Xx. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 JlXxxx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon00-00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (021) 250 5151 Faksimili252 1662 Faksimili : (021) 250 5206 252 2106 Website : xxx.xxxxxx-xx.xxx PT Bank Syariah Mandiri Wisma Mandiri II Lantai 10 Xx. Xxxxx Xxxxx Xx. 00 Xxxxxxx 00000 Telepon : (00-00) 0000000 / 39839000 Faksimili : (00-00) 00000000 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, sehingga semua rujukan dan/dan atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/dan atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan & LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH Produk Reksa Dana PT Avrist Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak termasuk untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevanReksa Dana PT Avrist Asset Management. PT Mega Avrist Asset Management ("Manajer Investasi") dalam menjalankan kegiatan usahanya akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Investasi melalui reksa dana mengandung risiko. Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksa dana. Xxxxxxx masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Reksa dana bukan merupakan produk perbankan dan reksa dana tidak dijamin oleh pihak manapun. PT Avrist Asset Management terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan setiap penawaran produk dilakukan oleh petugas yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Appears in 1 contract

Samples: Investment Agreement

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Lantai 2 JlXx. Kapten P. Xxxxxx X. Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: (000) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 JlXx. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 0000012190, Xxxxxxxxx Indonesia Telepon: (021) 250 5151 Faksimili: (021) 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Shinhan Asset Management Indonesia PT Bank Mega DBS Indonesia Gedung Sucaco Lt. 5 DBS Bank Tower, Lantai 2 33 Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00-00X Kebun Sirih Kav. 71 Ciputra World 1 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Telepon: (00000-00) 0000 0000 Faksimili: (000) 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 0000000/315-0460 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponFaksimile: (02100-00) 250 5151 Faksimili: 0000000 Telepon (02100-00) 250 5206 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH SHINHAN FIXED INCOME FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHSHINHAN FIXED INCOME FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHSHINHAN FIXED INCOME FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH SHINHAN FIXED INCOME FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH SHINHAN FIXED INCOME FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan perpajakan, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Shinhan Asset Management Indonesia ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT. Lautandhana Investment Management PT MEGA ASSET MANAGEMENT Bank Mega, Tbk. Gedung The City Tower Lantai 7 Menara Bank Mega Lantai 2 Lt. 16, Jl. MH. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat 10310 Jl. Kapten P. Xxxxxxx Xxx.00Tendean No. 12-00X Xxxxxxx 0000014A, Xxxxxxxxx TeleponJakarta 12790 Telepon : (00000-00) 0000 0000 00000000 Telp. +6221 7917 5000 Faksimili: (00000-00) 00000000 Fax. +0000 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga Lantai 7 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon000 Website : (021) 250 5151 Faksimili: (021) 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxx.xxx LAUTANDHANA GROWTH FUND tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang di jamin oleh pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan di sarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHLAUTANDHANA GROWTH FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA PT. BNI ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega Centennial Tower Lantai 2 19 Jl. Kapten P. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.00Kav. 24-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon: 25 Jakarta 12930 Telp. (000) 0000 0000 Faksimili: Fax. (000) 0000 0000 xxx.xxx-xx.xx.xx PT BANK CIMB NIAGA TBK Tbk Graha Niaga Lantai 7 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190 Telepon: (02100-00) 250 5151 0000000 Faksimili: (02100-00) 250 5206 0000000 Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia. Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi. Dengan berlakunya Undang-Undang undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan & LK kepada Otoritas Jasa Keuangan Keuangan, sehingga semua rujukan dan/atau peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku & LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, saran baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak BNI-AM DANA DOMPET DHUAFA yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHBNI-AM DANA DOMPET DHUAFA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak maupun aspek lain yang relevan. PT Mega BNI Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospektus Reksa Dana

MANAJER INVESTASI BANK KUSTODIAN. PT MEGA ASSET MANAGEMENT Menara Bank Mega PT. Lautandhana Investment Management Gedung The City Tower Lantai 2 Jl7, Xx. Kapten P. XX Xxxxxxx Xxx.00-00X Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx TeleponXxx. 00,Xxxxxxx Xxxxx 00000 Telp : (00000 00) 0000 0000 FaksimiliFax : (00000 00) 0000 0000 PT BANK CIMB NIAGA TBK Graha Niaga PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk Plaza Mandiri, Lantai 7 22 Jl. Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxx.00 Jend. Xxxxx Xxxxxxx 00000Xxx 00 - 00, Xxxxxxxxx Telepon: Xxxxxxx 00000 Telp.(00 00) 0000 0000 / 0000 000 / 000 0000 Faks. (02100 00) 250 5151 Faksimili: (021) 250 5206 Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan. MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH 0000 000 / 0000 000 LAUTANDHANA PASAR UANG tidak termasuk produk instrumen investasi dengan penjaminanyang di jamin oleh pemerintah atau pun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHPenyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, hukum maupun perpajakanpajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat nasehat dari pihak-pihak yang kompeten berkompeten sehubungan dengan investasi dalam MEGA ASSET MULTICASH SYARIAHLAUTANDHANA PASAR UANG. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MEGA ASSET MULTICASH SYARIAH yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, maka perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan pajak, maupun aspek lain yang relevan. PT Mega Asset PT. Lautandhana Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang. Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, maka data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Appears in 1 contract

Samples: Prospectus