PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA SYARIAH
PROSPEKTUS PEMBAHARUAN REKSA DANA SYARIAH
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
Tanggal Efektif: 6 Februari 2020 Tanggal Mulai Penawaran: 19 Agustus 2020
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA SYARIAH XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR (selanjutnya disebut “XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR”) adalah
Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi dalam jangka panjang melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi yang memenuhi Prinsip Syariah Pasar Modal.
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dari portofolio investasi di atas, XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Xxxxxx, XXX GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR akan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut.
PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yang sama yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, namun Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab VII tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Xxxxxx Xxxx Manajemen Menara Imperium,Lt.Dasar Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx.0 Xxxxxxx 00000 Telepon: (00-00) 0000 0000 Faksimili: (00-00) 0000 0000 | Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta Deutsche Bank Building Xx. Xxxx Xxxxxx Xx. 00, Xxxxxxx 00000 – Indonesia Telp: (00-00) 0000 0000/4141, Fax: (00- 00) 0000 0000/4131 |
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI, KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIZN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASIDIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2020
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada OJK.
UNTUK DIPERHATIKAN
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Xxxxxx Xxxx Manajemen ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 2
BAB II INFORMASI MENGENAI XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR 11
BAB III MANAJER INVESTASI 17
BAB IV BANK KUSTODIAN 19
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN
HASIL INVESTASI 20
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX
XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR 24
BAB VII ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA 26
BAB VIII PERPAJAKAN 29
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA 31
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 33
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 35
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 39
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN 43
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 46
BAB XV PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 48
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI 49
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 51
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA 52
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 53
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan, termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh atau lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini, Bank Kustodian adalah Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta.
1.5. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN atau BAPEPAM dan LK
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian, Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
1.8. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJKyang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.9. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.10. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.11. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.12. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha;
dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.13. EFEK SYARIAH LUAR NEGERI
Efek Syariah Luar Negeri adalah Efek Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum di luar negeri dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
1.14. EFEK SYARIAH BERPENDAPATAN TETAP
Efek Syariah Berpendapatan Tetap adalah Efek Syariah yang memberikan pendapatan tetap yang jatuh temponya 1 (satu) tahun atau lebih, termasuk Efek Syariah berpendapatan tetap yang dapat dikonversi.
1.15. EFEK YANG DAPAT DIBELI
Efek Yang Dapat Dibeli adalah Efek sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Reksa Dana Syariah. Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat diinvestasikan pada:
(i) Saham Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) Instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi Rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(x) hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Sesuai POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dalam hal Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri, dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri, Reksa Dana Syariah hanya dapat melakukan investasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commission (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multinational Memorandum of Understanding Concerning Consultations and Cooperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).
1.16. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.17. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.18. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.19. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.20. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Profil Pemodal dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.21. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.22. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan hari kerja.
1.23. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai hari Jumat, kecuali hari libur nasional dan hari libur khusus lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.24. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.26. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) jumlah Xxxx Xxxxxxxxxx xxxx xxxxxxxx xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx, (x) total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
Penyampaian Laporan Bulanan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi
elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.27. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah Pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek, dan Pihak lain.
1.28. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi dalam hal ini PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
1.29. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Metode Penghitungan Nilai Aktiva Bersih adalah metode yang digunakan dalam menghitung NAB sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-365/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”) dan Surat OJK Nomor S-126/PM.21/2016 tanggal 01 April 2016 tentang Pelaksanaan Penghitungan Nilai Pasar Wajar, Pengumuman dan Pelaporan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Bagi Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Luar Negeri (“Surat OJK Nomor 126/PM.21/2016”).
1.30. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini, istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.31. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.32. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.33. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
1.34. PENASIHAT TEKNIKAL
Penasihat teknikal dalam hal ini adalah Saturna Sdn Bhd, yang telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai agen dari Manajer untuk berinvestasi dan mengelola portofolio investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum dalam Perjanjian Pengelolaan Investasi Penasihat Teknis yang dibuat dan ditandatangani antara Manajer Investasi dengan Penasihat Teknikal.
1.35. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.36. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Prospektus ini, istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
1.37. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.38. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan OJK yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah. Dalam hal ini, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah salah satu Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.39. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.40. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.42. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.43. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23 /POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Xxxxxx Xxxx
Keuangan beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.44. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.45. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.46. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan dari XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
1.47. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah Di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI sebagaimana dimaksud dalam POJK Xx.00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xxxxxxx Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.48. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.49. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dengan tujuan calon pemodal membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.50. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.51. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan, baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank
Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud butir a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.52. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.53. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
1.54. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) dimana Xxxxx yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada Pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
BAB II INFORMASI MENGENAI XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
2.1. KETERANGAN SINGKAT
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR adalah Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana. Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR No. 75 tanggal 19 Desember 2019 jo. akta Penggantian Bank Kustodian dan Addendum Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR No. 18 tanggal 12 Agustus 2020, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxx XX., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR”), antara PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi dan Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian.
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR mendapat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor S-125/PM.21/2020 tertanggal 6 Februari 2020.
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Pernyataan Kesesuaian Syariah tertanggal 19 Desember 2019.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian merupakan wakil (wakiliin) yang bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil), dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.4. PENGELOLA XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Ketua : Xxxxxx Xxxx
Anggota : Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Keterangan singkat masing-masing Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Xxxxxx Xxxx
Berkewarganegaraan India, berpengalaman sejak tahun 1997 sebagai senior financial officer di beberapa perusahaan Indonesia. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia pada tahun 1997 beliau menjabat sebagai Commercial Manager di PT Sunrise Bumi Textile. Beliau memiliki lisensi Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-84/PM/IP/WMI/1998 tanggal 7 Agustus 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 243/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx
Bergabung dengan Xxxxxx Xxxxx sejak tahun 1996. dan bekerja pada PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebagai Analis Ekonomi Senior yang menyediakan pandangan makro ekonomi pasar Indonesia. Sejak Oktober tahun 2013, bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Head of Research dan Ekonom. Xxxx Xxxxxxxxxxxxxxxx telah memperoleh gelar Doktor di Bidang Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2003. Sejak tahun 2005 sampai saat ini aktif sebagai Dosen Senior pada Fakultas Ekonomi. Mempunyai izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-30/PM/IP/WMI/2000 tanggal 24 Mei 2000 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-242/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxx Ichsan, memiliki pengalaman lebih dari 20 (dua puluh) tahun di Pasar Modal Indonesia dan Sektor Publik. Awal karirnya di pasar modal bekerja sebagai seorang analis yang dimulai dari PT GK-Goh Securities dan PT Schroder Securities, sebagai kepala riset di Interpacific Securities, Deputy Director pada PT Bakrie Securities Indonesia. Kemudian bergabung dengan Badan Penyehatan Perbankan Indonesia sebagai VP/Asset Management Investment Unit dari tahun 2000-2004, dan sebagai Associate Director pada EMCO Asset Management (2012-2013). Xxxxx Xxxx Xxxxxx adalah lulusan Master dalam bidang Keuangan dan Investasi serta menyelesaikan Phd pada University of Exeter Inggris. Bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2013 dan telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-38/PM/IP/WMI/1997 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-241/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx memiliki pengalaman sejak tahun 1998 di pasar modal Indonesia dan kembali bergabung dengan Xxxxxx Xxxx dimana sebelumnya selama 7 (tujuh) tahun ia memulai karir di pasar modal dan memegang berbagai posisi dari sales Equity, Kepala Riset, Fund Manager dan terakhir sebagai Direktur SAM.
Sebelum ia bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Xxxx Xxxxx tercatat sebagai Chief Investment Officer dan Portfolio Manager PT NISP Sekuritas. Di NISP Xxxxxxxxx, Xxxx telah mengelola aset Rp2,5 triliun yang diinvestasikan dalam instrumen-instrumen saham, pendapatan tetap dan pasar uang baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang USD. Xxxx Xxxxx bergabung kembali dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx pada awal Juni 2007. Ia mendapatkan gelar S1 bidang Akuntansi dari Universitas Indonesia
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxx Mohede
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Noverio
I Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Gema Kumara Xxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx
Xxxxxxxx X. Xxxx Xxx Xxxxxx
Profil Xxx Xxngelola Investasi :
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Memimpin PT Xxxxxx Xxxx manajemen dan Xxx Xxxxxxxxx sejak akhir 2006. Setelah lulus dari Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi UNPAD pada tahun 1988, Agus bekerja sebagai Auditor di Price Waterhouse (sekarang PwC). Kemudian memulai karir di pasar modal sejak tahun 1990 dengan bergabung di perusahaan sekuritas PT WI Xxxx Indonesia yang merupakan bagian dari kelompok usaha Credit Agricole Perancis, menempati berbagai posisi di perusahaan sampai dengan akhir 1998, dengan jabatan 5 (lima) tahun terakhirnya di perusahaan sebagai Associate Director of WI Xxxx Far East Hongkong dan Director – Head of Equity Sales di PT WI Xxxx Indonesia. Dari 2002-2006, Agus bekerja di PT BNI Securities sebagai Equity Fund Manager dan turut membantu pengembangan perusahaan. Sepanjang karir profesionalnya mengikuti pelatihan dan sertifikasi lanjutan di bidang organisasi dan kepemimpinan, keuangan dan pasar modal di dalam dan luar negeri.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxx memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-28/PM/WMI/2004 tanggal 22 April 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 712/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018, izin Wakil Penjamin Emisi Efek dan izin Wakil Perantara Pedagang Efek. Beliau juga memiliki Chartered Financial Consultant (ChFC) dari Singapore College of Insurance.
Xxxxxx Xxxxxxx Mohede
Memiliki pengalaman sejak tahun 1997 di pasar modal Indonesia. Karirnya di Pasar Modal diawali sebagai Investment Dealer untuk Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap yang dikelola PT Danamon GT Asset Management. Bergabung dengan Xxxxxx Xxxxx tahun 1999 sebagai Fixed Income Sales di PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebelum akhirnya ditugaskan di Manajer Investasi sebagai manajer investasi dengan spesialisasi pengelelolaan portofolio pendapatan tetap. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-99/PM/IP/WMI/1998 tanggal 12 November 1998 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 254/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxx bertanggung jawab sebagai Portfolio Manager yang mengelola posisi Ekuitas Reksa Xxxx XXXXXX XXX. Xxxxx Xxxxxxxx telah bergabung dengan Grup Xxxxxx sejak awal tahun 2013 dan memiliki pengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun di pasar modal Indonesia. Sebelum bergabung dengan SAM pada tahun 2013, Xxxxx bekerja di PT Danareksa Sekuritas selama tiga tahun sebagai Account Executive dan satu tahun bekerja di CIMB Securities sebagai Equity Sales. Kemudian bergabung dengan Ciptadana Securities dan D’Origin Advisory selama tiga tahun sebagai Sales Trader dan Junior Advisor.
Xxxxx Xxxxxxxx menerima gelar Diploma dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, menerima gelar Sarjana Akuntansi dari STIEBI, dan saat ini sedang mengambil gelar Master di Binus University. Agung juga memegang lisensi Brevet A&B, Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Manajer Investasi (WMI) dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Dewan
Komisioner OJK Nomor KEP-144/PM.211/WMI/2014 tanggal 21 November 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-894/PM.211/PJ- WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018, dan Certified Technical Analyst (CTA).
Xxxxx Xxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxx bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2011 sebagai analis investasi. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, bekerja sebagai Fixed Income Sales di Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portfolio reksa dana pendapatan tetap. Sebelumnya juga telah berpengalaman mengelola portfolio reksa dana saham dan campuran di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx. Dimas mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, gelar Master of Business Administration dari Vlerick Business School dan Master of Science in Finance dari Tilburg University. Mempunyai lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 128/BL/WMI/2011 tanggal 30 Desember 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-249/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018, izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
I Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx
Nyoman bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015 sebagai Investment Specialist. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, Nyoman memulai karir di pasar modal setelah lulus dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada tahun 2009, dengan bergabung di PT Danareksa Sekuritas sebagai Account Executive, kemudian di PT CIMB Securities Indonesia sebagai Equity Sales dan PT RHB OSK Securities Indonesia sebagai Senior Associate - Equity Sales and Trading. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portofolio reksa dana saham dan Discretionary Fund. Memiliki lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-164/BL/WMI/2012 tanggal 27 Juli 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 887/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Xxxx Xxxxxx Xxxxxxxx
Gema bergabung di SAM pada tahun 2013. Sebelum bergabung dengan SAM, Gema mengawali karir profesional sebagai Research Analyst di KDB Daewoo Securities. Gema menapak jenjang karir berikutnya di SAM sebagai Investment Analyst. Gema saat ini bertanggung jawab dalam pengelolaan portofolio investasi khususnya Balanced Fund. Gema mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memegang lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-166/PM.211/WMI/2015 tanggal 15 September 2015 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-220/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Oktober 2018.
Xxxx Xxxxxxx
Xxxx Xxxxxxx bergabung di PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2013 sebagai investment specialist. Sebelum bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx, bekerja sebagai Equity Sales di PT BNI Sekuritas. Saat ini bertanggung jawab bersama tim investasi untuk mengelola portfolio kontrak pengelolaan aset investasi & reksa dana saham. Budi mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Islam Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta. Mempunyai lisensi sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP- 143/PM/WMI/2014 tanggal 21 November 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-845/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018, Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-232/BL/WPPE/2011 tanggal 15 April 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 845/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018.
Xxxxxxxx X. Xxxx
Xxxxxxxx X. Xxxx atau akrab dipanggil Xxxx bergabung dengan PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sejak tahun 2015. Saat ini bertanggung jawab sebagai Portopolio Manajer untuk produk Discretionary Funds, selain juga membantu Tim Investasi dengan menganalisis sektor plantation dan metal mining serta memberikan support dalam monitoring ekonomi China.
Xxxx memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-158/PM.211/WMI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 dari
Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-932/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 21 Desember 2018.
Xxx Xxxxxx
Xxx Xxxxxx, biasa dipanggil Dodo bergabung di SAM sejak pertengahan tahun 2017. Saat ini Dodo bertanggung jawab dalam pengelolaan produk reksa dana pasar uang, membantu tim investasi fixed income, serta bergabung di tim riset sebagai analis sektor properti residensial dan kawasan industri.
Dodo menerima gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia jurusan Ilmu Ekonomi dan memegang lisensi Wakil Manajer Investasi No. KEP-37/PM.21/WMI/2018 tanggal 28 Desember 2018.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Komite Investasi dan Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat penetapan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor U-190/DSN-MUI/VI/2009 tanggal 18 Juni 2009 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagai anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxxxxx Investasi berdasarkan Surat 1633/OPS/SAM/vi/16 tertanggal 21 Juni 2016 serta telah memperoleh izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor Kep-19/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 17 Juni 2016 yaitu :
Dr. HM. Xxxxxxx Ni’am Sholeh, MA
Saat ini beliau menjabat sebagai Dosen Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx Jakarta sejak tahun 2003 dan sebagai Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat untuk masa jabatan 2005-2010.
Hingga saat ini beliau mengabdi sebagai Staf Ahli Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Koordinator Bidang Legislasi sejak tahun 2004 dan aktif sebagai Ketua Dewan Pengawas Syari’ah (DPS) pada BESS Finance Jakarta sejak tahun 2008, sebagai Direktur Pesantren al-Nahdlah Depok sejak tahun 2006, sebagai Ketua Yayasan Lembaga Studi Agama dan Sosial sejak tahun 2005, dan sebagai Asisten Staf Khusus Wakil Presiden Republik Indonesia Bidang Humas dan Media Massa untuk masa jabatan 2002-2004.
Beliau memiliki beberapa pengalaman di bidang karya tulis, antara lain sebagai anggota Penyunting Majalah Mimbar Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sejak tahun 1996, dan sebagai Redaktur Surat Kabar MADINA sejak tahun 2005. Karya tulis yang telah dihasilkannya, antara lain Sadd al-Dzari’ah, Pendekatan Preventif dalam Penetapan Hukum, Jakarta : Pena Xxxxxxxxx-Xxx 0000; Xxxxx Xxxxx Xxxxxx, Jakarta : Mata Baca Publishing- April 2009; Fikih Haji, Jakarta : eLSAS-Desember 2008; Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Fatwa dalam Sistem Hukum Islam, editor, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Perpustakaan Jendela Peradaban, Jakarta : eLSAS-Juli 2008; Qawa’id Fiqhiyyah Asasiyyah, termasuk buku-buku Ajar di Fakultas Syari’ah UIN Jakarta dan buku- buku Ajar di Madrasah Tsanawiyah, maupun Aliyah-Jakarta; Membangun Profesionalitas Guru Analisis Kronologis Atas Lahirnya UU tentang Guru dan Dosen, Jakarta: eLSAS-2006; Reorientasi Pendidikan Islam, Jakarta: eLSAS-2004; Kaum Muda NU Dalam Lintas Sejarah, Jakarta: eLSAS-2003; Percikan Pemikiran Kaum Muda NU, Jakarta : eLSAS-2000; Reposisi IPNU: Memperteguh Visi Menuju Reaktualisasi Tradisi, Jakarta : PUSAM-2000; Gerakan Pengamalan Islam Secara Kaffah (terj.), Jakarta: Penebar Salam-2001; Agama dan Kekerasan (editor), Jakarta : eLSAS-1996; dan Reaktualisasi Pemahaman Keagamaan (terj.), Jember: Ampera Pres-1993.
Selain itu beliau aktif melakukan penelitian dan pembuatan makalah di berbagai bidang, antara lain Sejarah Perkembangan Hukum dan Peradilan Islam di Indonesia. Dan hingga saat ini, beliau mengikuti banyak pelatihan mengenai Ekonomi Islam baik di dalam maupun luar negeri sejak tahun 1999.
Xxxxxxx Ni’am Sholeh memperoleh gelar Doktor konsentrasi di bidang Syari’ah dari Sekolah Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2008 dan gelar Pascasarjana (S-2) juga diperolehnya dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta pada tahun 2002, serta sarjana strata 1 diperolehnya dari Fakultas Syari’ah Univ. Xxxx Xxxxxxxx Xxxx Xx’xx (LIPIA) Saudi Arabia di Jakarta pada tahun 2001.
2.6. PENASIHAT TEKNIKAL XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
Saturna Sdn Bhd, adalah penasihat investasi dan perusahaan pengelola investasi bersertifikasi syariah yang dikeluarkan oleh Komisi Sekuritas di Kuala Lumpur, Malaysia. Saturna Sdn Bhd telah mengelola ASEAN Equity Fund yang telah memenuhi Prinsip Syariah dan Crescent International Equity funds selama 4 tahun dan 6 tahun terakhir. Pada bulan Juni 2017, Saturna Sdn Bhd meluncurkan ICD Global Sustainable Fund (dikenal sebagai Perusahaan Islam untuk Pengembangan Sektor Swasta), yang merupakan anak perusahaan Islamic Development Bank (IDB), telah menunjuk Saturna Sdn Bhd sebagai pengelola aset tunggal ICD Global Sustainable Fund. Saturna Sdn Bhd terfokus pada dana retail Syariah yang memberikan penekanan tambahan pada kriteria lingkungan, sosial dan tata kelola ‘ESG’.
Saat ini, Saturna memiliki lebih dari 10 strategi yang menerapkan perhatian khusus terhadap efek ekuitas internasional. Saturna Sdn Bhd saat ini mengelola dua strategi yang berfokus pada investasi ekuitas global dengan memenuhi kepatuhan pada ajaran Islam. World Developed Equity dan Islamic Sustainable merupakan dua strategi yang dimiliki oleh Saturna yang merupakan upaya terbaru Saturna untuk menumbuhkan penawaran produk Saturna dalam ekuitas Islam global.
2.7. PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH BANK KUSTODIAN
Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian terdiri dari 1 (satu) orang yang telah diberi mandate oleh Bank Kustodian sebagaimana ternyata dalam Surat Bank Kustodian Perihal: Surat Penunjukan/Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Nomor: XXX/00-00/000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxx Ikhwan A. Xxxxx, XX, MSc. yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 18/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 16 Juni 2016.
Tugas dan tanggung jawab Penanggung Jawab Kegiatan di Bidang Keuangan Syariah Bank Kustodian yaitu memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan Prinsip Syariah di Bank Kustodian.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx berkedudukan di Jakarta, didirikan dengan Akta No. 166 tanggal
14 Mei 1997, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-5805.HT.01.01.TH.97 tanggal 30 Juni 1997.
Anggaran Dasar Manajer Investasi terakhir kali diubah dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Xx. 00 xxxxx 0000 xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, sebagaimana termaktub Akta No. 17 tanggal 12 Agustus 2008 dibuat di hadapan Xxxxxxxx Xxxxxx X.X., notaris di Jakarta. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 83225.AH.01.02. Tahun 2008 tanggal 10 November 2008.
Manajer Investasi telah memperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: KEP-06/PM/MI/1997 tertanggal 21 Agustus 1997.
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx : Xxxxxx Xxxx
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx adalah sebuah perusahaan investasi yang mengelola investasi untuk keperluan nasabah dari luar negeri maupun lokal.
Dalam pengelolaan investasinya, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga professional yang mempunyai pengalaman, pendidikan dan keahlian di bidang investasi Pasar Modal dan dapat memberikan riset pasar yang mendalam dan akurat yang pada akhirnya dapat digunakan untuk menentukan pilihan investasi pada instrumen yang tepat.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Manajer Investasi, PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx telah berpengalaman menjadi penasehat investasi dan pengelola investasi untuk private client dalam bentuk discretionary account dan mengelola Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yakni XXX Xxxx Berkembang, XXX Xxxx Obligasi Stabil, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi Dua, XXX Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan XXX Xxxxx Syariah Sejahtera, XXX Xxxxxx Equity Xxxx, XXX Indonesian Equity Fund, XXX Xxxxxxxxxxx Xxxx, XXX Xxxxx Syariah Berkembang, XXX Xxxx Bersama, XXX Xxxx Xxxxxx, Xxx Xxxx Obligasai Terproteksi III, Xxx Xxxx Obligasi, Xxx Xxxx Obligasi Terproteksi 4, Xxx Xxxx Kombinasi, Xxx Xxxx Xxx, Xxx Xxxx Obligasi Terproteksi V, XXX Xxxx Xxxdapatan Tetap, SAM Providentia Balanced Xxxx, XXX Beta Plus Equity Xxxx, XXX Sejahtera Terproteksi, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi 6, XXX Xxxxxxx Khatulistiwa Saham, XXX Xxxxxxx Nusa Campuran, XXX Xxxxx Terproteksi 2, XXX Xxxx Likuid Xxxxxxx, XXX Kombinasi Bertumbuh, XXX Xxxxxxxxx Bersama Campuran, XXX Xxxxx Sejahtera Campuran, XXX Xxxx Obligasi Xxxxx, XXX Dana Obligasi Terproteksi 7, XXX Xxxxxxxxx Terproteksi 3, dan XXX Xxxx Terproteksi Seri 1, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi 8, XXX Xxxx Obligasi Terproteksi 9, XXX Xxxx Obligasi Xxxxxxxxx, XXX Xxxx Xxxxxx Xxxxxxx, XXX Xxxx Terproteksi Seri 2, dan SAM ETF SRI-KEHATI.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia; dan
- PT Xxxxxx Xxxxxxxxxxxxx.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G. didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Federal Jerman, berkedudukan dan berkantor pusat di Frankfurt am Main, Republik Federal Jerman. Berdiri pada tahun 1870, dewasa ini Deutsche Bank A.G. telah berkembang menjadi salah satu institusi keuangan di dunia yang menyediakan pelayanan jasa perbankan kelas satu dengan cakupan yang luas dan terpadu.
Di Indonesia, Deutsche Bank A.G. memiliki 1 kantor cabang di Jakarta. Jumlah keseluruhan karyawan di Indonesia mencapai 211 karyawan di mana kurang lebih 84 orang diantaranya adalah karyawan yang berpengalaman di bawah departemen kustodian.
Deutsche Bank A.G. Cabang Jakarta telah memiliki persetujuan sebagai Kustodian di bidang pasar modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 07/PM/1994 tanggal 19 Januari 1994 dan oleh karenanya Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta terdaftar dan diawasi oleh OJK.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian telah memberikan pelayanan jasa Xxxxxxxan sejak tahun 1994 dan fund administration services, yaitu jasa administrasi dan Kustodian dana sejak tahun 1996.
Bank Kustodian merupakan yang pertama memberikan jasa fund administration services untuk produk Reksa Dana pertama yang diluncurkan pada tahun 1996, yaitu Reksa Dana tertutup. Untuk selanjutnya, Bank Kustodian menjadi pionir dan secara konsisten terus memberikan layanan fund administration services untuk produk Reksa Dana dan produk lainnya untuk pasar domestik antara lain produk asuransi (unit linked fund), dana pensiun, discretionary fund, syariah fund dan sebagainya.
Dukungan penuh yang diberikan Bank Kustodian kepada nasabahnya dimasa krisis keuangan yang menimpa Pasar Modal di Indonesia dan negara lainnya di Asia pada tahun 1997, memberikan kepercayaan nasabah yang penuh sampai dengan saat ini. Hal ini terbukti dengan secara konsisten tampil sebagai pemimpin pasar fund administration services di Indonesia dilihat dari total Nilai Aktiva Bersih yang diadministrasikan.
Bank Kustodian memiliki nasabah jasa kustodian baik dalam maupun luar negeri dari berbagai bidang usaha antara lain custodian global, bank, manajer investasi, asuransi, Reksa Dana, dana pensiun, bank investasi, broker-dealer, perusahaan dan lain sebagainya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Afiliasi Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Deutsche Securities Indonesia dan PT Deutsche Verdhana Indonesia.
BAB V TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR bertujuan untuk memberikan potensi tingkat pertumbuhan investasi dalam jangka panjang melalui investasi sesuai dengan Kebijakan Investasi yang memenuhi Prinsip Syariah Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan melakukan investasi dengan kebijakan investasi sebagai berikut:
a. komposisi portofolio investasi yaitu:
- minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah; dan
- minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang diterbitkan dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah;
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
b. Dari portofolio investasi di atas, XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan berinvestasi pada Efek Syariah Luar Negeri yang diterbitkan oleh penerbit yang negaranya telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) dengan komposisi minimum 51% (lima puluh satu persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, dana kelolaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR hanya akan diinvestasikan pada Efek Yang Dapat Dibeli.
Efek Syariah bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam butir 5.2. huruf a di atas meliputi:
(i) Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Syariah dan Waran Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek di Indonesia;
(iii) Efek Syariah bersifat ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(iv) Efek Syariah bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam berinvestasi pada Efek Syariah Luar Xxxxxx, XXX GLOBAL SHARIA EQUITY DOLLAR akan tetap mengacu kepada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah, dan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek Syariah Luar Negeri tersebut
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan OJK.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, untuk pemenuhan kewajiban pembayaran
kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada butir 5.2. huruf a tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah, dalam melaksanakan pengelolaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, dalam melaksanakan pengelolaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR:
a. memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat;
c. memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
2. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki Efek Syariah derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat;
g. memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
i. memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati
oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
j. membeli Efek Syariah dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
k. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
l. terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
m. terlibat dalam transaksi marjin;
n. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada saat terjadinya pinjaman;
o. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau penyimpanan dana di bank;
p. membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali:
1. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
r. membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
1. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dikelola oleh Manajer Investasi; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset Syariah, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
s. terlibat dalam transaksi penjualan Efek Xxxxxxx dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek Syariah Luar Negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek Syariah Luar Negeri tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR terdapat Efek atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian mengakibatkan dalam portofolio XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR .
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada butir 5.4.3 di atas, OJK berwenang membubarkan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
5.5. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sehingga hasil investasi yang diterima Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR bersih dari unsur non halal.
BAB VI METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S- 126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2, POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat OJK No. S-126/PM.21/2016 tertanggal 11 April 2016, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat) Hari Bursa berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut:
i) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
ii) Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iii) Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
iv) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
v) Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bagi hasil umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Syariah berpendapatan tetap);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5)perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio) dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bagi hasil pasar dari Efek Syariah sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Syariah berpendapatan tetap); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
vi) Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut- turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
vii) Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam kegiatan pengelolaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Pemegang Unit Penyertaan, maupun Manajer Investasi. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
7.1. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
a. Imbalan jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 2% (dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemberitahuan, termasuk biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya penerbitan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan yang timbul setelah XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya penerbitan dan distribusi Laporan Bulanan setelah XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
j. Biaya asuransi (jika ada); dan
k. Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada).
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dibebankan kepada XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
7.2. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah yang diperlukan sampai mendapatkan pernyataan efektif dari OJK;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran, termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR;
d. Biaya pencetakan dan biaya distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dan likuidasi atas harta kekayaannya.
7.3. BIAYA YANG DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada);
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 2% (dua persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada);
c. Semua biaya bank, termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) sehubungan dengan pembelian dan penjualan kembali yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan pengembalian sisa uang milik calon Pemegang Unit Penyertaan yang pembelian Unit Penyertaannya ditolak serta pembagian hasil investasi (jika ada) ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan
d. Pajak-pajak berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada).
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR tidak membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) kepada Pemegang Unit Penyertaan.
7.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan, biaya Konsultan Pajak dan/atau biaya pihak lain menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
7.5. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 2% Maks. 0,20% | per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR berdasarkan 000 (xxxx xxxxx xxxx xxxxx xxxx) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Maks. 2% Maks. 2% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan Biaya pembelian Unit Penyertaan dan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang |
c. Biaya pengalihan investasi (switching fee) d. Biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Tidak ada jika ada jika ada | ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | DASAR HUKUM |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% (lima persen) sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
9.1. Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi
Akumulasi dana yang cukup besar memungkinkan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR melakukan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil risiko yang timbul.
b. Pengelolaan Investasi yang profesional
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset dan analisa pasar yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali
Setiap penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi. Dengan demikian XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi Pemegang Unit Penyertaan.
d. Pembebasan Pekerjaan Analisa Investasi dan Administrasi
Investasi dalam Efek Syariah bersifat ekuitas membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR maka Pemegang Unit Penyertaan bebas dari pekerjaan tersebut.
e. Kepatuhan akan Prinsip Syariah
Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sehingga tidak melanggar Prinsip- prinsip Syariah di Pasar Modal. Selain itu, Dewan Pengawas Syariah dapat juga membantu Tim Pengelola Investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dalam hal aspek investasi berdasarkan Prinsip-Prinsip Syariah.
9.2. Sedangkan risiko investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya dibidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat mempengaruhi kinerja Bank-bank, penerbit instrumen surat berharga dan perusahaan- perusahaan di Indonesia atau negara dimana XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR melakukan investasi. Hal ini dapat mempengaruhi kinerja portofolio XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
2. Risiko Pasar dan Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Penurunan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga Efek;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit-penerbit Efek Syariah dimana XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
3. Risiko Likuiditas
Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi harus menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut.
Dalam hal terjadi keadaan-keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure) Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Perubahan Peraturan
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan- kebijakan Pemerintah yang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Perubahan peraturan perundangan-undangan dan/atau kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d serta Pasal 29.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
6. Risiko Industri
Sesuai dengan Kebijakan Investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, sebagian besar hingga seluruh investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR adalah dalam Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau korporasi berbadan hukum negara yang telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah menandatangani secara penuh (full signatory) Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU) yang diperdagangkan di luar negeri sehingga risiko investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang relevan adalah risiko negara penerbit Efek Syariah bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud di atas dan/atau risiko usaha yang dipengaruhi oleh faktor internal maupun eksternal.
7. Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Dalam hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Dollar Amerika Serikat, perubahan nilai tukar mata uang selain Dollar Amerika Serikat terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat yang merupakan denominasi dari XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
BAB X HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
10.1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah: (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian; (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada); dan (iii) aplikasi pengalihan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain, jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
10.2. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus.
10.3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
10.4. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dimilikinya kepada Manajer Investasi pada setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
10.5. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
10.6. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan Kinerja XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dalam denominasi Dollar Amerika Serikat dan kinerja 30 (tiga puluh) Hari Kalender serta 1 (satu) tahun terakhir dari XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dipublikasikan di harian tertentu.
10.7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR)
10.8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR WAJIB DIBUBARKAN
XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
Dalam rangka memastikan nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) tersebut di atas, maka ditetapkan bahwa nilai tukar yang digunakan adalah nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia (mid rate BI).
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR
Dalam hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par), dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf a di atas; dan
iii) Membubarkan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dibubarkan disertai dengan:
1) akta pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Notaris terdaftar di OJK; dan
2) laporan keuangan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran, dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas, serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan, dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
Iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dilengkapi dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) Menyampaikan rencana pembubaran kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) Kesepakatan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) Kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR;
ii) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan, dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Pembagian Hasil Likuidasi
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperadaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal xxxxxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan
Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK, yaitu pendapat dari akuntan, dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan, calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (jika ada) untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Profil Pemodal diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi, baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik, yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala, termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR secara berkala dapat dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus, yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan Formulir Profil Pemodal beserta dokumen- dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ditawarkan pada setiap Hari Bursa dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar USD 1,- (satu Dollar Amerika Serikat) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap
dan disetujui (in complete application) oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) di rekening XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dalam mata uang Dollar Amerika Serikat selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir 13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN PEMBELIAN
Pembayaran Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dilakukan dengan cara pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagai berikut:
Bank : Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Atas nama : RD SY XXX XXXXXX SHARIA EQ DOLLAR
No. Rekening : 0092668059
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas (jika ada) menjadi tanggung jawab Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila diperlukan untuk mempermudah proses transaksi Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, atas permintaan Manajer Investasi, maka Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, dikreditkan ke rekening atas nama XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR secara lengkap.
13.7. BATASAN MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 10.000,- (sepuluh ribu Dollar Amerika Serikat) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar USD 100,- (seratus Dollar Amerika Serikat).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, maka Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.8. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
13.9. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application).
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
BAB XIII PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (in complete application) yang dilengkapi dengan fotokopi bukti identitas diri Pemegang Unit Penyertaan yang sesuai dengan bukti identitas diri pada saat pembelian Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan dengan menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali harus dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan- persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR.
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan–ketentuan dan persyaratan-persyaratan di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang diterbitkan
pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi, maka kelebihan tersebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.4. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Dollar Amerika Serikat ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan yang telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan serta persyaratan-persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada Hari Bursa tersebut.
14.6. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR yang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx
Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(a) Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR diperdagangkan ditutup;
(b) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dihentikan; atau
(c) Keadaan darurat.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud dalam hal di atas paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali diterima oleh Xxxxxxx Investasi. Selama periode penolakan pembelian kembali dan/atau pelunasan Unit Penyertaan dimaksud, Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru dan Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali.
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi demikian juga sebaliknya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menyampaikan Xxxxxxxx Xxxxalihan Investasi kepada Manajer Investasi dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Xxxxxxx Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan pada waktu yang bersamaan dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dari masing-masing Reksa Dana sesuai dengan saat diterimanya perintah pengalihan secara lengkap.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.5. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
BAB XV PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir
16.1 di atas.
BAB XVI SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
17.1. SKEMA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
a. Pembelian Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan langsung dikirim ke Investor, tidak dikirim ke Agen Penjual)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
AGEN PENJUAL
Instruksi
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
Dana
b. Pembelian Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
Dana
17.2. SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
a. Penjualan Kembali Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan langsung dikirim ke Investor, tidak dikirim ke Agen Penjual)
Konfirmasi Tertulis dan Dana
NASABAH Formulir Asli
AGEN PENJUAL
Instruksi
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
b. Penjualan Kembali Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Konfirmasi Tertulis dan Dana
NASABAH
Formulir Asli
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
17.3 SKEMA PENGALIHAN INVESTASI
a. Pengalihan Investasi dengan Bank Kustodian yang sama Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH Formulir Asli
AGEN PENJUAL
Instruksi
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
b. Pengalihan Investasi dengan Bank Kustodian yang berbeda Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana Yang Ditunjukoleh Manajer Investasi (jika ada)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH Formulir Asli
AGEN PENJUAL
Instruksi
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
Instruksi dan Dana
Konfirmasi Tertulis
BANK KUSTODIAN
c. Pengalihan Investasi dengan Bank Kustodian yang sama Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Xxxx Xxxx Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir Asli
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
a. Pengalihan Investasi dengan Bank Kustodian yang berbeda Tanpa Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana Yang Ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
Konfirmasi Tertulis
NASABAH
Formulir Asli
MANAJER INVESTASI
Instruksi
BANK KUSTODIAN
Instruksi dan Dana
Konfirmasi Tertulis
BANK KUSTODIAN
BAB XVII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir
18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan butir 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan yang disampaikan secara lisan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak pengaduan diterima.
iii. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian membutuhkan dokumen pendukung atas pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara lisan sebagaimana dimaksud pada butir ii di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian meminta kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk menyampaikan Pengaduan secara tertulis dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
iv. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melakukan tindak lanjut dan melakukan penyelesaian pengaduan secara tertulis paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak dokumen yang berkaitan langsung dengan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan diterima secara lengkap.
v. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf iv di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
vi. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf v di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf iv berakhir.
vii. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XVIII PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase pada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Pasar Modal, yaitu Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI serta tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa juncto POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, berikut semua perubahannya, serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana xxxxxxxx xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxxx Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan xxxxxxxx-xxxxxxxxx xxxxx xxxxx 00 (xxxx xxxxx) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan, dimana masing- masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
f. Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing-masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XIX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR–FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Investasi XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan XXX XXXXXX SHARIA EQUITY DOLLAR serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
MANAJER INVESTASI
PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx Menara Imperium, Lt.Dasar Xx. XX. Xxxxxx Xxxx Xxx. 0 Xxxxxxx 00000
Telepon : (00-00) 0000 0000
Faksimili : (00-00) 0000 0000 Email :xxxxxxxxx@xxx.xx.xx Website :xxx.xxx.xx.xx
BANK KUSTODIAN
Deutsche Bank A.G., Cabang Jakarta
Deutsche Bank Building, lantai 4 Xx. Xxxx Xxxxxx Xxxxx 00 Xxxxxxx 00000
Telepon (00-00) 0000 0000 / 0000 0000
Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000